Staf Ahli PPII, Syarifuddin, SIP, Seleksi Awal, Sebagai Syarat Pekerja Imigran BeKerja Ke Luar Negeri
Foto, Staf ahli penanganan pekerja imigran Indonesia, Syarifuddin, SIP,
Dompu, NTB, ChanelNtbNews – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Dompu mengadakan seleksi awal atau Interview, yang berlangsung di Aula Kantor Disnakertrans Dompu, Kamis, 05/02/26
Kegiatan ini, merupakan salah satu syarat untuk keberangkatan calon imigran yang akan berkerja keluar negeri
Usai kegiatan Kepala Dinas, Abdul Sahid, melalui staf ahli penanganan pekerja imigran Indonesia, Syarifuddin, SIP, mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan seleksi awal sebagai persyaratan untuk bekerja keluar negeri
“Ini masih dalam tahap seleksi awal interview, kemudian berlanjut ke persyaratan dokumen,” jelas Syarifuddin
Karena aturan sekarang, sebelum mereka mendapatkan ID, mereka harus mengikuti pelatihan bahasa dan keahlian,

Foto, Staf ahli penanganan pekerja imigran Indonesia, Syarifuddin, SIP, saat penyampaian mater di aula kantor Disnakertrans Dompu
Setelah mengikuti pelatihan, lanjut Syarif mereka baru mendapatkan sertifikat kompetensi,” sertifikat kompetensi ini adalah sebagai salah satu persyaratan yang dilampirkan dalam sistem itu, selain dokumen lainnya, KTP, KK dan sebagainya,” jelas Syarif.
Kemudian mereka akan direkomendasikan untuk pembuatan paspor, kemudian persiapan berangkat menuju PT atau perusahaan
“Dan setelah dinyatakan lengkap, beru kita keluarkan ID Card dan ijinnya,” ujar pria spesiallis pekerja imigran ini
Sementara untuk jumlah calon tenaga kerja, Syarif mengungkapkan bahwa secara keseluruhan di kabupaten Dompu, untuk bulan Januari 2026 mencapai angka 100 calon tenaga kerja
“Kemarin, karena ada perubahan sistem, jadi antrian semua P3MI, sekarang sudah lebih 100 orang yang sudah mendaftar ke kami, bekerja di berbagai negara penempatan dari beberapa P3MI yang masuk di kabupaten Dompu,” tandasnya
Syarif juga menjelaskan perusahaan yang memberangkatkan calon tenaga kerja yang mengikuti seleksi awal ini adalah PT. Andalan yang bertempat di Jakarta.
Dalam peraturan Gubernur tertuang bahwa satu kantor cabang yang berada di wilayah Nusa Tenggara Barat, berhak merekrut di seluruh wilayah Nusa Nenggara Barat.
“Artinya, walaupun mereka punya cabang diluar Dompu, perusahaan tersebut masih bisa merekrut di wilayah kabupaten Dompu, selama ada cabang di NTB,” pungkas Spesialis Pekerja Imigran Indonesia
Penulis IW








