BGTK NTB Gelar Pelatihan Pembelajaran Mendalam Bagi Kepala Sekolah Jenjang SD, SMP Dan SMA Di SMAN 1 Woja

Foto, Kepsek SMAN 1 Woja, Bunyamin, SPd 

 

 

Dompu, NTB, ChanelNtbNews – Pembelajaran mendalam bagi kepala sekolah adalah pelatihan dan pengembangan kompetensi untuk mengubah mereka menjadi pemimpin pembelajaran (leader of learning) yang mampu menciptakan ekosistem belajar kondusif dan mendorong keterlibatan aktif siswa, menguasai teknologi digital, memperkuat kolaborasi,

 

Serta menjadi agen perubahan untuk meningkatkan mutu pendidikan, mempersiapkan siswa menghadapi tantangan masa depan seperti berpikir kritis dan adaptasi di era digital, menurut Kemendikdasmen dan KSPSTENDIK Kemdikbud.

 

Maka, Balai Guru dan Tenaga Kependidikan (BGTK) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menggelar kegiatan Pelatihan Pembelajaran Mendalam bagi Kepala Sekolah jenjang SD, SMP, dan SMA.

 

Kegiatan tersebut di hadiri oleh Kepala Sekolah SD, SMP dan SMA se-kabupaten Dompu yang berlangsung di ruang kelas SMAN 1 Woja, Selasa, 14/10/25.

 

Disela-sela kegiatan tersebut, Kepala Sekolah SMAN 1 Woja, Bunyamin, SPd, menyampaikan bahwa Kegiatan ini adalah On The Job Training (OJT) Pembelajaran Mendalam tahap kedua bagi Kepala Sekolah SD, SMP dan SMA Se-kabupaten Dompu

 

Kegiatan tahap pertamabya sudah di laksanakan satu bulan lalu di SMKN 1 Woja dan tahap kedua di SMAN 1 Woja, sehari saja,” jelas Kepsek Bunyamin 

 

Lebih lanjut dijelaskan Kepsek, Bunyamin Tujuan kegiatan ini adalah untuk memberikan pemahaman, pengetahuan bagi Kepala Sekolah selanjutnya kepala sekolah akan mengimplementasikan pada masing-masing sekolah

 

Dan mendapatkan pengalaman belajar yang nantinya dapat diterapkan pada Bapak/Ibu di Sekolahnya masing-masing,” terang Kepsek SMAN 1 Woja.

 

Selain itu, menciptakan Ekosistem Belajar Kondusif untuk membangun lingkungan sekolah yang mendukung proses belajar siswa secara holistik, mencakup olah pikir, olah hati, olah rasa, dan olah raga,

 

Disamping mendorong Keterlibatan Aktif Siswa dengan Melatih kepala sekolah untuk mendukung guru menciptakan pembelajaran yang menumbuhkan berpikir kritis, empati, kemandirian belajar, dan keterampilan,” bukan hanya hafalan.” ujarnya 

 

Dengan memperkuat Kemitraan Kolaboratif: Membangun kolaborasi antara guru, siswa, keluarga, dan seluruh pihak terkait untuk mencapai tujuan pembelajaran.

 

Kemudian mendorong Pemanfaatan Teknologi Digital untuk Membekali kepala sekolah dengan strategi dan wawasan untuk memanfaatkan teknologi digital secara efektif dalam manajemen dan pengembangan pembelajaran.

 

Menjadi Agen Perubahan dalam menginspirasi kepala sekolah untuk menjadi fasilitator dan agen perubahan yang mampu memimpin transformasi dalam meningkatkan mutu pendidikan di sekolah nya.” Papar Benyamin.

 

Diakhir, Kepsek SMAN 1 Woja, berharap kepada seluruh kepala sekolah yang mengikuti kegiatan ini, agar memiliki pemahaman yang sama di dalam mengimplementasikan pembelajaran mendalam

 

Berbagai pengalaman belajarnya dengan baik disekolah masing-masing, semoga bermanfaat,” ujar Kepsek.

