Seorang Oknum Supir Bus Malam Dilaporkan Ke Polsek Dompu Atas Dugaan Pelecehan Terhadap Gadis Remaja 16 Tahun Asal Jakarta.
Foto, Korban MY, saat mengajukan dugaan pelecehan seksual di Polsek Dompu.
Dompu, NTB, ChanelNtbNews.com – Begitu malang nasib yang dialami seorang gadis remaja inisial MY berusia 16 tahun, asal Jakarta, menjadi korban pelecehan yang diduga dilakukan oleh oknum supir bus malam jurasan Jakarta-Bima.
Karena mendapatkan perlakuan yang tidak senonoh oknum Bus inisial AD, akhirnya Korban yang ditemani oleh orang dekatnya Gufran, lantas melaporkan kejadian tersebut Ke Polsek Dompu, Senin, 18/05/26
Kejadian bermula saat korban dalam perjalanan ke luar Daerah dari Jakarta menuju kabupaten Dompu,
Setibanya di pelabuhan surabaya, (dini hari), ditengah penyebarangan, terduga mulai melancarkan aksi bejatnya, merayu dengan menawarkan tumpangan gratis terhadap korban, tiba-tiba terduga langsung memegang paksa tangan korban.
Karena merasa takut, akhirnya korban mengadukan kepada orang dekatnya yang ada di Dompu melalui telepon genggamnya.
Dalam keterangannya, Teman dekat korban, Gufron menceritakan awalnya dirinya kaget, saat dihubungi korban yang mengadukan prilaku senonoh oknum supir bus malam terhadap korban.
“Mendengar itu, saya dan keluarga langsung bergegas menghadang Bus malam tersebut di depan kantor PDAM dan menyandra bersama terduga,” ungkap Gufran saat menemani korban di depan kantor Polsek Dompu.
Selanjutnya, Kata Gufron, oknum supir bus malam tersebut kita laporkan ke Polsek Dompu, atas dugaan pelecehan terhadap korban.
Sementara itu, Kapolsek Dompu, Iptu Sarbani mengatakan kasus ini sedang di tangani oleh penyidik untuk diambil keterangan korban.
“Untuk sementara korban diduga dilecehkan, tapi tunggu hasil dari penyidik,” ungkap Kapolsek Dompu, yang baru menjabat beberapa hari ini.
Kapolsek juga menambahkan, kalau kasus ini tidak ada titik temu, nanti kasusnya akan dilimpahkan Ke unit PPA Polres Dompu.
Usai korban melaporkan dugaan tindak pidana Pelecehan sexual, kemudian bus malam yang sempat disandera akhirnya di lepas kembali
Terduga pelaku diancam dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). dan UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Adapun jenis-jenis dan bentuk pelecehan seksual secara umum.:
1. Pelecehan Fisik, Tindakan berupa kontak fisik yang tidak diinginkan atau memaksa.Menyentuh, memeluk, mencium, atau membelai tanpa izin.Mencekal, menghalangi jalan, atau menyudutkan seseorang.Menepuk, mencolek, atau mengusap bagian tubuh tertentu.
2. Pelecehan Verbal, Bentuk pelecehan melalui ucapan yang bersifat seksual dan membuat korban tidak nyaman.Catcalling (bersiul, menggoda dengan kata-kata vulgar di jalan).Memberikan komentar atau lelucon (candaan) berbau seksis dan pornografi.Rayuan yang terus-menerus meskipun sudah ditolak.Komentar yang merendahkan atau menilai fisik (tubuh) seseorang.
3. Pelecehan Non-Verbal/Isyarat Tindakan atau gestur tubuh yang mengarah pada seksualitas tanpa adanya kontak fisik atau ucapan.Memberikan tatapan mesum atau mengerlingkan mata.Gerakan tubuh atau isyarat tangan yang bermakna seksual.Memperlihatkan alat kelamin dengan sengaja.
Penulis IW








