Diduga Pengedar Shabu, Pria Domisili Bali Satu Berhasil Di Bekuk Tim Satresnarkoba Polres Dompu

Foto, Terduga pelaku Pengedar Shabu Berinial AC, Berdomisili Kelurahan Bali satu Kecematan Dompu dan Barang Bukti (BB) 19.61 gram Shabu,
Dompu, NTB, Chanelntbnews.com – Tim opsnal Satresresnarkoba Polres Dompu berhasil membekuk seorang pria yang diduga sebagai pengedar Shabu dengan barang bukti 19.61 gram Shabu,
Kejadian ini berlangsung pada hari Minggu Sore (17/5/25) sekitar pukul 16.50 Wita, di Dusun Kanca Desa Cempi Jaya Kecamatan Hu,u Kabupaten Dompu.
Penangkapan ini Berawal dari laporan masyarakat yang menyebut adanya aktivitas jual beli narkotika di sebuah rumah di Dusun Konca,
Selanjutnya Kasat Resnarkoba Iptu Rahmadun Siswadi memerintahkan timnya untuk melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi yang sudah di kantongi petugas. Tak lama berselang kumudian tim opsnal berhasil membekuk seorang pria berinisial AC, tanpa perlawanan,
Dan Pria tersebut diketahui berdomisili di Lingkungan Sawete Timur, kelurahan Bali Satu Kecamatan Dompu.
“Penangkapan ini kami pimpin langsung sebagai bentuk komitmen kami dalam memberantas peredaran narkoba di Dompu,” ujar IPTU Rahmadun Siswadi. “Tim bergerak cepat setelah memastikan keberadaan terduga di rumahnya.”
Pada Saat dilakukan penggeledahan dirumah terduga pelaku tersebut di saksikan langsung oleh warga setempat dan tim berhasil menemukan berbagai barang bukti berupa sabu dengan berat bruto 19,61 gram yang dibungkus dalam beberapa klip kecil, alat hisap, uang tunai sebesar Rp3.773.000, serta sejumlah peralatan yang biasa digunakan untuk mengonsumsi narkotika.
Dalam keterangannya, Kasat Narkoba melalui Kasi Humas Polres Dompu, AKP Zuhariss, S.H., menegaskan, bahwa penangkapan ini dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba, IPTU Rahmadun Siswadi, S.H.,sebagai wujud keseriusan dan profesionalisme dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Dompu.
“Pengungkapan ini juga tidak lepas dari peran serta aktif masyarakat yang memberikan informasi penting kepada kami,” paparnya
Di tempat terpisah,Kapolres Dompu, AKBP Sodikin Fahrojin Nur, S.I.K., memberikan apresiasi Tim Satresnarkoba atas keberhasilan mengungkap peredaran narkoba ini.
“Kami berkomitmen untuk menjaga Dompu bebas dari narkoba. Penangkapan ini menjadi peringatan bagi para pelaku agar tidak berani mengedarkan barang haram di wilayah kami,” ujarnya.
Sementara Terduga dan barang bukti kini diamankan di Mapolres Dompu untuk proses hukum lebih lanjut, termasuk uji laboratorium dan tes urine.
Kasus ini kembali mengingatkan pentingnya sinergi antara aparat dan masyarakat dalam memberantas penyalahgunaan narkoba demi terciptanya lingkungan yang aman dan sehat, tandas Kasat Narkoba.
Atas perbuatan pelaku bakal di jerat pasal 112 KUHP juntcho Undang-Undang nomor.35 Tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun masuk bui, pungkas Kasat Narkoba via kasi humas Polres Dompu AKP Zuharis SH.
Penulis IW