Dugaan Pencemaran Nama Baik, Polisi Tetapkan Tersangka Pemilik Akun Facebook “Muhammad Efendhi”

Gambar Ilustrasi

 

 

 

Dompu, NTB, ChanelNtbNews.com – Undang-undang ITE menjadi trending dan ramai diperbincangkan publik, menyusul dengan adanya kasus yang melibatkan seorang guru.

 

Pemilik akun Facebook bernama “Muhammad Efendhi” resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Satreskrim Polres Dompu, NTB, dalam perkara kasus dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik. Penetapan tersebut dilakukan berdasarkan laporan polisi yang diajukan sejak September 2025 lalu.

 

Penetapan ini, berdasarkan Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka yang diterbitkan Satreskrim Polres Dompu tertanggal 20 Mei 2026.

 

Disebutkan dalam surat tersebut, Pemilik akun Muhammad Efendhi yang diketahui berprofesi sebagai guru PPPK di salah satu sekolah di Kecamatan Woja diduga melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

 

Kasus ini berawal dari unggahan di media sosial Facebook pada April 2025 yang kemudian dilaporkan oleh Alwi Bofteim, seorang advokat muda asal Dompu. Unggahan tersebut diduga mengandung unsur pencemaran nama baik dan menyerang kehormatan pelapor melalui sistem elektronik.

 

Penyidik menilai perkara tersebut telah memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 45 Ayat (4) juncto Pasal 27A Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

 

Dalam dokumen kepolisian, penyidik menyebut tersangka diduga dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain melalui informasi elektronik yang disebarluaskan ke publik.

 

Kanit Tipidter Polres Dompu, Ipda. Irfan SH, yang dikonfirmasi wartawan pada Kamis (21/05/2026) siang, membenarkan adanya penetapan tersangka tersebut.

 

Iya, yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil penyidikan dan surat penetapan yang telah dikeluarkan,” ujarnya singkat.

 

Sementara itu, pelapor, Alwi SH, mengaku mengapresiasi langkah penyidik Polres Dompu yang dinilainya bekerja profesional dan objektif dalam menangani perkara tersebut.

 

Saya menghormati proses hukum yang berjalan dan mengapresiasi kinerja penyidik Polres Dompu yang menangani laporan ini secara profesional,” kata Alwi.

 

Ia juga menegaskan bahwa proses selanjutnya sepenuhnya diserahkan kepada aparat penegak hukum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

 

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pemilik akun Muhammad Efendhi terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Penulis IW 

image_pdfimage_print