Wakili Bupati Dompu, Plt. Aspemkesra Kukuhkan Majelis Dan Sekretariat BPSK
Foto, Plt. Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Aspemkesra), Ardiansyah,SE, di momen pengukuhan Majelis dan Sekretariat Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK), di gedung PKK Dompu.
Dompu, NTB, ChanelNtbNews – Perlindungan konsumen bukan hanya sebagai kewajiban pemerintah semata, tetapi merupakan tanggung jawab bersama seluruh elemen masyarakat, termasuk pelaku usaha dan konsumen itu sendiri.
Hari ini, Selasa (30/12/25), Bupati Dompu diwakili oleh Plt. Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Aspemkesra), Ardiansyah,SE, mengukuhkan Majelis dan Sekretariat Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK), yang berlangsung di di gedung PKK Dompu
Dalam penyampaiannya, Ardiansyah mengatakan acara pengukuhan ini adalah sebuah momen penting dalam perjalanan kita membangun sistem perlindungan konsumen yang lebih baik di daerah ini.
Karena perlindungan konsumen menjadi sangat krusial di era globalisasi dan perkembangan teknologi informasi yang pesat. konsumen semakin dimudahkan dalam mengakses berbagai produk dan jasa, namun di sisi lain, resiko terjadinya sengketa dan penyimpangan dalam hubungan konsumen pelaku usaha pun meningkat.
“Oleh karena itu, kehadiran BPSK sebagai lembaga penyelesaian sengketa di luar pengadilan menjadi sangat strategis dan mendesak”ujarnya
Lebih lanjut, Pria yang akrab disapa simpe dian ini mengatakan, BPSK tidak hanya berfungsi sebagai mediator yang netral dan independen, tetapi juga sebagai pengayom bagi konsumen agar hak-haknya tidak terabaikan.
“Dengan adanya lembaga ini, diharapkan sengketa dapat diselesaikan secara cepat, adil, dan biaya yang terjangkau tanpa harus melalui proses peradilan yang panjang dan rumit”ungkap Ardiansyah di akhir penyampaiannya.
Di Kesempatan yang sama Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Dompu Ir. H. Armansyah M.Si dalam laporannya mengatakan BPSK Kabupaten Dompu baru terbentuk di tahun 2025. Lembaga ini dibentuk sebagai wujud implementasi Peraturan Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.
Sebagai lembaga yang baru dibentuk, BPSK Dompu memiliki peran strategis dalam menangani sengketa antara konsumen dan pelaku usaha diluar pengadilan
“BPSK nantinya memberikan penyelesaian sengketa dengan cara sederhana berbiaya ringan bahkan tanpa biaya, memberikan konsultasi dan informasi di bidang perlindungan konsumen, meningkatkan kesadaran hukum baik konsumen dan pelaku usaha”terangnya
Acara pengukuhan berlangsung tertib, ikut dihadiri Kasdim 1614/Dompu Mayor Inf I Wayan Kasim, Kasi Intel Kejari Dompu, Joni Eko Waluyo SH, perwakilan pejabat Pengadilan Negeri Dompu, Pimpinan Perangkat Daerah, pimpinan BUMN/BUMD, para pelaku usaha dan elemen penting lainnya.
Penulis IW








