Ditemukan Sejumlah Pelanggaran, Disnakeswan NTB, Berikan Teguran Keras Pada 5 Perusahaan Pengiriman Ternak Di Kabupaten Dompu
Gambar Ilustrasi
Dompu, NTB, ChanelNtbNews.com – Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi NTB mengeluarkan surat teguran kepada 5 perusahaan pengiriman ternak di Kabupaten Dompu, diantaranya, CV. Putra Kembar, CV. Fajar Monggo, UD. Putra Karya, CV. Mukhlis Jaya yang di diduga kuat bermasalah
Karena berdasarkan hasil pengawasan lalu lintas ternak menjelang idul Adha ditemukan sejumlah dugaan pelanggaran terhadap 5 perusahaan tersebut.
Hal tersebut berdasarkan surat teguran dari Dinas Pertenakan dan Kesehatan Hewan Provinsi NTB, Nomor : 500.7.2.1/595/2026, tertanggal 18 Juni Tahun 2026.
Adapun dugaan pelanggaran tersebut diantaranya :
– Pengiriman ternak tanpa rekomendasi dan sertifikat veteriner yang sesuai.
– Jumlah ternak yang diangkut tidak sesuai dengan dokumen yang diterbitkan.
– Sebagian ternak tidak dilaporkan keberangkatannya kepada Dinas Peternakan Kabupaten Dompu.
– Ditemukan indikasi penambahan ternak di wilayah lain (Tarano dan Alas Barat, Kabupaten Sumbawa) sebelum dikirim keluar daerah.
– Proses karantina dan pemeriksaan kesehatan hewan diduga tidak dilakukan sesuai ketentuan.
Disamping itu, Dinas Pertenakan dan Kesehatan Hewan Provinsi NTB, juga menemukan sejumlah kendaraan pengangkut ternak yang diduga tidak membawa dokumen fisik yang lengkap.
Selanjutnya, dalam pengawasan ditemukan salah satu perusahaan yang dilaporkan hanya memiliki izin untuk 13 ekor sapi, namun muatan yang ditemukan mencapai 26 ekor sapi.
Selain itu, terdapat temuan ternak yang telah memperoleh sertifikat veteriner untuk jumlah tertentu, tetapi saat pengiriman jumlah ternak bertambah. Sehingga petugas kesulitan memastikan jumlah ternak yang sebenarnya yang diberangkatkan karena ketidaksesuaian data dan dokumen.
Selanjutnya, Dinas Provinsi NTB Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi NTB mengambil sikap tegas bahwa tindakan tersebut melanggar, Permentan Nomor 17 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pengawasan Lalu Lintas Hewan.
Oleh sebab itu, berdasarkan ketentuan karantina hewan dan kesehatan hewan yang berlaku. Maka tindakan yang Diperintahkan sebagai berikut :
– Memberikan teguran keras kepada perusahaan yang melanggar.
– Memperketat pengawasan penerbitan rekomendasi dan sertifikat veteriner.
– Meningkatkan koordinasi dengan Balai Karantina Hewan dan instansi terkait.
– Menjatuhkan sanksi sesuai peraturan apabila pelanggaran kembali ditemukan.
Pada kesimpulannya, Pemerintah Provinsi NTB menilai terdapat indikasi pelanggaran administrasi dan prosedur dalam lalu lintas ternak dari Kabupaten Dompu menjelang Idul Adha 2026.
Oleh karena itu, perusahaan-perusahaan terkait mendapat teguran keras dan diingatkan untuk mematuhi seluruh ketentuan pengiriman ternak guna menjaga kesehatan hewan, ketertiban administrasi, dan keamanan lalu lintas ternak di NTB.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak-pihak terkait belum dapat dimintai keterangannya.
Penulis IW








