Puluhan Pendukung Salah Satu Caleg Di Dapil 2, Serbu Kantor Camat Hu’u Tuntut PSU.

Foto, Sejumlah Massa Aksi Menyerbu Kantor Camat Hu’u, Guna Menuntut PSU disalah Satu TPS yang diduga bermasalah.

 

 

ChanelNtbNews, Dompu, NTB – Puluhan Warga Desa Sawe Kec Hu’u Kab Dompu yang Diduga Para Pendukung dari salah satu Caleg Partai PKS, menyerbu Kantor Camat Hu’u dengan beringas menerobos Paksa Blokade Pihak Keamanan yang sedang berjaga Pleno Tingkat Kecematan, dengan melakukan aksi Pelemparan Kantor Camat Hu’u, sehingga Pintu dan Jendela Kantor Camat Hu’u mengalami kerusakan.

 

Aksi tersebut sebagai bentuk Penolakan terhadap hasil pemungutan suara di Daerah Pemilihan (Dapil) 2 meliputi (Kec Pajo dan Kec Hu’u) serta menuntut untuk dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di salah satu TPS di Desa Daha Kec Hu’u yang terindikasi kecurangan, karena terdapat salah seorang Pemilih yang diduga sebagai Pemilih Ganda.

 

Dimana sebelumnya, Puluhan Pendukung tersebut melakukan aksi blokade jalan di Desa Sawe Kec. Hu’u, yang menyebabkan Arus Lalu lintas dari arah Kota Dompu menuju Kecamatan Hu’u Lumpuh total.

 

“Sejumlah warga dari dusun Sawe ini, Protes hasil pemungutan suara kemarin, karena adanya Dugaan kecurangan Pemilih Ganda di salah satu TPS di Desa Daha,”ungkap Camat Hu’u, Muhammad Iswar, SKM, saat dihubungi media melalui via WhatsApp, Rabu, 21/02/24.

 

Menurut Camat, sejumlah Warga Desa Sawe ini juga menuntut agar dilakukan Pemungutan Suara Ulang di salah satu TPS di Desa Daha Kec Hu’u Kab Dompu yang diduga bermasalah tersebut.

 

Namun, Akibat belum adanya kepastian tentang Permintaan Pemungutan Suara Ulang dari pihak penyelenggara KPU, sehingga massa mendatangi Kantor Camat ini.

 

“Karena seluruh Komisioner KPU sedang berada di Jakarta, pelantikan Komisioner KPU yang Baru,”jelas Camat.

 

Camat Hu’u Juga menegaskan Terkait. Aksi brutal dari Puluhan massa aksi, yang menyebabkan kerusakan pada Kantor Camat Hu’u, pihaknya tidak akan mempersoalkan. Apalagi melaporkan ke Pihak Kepolisian.

 

“Biar saya yang memperbaiki secara Pribadi kantor itu, yang penting Masyarakat saya kembali Kondusif,”ujar camat penuh bijaksana.

 

Sementara Pemungutan Suara Ulang (PSU), apabila memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku.

 

Karena mengacu pada Pasal 372 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Pemungutan Suara Ulang di TPS dapat diulang, Apabila terjadi bencana alam dan/atau kerusuhan yang mengakibatkan hasil pemungutan suara tidak dapat digunakan atau penghitungan suara tidak dapat dilakukan.

 

Diperkuat pada Pasal 372 ayat (2) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, menyatakan bahwa pemungutan suara di TPS wajib diulang, Apabila :

 

Hasil Penelitian dan Pemeriksaan Pengawas TPS terbukti dan terdapat keadaan Pembukaan Kotak dan/atau Berkas Pemungutan dan Penghitungan Suara tidak dilakukan menurut tata cara yang ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang undangan.

 

Kemudian Petugas KPPS meminta pemilih memberikan tanda khusus, menandatangani, atau menuliskan nama atau alamat pada surat suara yang sudah digunakan.

