Presiden Jaringan aktivis NTB, Minta Kejari Dompu Usut Tuntas Dugaan Mark’up Pembangunan RTH Karijawa.

Foto, Hamdan, Presiden Jaringan Aktivis NTB, 

 

 

Dompu, NTB, ChanelNtbNews – Jaringan Aktivis NTB Menyoroti Terkait Pembangunan Ruang terbuka hijau (RTH) di Kelurahan Karijawa Diduga kuat tidak sesuai dengan postur berdasarkan APBD

 

Sebab awal mulanya Pembangunan RTH Karijawa ini merobohkan Bangunan Sekolah Dasar (SD) Negeri 2 Dompu.

 

Kepada media, Presiden Jaringan Aktivis NTB, Hamdan mengungkapkan pada proses Pembangunan Ruang terbuka hijau (RTH) di wilayah kelurahan karijawa dompu. Kami nilai bahwa pembangunan RTH tersebut tidak sesuai dengan postur berdasarkan APBD atau melenceng dari perencanaan awal

 

“Saya menduga bahwa ada aroma korupsi dalam pembangunan RTH itu, dan kami menilai ada indikasi mark’up anggaran.” ungkap Presiden Jaringan Aktivis NTB, saat memberikan keterangan di Desa Nowa Kecematan Woja, Kamis, 09/10/25 Sore

 

Lebih lanjut dijelaskan Hamdan, karena kalau di lihat dari postur pembangunan RTH itu tidak mencapai kisaran Rp. 500.000.000,00 (Lima Ratus Juta Rupiah)

 

Sementara pagu anggaran pembangunan RTH tersebut senilai Rp. 2.050.000.000 milyar rupiah. kemudian yang di kerjakan berdasarkan nilai kontrak yaitu sebesar Rp.2.030.775.160.00.

 

Hal ini timbul dugaan kami bahwa ada kejanggalan dalam anggaran pembangunan RTH,” ucap Hamdan sinis.

 

Sebab, menurut Hamdan Pembangunan RTH diduga kuat tidak sesuai RAB atau DAK fisik serta uraian pekerjaan pembangunan RTH KARIJAWA DOMPU tersebut.

 

Oleh karena itu, Kami meminta kepada pihak kejaksaan negeri Dompu untuk segera usut tuntas dan serius untuk turun audit Investigasi terkait adanya dugaan Mark’ up anggaran pada pembangunan RTH

 

Berdasarkan data yang kami pegang bahwa dugaan kerugian negara dalam pembangunan RTH tersebut mencapai sekitar Rp. 700 juta rupiah,” beber Hamdan penuh keyakinan 

 

Maka, Dalam hal ini, Presiden Jaringan Aktivis NTB mendesak pihak-pihak penegak hukum khususnya di wilayah Kabupaten Dompu untuk mengantesi serius terkait temuan ini.

 

Untuk itu, kami dari jaringan aktivis NTB, akan tetap kawal proses pembangunan RTH sekaligus melaporkan ke kejaksaan negeri Dompu terkait temuan kami saat ini, baik pada pelaksanaan pembangunan RTH dan juga pengguna anggaran yang bersumber dari Dinas Lingkungan Hidup (LH) Kabupaten Dompu.

 

Dan kami juga meminta dengan hormat kepada kepala dinas lingkungan hidup untuk lebih transparan dan terbuka dalam pelaksanaan pembangunan RTH tersebut. Sebab mengacu pada UU no 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.

 

Karena setiap warga negara atau masyarakat berhak memperoleh informasi publik termasuk dengan pelaksanaan pembangunan dan kebijakan pemerintah.” tegas Presiden Jaringan Aktivis NTB 

 

Penulis IW 

image_pdfimage_print