Kepsek SMKN 2 Dompu, Burhanudin, ST Beserta Seluruh Guru Ucapkan Selamat Tahun Baru 2025 “Semoga Impian Di Tahun Baru Terwujud”

Foto, Kepsek SMKN 2 Dompu, Burhanudin, ST 

 

 

 

ChanelNtbNews, Dompu, NTB – Perayaan Tahun Baru biasanya ditandai dengan upacara atau suatu kegiatan yang melambangkan membuang tahun lama dan bersukacita menyambut tahun baru.

 

Ada banyak perayaan unik yang dilakukan oleh orang-orang dengan cara meniup peluit dan membakar kembang api bersama orang-orang tercinta.

 

Disatu sisi juga Tahun Baru ini, sebagai wadah untuk mengevaluasi diri, apa yang sudah dilakukan tahun 2024 ini sehingga direncanakan dengan matang di tahun baru 2025, dengan harapan baru.

 

Maka, lewat momentum ini, Kepseknya SMKN 2 Dompu, Burhanudin, ST beserta seluruh Guru mengucapkan Selamat Tahun Baru 2025

 

“Semoga impian kita ditahun baru nanti akan terwujud” ucap Kepsek.

 

Penulis IW




Tong Pengelolaan Emas Di 3 Titik Di Kecematan Pajo Diduga Tidak Memiliki Izin Amdal Penggunaan Zat Kimia.

Foto, Ketua Komik Dompu Alamsyah, SE 

 

 

 

ChanelNtbNews, Dompu, NTB – Illegal mining merupakan kejahatan pertambangan yang dilakukan tanpa izin dari instansi pemerintah atau Penambangan Tanpa Izin (PETI),

 

Maka, Komunitas Miskin Kota (Komik) Kabupaten Dompu mendesak Pihak Aparat Penegak Hukum dan Dinas terkait untuk segera menghentikan dugaan praktek Ilegal mining atau pertambangan liar serta pengelolaannya yang berada di 3 titik yaitu di Desa Ranggo dan Temba Lae Kecematan Pajo

 

Karena berdampak pada pencemaran lingkungan dan mengakibatkan air sungai dan sumur akan tercemar serta ternak masyarakat terancam mati

 

Sebab dalam tahapan proses pengolahan emas menggunakan salah satu cara diduga air yang dicampur dengan merkuri yang mengandung bahan kimia berbahaya

 

Disisi lain, dalam penggunaan merkuri ini juga tak hanya berdampak pada kerusakan lingkungan akan tetapi juga menciptakan persoalan baru terhadap kesehatan masyarakat,

 

Karena sisa campuran air dan merkuri diduga dibuang begitu saja ke selokan dan sungai tanpa ada tempat penampungan yang aman

 

Sehingga bertentangan dengan pasal 27 disebutkan bahwa setiap orang berkewajiban memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup serta mengendalikan pencemaran atau kerusakan lingkungan hidup.

 

Serta pasal 29 disebutkan bahwa setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran atau perusakan lingkungan yang mengandung limbah B3

 

Bagi perseorangan atau kelompok masyarakat yang melanggar ketentuan tersebut maka dapat dikenakan sanksi berupa teguran, peringatan, penghentian kegiatan usaha

 

Dalam penyampaiannya Ketua Komik Dompu, Alamsyah, SE, mengungkapkan bahwa terkait praktek ilegal yang dilaksanakan oleh beberapa pemilik tong yang tersebar di Desa lepadi, Ranggo dan tembalae

 

“Satu titiknya lagi salah seorang pemiliknya berasal dari Sulawes berinisial AA yang berlokasi di Desa lepadi juga,” jelasnya.

 

Lanjut dijelaskan Alamsyah kami menduga bahwa praktek ilegal yang dilakukan oleh beberapa oknum tersebut ini diduga tidak memiliki Izin Zat kimia dalam proses pengelolaan emas dimana nanti akan menimbulkan pencemaran lingkungan

 

“Mereka baru bisa melakukan kegiatan harus ada izin amdal dulu, namun karena mereka diduga memiliki bekingan sehingga dari sekian tahun mereka beroperasi ini belum ada yang mengusik,” beber Alamsyah

 

Untuk itu, kami mendesak kepada Aparat Penegak Hukum dan Dinas terkait agar segera mengambil langkah maupun tindakan tegas atau diproses secara hukum sesuai dengan aturan yang berlaku

 

“Harus ditertibkan atau tutup sementara waktu sampai mereka mengantongi izin, karena itu mengandung kimia dan dampaknya berbahaya untuk masyarakat,” tegas Alamsyah

 

Selain itu juga, dalam waktu dekat ini, kami akan melakukan RDPU dengan DPRD kabupaten Dompu untuk mengklarifikasi bersama terkait dugaan praktek Ilegal maning maupun Tong pengelolaannya.