 

Dan Petugas KPPS merusak lebih dari satu surat suara yang sudah digunakan oleh pemilih sehingga surat suara tersebut menjadi tidak sah.

 

Serta Pemilih yang tidak memiliki kartu tanda penduduk elektronik dan tidak terdaftar di daftar pemilih tetap dan daftar pemilih tambahan.

 

Dengan mengacu pada Prosedur/tata cara Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 373 ayat (1) Undang-undangn Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum disebutkan bahwa PSU diusulkan oleh KPPS dengan menyebutkan keadaan yang menyebabkan diadakannya PSU.

 

Pasal 373 ayat (2) disebutkan usul KPPS tersebut diteruskan kepada PPK dan selanjutnya diajukan kepada KPU Kabupaten/Kota untuk pengambilan keputusan.

 

Kemudian pada Pasal 373 ayat (3) disebutkan bahwa PSU dilaksanakan paling lama 10 (sepuluh) hari setelah hari pemungutan suara berdasarkan keputusan KPU Kabupaten/Kota.

 

Sehingga mengacu pada Keputusan KPU Nomor 66 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum, prosedur PSU di TPS yang disebabkan oleh bencana alam dan/atau penyebab lainnya, sebagai berikut :

 

PSU diusulkan oleh KPPS setelah bermusyawarah dengan Pengawas TPS dan Saksi yang hadir dengan menyebutkan keadaan yang menyebabkan diadakannya PSU.

 

Usul KPPS diteruskan kepada PPK dan selanjutnya diajukan kepada KPU Kabupaten/Kota untuk pengambilan keputusan diadakannya PSU.

 

Setelah menerima usul PSU dari PPK, KPU Kabupaten/Kota segera memutuskan dalam rapat pleno KPU Kabupaten/Kota dan menuangkan dalam Keputusan KPU Kabupaten/Kota.

 

Kemudian KPU Kabupaten/Kota menyampaikan salinan Keputusan KPU sebagaimana dimaksud dalam huruf c kepada KPPS melalui PPK dan PPS, dan wajib menyampaikan ke KPU melalui KPU Provinsi.

 

Selanjutnya KPU Kabupaten/Kota menyampaikan permintaan Saksi untuk hadir dan menyaksikan PSU di TPS, kemudian KPU Kabupaten/Kota memberitahukan kepada kepala daerah, pimpinan instansi vertikal di daerah, pimpinan perusahaan, atau kepala satuan pendidikan agar memberikan kesempatan kepada Pemilih untuk menggunakan hak pilihnya dalam PSU di TPS,

 

Kemudian PSU di TPS dilaksanakan paling lama 10 (sepuluh) Hari setelah hari pemungutan suara,

 

Sehingga Berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam huruf c. PSU di TPS hanya dilakukan untuk 1 (satu) kali PSU. PSU di TPS dapat dilaksanakan pada hari kerja, hari libur, atau hari yang diliburkan.

 

Sedangkan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum membagi PSU menjadi dua kategori, yaitu rekomendasi Pengawas Pemilu yang kemudian diputuskan oleh KPU Kabupaten/Kota dan PSU Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) berdasarkan putusan Mahkamah.

 

Adapun surat suara untuk PSU di TPS disediakan sebanyak :

– 1.000 (seribu) surat suara untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden untuk setiap kabupaten/kota;

– 1.000 (seribu) surat suara untuk Pemilu anggota DPR Pusat untuk setiap Dapil.

– 1.000 (seribu) surat suara untuk Pemilu anggota DPD untuk setiap Daerah Pemilihan Anggota DPD.

– 1.000 (seribu) surat suara untuk Pemilu anggota DPRD Provinsi untuk setiap Dapil.

-1.000 (seribu) surat suara untuk Pemilu anggota DPRD Kabupaten/Kota untuk setiap Dapil.

 

Penulis : Nasrul Alam (Naga)

image_pdfimage_print