 

Penulis IW 




Kuasa Hukum, Penahanan Dan Penetapan Tersangka Kades Jambu Serta Dua Orang Perangkatnya, Dinilai Cacat Prosedural 

Foto, Kuasa Hukum 3 Tersangka, Irham, SH dan Khenzu AKJ

 

 

Dompu, NTB, ChanelNtbNews – Baru-baru ini publik dihebohkan dengan adanya Penahanan Kepala Desa Jambu dan dua orang perangkatnya terkait Kasus Dugaan Korupsi Anggaran Dana Desa Sekitar Rp. 800 juta, tahun 2020 sampai dengan tahun 2022.

 

Namun dibalik penahanan tersebut  Terkesan tumpah tindih dalam proses penahanan dan penetapan tersangka Kepala Desa Jambu dan dua orang perangkatnya.

 

Kepala Desa Jambu, Melalui Kuasa hukumnya, Irham, SH, mengungkapkan bahwa sebagai kuasa hukum para tersangka menyesalkan terkait penahanan maupun penetapan tersangka terhadap Kepala Desa dan 2 perangkatnya.

 

Karena ada beberapa prosedur yang diduga kuat dilanggar oleh pihak kejaksaan didalam proses penanganan perkara tersebut

 

Sebab tindakan penggeledahan dalam bentuk penyidikan itu terkesan terburu-buru oleh pihak kejaksaan, sebab kerugian negara belum disampaikan oleh pihak APIP,

 

Namun secara prematur pihak kejaksaan sudah melakukan proses penyidikan dan penggeledahan dan ini jelas bertentangan dengan mekanisme penanganan kasus dugaan korupsi, yang dimana terjadi Diferensiasi fungsional antara APIP dan aparat penegak hukum,” beber Kuasa Hukum Irham, saat memberikan keterangan pada media ChanelNtbNews Via WhatsApp, Kamis, 16/10/25

 

Selain itu, Kata Kuasa Hukum Irham, seluruh berkas salinan perkara tidak pernah diberikan kepada pihak tersangka pada saat penahanan maupun penetapan tersangka

 

Hal ini sangatlah penting oleh pihak kejaksaan mengingat pihak tersangka memiliki hak untuk melakukan upaya hukum terhadap penetapan tersangkanya maupun penahanan yang dilakukan oleh pihak kejaksaan

 

Dan itu harus berikan tidak mesti ada permintaan dari pihak tersangka yang semestinya pada saat penetapan tersangkaketiga orang tersebut, pada saat itu juga semua berkas salinan perkara diberikan yang menyangkut tentang posisi perkara ketiga tersangka tersebut,” paparnya.

 

Ditambahkan Irham, Hal itu dilakukan untuk memastikan ketiga tersangka memiliki hak untuk pembelaan diri, baik itu berbentuk pra peradilan maupun menyiapkan pembelaan diri pada saat sidang pokok perkara

 

Dan kami melihat, sampai hari ini tidak ada satupun berkas perkara yang diberikan kepada pihak tersangka,” ungkapnya dengan nada sesal 

 

Maka dalam hal ini, Irham menegaskan bahwa persoalan ini telah menunjukkan bagaimana pihak kejaksaan itu terkesan secara sepihak menetapkan tersangka maupun menahan ketiga orang tersebut,

 

Tanpa memberikan alasan hukum yang jelas atau komprehensif terhadap pihak tersangka, maka secara konstitusional merugikan ketiga tersangka tersebut,” tegas Irham 

 

Oleh karena itu, kami dari pihak tersangka akan melakukan aksi Demonstrasi besar-besaran di depan Kantor Kejaksaan Negeri Dompu, pada hari Senin, 21/10/25

 

Maka, dalam aksi besok hari Senin itu, tentunya massa aksi bersama keluarga tersangka akan mendesak pihak kejaksaan untuk menghentikan proses hukum karena diduga cacat prosedur atau melanggar prosedur,” tegas pengecara cerdas ini dengan nada mengancam.

