Terungkap! Kades Woko Terindikasi Terlibat Dalam Kasus Penipuan Yang Di Tangani Polres Dompu
Foto, Kepala Desa Woko bersama terlapor I, saat mendatangi korban untuk dimintai uang pembuatan sertifikat dan Bangunan Barugak di yang berada di tanah tersebut.
Dompu, NTB, ChanelNtbNews.com – Terungkap! Kepala Desa Woko diduga kuat terlibat dalam Kasus penipuan yang dilaporkan korban Munir kepada pihak Polres Dompu.
Dimana laporan tersebut ditujukan kepada salah seorang warga Kecamatan Hu’u yang berinisial “I” atas dugaan penipuan uang sebesar Rp. 11.000.000 (sebelas juta rupiah) dengan modus untuk pembuatan sertifikat tanah yang berlokasi di teka ndahu Desa Woko, pada tanggal 1 Juni 2026 lalu.
Karena pada saat meminta uang tersebut, di warung sate joko tole di lingkungan kota baru Kecematan Dompu, Kepala Desa Woko ikut bersama dengan terlapor I, yakni pada tanggal 19 Oktober Tahun 2024, lalu.
Namun, sudah hampir 2 tahun, akan tetapi sertifikat tanah yang dijanjikan itu, sampai saat ini belum juga jadi, Maka kuat dugaan bahwa terlapor I bersama Kepala Desa Woko telah bersengkol untuk membohongi atau menipu korban, sehingga korban mengalami kerugian puluhan juta
Hal itu, diperkuat dengan surat tanda terima pengaduan, Nomor : SSTP/690/VI/2026/SPKT/Res Dompu/Polda NTB, Tertanggal 01 Juni 2026,
Berdasarkan kronologis kejadian, pada awal proses pembelian tanah, Kepala Desa Woko itu memberikan keyakinan kepada korban bahwa tanah tersebut tidak bermasalah.
Kemudian Kepala Desa Woko juga menyarankan korban untuk pembuatan, barugak, WC serta memasang listrik dan air di tanah tersebut dengan menghabisi biaya sekitar Rp. 40 juta, namun itu hanya sia-sia saja,
Tidak cukup sampai di situ saja, selanjutnya Kepala Desa Woko juga menyarankan korban untuk membuat Surat Pernyataan Hak Garap, yang ditandatangani oleh Ketua HKM Arifin dengan mengetahui Kepala Desa Woko pada saat itu, diduga dengan biaya administrasi sebesar Rp. 5.000.000 (Lima juta rupiah), Namun mirisnya, Surat Hak Garap itu hanya Salinan Fotocopy yang diberikan kepada korban dengan alasan yang asli disimpan oleh Desa,
Bahkan, parahnya lagi, tanah tersebut sampai saat tidak dapat digarap oleh korban karena ada orang lain menguasainya.
Seirinng berjalannya waktu, kemudian Kepala Desa Woko kembali menyarankan kepada korban untuk membuat surat kepemilikan tanah atas nama korban, Munir, dengan biaya administrasi sebesar Rp. 9.000.000 (sembilan juta rupiah), tetapi uang itu bermoduskan pinjaman.
Akan tetapi, tiba-tiba Surat Kepemilikan Tanah atas nama Munir diduga telah dibatalkan secara sepihak oleh Kepala Desa Woko, tanpa alasan yang jelas.
Dan terakhir, Terlapor I bersama Kepala Desa Woko mendatangi Korban untuk meminta uang sebesar Rp. 11.000.000 (sebelas juta rupiah) guna pembuatan sertifikat, Namun, sampai saat ini nihil.
Maka, Dari seluruh rangkaian proses pembelian tanah sampai pembuatan sertifikat tanah itu semuanya melibatkan Kepala Desa Woko, Namun tidak ada satupun yang membuahkan hasil.
Maka, kuat dugaan bahwa sejak awal Kepala Desa Woko sudah memiliki rencana jahat dengan berbagai modus untuk menyakinkan korban Munir, sehingga korban menuruti semua saran kepala desa tersebut.
Sehingga semakin kuat dugaan bahwa Kepala Desa Woko ikut terlibat dalam kasus dugaan penipuan tersebut.
“Jadi di bulan Juni kemarin, kami sudah melaporkan terduga pelaku I kepada Polres Dompu atas dugaan penipuan uang 11 juta untuk pembuatan sertifikat, dan kemungkinan besar kepala desa woko juga ikut terlibat,” ungkap Korban Munir saat diwawancarai oleh awak media di kediamannya, Jum’at, (31/07/26), kemarin.
Karena menurutnya, Kepala Desa Woko dan terlapor I bersama-sama mendatangi dirinya untuk dimintai uang tersebut pada saat itu.” Jadi patut dicurigai bahwa kepala desa woko dan terlapor I, telah merencanakan bersama untuk mengambil uang saya,” bebernya serius.
Hal itu yang menjadi dasar, sehingga kami menduga kuat bahwa kasus dugaan penipuan tersebut,” Kepala Desa Woko juga terindah kuat ikut terlibat,” cetusnya.
Oleh karena itu, Korban meminta kepada penyidik Polres Dompu untuk menjalankan proses hukum sesuai dengan ketentuan dan aturan yang berlaku, tanpa ada intervensi dari pihak manapun.
“Saya percaya dan yakin, pihak penyidik Polres Dompu akan secepatnya menuntaskan kasus dugaan penipuan yang dialami oleh saya ini,” harap korban penuh optimis.
Menanggapi hal itu, Kepala Desa Woko, membantah ikut terlibat dalam kasus dugaan penipuan tersebut, karena dirinya hanya sebatas menemani terlapor I, pada saat mendatangi korban untuk dimintai uang untuk pembuatan sertifikat tersebut.
“Saya hanya sebatas menemani terlapor I, karena dia yang akan membuat sertifikat di BPN, bukan saya,” ungkap kades yang dihubungi awak media di tempat terpisah, Jum’at, (31/07/26), kemarin sore.
Namun, Kades mengakui bahwa dirinya sudah di panggil oleh pihak penyidik Polres Dompu sebagai saksi untuk dimintai keterangan.
“Kasus itu sudah gelar perkara oleh pihak penyidik Polres Dompu,” jelasnya.
Penulis IW