Respon Cepat Dengan Teguran, Kadisnakeswan, Langsung Beri Pembinaan Ke 5 Perusahaan Ternak Ditemukan Pelanggaran Dan Pelaksana CV. Fajar Monggo Bantah Ada Pelanggaran, Sesuai Prosedur.
Foto, Kadisnakeswan Dompu, Ilham SP, saat klarifikasi dengan 5 perusahaan pengiriman ternak yang mendapat teguran di ruang rapat Kadisnakeswan Dompu.
Dompu, NTB, ChanelNtbNews.com – Menindaklanjuti surat teguran dari Dinas Pertenakan dan Kesehatan Hewan Provinsi NTB kepada 5 perusahaan pengiriman ternak di kabupaten Dompu yang diduga bermasalah.
Karena hasil pengawasan lalu lintas ternak di temukan sejumlah dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh 5 perusahaan tersebut. Seperti pada pemberitaan sebelumnya, Selasa, (23/06/26), kemarin.
Merespon teguran tersebut, Kepala Dinas Pertenakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Dompu, Ilham, SP, langsung memanggil kelima perusahaan tersebut untuk dilakukan klarifikasi.
Hal itu, berdasarkan surat klarifikasi atas teguran dengan nomor ; 800.1.11/446/AUP/Disnakeswan/2026 yang ditujukan kepada 5 perusahaan yang mendapat teguran karena ditemukan sejumlah pelanggaran tersebut, tertanggal 18 Juni 2026
Kepala Dinas Pertenakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Dompu, Ilham, mengatakan bahwa kelima perusahaan itu sudah dilakukan pemanggilan untuk dimintai keterangannya masing-masing.
Sekaligus diberikan pembinaan, agar kedepannya dapat mentaati ketentuan dan aturan yang berlaku pada saat pengiriman ternak.
Sehingga nantinya bisa lebih teliti lagi dengan kelengkapan dokumennya pada saat akan mengirim ternak ke luar daerah, agar tidak ditemukan pelanggaran2 lagi.
“Jadi ketika dokumen lengkap, otomatis proses pengiriman ternak itu lancar dan aman,” kata kadis penuh makna.
Sementara itu, Salah satu perusahaan yang mendapat teguran, CV. Fajar Monggo, Pelaksana, Kasman membantah bahwa perusahaannya tidak melakukan pelanggaran.
Bahkan pihaknya sudah dipanggil oleh Dinas Pertenakan dan Kesehatan Hewan Dompu untuk dimintai klarifikasi terkait pelanggaran itu.
“Hanya saja perusahaan Fajar Monggo ini kena imbas, karena gabung satu mobil dengan CV. Putra Karya,” jelasnya.
Lanjut Kasman, mengungkapkan karena pada dasarnya perusahaan Fajar Monggo ini, star dari Dompu ke Ibu Kota itu sebanyak 7 ekor dan yang terdaftar di PTK online juga 7 ekor bahkan sampai di palang tarano Sumbawa sama 7 ekor
Sehingga perusahaan Fajar Monggo ini sudah sesuai prosedur seharusnya tidak mendapatkan teguran,” lalu pelanggan itu dimana? cuman memang didalam mobil truk itu, terdapat 2 ijin, dengan jumlah ternak 13 ekor, 7 ekor atas nama CV. Fajar Monggo dan sisanya 6 ekor atas nama CV. Putra Karya,” terangnya dengan nada heran.
Namun, perusahaan Fajar Monggo tidak merasa keberatan dan tergganggu dengan adanya teguran semacam ini,” kami anggap itu sifatnya mengingatkan saja agar nantinya lebih termotivasi dan hati-hati dalam pengiriman ternak.
Oleh karena itu, pelaksana CV. Fajar Monggo, berharap kedepannya, apabila terdapat temuan dalam proses pengiriman ternak itu wajib di klarifikasi terlebih dahulu sebelum dikeluarkan surat teguran.
” Jangan sampai ada kekeliruan seperti ini, dalam proses pengiriman ternak dan bekerja lebih baik lagi,” ujarnya penuh motivasi.
Penulis IW