 

Sementara pihak kejaksaan negeri Dompu yang di datangi awak media di kantor kejaksaan negeri Dompu, Kamis, 16/10/25, yang diterima oleh Salah satu stafnya menyampaikan bahwa Kajari masih diluar daerah dan Kasi Intel sedang rapat

 

“Pak Kajari sedang berada di luar Daerah dan kasi Intel sedang rapat,” katanya singkat

 

Penulis IW 




Proyek Pembangunan SMPN 2 Pajo Sudah Mencapai 30% Dengan Kualitas Tidak Diragukan, Ketua P2SP, Pastikan Rampung Bulan Oktober 2025.

Foto, Suriadin Ketua P2SP SMPN 2 Pajo Bersama Pimpinan Redaksi ChanelNtbNews di SMPN 2 Pajo 

 

 

Dompu, NTB, ChanelNtbNews – Proyek Pembangunan sekolah adalah bagian dari upaya Pemerintah untuk membangun atau merehabilitasi fasilitas pendidikan, seperti gedung sekolah dan ruang kelas, agar dapat meningkatkan kualitas pendidikan dan memberikan lingkungan belajar yang lebih baik.

 

Tentunya dengan mengacu pada Petunjuk Teknis Program Revitalisasi Pembangunan Sekolah SD/SMP/SMA adalah peraturan (seperti Perdirjen PAUD Dasmen Nomor M2400 C HK 03.01 2025 yang dikeluarkan untuk tahun 2025) yang mengatur pelaksanaan program untuk meningkatkan sarana dan prasarana pendidikan dengan bantuan pemerintah.

 

Aspek Penting dalam Petunjuk Teknis ;

# Kriteria Penerima Bantuan : Penetapan sekolah penerima didasarkan pada kondisi bangunan yang rusak dan pemenuhan persyaratan lainnya.

# Pengelolaan Dana : Mengatur penyaluran dana dan memastikan penggunaannya efektif, efisien, dan akuntabel.

# Peran Masyarakat : Melibatkan partisipasi masyarakat dalam pengelolaan program untuk meningkatkan rasa memiliki dan tanggung jawab terhadap pendidikan.

# Pengawasan : Melibatkan pengawasan dari berbagai pihak, termasuk aparat penegak hukum, untuk memastikan program berjalan jujur dan profesional.

 

Program ini menggunakan skema swakelola, melibatkan partisipasi masyarakat, bertujuan untuk memperbaiki kerusakan bangunan serta membangun prasarana baru agar kualitas pendidikan merata. Petunjuk teknis ini mencakup kriteria penerima bantuan, mekanisme penyaluran dana, proses pelaksanaan di sekolah, serta pelaporan untuk memastikan akuntabilitas penggunaan dana.

 

Tujuan Program sebagai berikut :

– Meningkatkan kualitas dan pemerataan sarana dan prasarana pendidikan di seluruh Indonesia.

– Memenuhi hak setiap anak atas pendidikan yang berkualitas melalui fasilitas yang layak.

– Memperkuat pembangunan sumber daya manusia dan karakter generasi muda.

 

Sasaran Program ;

– Satuan pendidikan (SD, SMP, dan SMA) yang mengalami kerusakan prasarana/ruang/bangunan.

– Satuan pendidikan yang memiliki status tanah yang jelas.

– Satuan pendidikan yang terdaftar dan memenuhi persyaratan lainnya seperti memiliki NPSN dan mengisi Dapodik.

 

Seperti pada Proyek Pembagunan SMPN 2 Pajo yang sudah mencapai 30% dengan memperiotaskan mutu dan kualitas yang tidak diragukan

 

Proyek Senilai Rp. 901.000.000 (Sembilan Ratus Satu Juta) dipastikan akan rampung 100% pada bulan Oktober tahun 2025.

 

Hal itu disampaikan oleh Ketua P2SP SMPN 2 Pajo, Suriadin, saat dikunjungi awak media di SMPN 2 Pajo, Sabtu, (11/10/25), kemarin.

