POLRES DOMPU “LEPAS” TERSANGKA DARI TAHANAN, KUASA HUKUM KORBAN, GUGAT NEGARA DI PN DOMPU

Foto, Kuasa Hukum Korban Penipuan, Irham, SH 

 

 

 

 

Dompu, NTB, ChanelNtbNews.com – Hari ini, Senin, 09/03/26, Kuasa hukumnya, Irham, SH, resmi mengajukan permohonan pra peradilan (PP) atas tidak sahnya penangguhan penahanan yang diduga dilakukan oleh Pihak Polres Dompu.

 

Terhadap tersangka berinisial JF Warga asal Desa Ntonggu kabupaten Bima NTB, pada tahun 2023,

 

Dimana korban ini berama Safrudin alias Aba Lahi yang diduga ditipu oleh tersangka JF sekitar Rp. 490 juta.

 

Kasus penipuan ini, terkait masalah kasus jual beli kacang ijo,” jelas Kuasa Hukum korban, Irham, SH, saat memberikan keterangan usai mendaftar di Kantor Pengadilan Negeri Dompu, Senin, 09/03/26.

 

Menurut Kuasa Hukum, bahwa saudara JF ini sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak Polres Dompu dan ditahan sekitar bulan maret 2024, namun sampai sekarang JF ini tidak diketahui lagi dimana keberadaannya yang jelas,

 

Ini yang menjadi persoalan, jadi kalau kita lihat dari 2024 sampai 2026 ini, lebih kurang 2 tahun berjalan,” ungkap Irham

 

Oleh karena itu, Irham menegaskan bahwa yang menjadi persoalan adalah terkait Penangguhan Penahanan yang dilakukan oleh polres Dompu terhadap tersangka JF yang diduga kuat tidak sesuai dengan mekanisme dan aturan yang berlaku.

 

Itu yang menjadi tuntutan kami,” tegas Irham.

 

Untuk itu, Irham berharap emoga dalam permohonan pra peradilan ini bisa diadili dengan baik, diperiksa dengan baik kemudian diberikan putusan yang seadil-adilnya sesuai dengan aturan yang berlaku.

 

Sementara sampai berita ini ditayangkan, pihak Polres Dompu belum dapat dimintai keterangannya.

Penulis IW