Demplot Denfarm Diduga Dijadikan Bisnis Pribadi 4 Tahun Berturut-turut, ITK-NTB, Laporkan Kabid Tanaman Pangan Ke Kejari Dompu
Foto, Koordinator ITK-NTB, Syarifuddin, SH dan Contoh Demplot DEMFARM
Dompu, NTB, ChanelNtbNews – Lembaga Sosial Masyarakat LSM (ITK-NTB) Kabupaten Dompu, melaporkan Kasus Dugaan penyimpangan dalam Pengelolaan Tanah Sawah Perairan Irigasi Balai Benih Unggul (BBU) Aset Pemda Dompu, pada lahan percontohan Demplot DEMFARM (Demonstration Farming) Ke Kejari Dompu.
Dimana dalam pengelolaan program tersebut terindikasi kuat dikelola secara pribadi oleh oknum Kepala Bidang Tanaman Pangan Dinas Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Dompu
Karena adanya dugaan Konspirasi jahat oleh Oknum2 Dinas Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Dompu dalam upaya meraup keuntungan pribadi untuk memperkaya diri.
Selain Kabid Pertahanan Pangan, kasus tersebut juga menyeret Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Dompu beserta oknum2 lainya di Dinas Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Dompu,
Karena kasus tersebut berpotensi merugikan keuangan negara dan mengarah pada dugaan Tindak Pidana Korupsi.
Kepada media, Pelapor SYARIFUDDIN, SH, mengungkapkan bahwa berdasarkan pengaduan masyarakat dan hasil investigasi yang bersumber dari interen Distanbun yang terihimpun selama lebih kurang 1 tahun,
“Kami menemukan ada indikasi konspirasi untuk memperkaya diri,” ungkap Syarifuddin yang tenar disapa Syarif Koni pada awak media, di kediamannya Kelurahan Simpasai Kec Woja, Senin, (16/02/26), tadi malam.
Lanjut, Syarif menjelaskan sekilas tentang DENFARM istilah dalah metode penyuluhan pertanian ini berupa pertanian percontohan yang mempraktekan teknologi atau Inovasi pertanian baru (seperti variatas unggul, pemupukan berimbang, teknik budidaya efsien) secara nyata dilahan pertanian kelompok tani agar bisa dilihat, dicoba dan jadikan contoh langsung oleh petani lain untuk meningkatkan produksi dan produktifitas.
Dengan tujuan, Desiminasi Tehnologi, yaitu memperkenalkan tehnologi pertanian baru (misalnya sistim tanam legowo, pompanisasi varitas unggul) kepada petani secara konkret. Sebagai berikut :
– Peningkatan Ketrampilan ; Meningkatkan pengetahuan dan keterampilan petani dalam menerapkan teknik budidaya yang lebih efisien.
– Peningkatan Produksi ; mendorong peningkatan hasil panen dan pendapatan petani melalui penerapan teknologi yang tepat guna dan
– Pengembangan Perbenihan ; menghasilkan benih berkualitas dan menumbuhkan kelompok tani sebagai penangkar benih berkelanjutan.
Perbedaan dengan metode lain :
Demonstration Plot : Luas lahan lebih kecil (sekitar 0,1 Ha).
Demonstration Area : Luas lahan lebih besar (25-100 Ha).
Demonstration Unit : Melibatkan Gabungan Kelompok Tani dalam satu
hamparan wilayah kerja penyuluhan PPL/WKPP.
Secara singkat, DENFARM Adalah “Laboratorium Hidup” dilahan petani untuk mempercepat adopsi inovasi pertanian.
Maka, dari hasil temuan LSM (ITK-NTB) Kabupaten Dompu, bahwa oknum Kepala Bidang Tanaman Pangan Dinas Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Dompu diduga kuat telah menjalani bisnis acara pribadi dalam mengelola program Denfarm yang menggunakan keuangan negara
Dengan memanfaatkan wewenang dan jabatannya, dalam mengelolaan Aset Pemerintah Daerah selama 4 (empat) tahun berturut-turut.
“Dia menjalankan bisnis dengan cara yang tidak wajar dengan mengambil keuntungan/kesempatan karena posisi sebagai pejabat untuk memperkaya diri sendiri maupun kelompok,” bebernya serius.
Dijelaskan Syarif, adapun Luas keseluruhan Tanah Sawah Irigasi Aset Pemda Dompu sesuai Daftar Inventaris Tanah Aset Pemda Dompu :
Jenis barang/obyek : Tanah sawah Balai Benih Unggul (BBU).
Nomor register obyek : 222
Luas obyek tanah : ( ±42.765 Μ² )
Lokasi Alamat obyek : Kelurahan Monta Baru Kec.Woja
Sertifikat tanggal : 08 Pebruari 19197
Nomor sertifikat : 98
Penggunaan oleh : Balai Benih Unggul
Istansi : DISTANBUN Kabupaten Dompu
Pengelola : NURHIDAYAH, SP
Jabatan : Kepala Bidang Tanaman Pangan
Dimana Luas Tanah ±42.765 Ha, sebahagian sudah di gunakan untuk Pembangunan Gudang, Rumah Dinas dan Kantor UPTD Pertanian dan Perkebunan Kecamatan Woja, sehingga tersisa (±36.000 M²) ±3,6 Ha yang digunakan tanaman padi Demplot untuk dijadikan penangkar Benih Unggul percontohan di berikan kepada Kelompok Tani 8 Kecamatan Se-Kabupaten Dompu.
