Dipermalukan Di Medsos, Peminjam Ancam Lapor Polisi Oknum Rentenir Inisial ‘AM’ Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik Dan Usaha Tanpa Izin.

Gambar Ilustrasi 

 

 

 

Dompu, NTB, Tintaupdat.com – Menghina adalah tindakan yang merendahkan martabat, kehormatan, atau nama baik seseorang. Tindakan ini dapat berupa perkataan, tulisan, atau perbuatan yang bertujuan memprovokasi, mempermalukan, dan merusak reputasi orang lain. Penghinaan dapat menimbulkan dampak psikologis yang signifikan bagi korban dan memiliki konsekuensi hukum bagi pelaku.

 

Seperti halnya yang dilakukan oleh oknum rentenir berinisial ‘AM’ asal Desa Waworuntu Kecematan Woja Kabupaten Dompu yang diduga menagih utang dengan cara yang tidak beradab dan manusiawi

 

Yang mempermalukan peminjam melalui media sosial dengan mengapload foto pribadinya sebanyak 2 kali di akun Facebook bernama Kaila Fairus Kaila Fairus, lantaran belum bisa melunasi hutangnya,

 

Tidak hanya mengapload, terapi oknum rentenir tersebut diduga telah menghina peminjam, mencemarkan nama baiknya yang membuat perasaan tidak nyamannya, tanpa ada pertimbangan nurani dan toleransi

 

Hal ini yang di alami oleh Peminjam Inisial NU, bahwa tindakan oknum rentenir AM itu sangat berdampak pada psikologisnya.

 

“Itu sangat keterlaluan, tidak beretika, cuman gara2 telat bayar hutang yang tidak seberapa itu, sampai harus apload foto pribadi saya di dunia maya, itu bukan hanya sekali tapi sudah 2 kali,” ungkapnya dengan nada kesal.

 

Bukan hanya mengapload foto pribadinya saja, tetapi oknum rentenir itu menghina dengan kata-kata yang tidak terpuji atau tidak mengenakkan,

 

Saya betul-betul stres dan trauma berat atas ulah oknum rentenir tersebut yang tidak mempertimbangkan dampak yang akan dirasakan saya kedepannya, bahkan saya sekarang tidak berani keluar rumah,” ucapnya dengan tersendat-sendat.

 

Menurutnya, tindakan oknum rentenir itu, tidak hanya berdampak pada dirinya, tetapi ini juga berpengaruh pada keluarga besarnya yang tidak tahu-menahu dengan persoalan ini, ” lebih-lebih untuk anak dan ibu saya yang dalam keadaan lagi sakit, yang menanggung malu,” katanya dengan nada sedih campur kesal 

 

Oleh karena itu, Ia menegaskan bahwa dalam waktu dekat ini, akan melaporkan oknum rentenir tersebut kepada pihak kepolisian, karena diduga telah mencemarkan nama baik yang membuat perasaan tidak tenang dan penghinaan di media sosial.

 

Serta menjalankan usahanya yang diduga ilegal atau tanpa Izin resmi yang sangat meresahkan.

 

Yang bertentangan dengan Undang-undang No. 1 Tahun 2023, Pasal 273, tentang KUHP. Pelaku yang tidak memiliki izin dapat dipidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda maksimal Kategori III.

 

Kemudian Pasal 14 angka 50 UU P2SK yang mengubah Pasal 46 ayat (1) UU 10/1998 dikatakan bahwa setiap orang dilarang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan tanpa izin dari OJK. Jika dilanggar, pelakunya diancam dengan pidana penjara sekurang-kurangnya 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda sekurang-kurangnya Rp50 miliar dan paling banyak Rp600 miliar.

 

Serta Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE):Pasal 29 jo. Pasal 45B UU No. 19 Tahun 2016: Mengatur secara spesifik tentang pengancaman yang dilakukan melalui media elektronik atau media sosial (berupa ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi). Pelakunya diancam dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 750 juta.

 

Hingga berita ini ditayangkan, oknum rentenir inisial AM belum dapat dimintai diklasifikasi.

Penulis IW 

image_pdfimage_print