 

Kami berharap kepada pemerintah maupun aparat penegak hukum, apabila tambang emas maupun tong-tong pengelolaan emas ini, diberikan ruang untuk masyarakat, sekiranya memberikan landasan atau payung hukum,

 

“Agar nanti tidak menimbulkan dampak hukum dan memberikan ruang yang nyaman agar lingkungan ini tidak terganggu atau tercemar,” harap Alamsyah bijak.

 

Sementara sampai berita ini ditayangkan, pemilik tong di 3 titik dan Dinas terkait belum dapat dimintai keterangannya

 

Penulis IW




Kodim 1614/Dompu Gelar Apel Pasukan Pengamanan Tahun Baru 2025

Foto, Apel Kegiatan Pasukan Pengamanan menjelang Tahun Baru 2025

 

 

 

ChanelNtbNews, Dompu, NTB – Kodim 1614/Dompu gelar Apel pasukan pengamanan tahun baru 2025 yang diikuti oleh Gabungan Personil Militer Jajaran Kodim 1614/Dompu dan 100 personil.

 

Dalam rangka persiapan pengamanan tahun baru 2025, yang merupakan bagian dari kegiatan rutinitas setiap tahun menjelang pergantian tahun.

 

Apel tersebut Dipimpin Oleh Dandim 1614/Dompu Letkol Kav Riyan Oktiya Virajati S.T.M.M yang berlangsung di Makodim, Minggu, 29/12/24, pukul 07.30 wita

 

Dihadiri langsung oleh Dandim 1614/Dompu, Letkol Kav. Riyan Oktiya Virajati S.T., M.M. Kasdim 1614/Dompu Mayor Inf I Wayan Sailendra. Seluruh perwira staf kodim 1614/Dompu. Seluruh Danramil kodim 1614/Dompu. Anggota militer kodim 1614/Dompu.

 

Dalam amanatnya, Letkol Kav. Riyan Oktiya Virajati S.T., M.M, mengatakan menjelang tahun baru kita harus meningkatkan kewaspadaan dimasing-masing wilayah terutama yang menjadi unjuk tombak adalah babinsa.

 

“Karena babinsa yang lebih tau situasi di desa masing-masing.” kata Letkol Kav. Riyan

 

Letkol Kav. Riyan berharap bahwa setiap anggota agar tetap menjaga keamanan masing-masing dan apabila bergerak di upayakan harus bodysistim,

 

“Karena saat ini situasinya sangat rawan dan cuaca yang tidak mendukung mengingat saat ini musim hujan.” harap Dandim

 

Kegiatan Apel Pasukan Pengamanan Tahun Baru 2025, berjalan lancar dan aman

 

Penulis IW




PT. Lamea Bersaudara Hu’u Diduga Mendirikan Bangunan Usaha Di Lahan Pertanian Dan Tidak Kantongi Dokumen UKL-UPL

Gambar, Cara Pengurusan dan Pemeriksaan UKL-UPL Serta Izin Lingkungan 

 

 

 

ChanelNtbNews, Dompu, NTB – Dokumen UKL-UPL adalah Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup yang merupakan dokumen lingkungan hidup (DLH).

 

Dokumen ini dibuat untuk kegiatan usaha yang tidak berdampak penting terhadap lingkungan hidup dan tidak wajib AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup).

 

Dimana UKL-UPL merupakan rangkaian proses pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup yang dituangkan dalam bentuk standar. Dokumen ini menjadi salah satu persyaratan untuk mengajukan izin lingkungan.