 

Ketua P2SP SMPN 2 Pajo, Suriadin mengatakan berdasarkan hasil konsultasi kami dengan konsultan maupun pengawas bahwa proyek pembangunan SMPN 2 Pajo ini sudah masuk 30%

 

Insyaallah kalau tidak ada kendala yang berarti, bisa dipastikan bulan 11 sudah rampung semua 100%,” tegas Ketua P2SP SMPN 2 Pajo. 

 

Foto, Kondisi Proyek Pembagunan SMPN 2 Pajo yang sudah mencapai 30%

 

Lanjut dikatakan Ketua P2SP, bahwa Proyek Pembagunan Sekolah ini ada 3 ruang kelas atau 3 lokal, terdiri dari ruangan LAP IPA, UKS dan WC.

 

Kemudian kendala yang dihadapi, sehingga Pembangunan ini terkesan lamban, Ketua P2SP menjelaskan bahwa sebenarnya tidak ada kendala yang terlalu berarti, hanya saja pengadaan material yang lamban dan faktor cuaca yang tidak menentu,

 

Jadi tidak ada kendala yang lebih serius ataupun kendala lain, seperti kendala administrasi dan sebagainya ,” terangnya.

 

Suriadin menegaskan bahwa Proyek Pembagunan sekolah ini, memperioritaskan mutu dan kualitas, agar asas manfaat dapat dirasakan oleh generasi bangsa khususnya di Desa Jambu ini.

 

Jadi kami sangat memperhatikan mutu dan kualitas pembangunan sekolah ini, agar bertahan lama,” pintanya.

 

Kemudian Terkait isu yang beredar di salah satu media online, diduga tidak adanya pembentukan Tim Panitia Pelaksana Satuan Pendidikan (P2SP), yang dipilih langsung oleh Kepala Sekolah, Ketua P2SP membantah keras bahwa itu semua tidak benar, karena sebelumnya kami sudah melakukan musyawarah dengan melibatkan semua unsur

 

Dan musyawarah itu berlangsung, mulai Jam 12 siang sampai jam 10 malam dan terpilihlah saya sebagai Ketua P2SP SMPN 2 Pajo ini, jadi Ketua P2SP SMPN 2 Pajo dipilih melalui Musyawarah, bukan ditunjuk langsung,” tegasnya.

 

Kemudian Diwaktu yang bersamaan, kita juga harus bekerja ekstra, menyelesaikan administrasinya dan terkumpul semua untuk dikirim ke pusat,” Alhamdulillah semuanya bisa teratasi dengan waktu yang kepepet,” tuturnya.

 

Untuk itu, Ketua P2SP, Suriadin menyampaikan apresiasi kepada pihak SMPN 2 Pajo ini yang sudah luar biasa bisa mendapatkan program bantuan pemerintah pusat melalui Kemendikbud sekolah dasar dan sekolah menengah.

 

Lebih khususnya Tim P2SP menyampaikan ucapan terima kasih kepada Sepala Sekolah SMPN 2 Pajo yang sudah mampu menghadirkan proyek pembangunan sekolah ini.

 

Perjuangannya Kepala Sekolah sangat luar biasa, sehingga mampu hadirkan proyek pembangunan sekolah ini, karena kita tahu, tanpa dijemput proyek ini tidak akan datang dengan sendirinya,* ucapnya penuh semangat.

 

Penulis IW 




Kuasa Hukum Korban Pengeroyokan, Desak Penyidik Pidum Polres Dompu Segera Gelar Perkara Dan Tetapkan Ke Empat Terduga Sebagai Tersangka.

Foto, Irham, SH Kuasa Hukum Zaidun (43), korban pengeroyokan 

 

 

Dompu, NTB, ChanelNtbNews -Menindaklanjuti terkait kasus dugaan pengeroyokan yang di lakukan oleh ke empat terduga pelaku yang berinisial FD, ED, J dan R, terhadap korban Zaidun (43),

 

Dimana Kasus tersebut ditangani oleh pihak Pidum Polres Dompu, yang diduga sudah melalui tahapan2 proses pemeriksaan saksi-saksi beserta alat bukti yang kuat.

