Ribuan Hektar Hutan Rusak Di Kawasan Parado, Aktivis, Minta PT. STM Dengan Kph Marowa Bertanggung Jawab
Foto, Aktivis, Heri Black
Dompu, NTB, ChanelNtbNews – Salah seorang Aktivis mengecam keras KPH Marowa dan PT. STM atas dugaan Pengerusakan Kawasan Hutan di wilayah Parado Kabupaten Bima.
Karena kawasan hutan tersebut merupakan areal kesepakatan MOU antara PT. STM dengan KPH Marowa.
Ribuan hektar Kawasan Hutan rusak, dikarenakan adanya dugaan pembiaraan dari Kph Marowa, Sebab didalam kesepakatan MOU itu, tertuang jelas anggaran untuk kegiatan Perlindungan atau Pengawasan hutan,
Namun, pihak Kph marowa terkesan mengabaikan atau tidak menjalankan isi dari kesepakatan MOU itu, untuk melakukan pengawasan rutin terhadap areal kawasan hutan yang menjadi kesepakatan tersebut
“Maka, terindikasi kuat anggaran perlindungan hutan tersebut diduga kuat diselewengkan oleh oknum Kepala KPH Marowa dan oknum2 lainya.” ungkap Heri Black, saat konfirmasi awak media via washapp,
Lanjut, Ia menduga kuat bahwa pihak Kph Marowa telah bersekongkol dan PT. STM, yang telah memberikan kebebasan PT. STM untuk mengelola areal tersebut, agar mendapatkan kompensasi Fee,
Bukan itu saja, kata Heri Black kawasan hutan tersebut juga diduduki oleh oknum2 yang tidak bertanggungjawab, karena diduga kuat terjadi pembiaraan dari Kph Marowa maupun PT. STM
“Pertanyaan kita, kenapa masyarakat parado masuk dalam wilayah konsensi STM?, artinya ada dugaan sengaja membiarkan kawasan hutan itu duduk,” beber Heri Black.
Oleh karena itu, kami menduga kuat bahwa kesepatan MOU antara PT STM dengan Kph Marowa itu gagal, sehingga melahirkan SPJ Fiktif yang dilakukan pihak Kph Marowa.
Maka, dengan tegas Heri black meminta kepada Kph Marowa dan PT. STM untuk mempertanggung jawabkan atas kerusakaan hutan tersebut
“Insyaallah dalam waktu dekat, kami akan melaporkan persoalan tersebut ke Aparat Penegak Hukum, agar bisa dilakukan penyelidikan maupun penyidikan, karena telah merugikan negara dan lingkungan,” tegas Heri Black.
Karena Hal tersebut bertentangan dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (UU P3H) adalah landasan hukum utama di Indonesia untuk menindak kejahatan kehutanan seperti pembalakan liar, penambangan, dan perkebunan tanpa izin. Undang-undang ini dirancang untuk memberikan efek jera terhadap perusakan terorganisir yang merugikan negara dan lingkungan. UU ini telah diubah melalui UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Dengan sanksi pidana: pelaku perusakan hutan dapat dikenakan pidana penjara dan denda yang berat, terutama bagi korporasi yang terbukti melakukan kejahatan kehutanan.
Sementara sampai berita ini ditayangkan, pihak Kph Marowa dan PT. STM belum dapat dimintai keterangannya.
Penulis : Tim CNN








