Tim Satresnarkoba Polres Dompu, Berhasil Amankan Seorang Mahasiswa ‘MI’ Diduga Pengedar Sabu Di Soriutu

Foto, Penggeledahan Rumah Terduga MI, seorang Mahasiswa asal Desa Soriutu Beserta Barang Bukti Shabu-shabu dengan berat Bruto: 0,58 gram, Netto: 0,05 gram
ChanelNtbNews.com, Dompu, NTB – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Dompu kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika tanpa pandang bulu
Dimana tim Satresnarkoba berhasil mengamankan seorang pria terduga pelaku tindak pidana narkotika di sebuah rumah di Desa Soriutu, Kecamatan Manggelewa, Kabupaten Dompu, Rabu, 28/05/25 sekitar pukul 18.30 tadi malam
Diketahui Terduga berinisial MI, laki-laki berusia 26 tahun, yang berstatus sebagai pelajar/mahasiswa, diamankan bersama sejumlah barang bukti yang diduga merupakan narkotika jenis sabu.
Dalam keterangannya, Kasat Narkoba Polres Dompu IPTU Rahmadun Siswadi, S.H. melalui Kasi Humas AKP Zuharis, S.H. menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut
“Menindaklanjuti informasi tersebut, Kasat Narkoba memerintahkan Tim Opsnal yang dipimpin langsung oleh KBO Satresnarkoba IPDA Sumaharto untuk melakukan penyelidikan hingga akhirnya dilakukan penggerebekan,” terang Kasi Humas.
Setelah dilakukan pengintaian dan memastikan keberadaan target, pada pukul 17.00 Wita tim langsung bergerak dan menemukan terduga MI sedang tertidur bersama pasangannya di dalam kamar.
Selanjutnya, dua orang saksi, yaitu KI (34) dan FC (40), diminta untuk menyaksikan proses penggeledahan. Setelah surat perintah dibacakan oleh petugas, dilakukan penggeledahan badan, tetapi tidak ditemukan barang bukti.
Namun beberapa saat kemudian Terduga secara kooperatif menunjukkan tempat penyimpanan sabu-sabu yang berada di dalam tas jinjing warna abu-abu di atas lemari, dan menyerahkannya kepada petugas.
Adapun Barang bukti yang diamankan :
– 3 (tiga) klip plastik berisi kristal bening diduga sabu
– 1 (satu) buah sedotan plastik yang telah dimodifikasi
Berat barang bukti Shabu-shabu : Bruto: 0,58 gram, Netto: 0,05 gram
Selanjutnya, sekitar pukul 20.00 Wita, seluruh rangkaian kegiatan penggeledahan dan penangkapan selesai, dan tim kemudian kembali ke Mapolres Dompu untuk proses lebih lanjut.
Dengan Modus operandi : Terduga MI diduga kerap melakukan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Dusun Samada, Kecamatan Manggelewa.
Kemudian Tim Satresnarkoba mengambil Langkah-langkah sebagai berikut:
1. Menerima laporan informasi dari masyarakat.
2. Membuat laporan polisi.
3. Melakukan interogasi awal terhadap terduga.
4. Melakukan tes urine terhadap terduga.
5. Melakukan uji laboratorium terhadap sampel barang bukti.
Sementara ditempat terpisah, Kapolres Dompu AKBP Sodikin Fahrojin Nur, S.I.K. melalui Kasi Humas mengapresiasi kerja keras anggota di lapangan serta dukungan masyarakat yang telah memberikan informasi.
“Partisipasi masyarakat sangat kami harapkan dalam perang melawan narkoba. Jangan pernah ragu melaporkan jika mengetahui adanya indikasi peredaran narkotika di lingkungan sekitar,” tutup Kapolres Via AKP Zuharis.
Penulis IW