Tim Jatanras Polres Dompu Berhasil Ungkap Modus Curanmor “Pelapor Sekaligus Pelaku” 

Foto, Barang Bukti motor Honda Beat Street warna hitam lis hijau,

 

 

 

Dompu, NTB, ChanelNtbNews – Tim Jatanras Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Dompu berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor (curanmor) yang disertai pemalsuan laporan,

 

Dalam pengungkapan tersebut petugas berhasil mengamankan barang bukti 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat Street warna hitam lis hijau, dengan nomor mesin JMG1E-1265504 dan nomor rangka MH1JMG118SK265906.

 

Pengungkapan ini berlangsung pada Senin, 19/01/26, sekitar pukul 16.30 WITA hingga selesai, bertempat di Ling. Swete, Kelurahan Bali Satu, Kec. Dompu, Kab. Dompu.

 

Tim Jatanras berhasil mengamankan satu orang pelaku di wilayah Kabupaten Dompu. yang berinisial S (50), agama Islam, pekerjaan sopir, alamat Kel. Kandai Dua, Kec. Woja, Kab. Dompu.

 

Kasus ini bermula dari laporan pengaduan yang disampaikan ke SPKT Polres Dompu terkait dugaan pencurian sepeda motor yang terjadi pada Sabtu, 10 Januari 2026, sekitar pukul 15.00 WITA.

 

Dimana pelapor mengaku telah kehilangan sepeda motor miliknya saat memancing di Desa Palikrawe Mbawi, Kec. Dompu, yang diparkir di pinggir jalan sekitar 100 meter dari lokasi memancing

 

Akibat kejadian tersebut, pelapor mengaku mengalami kerugian sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) dan lalu kemudian melaporkannya sebagai tindak pidana pencurian.

 

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Jatanras Polres Dompu segera melakukan penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara (TKP). Setelah kurang lebih dua minggu melakukan pendalaman, tim menemukan adanya kejanggalan pada keterangan pelapor, dimana sepeda motor yang diklaim hilang tersebut, ternyata masih lengkap dengan kunci kontak dan STNK.

 

Hasil penyelidikan kemudian mengarah ke Desa Bara, disana petugas menemukan adanya transaksi jual beli sepeda motor yang dicurigai merupakan kendaraan hasil tindak pidana. Setelah dilakukan pengecekan, sepeda motor tersebut dipastikan merupakan kendaraan yang dilaporkan hilang.

 

Petugas selanjutnya mengamankan terduga penadah yang membeli sepeda motor tersebut seharga Rp.8.600.000,- (delapan juta enam ratus ribu rupiah) dari seseorang yang namanya tercantum dalam STNK.

 

Dari hasil interogasi lanjutan, kemudian Tim Jatanras melakukan pengembangan yang mengarah kembali kepada pelapor, ternyata pelaku sebenarnya adalah pelapor itu sendiri

 

Tanpa menunggu waktu lama, Tim Jatanras Polres Dompu langsung bergegas mengamankan (S), karena diduga telah melakukan curanmor sekaligus membuat laporan palsu,

 

Akhirnya petugas membawa pelaku beserta barang bukti ke Mako Polres Dompu untuk proses hukum lebih lanjut.

 

Dalam keterangannya, Kasat Reskrim Polres Dompu AKP Masdidin, S.H. menyampaikan apresiasi atas kinerja anggotanya yang berhasil mengungkap kasus tersebut.

 

Keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras dan ketelitian anggota Tim Jatanras dalam melakukan penyelidikan. Kami tidak hanya fokus pada laporan, namun juga mendalami setiap keterangan yang disampaikan sehingga fakta yang sebenarnya dapat terungkap,” ujar AKP Masdidin.

 

Sementara itu, Kapolres Dompu AKBP Sodikin Fahrojin Nur, S.I.K., melalui Kasi Humas Polres Dompu IPTU I Nyoman Suardika, memberikan apresiasi atas pengungkapan kasus tersebut.

 

Kapolres Dompu mengapresiasi kinerja Satreskrim Polres Dompu yang berhasil mengungkap tindak pidana secara profesional dan transparan. Pengungkapan ini menjadi bukti komitmen Polri dalam menegakkan hukum serta memberikan kepastian hukum kepada masyarakat,” jelas IPTU Nyoman.

 

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Dompu guna menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Situasi selama penanganan perkara berlangsung aman dan kondusif.

Penulis IW