Dengan program tersebut Negara tidak mengeluarkan anggaran untuk pengadaan Benih Padi untuk Kelompok Tani, karena oknum Kabid Tanaman Pangan diduga kuat mengelola secara pribadi dan menjual secara pribadi pula hasil panen dari sawah Balai Benih Unggul (BBU) Aset Pemda Dompu. Sarana dan prsarana, seperti biaya tanam, alat bajak, pupuk, obat-obatan (Saprodi) dan lain-lain, semuanya bersumber dari APBD.
“Ketika tiba saatnya panen, oknum kabid Tanaman Pangan di duga kuat menjual semua hasil panen tersebut, dan uang hasil penjualan dipakai memperkaya diri bersama pimpinanya pada DISTANBUN Dompu. Penghasilan dan pendapatan kotornya lebih kurang 150 juta pertahun, dan sudah berjalan 4 (empat) tahun,” bebernya penuh keyakinan.
Syarif juga menerangkan adapun rincian pendapatan oknum Kabid Tanaman Pangan di setiap musim panen, sebagai berikut :
Dengan Luas Lahan yang di Kelola 3,6 Ha /musim rata-rata menghasilkan padi 14.450 ton : Hasil panen padi 14.450 ton x 6000 = Rp. 86.700.000,-
Rp.86.700.000 di x 3 musim = Rp.260.100.000,- Rp. 260.100.000 di kurangi setoran PAD Rp.65.000.000. = Rp.195.100.000,- Rp.195.100.000 di kurangi biaya perawatan /tahun = Rp.35.000.000,-
Laba bersih setiap tahun = Rp. 160.100.000,- Lain-lain tidak terduga = Rp.10.100.000,- Keuntungan bersih setiap tahun = Rp.150.000.000,-
“Ini adalah kejahatan luar biasa yang terukur dan sistematis yang berdampak pada meruginya para kelompok tani dan negara, jadi wajib oknum Kabid dan Oknum Kadis mempertanggung jawabkan di mata hukum,” tegasnya.
Untuk itu, dalam mewakili masyarakat Kabupaten Dompu Kecamatan Woja, Lembaga LSM (ITK-NTB) Kabupaten Dompu
Maka, kami meminta dengan tegas kepada Kepala Kejaksaann Negeri Dompu melalui penyidik untuk segera memanggil Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Dompu bersama Kabid Tanaman Pangan untuk dimintai keterangannya sekaligus mempertanggung jawabkan perbuatanya
Karena telah memperkaya diri bersama oknum-oknum pengambil kebijakan dengan mengelola Aset Pemda Dompu yang beralamat di Kelurahan Monta Baru Kecamatan Woja, berlokasi dibelakang Gudang Dinas Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Dompu.
“Namun Apabila pihak-pihak tersebut menganggap perbuatanya tidak melanggar atau bersalah, akan tetapi sudah diawali dengan (niat jahat) “mens rea” telah dengan sengaja selama lebih kurang 4 tahun.” ungkap, Bung Syarif Koni dengan lantang
Oleh Sebab itu, Elemen Utama adalah Niat Jahat : Secara harfiah berarti “pikiran bersalah” atau guility mind merujuk pada kondisi mental yang salah yang menjadi syarat pidana. Pengetahuan, kecerobohan, atau unsur mental lain yang ditentukan oleh Undang-Undang untuk suatu kejahatan tertentu.
Actus Reus : Suatu kejahatan memerlukan dua unsur “actus reus” (yaitu perbuatan fisik yang melanggar hukum) dan “mens rea” (yaitu kondisi mental atau niat jahat di balik perbuatan itu).
Sesuai KUHP Nasional baru Undang-Undang Nomor 01 tahun 2023 yang disesuaikan/diubah oleh Undang-Undang No.01 tahun 2026:
Prinsip umum (pasal 36 ayat (1) & penjelasan yang menegaskan Tiada Pidana Tanpa Kesalahan, dan memwajibkan pembuktian sikap batin kesengajaan kealpaan untuk setiap tindak pidana.
Pasal 37 (lexs mitior) mengatur penerapan hukum yang lebih menguntungkan pelaku jika ada perubahan hukum menjaga asas (non-retroaktif) sambil melindungi hak pelaku.
Bentuk Niat : Meliputi perbuatan fisik atau tindakan berbagai keadaan mental seperti kesengajaan (dolus).
Syarat Pembuktian : Jaksa penuntut harus membuktikan kedua unsur melampaui kewajaran “beyound reasonable doubt” agar terdakwa dinyatakan bersalah, dan Kami Pelapor membuat laporan ini berdasarkan pengaduan dari para pihak masyarakat selaku korban yang dirugikan.
Laporan tersebut, juga ditembuskan dan disampaikan, Yth :
– Mentan RI di-Jakarta;
– Kepala Kejaksaan Tinggi NTB di-Mataram;
– Kepala DISTANBUN Prov.NTB di-Mataram;
– Inspektur Inspektorat Dompu di-Dompu;
– Kepala BPKAD Dompu di-Dompu;
– Kepala Bapenda Dompu-di Dompu;
– Kepala DISTANBUN Dompu di-Monta Baru; Terlapor di-Tempat;
Sementara sampai berita ini ditayangkan, Kadis Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Dompu dan Kabid Tanaman Pangan belum dapat dimintai keterangannya
Penulis IW








