Saldo Raib 45 Juta, Nasabah Laporkan Pihak Bank BNI Cabang Dompu Ke Polres Dompu Atas Dugaan Kejahatan Perbankan

Foto, Nasabah Bank BNI Cabang Dompu dan juga Korban Kejahatan Perbankan, Evi Hairani di depan unit Pidum Polres Dompu
Dompu, NTB, ChanelNtbNews – Nasabah Bank BNI Resmi melaporkan Pihak Bank BNI Cabang Dompu Kepada Polres Dompu atas dugaan Kejahatan Perbankan
Dibuktikan dengan surat laporan, Perihal : Pengaduan, ditujukan kepada Kapolres Dompu, tertanggal 8 Bulan Agustus Tahun 2025,
Akibat kejahatan perbankan tersebut, korban bernama Evi Hairani (PNS), alamat, Kel Simpasai Kec Woja Kab Dompu mengalami kerugian Rp. 45 juta
Usai memberikan keterangan kepada penyidik, Jum’at, 08/08/25, di depan unit Pidum, Polres Dompu, Korban Evi Hairani melalui Kuasa hukumnya, Ilham Yahyu, SH, mengungkapkan korban tadi siang, setelah mengetahui uang raib dalam rekening aplikasi wonder sebesar Rp. 45 juta.
“Aplikasi resmi yang dimiliki Bank BNI Cabang Dompu, klien kami baru ditawarkan untuk menggunakan aplikasi itu, sekitar tanggal 5 Agustus 2025, atas nama pemilik rekening adalah Evi Hairani kemudian dibuat aplikasi itu,” kata advokat Ilham Yahyu
Selanjutnya korban menyetor uang ke aplikasi itu, senilai Rp. 50 juta, dan beberapa hari kemudian klien kami mentransfer Rp. 5 juta untuk satu kepentingan,
“Dan itu sukses, tersisa dalam saldo rekening Rp. 45 juta, tadi siang hendak mentransfer untuk satu kepentingan oleh suaminya, ternyata setelah di cek saldo sudah tidak ada dan hanya tersisa 6 ribu,” ungkapnya serius.
Setelah dilakukan pengecekan, ternyata uang itu sudah beralih ke salah satu rekening perusahaan atas nama PT. Buka Prima yang beralamat di jakarta.
“Tadi Sore, saya mencoba konfirmasi lagi kepada pihak Bank BNI Cabang Dompu dan mengatakan bahwa kami sudah memberikan penjelasan tadi siang, lagi2 diberikan penjelasan yang sama kepada kami,” ujarnya mengulang tanggapan dari pihak perbankan.
Oleh sebab itu, kata Ilham Yahyu, sangat disesalkan pihak Bank BNI Cabang Dompu tidak memiliki komitmen atau keseriusan dari Kepala Perwakilan BNI Cabang Dompu untuk melakukan upaya pelacakan atau langkah2 lainnya yang bersifat vertikal, agar uang klien kami kembali
“Untuk mengklarifikasi terhadap Eksistensi PT. Buka Prima itu, kok bisa uang itu disedot oleh Pemilik Rekening PT. Buka Prima tersebut, itu soal,” harap Ilham Yahyu
Untuk itu, Ilham Yahyu menduga kuat bahwa aplikasi wonder ini ada potensi kejahatan IT dan perbankan,” apakah kejahatan ini murni dilakukan oleh heker terhadap rekening klien saya ini ataukah ada persengkongkolan jahat dari oknum2 dari pada perbankan dengan PT. Prima itu.” bebernya penuh curiga
Oleh karena itu, Langkah Pertama, kami melaporkan secara resmi Kepala Pembantu Bank BNI Cabang Dompu kepada penyidik unit Pidum Polres Dompu, Atas dugaan Tindak Pidana Kejahatan Perbankan,” Kami akan mengkawal proses penegakan hukum ini sampai di meja persidangan,” tegasnya.
Sehingga kami menduga kuat terjadi Konspirasi jahat antara oknum Perbankan dengan Pemilik Rekening PT. Buka Prima, untuk menarik uang klien kami ini.
Kemudian yang kedua, kami dari Lembaga Advokasi Masyarakat Sipil ini, melakukan aksi Demonstrasi, menuntut kepastian dan tanggung jawab pihak Manajemen Bank BNI Cabang Dompu
“Insyaallah rencana aksinya minggu depan di depan Kantor Bank BNI Cabang Dompu,” ucap mantan anggota DPRD Dompu dengan nada serius.
Hal tersebut, bertentangan dengan berbagai Undang-undang Tindak Pidana Kejahatan Perbankan, antara lain :
– Diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan
– Kemudian Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, penguatan lembaga yang berwenang sebagai pengatur serta pengawas sektor keuangan dilakukan untuk menjaga stabilitas industri sektor keuangan dan peningkatan kepercayaan masyarakat.
– Dan Undang-Undang Otoritas Jasa Keuangan (OJK): OJK memiliki kewenangan dalam melakukan pengawasan dan penegakan hukum terhadap tindak pidana di sektor keuangan, termasuk perbankan.
Undang-Undang Pidana Korupsi: Tindak pidana korupsi yang melibatkan sektor perbankan diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. serta peraturan-peraturan lain terkait sistem keuangan.
Adapun Jenis-Jenis Tindak Pidana Perbankan Tindak Pidana Perbankan dapat dikategorikan dalam beberapa jenis pelanggaran yang umum terjadi, diantaranya :
– Tindak Pidana Pencucian Uang (Money Laundering) : Melakukan kegiatan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul uang yang diperoleh dari tindak pidana, seperti pengalihan dana hasil korupsi melalui rekening bank.
– Penggelapan Dana Nasabah : Tindakan penggelapan dana yang dipercayakan oleh nasabah kepada bank, termasuk manipulasi rekening nasabah atau pencurian data keuangan nasabah.
– Penghindaran Pengawasan Bank : Tindakan direksi atau pengurus bank yang sengaja menghindari atau menghalangi proses pengawasan yang dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau Bank Indonesia.
Kemudian Adapun Unsur-Unsur Tindak Pidana Perbankan
Dalam hukum pidana, setiap tindak pidana harus memenuhi unsur-unsur tertentu yang terdiri dari unsur subjektif (niat atau kesengajaan pelaku) dan unsur objektif (perbuatan yang dilakukan melawan hukum). Unsur-unsur tindak pidana perbankan antara lain:
* Pelaku : Tindak pidana perbankan dapat dilakukan oleh pengurus bank, karyawan, pihak eksternal yang bekerja sama dengan bank, atau nasabah. Dalam hal ini, tanggung jawab pidana dapat melekat pada individu atau entitas korporasi.
* Perbuatan Melawan Hukum : Tindakan yang dilakukan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan di bidang perbankan atau ketentuan lain yang berlaku, seperti penyalahgunaan dana nasabah atau penggelapan aset perusahaan.
* Niat Jahat (Mens Rea) : Unsur niat atau kesengajaan sangat penting dalam menentukan apakah perbuatan tersebut dapat dikategorikan sebagai tindak pidana perbankan. Pelaku harus diketahui memiliki niat jahat atau melakukan kelalaian yang menyebabkan Kerugian Negara
Sementara sampai berita ini ditayangkan, Kepala Bank BNI Cabang Dompu belum dapat diklasifikasi
Penulis IW