Warga Ta’a Pertanyakan Inspektorat Dan Kejari Dompu, Terkait Perkembangan Laporan Dugaan Korupsi Anggaran DD/AD Desa Ta’a Sekitar 2 Miliar
Foto, Koordinator Forum Masyarakat Pembela Keadilan Desa Ta’a, Insan, SE dan warga usai mendatangi kantor inspektorat dan kejaksaan negeri Dompu
Dompu, NTB, ChanelNtbNews – Sejumlah warga yang tergabung dalam Forum Masyarakat Pembela Keadilan (FMPK) Desa Ta’a, Kecematan Kempo mendatangi Kantor Inspektorat dan Kejaksaan Negeri Dompu,
Guna mempertanyakan perkembangan laporan dugaan korupsi Dana Desa Ta’a dari tahun 2016 sampai tahun 2025 sekitar 2 miliar yang dinilai lamban, karena laporan tersebut sudah berjalan satu bulan.
Sebab sampai saat ini, pihak Inspektorat maupun Kejaksaan Negeri Dompu belum juga memanggil Kepala Desa Ta’a untuk diaudit dan diproses secara hukum.
Usai dari kantor Inspektorat dan Kejaksaan Negeri Dompu, Koordinator Forum Masyarakat Pembela Keadilan Desa Ta’a. Insan, SE, mengatakan bahwa kedatangan kita hari ini, untuk meminta pihak Inspektorat dan Kejaksaan Negeri Dompu agar segera melakukan audit kelapangan atas laporan kami dari Forum Masyarakat Pembela Keadilan (FMPK) Desa Ta’a.
“Karena sudah beberapa pekan ini, laporan kami yang sudah masuk di kejaksaan belum ada kejelasan terkait perkembangan laporan, dan di Inspektorat sudah di tangani oleh penyidik,,” ungkap Koordinator FMPK, pada awak media di salah satu rumah makan di kelurahan Bada, kec Dompu, Kamis, 06/11/25
Lebih lanjut, Insan Memaparkan bahwa laporan dugaan korupsi ini yang berkaitan dengan Dana ADD/DD, Desa Ta’a, diantaranya,
Pembangunan Pondasi Kantor Desa Ta’a tahun 2017, senilai Rp. 205 juta, yang dibangun diatas tanah milik atau aset Kementerian Pertanian,
“Tanpa ada surat hibah dari pihak P3 Bali atau Balai Peternak Unggul, itu sertifikatnya hanya sebatas hak pake dan itu bermasalah,” bebernya.
Selain itu, Pembangunan Kantor Posyandu senilai Rp. 138 juta yang jelas-jelas tertuang dalam anggaran tahun 2020, namun fisiknya tidak ada,” itu periode pertamanya kepala Desa.” ungkapnya.
Disamping itu, kata, oknum Kepala Desa Ta’a diduga kuat menyalahgunakan anggaran Bumdes sebesar Rp. 70 juta,” itu dipakai secara pribadi, itu berdasarkan hasil konsultasi kami dengan pengurus Bumdes,” ungkapnya.
Kemudian terkait dengan pembelian tanah kuburan senilai Rp. 200 juta yang menjadi polemik ditahun 2025 ini, karena tanah tersebut tidak layak
“Kami Forum Masyarakat Pembela Keadilan mewakili warga Desa Ta’a menolak keras pembelian tanah tersebut karena berada di bibir kali dan rawan banjir tiap tahunnya,” tegasnya.
Namun, tanpa sepengetahuan orang lain, Kepala Desa dan bendahara nya diduga kuat telah membayar tanah tersebut. padahal warga sudah mengultimatum atau menolak agar tanah itu tidak jadi di beli.
“Dan parahnya lagi, orang yang menjadi saksi dalam pembayaran tanah diduga kuat direkayasa, karena saksi-saksi itu tidak tahu persis terhadap penjualan tanah tersebut bahkan tanda-tangan saksi itu dipalsukan,” terangnya.
Oleh karena itu, kami masyarakat Desa Ta’a mendorong APH, agar penanganan kasus ini seserius mungkin dan dipercepat dan jangan sampai ada tebang pilih dalam penanganan kasus dugaan korupsi ini
“Apalagi ada indikasi mau menerima suap dan sebagainya, kami ingatkan APH jangan sampai hal itu terjadi, maka kami akan melawan itu,” tegas Insan sambil mengingat APH.
Sementara sampai berita ini ditayangkan, kepala Desa Ta’a belum dapat dimintai keterangannya
Penulis IW