 

Maka, Korban Zaidun melalui kuasa hukumnya Irham, SH mendesak pihak Unit Pidum Polres Dompu untuk segera menggelar perkara kasus dugaan pengeroyokan di pekat

 

Sebab, saksi-saksi sudah di periksa, korban dan terlapor juga sudah diperiksa, yang pada prinsipnya Semuanya sudah diperiksa,” terang Kuasa Hukum Irham, SH, pada awak di Polres Dompu, Senin, 13/10/25

 

Sehingga hari diharapkan sudah ada penetapan dalam gelar tersebut,” kasus ini bisa naik sidik atau tidak? tergantung hasil gelar perkara, baru bisa ditentukan siapa tersangkanya, proses inilah yang ditunggu oleh masyarakat pencari keadilan,” harapnya.

 

Lebih lanjut, Kuasa Hukum menjelaskan, bahwa ini adalah persoalan tanah, memang tanah ini bukan milik korban pengeroyokan ini,” akan tetapi dia dipercayakan untuk mengurus tanah itu.” katanya penuh keyakinan 

 

Maka, dengan adanya tindakan-tindakan yang diduga tindakan pidana tersebut, telah merugikan secara materiil maupun imateril dari pihak korban

 

Kemudian apa yang dilakukan oleh terlapor ini telah membuat ancaman serius bagi yang menganggap pemilih tanah, karena ketika masuk lagi ke tanah untuk menggarap tidak tutup kemungkinan apa yang mereka alami hari ini akan terjadi kembali,

 

Inilah yang coba dipertimbangkan secara dalam oleh pihak kepolisian, jika sudah memiliki alat bukti yang kuat, maka tidak ada tawaran lagi melainkan para terlapor yang bisa ditentukan sebagai tersangka, maka segera dilakukan penangkapan dan penahanan sesuai prosedur, dan itulah yang kami inginkan untuk dipercepat,” tegas Kuasa Hukum 

 

Sebab sekarang ini musim tanah tiba dan yeng memiliki sertifikat dan SPPT jelas, mereka akan menggarap tanahnya,”  maka, tindakan seperti ini kami khawatirkan akan terjadi lagi persolan lain di wilayah sana,” ungkapnya penuh kekhwatiran.

 

Oleh karena itu, kata Irham, salah satu tujuan penahan itu adalah agar terduga pelaku tidak mengulangi lagi perbuatannya,

 

Selain menghilangkan barang bukti, melarikan diri dan mempengaruhi saksi-saksi dan melakukan perbuatan pidana lagi,

 

Potensi untuk melakukan tindakan pidana, kami kira ini sangat berpotensi, ini yang dikhawatirkan, jika tidak, mereka itu harus gontok-gontoaan di tanah mereka, sedangkan hukum ini tidak bergerak cepat, hukum itu harus lebih cepat dari kriminal, itu poinnya,” tegas pengecara muda energik ini 

 

Penulis IW 




Nurdin, SE Didampingi Kuasa Hukum Irham, SH, Resmi Laporkan 3 Orang Terduga Atas Dugaan Pengancaman.

Foto, Nurdin, SE Bersama Kuasa Hukumnya Irham, SH Cs di Ruang SPKT Polres Dompu.

 

 

Dompu, NTB, ChanelNtbNews – Warga Dusun Gunung Batu Desa Pekat Kecematan Pekat Kabupaten Dompu atas Nama Nurdin, SE, Didampingi Kuasa Hukumnya, Irham, SH, Resmi melaporkan 3 terduga pelaku, berinial FD, ED dan J atas dugaan Pengacaman.

 

Dibuktikan dengan Surat Laporan, Nomor : STTP/866/X/2025/SPKT/Res Dompu/Polda NTB, Perihal : Laporan Pengaduan tentang Pengacaman, tertanggal 13 Oktober 2025

 

Dan Surat Laporan Pengaduan tersebut diterima oleh Kanit 1 SPKT Polres Dompu, Fiktor di waktu yang bersamaan. 

