Tanggapi Usulan Pemekaran Desa Ria, Sekretaris DPMPD, Penuhi Syarat, Minimal 3 Dusun Dan 2 RT, Baru Bisa Diusulkan.

Foto, Sekretaris DPMPD Dompu, H. Khairuddin, SH.

 

 

 

Dompu NTB, ChanelNtbNews – Terkait Tuntutan Warga Dusun Ria yang tergabung dalam Serikat Pemuda Ria (SPR), yang mengingikan Pemekaran Desa Ria, Seperti pada pemberitaan sebelumnya, melalui media ChanelNtbNews, Sabtu, (13/09/25), Kemarin.

 

Menanggapi hal tersebut, Kepala DPMPD, Agus Salim melalui Sekretaris, H. Khairuddin, SH, mengatakan bahwa untuk pemekaran Desa, sementara ini moraturium atau di pending dulu, karena masih ada beberapa Desa yang belum di selesaikan.

 

Usulan yang kemarin saja belum ada putusan final, maka selesaikan dulu yang ini, nanti kalau sudah selesai yang ini, baru ini di bahas, karena ada beberapa Desa yang usulkan pemekaran saat ini,” jelas Sekretaris DPMPD, H. Khairuddin, saat dikonfirmasi awak media di ruang kerjanya, 15/09/25

 

Lebih lanjut, Sekretaris menjelaskan bahwa pemekaran Desa ini harus memenuhi syarat terlebih dahulu yaitu, Desa induk harus berusia minimal 5 tahun, memiliki jumlah penduduk dan kepala keluarga yang cukup jumlahnya bisa bervariasi tergantung daerah termasuk SDM nya.

 

Punya potensi ekonomi, sarana dan prasarana dasar yang memadai, serta tersedia dana operasional untuk desa baru,” terang H. Khairuddin 

 

Sebab tujuan dari pemekaran ini adalah untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dan mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan efektivitas dan efisiensi pemerintahan desa, mendorong pembangunan yang lebih merata, dan meningkatkan daya saing serta kemandirian desa.

 

Kalau syarat-syarat itu sudah terpenuhi, baru bisa usulkan Pemekaran Desa,” papar H. Khairuddin.

 

Selain itu, Kata H. Khairuddin, untuk Pemekaran Desa ini, tentunya harus melalui kajian dan pembahasan,

 

Maka, setiap aspirasi dari masyarakat akan dilakukan pengkajian, nanti ada tim yang akan melakukan pengkajian, tetapi kalau tidak memenuhi persyaratan itu tidak bisa di paksakan,” tandasnya.

 

Diakhir, Sekretaris menyarankan kepada masyarakat Dusun Ria, apabila ingin melakukan Pemekaran Desa, maka perlu persiapan secara kewilayahan,

 

Karena Desa itu terdiri dari beberapa Dusun, namun berhubung Dusun Ria, baru satu dusun, maka perlu dilakukan pemekaran Dusun terlebih dahulu,

 

Usulkan dulu pemekaran Dusunnya, minimal 3 dusun dan dalam satu dusun minimal 2 RT, tetapi dilihat lagi daripada luas wilayahnya dan jumlah penduduknya,” ungkapnya.

 

Penulis IW