 

Syarat-syarat untuk menerbitkan dokumen UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Komitmen Izin Lingkungan), sebagai berikut : Surat permohonan, Fotokopi KTP pemohon, Persetujuan warga sekitar, IMB dan/atau SKRK, Fotokopi sertifikat tanah,

 

Sket lokasi, PBB tahun berjalan, Formulir UKL-UPL, Identitas pemrakarsa, Rencana usaha dan/atau kegiatan

 

Selain itu, ada beberapa persyaratan lain yang mungkin diperlukan, seperti ; NIB, Bukti kepemilikan hak tanah, Surat pernyataan yang diperlukan, Daftar pustaka Lampiran, Ketetapan Rencana Kota (KRK)

 

Blok Plan (RTLB), Surat Arahan Penyusunan Dokumen Lingkungan, Surat Pernyataan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup, Surat Pernyataan Bahwa Kegiatan yang Diajukan Masih Dalam Tahap Perencanaan.

 

Namun disatu sisi yang menjadi persoalan adalah Bangunan Usaha PT. Lamea Bersaudara yang diduga kuat berada di atas Areal Pertanian Produktif di Kecematan Hu’u

 

Dimana perusahaan tersebut tidak mengantongi Dokumen UKL-UPL dari Dinas LH serta tidak mendapatkan Rekomendasi Pemanfaatan Ruang Dari Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Dompu

 

Karena diduga kuat terjadi konspirasi jahat antara Dinas terkait dengan oknum pemilik perusahaan tersebut, maka terkesan pembiaran.

 

Sehingga bertentangan dengan Undang-undang Nomor 32 tahun 2009, tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH)

 

Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 3 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha

 

Dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 4 Tahun 2021 tentang Daftar Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib Memiliki AMDAL, UKL/UPL, atau SPPL

 

Selanjutnya Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 5 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penerbitan Persetujuan Teknis dan Surat Kelayakan Operasional

 

Kemudian Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 6 Tahun 2021 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun

 

Serta Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penerapan Baku Mutu Emisi Kendaraan Bermotor UU Cipta Kerja

 

Hal itu diungkapkan oleh Salah satu Pencipta Lingkungan, Muhammad Adim Arsil pada awak media di taman kota Dompu, Sabtu, 28/12/24.

 

Ia mengungkapkan bahwa PT. Lamea Bersaudara diduga mendirikan Bangunan Usaha di areal Pertanian di wilayah Kecematan Hu’u.

 

Sehingga berdampak pada berkurangnya produksi pangan. Alih fungsi lahan akan membuat sawah dan lahan pertanian lainnya semakin sempit, secara otomatis lahan pertanian semakin sedikit.

 

“Bila hal ini terus dibiarkan, produksi pangan akan semakin sedikit sedangkan kebutuhan pangan semakin meningkat. Akhirnya, akan terjadi kerentanan pangan yang berujung pada kelaparan.” ungkap Mahasiswa STIE Yapis ini

 

Selain itu, kata Adim, Lahan pertanian yang dibangun industri akan mengurangi permukaan tanah, akibatnya daerah resapan air akan berkurang.

 

”Ketika hujan besar, tanah yang hilang tidak akan bisa lagi menahan air sehingga dapat mengakibatkan banjir dan berkurangnya pasokan air tanah

 

Akan tetapi ketika lahan pertanian masih luas, sumur air juga mata air tanah mengandung banyak air bersih untuk kebutuhan sehari-hari.

 

Namun, ketika lahan pertanian digantikan menjadi lahan industri, maka tidak jarang sumur dan mata air mengering.” terangnya.

 

Hal tersebut, dikarenakan tidak adanya tanah yang meresap air hujan. sehingga batuan penyimpan air (akuifer) menjadi lebih kosong dan pasokan air bersih berkurang.

 

Disatu sisi juga dapat mengakibatkan konversi lahan pertanian menjadi industri akan menghasilkan pencemaran.

 

”Industri mengemisikan berbagai polutan yang menghasilkan polusi udara, polusi tanah, polusi air, dan juga polusi suara.” pungkasnya

 

Serta Polusi yang merusak lingkungan dan memberikan dampak buruk bagi manusia. Udara desa yang awalnya bersih, sejuk, dan segar,

 

”Ketika dipenuhi dengan industri dapat berubah menjadi pengap, panas, dan membawa berbagai macam penyakit.” tandasnya.

