Hasil Pemilihan PAW Kepala Desa Katua! Calon Nomor Urut 3, Unggul Dengan Perolehan Suara 186.

Foto, Ketiga Calon Kepala Desa Katua (PAW)

 

 

 

Dompu, NTB, ChanelNtbNews.com – Pergantian Antar Waktu (PAW) Kepala Desa. wajib dilakukan untuk memilih kepala desa yang baru, guna menggantikan kepala desa definitif yang telah mengundurkan diri, diberhentikan, atau meninggal dunia sebelum masa jabatannya berakhir,

 

Agar tidak terjadi kekosongan jabatan kepala desa, sehingga tidak menghambat proses pelayanan terhadap masyarakat

 

Maka, Pemerintah Desa (Pemdes) Katua menggelar Pemilihan PAW Kepala Desa yang berlangsung di Aula Kantor Desa Katua,

 

Adapun calon PAW, Kepala Desa Katua yang sudah ditetapkan terdiri dari 3 orang kandidat, atas nama :

1. Helman, S.Sos

2. Sutono 

3. Madhar 

 

Dalam keterangannya, Penjabat Kepala Desa Katua, Syukur mengatakan bahwa Pemilihan PAW ini akan menyelesaikan sisa masa jabatan kepala desa yang telah mengundurkan diri,

 

Dengan jenjang waktu yang masih tersisa 18 bulan,” terang penjabat Kades Katua, saat dikonfirmasi awak media usai pemilihan kepala desa PAW di kantor desa katua Kamis, (21/05/26).

 

Hal tersebut, berdasarkan Undang-undang, nomor 6, tentang Desa, maka diharuskan pemilihan PAW kepala desa.

 

Akan tetapi, pemilihan ini harus memenuhi dua kriteria,” apabila sisa jabatan diatas satu tahun, maka dimungkinkan untuk dilakukan pemilihan antar waktu, jika sisa masa jabatan itu di bawah satu tahun, maka tidak dilakukan pemilihan antar waktu.” paparnya.

 

Oleh karena itu, sesuai dengan tuntutan undang-undang, maka, pemerintah desa bersama BPD membentuk panitia pelaksana pemilihan kepala desa antar waktu itu,

 

Setelah dibentuk, maka panitia akan melaksanakan tahapan2, sesuai dengan kesepakatan, tata tertibnya.” katanya detail 

 

Lanjut Syukur menjelaskan untuk tahapan terakhir adalah pemungutan suara,” Alhamdulillah pagi sampai sore proses pemungutan suara berjalan baik, aman dan lancar, serta tanpa kendala apapun,” tuturnya.

 

Untuk itu, kami selaku Pemerintah Desa berharap kepada panitia, agar hasil pemilihan ini secepatnya dilaporkan ke BPD, dan Anggota BPD menindaklanjuti laporan ke Pak Bupati,

 

Sehingga proses pelantikan tidak menghabiskan waktu yang terlalu lama, sesuai dengan jadwal yang ditentukan oleh panitia yaitu pada bulan Juni 2026,” ujar penjabat Kades penuh harap.

 

Berdasarkan perhitungan panitia, masing2 calon mendapatkan perolehan suara, Sebagai berikut ;

1. Helman, S.sos = 182 suara 

2. Sutono = 116 suara 

3. Madhar = 186 suara 

Sehingga unggul dalam perolehan suara adalah calon nomor urut 3, selisih 4 suara dengan calon nomor urut 1, Maka, sudah bisa dipastikan calon nomor urut 3, Madhar, akan mengisi jabatan kepala desa katua di sisa waktu 18 bulan.

Penulis IW 

image_pdfimage_print