 

Dari ketiga terduga pelaku pengacaman ini, sebelumnya telah di laporkan atas dugaan Pengeroyokan atau kasus yang berbeda oleh Korban Zaidun di Unit Pidum Polres Dompu, beberapa waktu yang lalu,

 

Dalam keterangannya, Korban Pengacaman Nurdin, SE, Melalui Kuasa Hukumnya, Irham, SH, mengungkapkan bahwa klien kami yang bernama Nurdin, SE pada saat kasus dugaan pengeroyokan itu terjadi, beberapa waktu yang lalu.

 

Dimana saat itu ke tiga orang pelaku mengatakan di hadapan para saksi2, bahwa suruh mereka datang kesini yang bernama Nurdin, SE, agar kami cincang di lokasi tanah ini, itu kata para pelaku dihadapan para saksi2,” ungkap Kuasa Hukum Nurdin usai resmi melaporkan kasus dugaan Pengacaman di ruang SPKT Polres Dompu, Senin, 13/10/25

 

Namun pada waktu itu, Kata Irham, klien kami Nurdin, SE, ini tidak berada dilokasi kejadian itu,” akan tetapi ancaman atau kata2 seperti itu disampaikan oleh saksi2 kepada Pak Nurdin,” bebernya 

 

Maka, atas Pengacaman itu, Klien kami Nurdin, SE ini merasa jiwa dan diri terancam sehingga tidak berani lagi kelokasi itu,” karena sudah mendapatkan ancaman seperti itu.” pintanya

 

Oleh karena itu, Irham menegaskan bahwa hari ini, klien kami resmi melaporkan para Terduga Pengacaman tersebut di Polres Dompu untuk di proses secara hukum.

 

Terlepas mereka ini pelaku pengeroyokan, atau tidak, tapi ada 3 orang yang dilaporkan klien kami ini,” kata Kuasa Hukum penuh isyarat.

 

Penulis IW 




Kasus “Suami Bunuh Istri” Di Desa Marada Dalam Proses Persidangan Di PN Dompu, Keluarga Almarhumah, Harap Terdakwa Di Hukum Mati 

Foto, Junaidin Kakak Kandung dan Almarhumah Sri

 

 

Dompu NTB, ChanelNtbNews – Terkait kasus dugaan Pembunuhan yang terjadi pada Almarhumah Sri (28), IRT, Warga Desa Marada Kecematan Hu’u Keb. Dompu. seperti pemberitaan sebelumnya pada media ChanelNtbNews. Sabtu dini hari, (07/06/25), beberapa waktu yang lalu

 

Terduga pelaku SYA (30) merupakan suaminya Almarhumah sendiri dan kasus ini sempat menggegerkan masyarakat khususnya di Kabupaten Dompu.

 

Kasus “suami bunuh istri” kini dalam proses Persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Dompu dengan mendengarkan keterangan saksi

 

Maka, dalam proses persidangan tersebut, Keluarga besar Almarhumah Sri. berharap agar terdakwa di proses sesuai dengan hukum yang berlaku

 

Kami yakin bahwa terdakwa SYA di duga melakukan tindak Pidana Pembunuhan berencana terhadap Almarhumah adik tercinta kami ini,” ungkap Junaidin kakak kandung dari Almarhumah Sri

 

Junaidin juga menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada pihak Polres Dompu yang bertindak cepat dalam menangkap terdakwa SYA pada saat itu.

 

Dan Terdakwa SYA saat ini sedang menjalani proses hukum di pengadilan negeri Dompu

 

Oleh karena itu, kami dari Keluarga besar Almarhumah Sri meminta dengan hormat kepada hakim yang menangani perkara tersebut agar menghukum terdakwa seberat-beratnya.

 

Bila perlu di hukum mati atau minimal seumur hidup sesuai dengan perbuatan terdakwa yang keji itu,” harapnya 

 

Karena kami pihak keluarga Almarhumah ingin memastikan bahwa proses hukum mendapat keadilan bagi Almarhumah Sri

 

Sehingga tragedi serupa tidak terulang kembali terhadap orang lain di masa mendatang.” ujarnya penuh haru.

 

Penulis Tim CNN