Pemdes Kramat Dan BPD Diduga Kuat Bersekongkol Gelapkan Anggaran Bumdes 20 Juta Tahun 2024

Foto, Ilustrasi Dugaan Korupsi Bumdes

 

 

ChanelNtbNews.com, Dompu, NTB – Pemerintah Indonesia menetapkan Bumdes sebagai salah satu program pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk meningkatkan ekonomi yang berisfat mandiri di desa guna memberikan manfaat dan kesejahteraan bagi seluruh warga desa.

 

Dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa yang menjadi kekuatan hukum baru bagi Bumdes yang diakui kedudukannya sebagai Badan Hukum di desa yang sebelumnya hanya berstatus Badan Usaha.

 

Kemudian diterbitkan pula Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pendaftaran, Pendataan dan Pemeringkatan, Pembinaan dan Pengembangan, dan Pengadaan Barang dan/atau Jasa Badan Usaha Milik Desa/Badan Usaha Milik Desa Bersama yang menjadi payung hukum dalam pendaftaran Bumdes menjadi berstatus Badan Hukum, sehingga kedudukan BUMDES dapat disejajarkan dengan Badan Hukum lainnya seperti Perseroan Terbatas (PT), CV, dan lain-lain.

 

Dalam pengelolaan keuangan Bumdes harus dilakukan oleh pengurus Bumdes yang telah terpilih pada musyawarah desa dan Pengurus Bumdes bertanggung jawab atas pengelolaan keuangan Bumdes dan harus memastikan penggunaan dana atau anggaran yang dimiliki dapat dioptimalkan dan memberikan manfaat terbaik untuk kepentingan desa dan masyarakatnya.

 

Dengan melibatkan masyarakat desa dalam pengelolaan keuangan Bumdes, terutama dalam menentukan rencana kerja dan anggaran Bumdes. Dalam menjalankan pekerjaannya, pengurus Bumdes harus menyimpan transparansi dan akuntabilitas dalam mengelola keuangan Bumdes.

 

Selain pengurus Bumdes, dalam mengelola keuangan Bumdes juga dapat melibatkan tenaga ahli keuangan atau konsultan keuangan untuk membantu mengelola dan menangani keuangan Bumdes agar lebih efektif dan efisien.

 

Dalam pengelolaannya, Bumdes menerapkan asas kekeluargaan dan gotong royong. Pengelolaan BUM Desa juga harus memenuhi dua fungsi yaitu sebagai lembaga komersial dan lembaga sosial bagi masyarakat desa.

 

Fungsi pengelolaan sebagai lembaga sosial adalah untuk menyediakan pelayanan sosial, sedangkan fungsi sebagai lembaga komersial adalah untuk mengembangkan sumber daya lokal guna memperoleh keuntungan bagi masyarakat desa.

 

Jenis usaha dasar yang dikelola oleh Bumdes meliputi bidang jasa, penyaluran sembilan bahan pokok, hasil pertanian, atau industri kecil dan rumah tangga. Usaha dasar ini dapat dikembangkan sesuai dengan kebutuhan kemampuan desa.

 

Selanjutnya, Pengelolaan Bumdes juga harus sesuai dengan peraturan undang-undang yang diterbitkan oleh menteri yang mengurusi urusan pedesaan.

 

Creashot unggahan Pemilik Akun Facebook bernama Malayka Azrun dan Usman M Ali.

 

Namun pada pengelolaan anggaran Bumdes Desa Kramat Tahun 2024 senilai 20 juta diduga kuat digelapkan atau fiktif oleh Pemerintah Desa Kramat Kecematan Kilo Kabupaten Dompu

 

Namun, sampai tahun 2025 ini, Pemerintah Desa Kramat ataupun oknum Kepala Desa belum juga menyerahkan anggaran tersebut kepada pengurus Bumbes untuk dikelola.

 

Hal itu, yang diungkapkan oleh 2 orang lewat unggahan diakun Facebooknya, Sabtu, 28/06/25

 

Dalam unggahan, Pemilik Akun bernama Malayka Azrun mengungkapkan bahwa SK Bumdes hanya sekedar lambang, tetapi harus difungsikan sebagaimana mestinya.

 

“Tapi, dialih fungsikan dari porsinya oleh Pemerintah Desa Kramat,” katanya.

 

Lanjut, Ia mengungkapkan bahwa Anggaran yang dialokasikan untuk Bumdes sekitar 20-25 juta tahun 2024, diduga kuat sudah di kebumikan oleh Pemerintah Desa Kramat

 

“Pada akhirnya nanti masyarakat Menyalahkan kita, seolah-olah anggaran itu kita yang makan, padahal sudah di makan oleh tikus-tikus yang ada di penguasa kantor Desa Kramat,” bebernya.

 

Ia juga mempertanyakan kepada kepala Desa Kramat, kalaupun anggaran sudah di kasih ke Bumdes,” Bumdes yang manakah kalian kasih,” ungkapnya dengan nada tanya.

 

Senada juga yang diunggah pemilik akun Facebook lain bernama, Usman. M. Ali Menyebutkan bahwa BPD Desa Kramat diduga bersekongkol dengan Pemerintah Desa.

 

Dengan memberikan keterangan laporan pertanggungjawaban akhir tahun pengelolaan keuangan ADD dan DD desa Kramat tahun anggaran 2024

 

Karena menurut pengakuan bendahara Bumdes Desa Kramat bahwa anggaran BUMDES tahun 2024 sebesar 20 juta belum di serahkan sampai hari ini.

 

“Ternyata laporan Pemerintah Desa kepada masyarakatnya itu diduga fiktif alias palsu,” ungkapnya mengulang pengakuan bendahara Bumdes.

 

Menurut informasi yang himpun media bahwa pemilik akun Facebook bernama Malayka Azrun diduga merupakan Bendahara Bumdes Desa Kramat dan Pemilik Akun Facebook bernama Usman M Ali mantan kepala Desa Kramat sebelumnya.

 

Sementara sampai berita ini ditayangkan, Kepala Desa Kramat belum dapat dimintai klarifikasinya.

 

Penulis Tim CNN

image_pdfimage_print