Sikap Gentleman “Buka-bukaan” Persoalan Internal, Direktur PDAM Laporkan Sejumlah Karyawan Ke Kejari Dompu.
Foto, Direktur PDAM Dompu, H. Didy Wahyudi, SE, saat menyerahkan laporan ke kantor kejaksaan negeri Dompu
Dompu, NTB, ChanelNtbNews.com – Direktur PDAM Dompu, H. Didy Wahyudi, SE, menunjukkan sikap Gentleman terhadap persoalan Internal PDAM Dompu.
Dengan melaporkan langsung sejumlah karyawan PDAM Dompu, baik yang masih aktif maupun non aktif ke Kejari Dompu, terkait sejumlah persoalan yang terjadi ditubuh PDAM Dompu diantaranya, pemasangan Sambungan Rumah (SR) termasuk dugaan penjualan sejumlah aset baik bergerak maupun non bergerak.
Laporan tersebut diserahkan langsung secara terbuka oleh Direktur PDAM Dompu kepada Perwakilan Kejaksaan Negeri Dompu, dihadapan sejumlah awak media di ruang tamu Kantor Kejari Dompu, Rabu, 06/05/26
Langkah tersebut sebagai bentuk keseriusan dalam upaya menciptakan tata kelola PDAM Dompu yang tertib dan bersih dari tindakan korupsi.
Hal ini baru pertama kali terjadi dalam sejarah di Bumi Nggahi Rawi Pahu, seorang pemimpin yang berani buka-bukaan terhadap persoalan internal,
“Laporan ini sengaja Saya ajukan di Kejaksaan Negeri Dompu pada Rabu (06/05/26) ini untuk menciptakan tubuh PDAM yang bersih,”ujar HDW saat dikonfirmasi sejumlah Wartawan di Kantor Kejaksaan Negeri Dompu usai mengajukan laporannya.

Foto, Direktur PDAM Dompu, H. Didy Wahyudi, SE, bersama Perwakilan Kejari Dompu diruang tamu Kantor Kejari Dompu.
Lanjut, Direktur PDAM Dompu mengungkapkan bahwa laporan ini sebagai bentuk menindaklanjuti laporan LSM Icaci, pada saat aksi demonstrasinya beberapa hari kemarin,” Maka PDAM wajib menciptakan suasana yang bersih demi kenyamanan dalam bekerja.” katanya dengan nada tegas
Disatu sisi, laporan ini juga dilakukan sebagai bentuk keseriusannya terkait beberapa indikasi yang terjadi di PDAM Dompu diantaranya, indikasi penjualan aset dan indikasi Laporan Harian Kas (LHK) yang dimulai sejak tahun 2014 hingga 2025 kemarin,
Sehingga Direktur dengan tegas meminta kepada pihak APH Kejaksaan Negeri Dompu untuk melakukan pemeriksaan secara merata karyawan yang ada ditubuh PDAM untuk melakukan kegiatan bersih-bersih.
Demikian juga terkait sejumlah oknum karyawan PDAM yang diduga melakukan pemasangan gelap terhadap sambungan rumah (SR) pelanggan yang dimana kegiatan gelap itu dimulai dari tahun 2014 hingga tahun 2024 sehingga melahirkan kerugian material ditubuh PDAM yang sudah diindikasikan internal berkisar senilai Rp.1 Milliar lebih.
“Hasil audit internal kami itu, baru dilakukan pada tahun 2018 sampai 2025, belum lagi dari tahun 2014 sampai 2019 nya. Ini belum kita hitung dan indikasinya mungkin angka kerugian PDAM Dompu ini bisa lebih diatas angka Rp.1 M lebih pula,”ungkap HDW.
Oleh karena itu, Direktur PDAM Dompu dengan tegas meminta kepada APH agar mengaudit khusus secara detail semua karyawan kami yang diindikasikan seperti yang telah disuarakan oleh Icaci itu.
“Jadi saya sebagai Plt. Direktur tidak ingin berspekulasi atau dianggap sebagai orang yang menghalangi, maka kami merespon baik keinginan Icaci untuk kita buka bukaan di APH ini,” ujarnya penuh optimis.
Penulis IW








