Reaksi Pada Proyek Pembangunan SDN 07 Dompu Diduga Bermasalah, ARM Demo Dikpora Dompu.
Foto, Korlap ARM, Surio Sulistio saat menyerahkan surat aksi di Polres Dompu
Dompu, NTB, ChanelNtbNews – Menindaklanjuti terkait Proyek Pembangunan SDN 07 Dompu yang diduga kuat menyalahi petunjuk teknis dan berpotensi pada kerugian negara, seperti beberapa pemberitaan sebelumnya melalui media ChanelNtbNews, beberapa waktu yang lalu.
Karena Pihak sekolah dan Panitia Pelaksana Satuan Pendidikan (P2SP) SDN 07 Dompu diduga kuat telah memberikan borongan pekerjaan atap kepada pihak luar sekolah, yang beralamatkan di Kelurahan Simpasai Kecematan Woja termasuk iparnya oknum bendahara itu sendiri yang beralamatkan di Desa Manggenae dengan kompensasi Fee 20 porsen yang berbau Nepotisme.
Selain itu, Oknum bendahara SDN 07 Dompu sendiri diduga kuat mendapat jatah borongan pekerjaan rehab satu ruang perpustakaan, sebagai kompensasi karena diperbantukan untuk operator sekolah termasuk memasukan pihak luar, atas persetujuan Ketua P2SP. yang bertolak belakang dengan tugas utamanya sebagai bendahara dan diduga melanggar larangan ASN untuk mengerjakan proyek yang bersumber dari Anggaran Negara.
Padahal masih banyak masyarakat yang ada di sekitar sekolah yang mampu atau bisa melakukan pekerjaan tersebut, namun pihak sekolah dan P2SP terkesan mengabaikan karena terobsesi keuangan besar, sehingga berpotensi pada kerugian negara.
Maka, mendapat reaksi keras dari Aliansi Rakyat Menggugat (ARM) Kabupaten Dompu yang akan menggelar aksi unjuk rasa di Depan Kantor Dinas Dikpora Kabupaten Dompu, pada Hari Selasa, tanggal 07 Oktober 2025
Dengan Surat Aksi dan Audensi, Nomor : XI/ARM/VIIII/2025 yang ditujukan Kepada Kapolres Kab. Dompu. Cq. Intelkam, tertanggal, 07/10/25, yang ditandatangani oleh Korlap ARM Surio Sulistio
Kepada media Korlap ARM, Surio Sulistio mengatakan bahwa dalam pelaksanaan proyek pembangunan SDN 07 Dompu senilai Rp. 1.342.357.734, yang bersumber dari APBN Tahun anggaran 2025 diduga kuat bermasalah.
“Karena adanya dugaan Penyalahgunaan Wewenang dan Jabatan pada pekerjaan proyek revitalisasi Sekolah Dasar Negeri (SDN) 07 Dompu,” ungkap Surio Sulistio pada saat memberikan keterangan pada awak media di kediamannya Kelurahan Simpasai Kecematan Woja, Jum’at, 10/09/25.
Lanjut, Surio mengungkapkan hal ini diakibatkan karena adanya dugaan niat jahat atau menrea antara Kepsek, Bendahara dan Ketua Panitia Pelaksana Satuan Pendidikan (P2SP)
“Untuk mendapatkan kompensasi 20% dari pihak luar yang memborong pekerjaan tersebut,” bebernya.
Oleh karena itu, Surio Sulistio mendesak Kepala Dinas Dikpora untuk segera turun mengevaluasi Proyek Pembangunan SDN 07 Dompu sekaligus Kepala Sekolah, Bendahara dan Ketua P2SP.
Karena diduga kuat telah berafiliasi untuk mendapat keuntungan besar masing2 pribadi pada proyek pembangunan SDN 07 Dompu yang menggunakan anggaran negara,
Dan kami minta dengan tegas Kepada Kadis Dikpora Dompu, untuk segera mencopot Kepala, Bendahara dan Ketua P2SP dari Jabatannya,
“Kami juga akan membawa persoalan ini ke ranah hukum,” tegas Surio dengan nada mengancam.
Karena hal tersebut berpotensi pada kerugian negara dan mengarah kepada dugaan tindak pidana korupsi yang bertentangan dengan Undang-undang Nomor 31 tahun 1999, tentang Tindak Pidana Korupsi.
Penulis IW