RDP Terkait Areal Perlepasan Ternak Doro Ncanga, Hasilkan Beberapa Poin Penting,!!

Foto Ketua DPRD Kabupaten Dompu, Ir Muttakun didampingi Anggota DPRD, Ahmad Rifaid dalam rapat dengar pendapat (RDP)

 

 

ChanelNtbNews, Dompu, NTB – DPRD Kabupaten Dompu Gelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) Bersama Perwakilan Petani Ternak Doro Ncanga membahas terkait dengan Kawasan Areal Perlepasan Ternak Di Doro Ncanga Kecematan Pekat

 

RDP tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Dompu, Ir. Muttakun di Dampingi Anggota, H. Andi Bakhtiar dari Fraksi Nasdem, H. Jaya dari fraksi Nasdem, Ahmad Rifad dari Fraksi PKS dan Kurais dari fraksi PAN, yang berlangsung di Ruang Rapat DPRD kabupaten Dompu, Rabu, 26/02/25.

 

Hadir dalam RDP antara lain, Kepala Dinas Pertenakan dan Keswan Dompu, Muhammad Abduh,.SE,.MSi, Kaban Bappenda, Farid Ansari,SE,.MSi, Asisten 2 Setda Dompu, Kepala BPN Dompu diwakili Kapolres Dompu diwakili, Kabag Hukum Setda Dompu, Camat Kempo, Kades Soritatanga, Kades Doropeti Serta Perwakilan Petani Ternak Doro Ncanga.

 

Dalam mengawali RDP, Ketua DPRD Kabupaten Dompu, Ir Muttakun Mengetuk Palu tanda dimulainya RDP,

 

Pada kesempatan itu, Ketua DPRD, memberikan kesempatan kepada Juru Bicara Perwakilan Petani Ternak Doro Ncanga untuk menyampaikan pendapat atau uneg-unegnya

 

Di Kesempatan Pertama, Perwakilan Petani Ternak Doro Ncanga, H. Muhammad Alexander, membeberkan berdasarkan Perda Kabupaten Dompu nomor 6 tahun 2023 tentang kesehatan hewan,

 

Dimana batasan kawasan pelepasan ternak itu mulai dari bagian timurnya adalah sungai di jambatan Hodo I. sedangkan bagian utaranya adalah jalan raya Kempo – Pekat dan hutan produksi gunung Tambora. Kemudian pada bagian selatan teluk saleh (laut) dan bagian baratnya adalah sungai sori tula.

 

Lebih lanjut diungkapkan H. Alexander bahwa di dalam areal kawasan pelepasan ternak tersebut diduga terdapat lahan yang sudah bersertifikat hak milik.

 

“Dari tahun ke tahun, jumlah sertifikat itu terus bertambah. Diungkapkannya, berdasarkan data dalam situs resmi BPN Nasional bahwa kawasan pelepasan ternak mulai dari Hodo hingga ke Doroncanga sudah diterbitkan sertifikat kepemilikan.” ungkapnya.

 

Sementara dikawasan Hodo hingga Doroncanga, terdapat 16 persil sertifikat kepemilikan tanah yang sudah diterbitkan oleh BPN sedangkan di areal Doroncanga hingga ke sori tula terdapat 210 persil sertifikat hak milik yang sudah diterbitkan serta dikawasan Sarae Nduha terdapat 7 sertifikat kepemilikan tanah.

 

“Data ini merupakan data lama, apabila BPN mengupdate lagi data terbaru, mungkin akan lebih banyak lagi jumlah sertifikatnya,” jelasnya sambil sambil menunjukkan data dilayar monitor.

 

Oleh karena itu, para petani ternak meminta kepada Pemda Dompu dan DPRD Kabupaten Dompu agar bersurat sekaligus mengadu kepada Direktorat Penertiban Pemanfaatan Ruang dan Penguasaan Tanah pada Kementerian Agraria agar sertifikat-sertifikat tersebut ditertibkan atau dibatalkan

 

“Jadi kita akan mengadu agar sertifikat bodong ini ditertibkan. mohon segera untuk disurati, jika ada oknum BPN yang nakal, ikut terlibat dalam penerbitan sertifikat yang jelas-jelas ada Perda nya untuk ditindak sesuai aturan,” tegasnya.

 

Selanjutnya Ketua DPRD memberikan kesempatan kepada Dinas terkait untuk menyampaikan pendapat,

 

 

Dikesempatannya, Kepala Dinas Pertenakan dan Keswan Dompu, Muhammad Abduh, SE,. MSi mengungkapkan bahwa untuk diketahui, kalau ditarik sejarah keberadaan Doro Ncanga, itu sudah ratusan tahun sebagai areal pengembalaan ternak,

 

“Sudah ratusan generasi yang sudah sukses, ada yang sudah sarjana, yang jadi dokter, tentara maupun polisi bahkan ada yang menpan RB Faisal Tamin.” ungkapnya.

 

Lanjut, dijelaskan Muhammad Abduh bahwa informasi kaitan dengan konflik areal pelepesan ternak doro ncanga pertama kali pada bulan september tahun 2021, dan kebetulan saat itu kami menerima surat dari sentral pertenakan rakyat (SPR).

