Merasa Ditipu Sebesar 80 Juta, Korban, Ancam Lapor Oknum ASN EM.F, Staf UPTD KB Manggelewa Ke APH

Gambar Ilustrasi Penipuan 

 

 

Dompu, NTB, ChanelNtbNews.com – Oknum ASN berinisial EM. F Staf di UPTD KB Manggelewa diduga kuat melakukan penipuan dengan total sebesar Rp. 80 juta, terhadap korban Basar yang juga bekerja di DPPKB Dompu.

 

Dan uang tersebut diserahkan langsung oleh korban kepada EV orang yang diperintahkan terduga EM.F di kos-kosannya EV Kelurahan Dototangga, pada tanggal 28 Januari 2026.

 

Terduga EM.F berjanji akan mengembalikan pinjaman tersebut dalam tempo waktu satu minggu, tepatnya di tanggal 5 bulan Februari 2026,

 

Namun sampai pada waktu yang dijanjikan, terduga EM.F belum juga memiliki etika baik untuk mengembalikan uang pinjaman tersebut dengan alasan tunggu pencairan Bank, sehingga korban merasa dirugikan puluhan juta.

 

Korban Basar mengungkapkan awalnya terduga EM.F ini meminta bantuan untuk meminjam uang sebesar Rp. 40 juta, berhubung korban tidak memiliki uang,

 

Kemudian terduga meminta bantuan korban untuk meminjamkan uang ke orang lain dan berjanji akan mengembalikan dalam tempo satu Minggu.

 

Singkatnya, setelah korban mendapatkan pinjaman dari orang lain yang bernama Nurjanah yang beralamatkan di kelurahan kandai satu, sebesar Rp. 40 juta

 

Kemudian korban menghubungi terduga EM. F, oleh terduga dan menyuruh korban menyerahkan uang tersebut ke temannya berinisial EV di kos-kosannya di Kelurahan Dototangga.

 

Karena ini uang orang, saya yang jadi beban dan tanggung jawab,” kata korban pada sejumlah awak media di taman kota Dompu, Kamis 30/04/26.

 

Namun sampai waktu yang dijanjikan dan Sampai sekarang ini terduga belum juga memiliki etika baik untuk mengembalikan pinjamannya tersebut

 

Janjinya hanya seminggu, sekarang sudah 4 berjalan, dari Januari dan April masuk Mei, bunganya selama 4 bulan ini, saya yang tanggung; bunganya dan bunganya saya bayar perbulan lebih kurang Rp. 10 juta, jadi kalau ditotalkan dari pinjaman 40 juta ples bunga yang saya tanggung itu, totalnya Rp. 80 juta.

 

Oleh karena itu, korban meminta terhadap terduga untuk segera mengembalikan uang pinjamannya tersebut.

 

*EM” tolong saya dibantu, karena saya sudah membantu anda, jangan sampai saya dirugikan dan ditagih terus sama orang yang punya uang,” Katanya 

 

Namun, apabila EM tidak juga mengembalikan uang pinjamannya itu, terpaksa saya harus menempuh jalur hukum dan saya juga melaporkan keatasan.

 

Jangan senang diatas beban orang lain, kalau merasa punya kewajiban, silahkan diselesaikan,” ujarnya penuh harap.

 

Sementara, Oknum ASN inisial EM. F Staf UPTD KB Manggelewa membantah bahwa dalam hal ini tidak ada penipuan,

 

Inti nya gak ada penipuan saya tetap tanggung jawab dan tetap kirim uang yang di minta sebai bunga walaupun tidak terpenuhi semua,” sangkarnya, saat dihubungi awak media via washapp, Kamis, 30/04/26.

Penulis IW 

 

image_pdfimage_print