Dinilai Meresahkan! Warga Minta Pihak Terkait Segera Ditertibkan Praktik Rentenir Beroperasi Tanpa Izin.

Gambar Ilustrasi 

 

 

Dompu, NTB, ChanelNtbNews.com – Praktik pinjam-meminjam uang dengan sistem pembayaran harian atau mingguan yang diduga dilakukan oleh sejumlah rentenir tanpa legalitas atau ijin usaha mulai meresahkan masyarakat.

 

Warga mengeluhkan adanya praktik penagihan yang dinilai memberatkan, terutama karena tingginya beban pengembalian yang harus ditanggung oleh para peminjam, Kamis, 23/07/26

 

Yang disertai penagihan dengan cara kekerasan fisik, ancaman, kata-kata kasar, serta mempermalukan debitur atau peminjam di depan umum atau menyebarkan data pribadi. Serta dilarang menghubungi pihak yang tidak terkait (seperti keluarga atau kerabat) dan melakukan teror komunikasi secara terus-menerus yang sangat mengganggu dan tidak manusiawi.

 

Warga mengaku terpaksa memanfaatkan jasa pinjaman tersebut karena membutuhkan dana secara cepat untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari maupun modal usaha. Namun, kemudahan mendapatkan pinjaman tersebut dinilai dapat menjadi beban ketika peminjam harus mengembalikan uang dalam waktu singkat dengan tambahan bunga yang cukup tinggi atau biaya lainnya.

 

Kondisi ini diharapkan mendapat perhatian dari pemerintah daerah dan instansi terkait. Masyarakat meminta agar dilakukan pendataan serta pengawasan terhadap kegiatan usaha pinjam-meminjam yang beroperasi di tengah masyarakat, khususnya apabila terdapat dugaan kegiatan yang tidak memiliki legalitas atau izin sesuai ketentuan yang berlaku.

 

Warga juga berharap adanya solusi pembiayaan yang lebih aman dan terjangkau melalui lembaga keuangan resmi, sehingga masyarakat tidak terus bergantung pada pinjaman dengan persyaratan dan mekanisme pembayaran yang berpotensi memberatkan.

 

Di sisi lain, perlu dipahami bahwa kegiatan meminjamkan uang dengan bunga tidak otomatis merupakan tindak pidana hanya karena disebut rentenir.

 

Karena berdasarkan penjelasan hukum Kejaksaan, pinjam-meminjam dengan bunga pada dasarnya dapat termasuk ranah hukum perdata.

 

Warga berharap pemerintah dan aparat terkait dapat segera menindaklanjuti keluhan tersebut dengan melakukan pemeriksaan dan klarifikasi secara objektif. Jika ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku,

 

Namun, persoalan legalitas usaha, cara penagihan, penghimpunan dana masyarakat tanpa izin, atau tindakan lain yang melanggar hukum tetap dapat menjadi perhatian aparat dan instansi berwenang sesuai fakta di lapangan.

 

Oleh karena itu, Warga juga meminta kepada aparat penegak hukum untuk segera menertibkan atau tindakan hukum terhadap praktik2 rentenir ilegal atau tidak mengantongi izin usaha resmi.” demi memberikan rasa aman dan melindungi masyarakat dari praktik pinjaman yang merugikan.” harapnya.

 

Karena praktek rentenir tersebut dapat dijerat dengan Pasal 273 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pelaku yang tidak memiliki izin dapat dipidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda maksimal Kategori III.

 

Sedangkan dasar hukum dan risiko pelanggaran lainnya, adalah Pelanggaran Izin Usaha : Menyalurkan pinjaman uang sebagai mata pencaharian secara ilegal melanggar ketentuan perizinan sektor keuangan.

 

Karena kegiatan ini diatur dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).Ancaman Pidana Penipuan: Jika dalam praktiknya rentenir melakukan tindak pengancaman, pemerasan, atau penipuan, maka, mereka dapat dikenakan pidana berlapis menggunakan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP),

Penulis IW 

 

image_pdfimage_print