 

Adim juga menegaskan bahwa hal tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tersebut menjelaskan akan penetapan lahan yang sudah menjadi lahan pertanian pangan berkelanjutan dilarang dilakukan alih fungsi lahan serta harus dilindungi.

 

Akan tetapi, lahan tersebut dapat dialihfungsikan jika memuat kepentingan umum dan bagian dari Proyek Strategis Nasional,

 

Jika, memenuhi syarat antara lain, dilakukan kajian kelayakan strategis, disusun rencana alih fungsi lahan dan dibebaskan kepemilikan haknya dari pemilik serta disediakan lahan pengganti terhadap Lahan Pertanian Pangan berkelanjutan yang dialihfungsikan.

 

Oleh sebab itu, Alih fungsi lahan untuk kepentingan umum jika dilakukan tidak sesuai dengan aturan yang berlaku, maka akan mendapat sanksi pidana bagi orang yang berkaitan atau pejabat pemerintah yang telah memberikan izin untuk alih fungsi lahan.

 

Hal tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 Pasal 73 yang menjelaskan, bahwa bahwa setiap pejabat pemerintah yang memberikan izin persetujuan tidak sesuai dengan ketentuan, maka akan dikenakan sanksi berupa pidana minimal satu tahun dan maksimal lima tahun. Selain itu, terdapat sanksi denda minimal Rp. 1 Miliar sampai Rp. 5 Miliar rupiah.

 

Untuk itu, Adim mendesak Dinas-dinas terkait untuk segera membongkar bangunan sekaligus mencabut Izin Pembangunan tersebut.

 

“Namun, apabila permintaan kami tidak diindahkan, maka kami akan melaporkan persoalan tersebut ke aparat penegak hukum,” tegas Adim diakhir penyampaiannya.

 

Penulis Tim CNNEWS




Bentuk Kepedulian, Babinsa Desa Tolokalo Jenguk Warga Yang Sakit Di Puskesmas Kempo.

Foto, Babinsa Babinsa Desa Songgajah Koptu Koramil 1614-02/Kempo Ahyar, saat menjenguk warga yang Sakit Di Puskesmas Kempo.

 

 

 

ChanelNtbNews, Dompu, NTB – Sebagai bentuk kepedulian dan rasa kemanusiaan sekaligus memperat hubungan tali silaturahmi dengan masyarakat, Babinsa Desa Songgajah Koptu Koramil 1614-02/Kempo Ahyar menjenguk salah seorang warga yang sakit.

 

Dimana warga Dusun Kesi Desa Tolokalo tersebut dirawat inap di Puskesmas Kempo, Jum’at, (27/12/24) sekitar Pukul. 14.30 wita

 

Dalam kesempatan tersebut, Babinsa mengajak warga untuk selalu menjaga kesehatan karena sekarang musim hujan

 

Disamping itu, Babinsa juga mengajak seluruh masyarakat khususnya di Desa Tolokalo, agar selalu membersihkan sekitar tempat tinggal masing-masing.

 

“Saya berharap agar tetap menjaga hubungan baik antar sesama,” harap Babinsa.

 

Penulis IW

 




Kepala BNN Kab Bima Kunjungi Anak Remaja Pengguna Narkoba Yang Di Bina Di “Rumah Aman” Kodim 1614/Dompu

Foto, Kegiatan kunjungan Ketua BNN Kabupaten Bima, Fery Priyanto, S.Sos. M.M terkait Pembinaan Anak Remaja Pengguna Narkoba di Rumah Aman Kodim 1614/Dompu 

 

 

ChanelNtbNews, Dompu, NTB – Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Bima, Fery Priyanto, S.Sos. M.M mengunjungi Makodim untuk melihat langsung pembinaan Anak Remaja yang kedapatan menggunakan Narkoba, Jum’at, 27/12/24 sekitar pukul 13.00 wita. siang.

 

Kehadiran Kepala BNN Kabupaten Bima beserta 10 anggotanya disambut langsung oleh Pasi Intel Kodim 1614/Dompu bersama Instansi terkait Pembinaan anak dan remaja.

 

Turut hadir juga dalam kegiatan tersebut antara lain, Pasi Intel Kodim 1614/Dompu, Kapten Inf. Adisan, Kadis DPPPA Dompu, Abdul Sahid, SH. Kepala Badan Nasional Narkotika (BNN) Kab Bima, Fery Priyanto, S.Sos. M.M, Ketua BNK Dompu, Kaban Kesbangpol Pemda Dompu, Ardiansyah, SE.

