Pajak Raib Digelapkan, Kepala Bappenda Dompu Diminta Bertanggung Jawab.

Foto, Mantan Kepala Desa Bara, Andi Aswan, di Kediamannya Desa Bara Kecematan Woja Kabupaten Dompu
Dompu, NTB, ChanelNtbNews.com – Dengan mencuatnya problem pemungutan pajak yang diduga kuat Raib atau digelapkan oknum juru pungut, mendapat respon dari berbagai elemen masyarakat Dompu saat ini, seperti pada pemberitaan sebelumnya melalui media ChanelNtbNews.com, Jum’at, (01/08/25) beberapa hari yang lalu
Dimana para wajib pajak dengan sangat terpaksa harus membayar ulang pajaknya, padahal sebelumnya para wajib pajak sudah membayar tiap tahunnya lewat juru pungut, sehingga mengakibatkan para wajib pajak rugi
Hal itu diungkapkan Mantan Kepala Desa Bara, Andi Aswan, terkait persoalan ini, harusnya Bappenda bertanggung jawab. karena selama ini, pada media ChanelNtbNews.com, Via WhatsApp, Minggu 03/08/25.
“Bappenda hanya terima jadi, dan tidak pernah turun kelapangan untuk melakukan pengawasan atau pengontrolan terhadap juru pungut yang ada di Desa/Kelurahan.” Kata Andi Aswan.
“Bappenda taunya hanya menargetkan presentase ke Desa/Kelurahan, sebatas itu saja,” ungkapnya.
Andi Aswan menduga, munculnya Persoalan ini, akibat adanya pembiaraan dari pihak Bappenda Dompu,” Sebab Bappenda terkesan tidak mau tahu apa yang terjadi di lapangan,” sindir Andi Aswan.
Untuk itu, Mantan Kades Bara ini menyarankan agar setiap Desa/Kelurahan, di SK kan petugas khusus yang akan melakukan pengawasan/pengontrolan.
“Jadi wajib di kontrol saat pemungutan pajak tersebut, agar tidak menjadi masalah seperti sekarang ini, karena persoalan ini berdampak pada besar bagi masyarakat,” sarannya.
Foto, Ajunnarfid, SE, Direktur Insan Ulil Albab Kabupaten Dompu
Senada juga yang disampaikan oleh Direktur Insan Ulil Albab saudara Ajunnarfid, SE, mengungkapkan bahwa persoalan pajak merupakan persoalan yang krusial, karena Kontribusi Pajak Bumi dan Bangunan Sebesar Rp. 764,07 miliar (101,22%) Pertahun pada Negara.
Akan tetapi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Pedesaan dan Perkotaan (Sektor P2) itu, telah masuk ke dalam kategori Pajak Daerah,
Maka, dengan demikian pemerintah daerah bertanggungjawab atas persoalan pemungutan pajak yang tidak masuk dalam Kas Daerah.
“Lebih-lebih Instansi yang menangani pajak, yakni Bappenda,” kata Ajun sapaan akrabnya.
Ajun juga menduga kuat persoalan pemungutan pajak ini, ada keterlibatan Kepala Badan Pengelolaan Pendapat Daerah (BAPPENDA) Kab. Dompu, yang sengaja melakukan pembiaraan.
“Saya menduga pemungutan Pajak oleh juru pungut yang tidak masuk dalam kas Daerah ada keterlibatan Kepala BAPPENDA” kata Ajun.
“Kepala BAPPENDA harus Bertanggungjawab atas dugaan penyalahgunaan hasil pungutan pajak, bukan saja merugikan Daerah tetapi merugikan masyarakat juga,” kata Ajun menegaskan.
Dan juga Bupati Dompu harus segera menyikapi dan menindaklanjuti persoalan tersebut, besar kemungkin masih banyak masyarakat yang jadi korban
Mantan Ketua Umum HMI Cabang Dompu Raya 2022-2023 ini, mengingatkan kepada Bappenda untuk lebih profesional dalam menangani persoalan wajib pajak, karena persoalan ini sangat sensitif yang berkaitan langsung dengan rakyat
“Jadi jangan main-main dengan pajak rakyat dan Bappenda wajib mengevaluasi wajib pajak setiap tahunnya, jangan sampai ada persoalan ini lagi,” tegasnya.
Penulis Tim CNN