Sebagai Wujud Komitmen Berantas Narkoba Di Dompu, Tim Satresnarkoba Kembali Ringkus Terduga Pengedar Sabu Di Pekat

Foto terduga pelaku Pengedar Narkotika jenis sabu Berinisial S warga Kec Pekat Beserta BB Sabu
ChanelNtbNews.com, Dompu, NTB – Sebagai wujud nyata dan komitmen Polres Dompu dalam memberantas narkoka di Kabupaten Dompu
Tdak henti-hentinya Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Dompu, Bekerja keras dalam mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah Hukum Polres Dompu,
Kini, Tim Satresnarkoba Polres Dompu kembali Berhasil meringkus Terduga Pengedar Narkotika jenis sabu di sebuah rumah di wilayah Kecamatan Pekat, pada hari Senin, 2 Juni 3025, sekitar pukul 02.30 Wita.
Dimana terduga pelaku merupakan seorang pria (27) Berinisial S, warga setempat yang masih tercatat sebagai pelajar/mahasiswa dan Ia ditangkap atas dugaan memiliki, menyimpan dan mengedarkan Narkotika golongan 1 jenis sabu
Berdasarkan Kronologi penangkapan tersebut, bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan bahwa ada aktivitas yang mencurigakan di kediaman terduga pelaku, yang diduga kuat kerap dijadikan tempat transaksi narkotika.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kasat Resnarkoba Polres Dompu IPTU Rahmadun Siswadi, S.H. langsung memerintahkan Tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan intensif.
Setelah dilakukan pengintaian dan memastikan kebenaran informasi, sekitar pukul 01.00 Wita tim bergerak ke lokasi dengan menyamar sebagai pembeli.
Saat Terduga pelaku membuka pintu, tim langsung merangsek masuk dan mengamankan tersangka tanpa perlawanan.
Dalam rangka menjamin transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum, dua warga setempat dihadirkan sebagai saksi umum saat proses penggeledahan dan setelah membaca surat perintah di hadapan saksi dan terduga, petugas melanjutkan penggeledahan di dalam rumah tersebut
Hasil penggeledahan dan interogasi di tempat, terduga mengakui menyimpan narkotika jenis sabu dan menyerahkannya secara sukarela. Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain:
1 buah klip berisi 6 gulung sabu
1 buah klip berisi 5 gulung sabu
1 buah klip berisi 4 gulung sabu
Total bruto 8,03 gram, netto 3,76 gram
Kemudian seluruh barang bukti yang dibungkus menggunakan plastik dan disimpan dalam kotak rokok yang dibalut isolasi hitam dan sekitar pukul 05.10 Wita, kegiatan penggeledahan selesai dan tim membawa terduga pelaku beserta barang bukti ke Mapolres Dompu untuk proses hukum lebih lanjut.
Dalam keterangannya, Kapolres Dompu AKBP Sodikin Fahrojin Nur, S.I.K. melalui Kasi Humas AKP Zuharis, S.H.,membenarkan terkait penangkapan narkoba tersebut.
“Pengungkapan ini adalah bentuk komitmen Polres Dompu dalam memerangi peredaran gelap narkotika. Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan narkoba di wilayah hukum kami,” tegasnya.
Saat ini, tersangka S masih menjalani pemeriksaan intensif dan dijerat dengan pasal sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Demikian Rilisan Resmi Humas Polres Dompu
Penulis IW