 

Dalam penyampaian Pasi Intel Kodim 1614/Dompu, Kapten Inf. Adisan mengatakan bahwa Di Wilayah Kab. Dompu sudah dilaksanakan patroli gabungan bersama pihak terkait di setiap jam malam

 

Karena di Wilayah Kab. Dompu sudah termasuk darurat anak dan remaja sehingga di bentuk Tim patroli dan Tim pembinaan penanganan anak remaja yang terjaring razia diatas jam malam.

 

Dimana tujuan dilaksanakan pembinaan di Makodim 1614/Dompu adalah untuk merubah karakter anak dan remaja agar berubah ke hal-hal yang positif.

 

“Sehingga tidak lagi melakukan hal-hal yang negatif yang merugikan diri sendiri maupun orang lain,” terang Pasi Intel diakhir penyampaiannya.

 

Sementara dikesempatan yang sama, Kadis DPPPA Dompu, Abdul Sahid, SH, menjelaskan bahwa tujuan Kami memberlakukan Jam malam untuk mengantisipasi terjadinya aktifitas anak dan remaja yang sering mengkomsumsi minuman keras sehingga menyebabkan adanya pelemparan, perkelahian, pemanahan dan pembacokan.

 

Abdul Syahid juga mengatakan bahwa Pembinaan yang dilakukan di Kodim 1614/Dompu merupakan bentuk kerja sama antara DPPPA Kab. Dompu dengan Kodim 1614/Dompu dan pemerintah Daerah Kab. Dompu.

 

“Dengan tujuan di lakukan Diklat Anak generasi Emas (AGE).” jelas Kadis DP3A.

 

Ditempat yang sama, Ketua BNK Kab. Dompu, dalam penyampaiannya menjelaskan terkait masalah Narkoba yang terjadi sekarang di Wilayah Kab. Dompu, pihak manapun bisa menangani kasus narkoba disetiap wilayah tetapi yang memiliki hak penyidik dari pihak kepolisian dan BNN di setiap Wilayah yang sesuai dengan SOP nya,

 

Maka, dengan adanya Kodim 1614/Dompu dalam membantu menangani Kasus Narkoba yang terjadi di Wilayah Kab. Dompu.

 

*Mendapat dukungan penuh serta Apreasi dari masyarakat Kab. Dompu.” Cetusnya.

 

Sementara Kepala Badan Nasional Narkotika (BNN) Kab. Bima, Bpk. Fery Priyanto, S.Sos. M.M, menyampaikan bahwa kehadiran kami disini terkait anak dan remaja yang dibina di Kodim 1614/Dompu,

 

“Terkait kondisi anak dan remaja yang menggunakan narkoba sampai berulang kali,” jelas Fery.

 

Maka, dari hasi-hasil pembinaan ini, kami mengharapkan bahwa perkembangan dan pemulihan dari anak dan remaja yang dibina di rumah aman,” sementara yang ada di Kodim 1614/Dompu saja,” akuinya.

 

Oleh karena itu, Fery menjelaskan bahwa dalam proses rehabilitasi anak yang menggunakan Narkoba biasanya di rawat sampai 3-6 bulan dan Rawat jalan 1-2 bulan tergantung berapa kali pemakaiannya.

 

Sedangkan untuk biaya Rawat nginap maupun Rawat jalan akan ditanggung oleh Negara tetepi untuk biaya perjalannya ditanggung oleh Pihak keluarga dari pengguna Narkoba itu sendiri.

 

Kemudian pada Pukul 14.30 Wita, dilanjutkan dengan tes Urin terhadap anak dan remaja yang di bina di Kodim 1614/Dompu oleh Tim dari BNN Kab. Bima.

 

Diketahui hampir rata-rata anak dan remaja yang di bina di Kodim 1614/Dompu tidak ingin di rawat di Pusat (Bogor) karena mengingat biaya transportasi di tanggung sendiri,

 

Oleh karena itu anak dan remaja yang di bina di Kodim 1614/Dompu yang orang tuanya tidak memiliki ekonomi yang cukup dan mereka lebih nyaman dibina di Kodim 1614/Dompu.

 

Penulis IW