Satresnarkoba Polres Dompu Ringkus Seorang Terduga Penyedar Narkoba Beserta BB Sabu 4,1 Gram
Foto, BB Sabu 4,1 Gram dan Barang Bukti lainnya.
Dompu, NTB, ChanelNtbNews.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Dompu kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.
Tim Opsnal Satresnarkoba berhasil mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu dengan berat bruto 4,1 gram serta mengamankan seorang terduga pelaku berinisial A (28) di sebuah rumah di Kelurahan Potu, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu, pada Senin (27/7/2026) sekitar pukul 23.00 WITA.
Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa sebuah rumah di Kelurahan Potu diduga kerap dijadikan lokasi transaksi narkotika. Menindaklanjuti informasi tersebut, Kasat Resnarkoba Polres Dompu memerintahkan Tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan dan pemantauan.
Setelah memastikan keberadaan target, tim yang dipimpin langsung oleh KBO Satresnarkoba Polres Dompu, IPTU Sumaharto, bergerak menuju lokasi. Tim dibagi menjadi dua regu untuk menutup akses depan dan belakang rumah sehingga pergerakan terduga dapat diamankan.
Saat dilakukan penindakan, petugas mendapati terduga berada di ruang tamu bersama kedua orang tuanya. Selanjutnya, penggeledahan dilakukan sesuai prosedur dengan disaksikan dua orang saksi umum setelah terlebih dahulu petugas memperlihatkan surat perintah tugas serta memastikan proses penggeledahan berlangsung secara transparan.
Dari hasil penggeledahan badan, rumah, dan kamar terduga, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa ,Empat plastik klip berisi diduga narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam kotak rokok Sampoerna Mild dengan berat bruto 4,1 gram, Tiga butir obat jenis tramadol, Satu unit telepon genggam merek POCO warna hijau tosca, Uang tunai sebesar Rp2.050.000 yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Selanjutnya, terduga beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Dompu guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Terduga dipersangkakan melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika beserta ketentuan sebagaimana disebutkan dalam laporan penyidikan.

Dalam keterangannya, Kasat Resnarkoba Polres Dompu, IPTU Rahmadun Siswadi, S.H., membenarkan adanya pengungkapan kasus tersebut. Ia menjelaskan bahwa keberhasilan ini merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat yang langsung direspons melalui penyelidikan secara intensif oleh Tim Opsnal Satresnarkoba.
“Benar, kami telah mengamankan seorang terduga pelaku beserta barang bukti diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 4,1 gram. Keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras tim di lapangan yang didukung informasi dari masyarakat. Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman guna mengungkap asal-usul barang haram tersebut serta kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat,” ujar IPTU Rahmadun.
Ia menegaskan bahwa Satresnarkoba Polres Dompu akan terus melakukan pengembangan perkara dan tidak memberikan ruang bagi para pelaku penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Dompu.
Sementara itu, Kapolres Dompu AKBP Sodikin Fahrojin Nur, S.I.K. melalui Kasi Humas Polres Dompu, IPTU I Nyoman Suardika, memberikan apresiasi atas keberhasilan Tim Opsnal Satresnarkoba dalam mengungkap kasus tersebut.
Menurutnya, keberhasilan ini menjadi bukti nyata keseriusan Polres Dompu dalam mendukung program pemberantasan narkoba sekaligus melindungi masyarakat dari ancaman penyalahgunaan narkotika.
“Kapolres Dompu menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada seluruh personel Satresnarkoba yang telah bekerja secara profesional, cepat, dan sesuai prosedur dalam mengungkap kasus ini. Kami juga mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi sehingga pengungkapan ini dapat terlaksana dengan baik,” ungkap IPTU I Nyoman Suardika.
Lebih lanjut disampaikan bahwa Polres Dompu mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus bersinergi memerangi peredaran narkoba dengan tidak ragu memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika.
Polres Dompu menegaskan komitmennya untuk terus melakukan penegakan hukum secara tegas terhadap setiap pelaku tindak pidana narkotika demi mewujudkan situasi kamtibmas yang aman, sehat, dan bebas dari penyalahgunaan narkoba di wilayah Kabupaten Dompu. (Sumber Humas Polres Dompu)
Penulis IW








