Warga Keluhkan Adanya Dugaan Praktek Manipulasi Bantuan Sosial Dari Pemerintah Kelurahan Kandai Satu 

Gambar Ilustrasi 

 

 

Dompu, NTB, ChanelNtbNews.com – Sejumlah warga Kelurahan Kandai Satu, Kecamatan Dompu, mengeluhkan adanya dugaan praktik manipulasi dalam penyaluran bantuan sosial yang dilakukan oleh pihak pemerintah kelurahan setempat.

 

Keluhan ini mencuat setelah warga penerima bantuan mengaku diminta berfoto bersama paket sembako yang berisi 20 kilogram beras dan 4 liter minyak goreng sebagai dokumentasi penyaluran bantuan.

 

Namun, faktanya setelah proses pendataan dan dokumentasi selesai, mirisnya bantuan yang diterima warga tidak sesuai dengan yang ditampilkan dalam foto tersebut.

 

Salah seorang warga penerima bantuan yang enggan disebutkan namanya pada pemberitaan ini, Minggu, (24/05/26), mengaku kecewa dengan penerimaan bantuan tersebut.

 

Ia mengungkapkan, sebelum kami menerima bantuan tersebut oleh pihak kelurahan meminta kami untuk berfoto dengan paket bantuan yang terlihat lengkap, namun setelah dibagikan kepada jumlahnya berkurang.

 

Waktu difoto kami disuruh pegang beras 20 kilogram dan minyak goreng 4 liter. tapi yang kami terima, hanya 10 kg beras dan 2 liter minyak goreng, ini tidak sesuai dengan barkot!,” ungkapnya dengan nada heran 

 

Menurut warga, kejadian tersebut bukan hanya dialami oleh satu atau dua orang, melainkan dikeluhkan oleh hampir semua penerima bantuan lainnya. Mereka mempertanyakan transparansi pemerintah kelurahan dalam proses penyaluran bantuan sosial yang seharusnya tepat sasaran dan sesuai jumlah yang telah ditetapkan dalam barkot.

 

Warga berharap kepada Pemerintah Kecamatan Dompu bahwa dalam pembagian bantuan sosial itu harus sesuai dengan ketentuan.

 

Kami minta, jangan lagi ada manipulasi seperti itu lagi, itu merugikan kami penerima bantuan,” harap dengan nada mengancam.

 

Warga juga meminta aparat penegak hukum, segera turun tangan untuk melakukan klarifikasi dan investigasi terhadap dugaan manipulasi tersebut.

 

Kami hanya ingin kejelasan. kalau memang bantuan yang ditetapkan 20 kilo beras dan 4 liter minyak, ya harus diberikan sesuai itu. Jangan sampai hak masyarakat dikurangi,” tegas warga lainnya.

 

Oleh karena itu, Warga mendesak adanya transparansi dan pengawasan ketat agar bantuan sosial benar-benar sampai kepada penerima secara utuh tanpa ada pengurangan sedikit pun.

 

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kelurahan Kandai Satu belum dapat dimintai keterangan resmi terkait dugaan tersebut.

 

Hal tersebut bertentangan dengan aturan apabila ada Pemotongan atau pengurangan bantuan sosial (bansos) seperti beras dan minyak goreng itu dilarang keras berdasarkan beberapa peraturan perundang-undangan.

 

Karena bantuan tersebut harus diterima secara utuh oleh Keluarga Penerima Manfaat (KPM) sesuai dengan jumlah yang ditetapkan pemerintah.

 

Adapun Aturan utama yang melarang pengurangan bantuan tersebut meliputi :

* Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 14 Tahun 2023 tentang Bantuan Pangan Pemerintah : Mengatur tata kelola dan penyaluran bantuan pangan (termasuk beras) agar tepat sasaran dan diberikan dalam jumlah utuh tanpa biaya tebus kepada masyarakat.

* Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin: Secara tegas melarang penyalahgunaan dana atau bantuan penanganan fakir miskin. Pelaku pengurangan atau pemotongan dapat dikenakan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda maksimal Rp500 juta (Pasal 43).

* Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi: Pemotongan bantuan juga dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi jika dilakukan oleh oknum yang menyalahgunakan wewenang untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain.

* Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP): Oknum yang menyunat atau memotong bantuan dapat dijerat dengan Pasal 372 dan Pasal 378 KUHP terkait tindak pidana penggelapan dan penipuan

Penulis IW