Terkait Kasus Dugaan Perdagangan Orang Tahun 2022, Keluarga PMI, Laporkan 3 Oknum Sponsor Ke Mapolres Dompu.

Gambar Ilustrasi.

 

 

 

Dompu, NTB, ChanelNtbNews.com – Terkait Kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) oleh 3 oknum sponsor dengan inisial Din, Ros dan Jul pada tahun 2022 lalu, yang melibatkan seorang korban bernama Dewi Anggriani warga Lingkungan Dore Kelurahan Simpasai Kecamatan Woja Kabupaten Dompu NTB,

 

Kasus tersebut telah dilaporkan ke pihak aparat penegak hukum, dimana korban Pekerja Migran Indonesia (PMI) pada 25 Maret 2022 lalu, diduga disalurkan secara illegal dan yang hingga saat ini, korban masih dicekal oleh sang majikan di Kantor Sakan Saudi Arabia yang sudah berjalan selama 1 tahun.

 

Saudara korban, Yudi Saputra menegaskan, bahwa laporan yang disampaikannya ke Unit Perlindungan Perempuan Anak (PPA) Mapolres Dompu pada Jumat (05/06/26) kemarin, merupakan langkah terakhir yang ditempuh oleh nya untuk menjerat ketiga terlapor selaku sponsor ke rana hukum.

 

Pasalnya, ketiga terlapor dinilai bandel dan selalu mengingkari janji atas ucapannya untuk menebus Dewi Anggriani dari pencekalan majikannya di Kantor Sakan Negara Saudi Arabia hingga memulangkannya ke tanah kelahiran di kabupaten Dompu NTB.

 

Walaupun sebelumnya langkah persuasif sering kali ditempuh, dengan mendatangi ketiga sponsor dikediamannya hingga di mediasi di Disnakertrans Kabupaten Dompu selama 5 kali berjalan, namun langkah itu justeru tidak mempan dan membuat ketiga oknum sponsor jera sehingga pihak sponsor sendiri tetap selalu mengingkari janjinya.

 

Kami secara resmi sudah melaporkan ke 3 oknum sponsor di Unit PPA Mapolres Dompu. Karena ini kasus dugaan TPPO maka kami menyerahkan sepenuhnya ke aparat hukum untuk menahan dan menjebloskan mereka ke penjara,”tegas Yudi dengan nada tinggi.

 

Yudi menjelaskan, pada saat melakukan audensi di Disnakertrans, ketiga oknum sponsor tersebut selalu berjanji hingga dituangkan ke dalam Surat Pernyataan bahwa mereka akan menebus dan mengeluarkan Dewi dari Sakkan akibat pencekalan majikannya dalam menuntut ganti rugi sekitar Rp.170 juta (uang Indonesia), ternyata ucapan dan janji sponsor justeru omong kosong belaka alias ucapan bohong semata.

 

Sehingga jalur yang ditempuh oleh nya agar ketiga oknum sponsor harus dihadapkan dengan hukum atas perbuatannya dalam kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Eksploitasi manusia ini sudah tepat.

 

“Langkah yang kami tempuh ini sudah tepat. Kami tidak mau lagi terjebak dengan janji dan ucapan palsu ketiga oknum sponsor itu,”jelas Yudi saat ditemui dikediamannya Sabtu (06/06/26) kemarin.

 

Terkait hal itu, Kapolres Dompu melalui Kasi Humas Iptu. I Nyoman Suardika yang dikonfirmasi via pesan WhatsApp pribadinya menyampaikan, pihaknya akan mengkoordinasikan dulu ke Unit PPA terkait laporan tersebut.”Saya minta baketnya dulu di Unit PPA dulu ya,”kata Kasi Humas singkat.

 

Hal tersebut, diatur secara khusus dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 serta dipertegas melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

 

Dengan ancaman Sanksi Pidana untuk pelaku TPPO sangat berat. dapat dikenakan :

– Pidana penjara berkisar antara 3 tahun hingga seumur hidup.

– Denda mulai dari Rp120 juta hingga Rp.5 miliar.

– Pidana tambahan berupa perampasan keuntungan, pencabutan hak asuh anak, atau pembubaran korporasi jika kejahatan dilakukan oleh badan hukum.

 

Sementara Hak Korban dan Perlindungan Hukum, sebagai berikut:

– Tidak Dipidana :

Korban yang terpaksa melanggar hukum akibat paksaan dari jaringan pelaku tidak boleh dipidanakan.

– Restitusi :

Korban berhak mendapatkan ganti kerugian (restitusi) dari pelaku atas penderitaan dan kerugian yang dialami.

 

Sementara Din selaku penanggung jawab dalam penyaluran Dewi Anggriani yang dikonfirmasi media ini via pesan WhatsApp pribadinya Minggu (07/06/26), belum menjawab.

Penulis IW