 

“Adapun tuntutan surat dari SPR tanggal 24 September 2021, ada beberapa2 yaitu 1. Adanya pembangunan rumah permanen yang ada di kawasan Doro Ncanga, 2. Adanya terbit sertifikat di areal padang penggembalaan doroncana. 3. Adanya penggusuran tanah di lokasi Doro Mboha itu oleh sekelompok org yang tidak bertanggung jawab,” paparnya.

 

Kemudian tindaklanjut dari surat SPR, kami melakukan indentifikasi dilokasi doro Ncanga pada saat itu bersama seluruh anggota SPR yang hadir pada saat itu, antara lain, H. Mahmud, H A. Salam Gani, Syamsurizal,” kami melakukan identifikasi areal doroncanga tanggal 6 Oktober 2021, dan pada saat itu posisi saya sebagai sekretaris Dinas,” tandasnya.

 

Selanjutnya hasil indentifikasi bersama masyarakat Sentral Peternakan Rakyat (SPR) dan dari Dinas Peternakan Dompu dihadiri oleh seluruh kepala Bidang sehingga kami mendapat Data sementara tahun 2021 yaitu adanya terbitan orang 18 yang punya sertifikat,

 

“Itu sumber datanya dari pk pak kadus soritatanga Pak Tasrik, ini data yang sudah memiliki sertifikat dan data pemukiman, kebun yang sudah didiami ada 15 orang, ini berdasarkan hasil indentifikasi bersama SPR,” terangnya.

 

Diakhir, Abduh menuturkan pada kesempatan ini, kami mengusulkan, mungkin ini salah satunya yang bisa merada konflik yang ada di Doro Ncanga, antara lain,

1. Segera dilakukan sertifikasi diareal lahan pengembangan Doro Ncanga, apakah kita mengacu ke Perda dengan luas 3.634 Ha

2. Pemasangan pal batas di areal kawasan pelepadan ternak doroncanga dengan titik koordinatnya.

3. Melakukan pembuatan peta khusus wilayah areal Doro Ncanga dan

4. Pemasangan papan nama sepanjang areal perlepasan ternak

5. Segera dibuatkan perbub kawasan pelepasan terbak rakyat di Doro Ncanga.

 

“Ini beberapa usulan kami, untuk dapat ditindaklanjuti, Insyaallah saya dengan Kabag hukum akan berkoordinasi secara intens, sehingga nanti akan menerbitkan satu Perbub kawasan Doro Ncanga,” harap Kadis di akhir paparnya.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Sementara, Kepala BPN Kabupaten Dompu melalui Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa, Rio Praditia. dalam RDP itu, membenarkan data sertifikat yang diungkap petani tersebut,

 

“Data itu diupdate agar dapat dikontrol oleh masyarakat.” jelasnya.

 

Kemudian terkait batasan kawasan areal pelepasan ternak, kata Rio BPN Dompu telah melakukan analisa terhadap terbitnya sertifikat tersebut.

 

Sebagai berikut, ada sertifikat hak pakai, sertifikat hak guna usaha, dan sertifikat hak milik. Dimana sertifikat-sertifikat itu terbit sejak tahun 1985, dan tahun 1994 sampai dengan tahun 2019.

 

“Harus kami sampaikan bahwa sertifikat- sertifikat itu memang terbit sebelum Perda tahun 2023 ini,” ungkapnya.

 

Selanjutnya terkait dengan proses pembatalan sertifikat yang telah diterbitkan oleh BPN, maka, harus dilalui dengan 2 mekanisme.

 

“Harus ada putusan Pengadilan dan terbukti cacat administrasi sebagaimana diatur dalam ketentuan yang berlaku dan kedua mekanisme itu ada tatacaranya. Itu diatur dalam Peraturan Pemerintah,” terangnya.

 

Diakhir RDP, Ketua DPRD Kabupaten Dompu, Ir Muttakun Memutuskan ;

1. Pemkab Menyusun Perbub Sebagai tindak lanjut dari Perda nomor 6 tahun 2024. untuk mengatur lebih lanjut batas dan pemanfaatan areal perlepasan ternak.

2. Pemkab mengeluarkan dan mengirim surat kepada; BPN Dompu untuk menghentikan sementara proses penerbitan sertifikat diatas areal pelepasan ternak seluas 3.634 Ha, serta tidak melakukan perbuatan hukum atas sertifikat yang diterbitkan sebelum terbit dan sebelum di undangankan perda tahun 2023

3. Pemkab mengeluarkan surat kepada Diktorat Pengendalian dan Pemanfaatan Ruang di kementerian ATR, perihal perlindungan terhadap areal perlepasan ternak

4. Pemkab menyusun rencana detail teta Ruang Doro Ncanga

5. Pemkab membuat peta spesial, untuk memastikan areal perlepasan ternak

6. Membentuk tim penanganan Hukum untuk penyelesaian Damai terkait persoalan ini, dan

7. DPRD Cq Bapeperda intens berkomunikasi dengan Bappeda dan Bagian Hukum untuk menyusun langkah strategis untuk menindaklanjuti hasil RDP.

Penulis IW