Tanpa Papan Informasi, Proyek Saluran Irigasi Di Jalan Baru Karijawa Diduga Proyek “Siluman” Dan Asal Jadi

Foto, Fauzid alias Gepeng Pengendali, Anggota Gerakan Rakyat Anti Korupsi (Gerak) Kabupaten Dompu dan Foto pekerjaan proyek saluran irigasi di jalan Baru Karijawa Kecematan Dompu Kabupaten Dompu.

 

 

 

Dompu, NTB ChanelNtbNews.com, – Proyek merupakan kegiatan yang bersifat sementara (waktu terbatas), tidak berulang, tidak bersifat rutin, mempunyai waktu awal dan’ waktu akhir pelaksanaan pekerjaan dan memiliki sumber anggaran yang jelas kemudian disusun dalam bentuk Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan Rencana Anggaran Pelaksana (RAP)

 

Dengan peraturan dan syarat-syarat pelaksanaan pekerjaan bangunan atau proyek yang diuraikan sedemikian rupa dalam peraturan yang mengikat sehingga terperinci atau di sebut Bestek dan dilengkapi dengan papan informasi proyek.

 

Namun, Proyek Pembangunan Saluran Irigasi di jalan Baru Karijawa Kecematan Dompu Kabupaten Dompu diduga kuat proyek “Siluman” karena tanpa papan Informasi sebagai sumber informasi masyarakat

 

Sementara tujuan daripada papan informasi proyek adalah untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas proyek, memberikan informasi vital (seperti nama proyek, pelaksana, dana, dan jadwal) kepada publik dan pihak terkait agar terhindar dari kesalahpahaman

 

Serta menjamin hak warga negara untuk tahu, serta menjadi alat komunikasi visual yang memfasilitasi pengawasan dan koordinasi internal dan eksternal, sekaligus mencegah pekerjaan “siluman” atau ilegal, seperti diatur dalam Undang-undang nomor 14 Tahun 2008, Tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP)

 

Hal itu yang disampaikan oleh Anggota Gerakan Rakyat Anti Korupsi (Gerak) Kabupaten Dompu, Fauzid atau yang tenar di sapa Pengendali NTB di kediamannya, kelurahan kandai satu kec Dompu kab Dompu, Jum’at, 19/12/25.

 

Fauzid mengungkapkan bahwa proyek saluran irigasi tersebut diduga kuat sengaja tidak memasang papan informasi proyek, agar masyarakat tidak dapat mengetahui sumber proyek tersebut.

 

Jadi pihak kontraktor pelaksana terkesan mengabaikan perintah Undang2, karena tidak memasang papan informasi proyek dan harus dipasang pada awal pelaksanaan pekerjaan itu,” ungkapnya.

 

Oleh karena itu, Fauzid menduga kuat bahwa pihak pelaksana memang sengaja tidak memasang papan informasi proyek, karena terindikasi mensrea atau niat jahat terhadap anggaran negara.

 

Diakibatkan karena adanya dugaan pembiaraan dari pihak pengawas dinas terkait maupun konsultan pengawas.

 

Oleh karena itu, kuat dugaan terjadi konspirasi jahat antara pihak pelaksana dan oknum2 dinas terkait yang semata-mata hanya untuk meraih keuntungan besar terhadap keuangan negara.

 

Jangan seenaknya mereka mengerjakan proyek, karena uang yang dipakai untuk membangun proyek itu adalah uang dari rakyat, jadi kita rakyat berhak tahu asal usul proyek itu, ini kesannya ditutup-tutupi,” ucap Fauzid dengan nada tinggi.

 

Selain UU Keterbukaan informasi publik, kata Fauzid pelaksanaan proyek saluran irigasi ini juga bertentangan dengan Peraturan Presiden (Perpres) No 54 tahun 2010 dan Perpres No 70 tahun 2012, tentang kewajiban memasang papan nama pada pembangunan proyek yang dananya dibiayai oleh negara

 

Karena setiap warga negara Indonesia itu berhak mengetahui pelaksanaan keuangan negara melalui proyek pembangunan tersebut, sehingga pembangunan tersebut berjalan sesuai harapan.

 

Jadi setiap proyek pembangunan yang menggunakan anggaran negara, baik itu yang bersumber dari Pusat maupun daerah, maka, diwajib untuk memasang papan informasi proyek, sehingga masyarakat dapat mengawasi langsung proses pekerjaan tersebut.” terangnya.

 

Sehingga masyarakat juga bisa mengetahui asal usul proyek tersebut dan masyarakat dapat ikut serta dalam mengawal proses pembangunan itu agar masyarakat dapat merasakan asas manfaatnya dalam jangka waktu yang lama

 

Selain itu, Fauzid membeberkan bahwa pekerjaan proyek tersebut terkesan asal jadi, karena kualitas campuran diduga kuat tidak memenuhi standar bestek.

 

Disamping itu, proyek tersebut diduga kuat tidak mampu diselesaikan tepat waktu, karena mengingat waktu pelaksanaan pekerjaan ini tinggal menghitung hari.

 

Bayangkan saja, ini sudah tanggal 19 Desember, sementara batas waktu pelaksanaan paling telat tanggal 20 atau 21 Desember, tapi proyek ini baru sekitar 40-50 porsen, saya ragu dengan penyelesaian proyek ini,” cetusnya pesimis.

 

Untuk itu, Fauzid mengajak masyarakat untuk sama-sama mengawasi pekerjaan ini, karena rewan dengan manipulasi pencairan, karena akhir tahun

 

“Ini yang harus kita waspadai bersama terkait pencairan anggaran proyek, biasanya proyek belum selesai, tetapi diatur dulu pencairannya. ini banyak terjadi, oknum-oknum Dinas yang nakal berani mencairkan, padahal proyek belum rampun,” ajaknya dengan nada serius.

 

Fauzid mengatakan bahwa pelaksanaan pekerjaan proyek ini sangat berpotensi pada kerugian keuangan negara dan mengarah pada dugaan tindak pidana Korupsi yang bertentangan dengan Undang-undang Nomor Nomor 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi

 

Oleh sebab itu, Fauzid meminta kepada Dinas terkait untuk segera mengevaluasi pekerjaan tersebut, agar proyek tersebut berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

“Namun, apabila permintaan kami tidak diindahkan maka kami akan mempersoalkan proyek tersebut ke institusi hukum,” tegasnya dengan nada mengancam

 

Sementara sampai berita ini ditayangkan, kontraktor pelaksana dan Dinas terkait belum dapat dimintai keterangannya.

Penulis IW