Kadis Dikpora, Tidak Ada Pungli, Nggak Masuk Akal, Hanya Untuk Nota Tugas Keluarkan Uang Sampai 15 Juta.

Foto, Kadis Dikpora Kabupaten Dompu, H. Rifaid, SPd,.MPd

 

 

ChanelNtbNews, Dompu, NTB – Terkait beredarnya isu dugaan pungli atas dikeluarkannya nota tugas guru P3K yang menyeret nama-nama oknum Dinas Dikpora Dompu dengan jumlah uang, Rp. 3-15 juta/guru

 

Sebagai syarat untuk mendapatkan nota tugas yang dikeluarkan oleh Dinas Dikpora Dompu pada bulan Mei – Juni 2024, dan dicabut pada Juli 2024.

 

Disi lain juga disinyalir terbitnya nota tugas tersebut untuk kepentingan politik salah satu paslon pada Pilkada Serentak 2024

 

Namun, hal itu dibantah keras oleh Kepala Dinas Dikpora Kabupaten Dompu, Drs. H. Rifaid bahwa itu semua tidak benar dan tidak ada pungli dalam mengeluarkan nota tugas maupun untuk kepentingan politik.

 

“Jangankan sebesar itu, satu sen pun, itu tidak ada, sama saja kita mempersulit orang-orang dan bahkan kita tidak pernah ketemu langsung dengan mereka terkait itu,” kata Kadis pada awak media di kediamannya, kelurahan kandai satu, Rabu, 05/02/25

 

Untuk itu, Kadis menegaskan bahwa apapun bentuk surat itu tidak ada yang namanya pungli, karena tidak ada dari kami yang mendatangi mereka P3K untuk meminta mereka pindah,

 

“Justru mereka sendiri yang mendatangi orang-orang Dinas meminta untuk pindah dengan alasan jauh dari tempat tinggal dan sebagainya. cuman ketika orang-orang bawah naik bawa draft nota tugas saya tandatangani,” bebernya.

 

Maka, kami mengeluarkan nota tugas itu demi efisiensinya mereka bekerja melalui kebijakan Dinas dengan mempertimbangkan,” jadi sepanjang itu tidak bertolak belakang dengan aturan, kami keluarkan nota tugas itu,” pungkas H. Rifaid

 

Lebih jauh H. Rifaid menjelaskan, kenapa kemarin kita keluarkan surat pencabutan nota tugas? karena ada surat dari Bupat yang tidak memperbolehkan mereka berada di tempat tugas lain selama mereka P3K,

 

“Karena mereka harus bertugas kembali ditempat semula sesuai formasi pilihannya pada saat mereka ikut tes kemarin,” jelasnya.

 

Selain itu, kata H. Rifaid, ada surat dari BKN, apabila belum mendapat 10 tahun menjadi ASN termasuk P3K, maka tidak boleh pindah tempat tugas yang sudah di SK kan,

 

“Itu sama dengan mengundurkan diri dan kalau mereka paham itu, justru akan menyelamatkan mereka dari ancaman BKN itu,” ungkap H. Rifaid

 

H. Rifaid menuturkan bahwa tidak mungkin ada pungli dalam mengeluarkan nota tugas, itu sama saja kita mempersulit orang, namun kami menduga bahwa orang-orang itu kecewa karena dikembalikan ke tempat semula,

 

“Lalu buatlah cerita seperti itu dan saya sudah tanya staf-staf, termasuk sekretaris dan tidak ada yang minta uang, masa hanya untuk nota tugas, sampai keluarkan uang 15 juta, masuk akal nggak, saya saja kepala Dinas ini tidak mungkin punya uang tunai sebanyak itu,” pungkas.

 

Dikarenakan mereka itu pegawai P3K yang baru menerima SK dan seolah-olah mereka itu calon kepala bidang dan harus mengeluarkan uang sebanyak itu, demi mendapat jabatan itu, logikanya sederhana seperti itu,” kata H. Rifaid dengan sindir

 

Diakhir, H. Rifaid membeberkan kemarin untuk membuktikan itu, asal bukan yang menjadi korban, semua guru P3K itu yang merasa korban itu,

 

“Saya suruh datang demo ke kantor Dikpora untuk menunjukkan langsung saya atau siapa yang mereka kasih uang itu, nggak ada yang berani, jadi tidak ada yang dimintai uang sepengetahuan saya,” tegas H. Rifaid

Penulis IW




Anggota DPRD Dompu, Tri Mulyadin Ucapkan Dies Natalis HMI Ke-78

Foto, Anggota DPRD Kabupaten Dompu, Tri Mulyadin S.A.B dari Fraksi Partai Demokrat 

 

 

 

ChanelNtbNews, Dompu, NTB – Dies natalis adalah istilah Latin yang berarti hari kelahiran atau hari ulang tahun. Istilah ini digunakan untuk merayakan hari ulang tahun suatu institusi, seperti universitas, akademi, atau organisasi.

 

Perayaan dies natalis biasanya dilakukan setiap tahun. Perayaan ini menjadi momen untuk mengenang perjalanan dan perkembangan organisasi tersebut

 

Maka, Hari ini, tanggal 5 Februari 2025, Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) merayakan Dies Natalis ke-78.

 

Sebagai organisasi kemahasiswaan tertua yang tetap eksis hingga kini, HMI telah melahirkan banyak alumni yang berkiprah di berbagai bidang strategis.

 

Pada Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), tertulis HMI memiliki tujuan yaitu “terbinanya insan akademis, pencipta, dan pengabdi yang bernafaskan Islam serta bertanggung jawab atas terwujudnya masyarakat adil makmur yang diridhai Allah SWT.”

 

Maka, lewat momentum yang bersejarah ini, Anggota DPRD Kabupaten Dompu sekaligus sekretaris komisi 2 dari Fraksi Partai Demokrat, Tri Mulyadin, S.A.B mengucapkan Selamat Dies Natalis Ke-78 Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) tahun 2025

 

“HMI untuk kedaulatan bangsa,” ujar Sekretaris Partai Demokrat Kabupaten Dompu ini.

Penulis IW




Ketua Insab, BPN Dompu Diduga Ladang Mafia Tanah “Stop Mafia Tanah Di Dompu”

Foto, Kantor Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Dompu 

 

 

 

ChanelNtbNews, Dompu, NTB – Mafia Tanah merujuk pada sekelompok orang yang bekerja sama untuk memiliki atau menguasai tanah milik orang lain secara tidak sah. mereka menggunakan cara-cara yang melanggar hukum secara terencana, rapi, dan sistematis.

 

Tindakan ini seringkali memicu konflik atau sengketa yang dapat menimbulkan korban nyawa manusia. Disebabkan lemahnya pengawasan, penegakan hukum, dan kurangnya transparansi merupakan beberapa penyebab terjadinya mafia tanah.

 

Selain itu, sikap mengabai masyarakat terhadap tanah yang mereka miliki juga dimanfaatkan oleh mafia tanah untuk menguasai tanah secara tidak sah.

 

Dimana modus operandi yang digunakan oleh pelaku mafia tanah antara lain pemalsuan dokumen, pendudukan ilegal tanpa hak, mencari legalitas di pengadilan, rekayasa perkara, kolusi dengan oknum aparat, kejahatan korporasi seperti penggelapan dan penipuan, pemalsuan kuasa pengurusan hak atas tanah, melakukan jual beli tanah secara formal, dan hilangnya warkah tanah.

 

Hilangnya warkah tanah merupakan modus yang dilakukan oleh oknum yang bekerja sama dengan mafia tanah di Kementerian ATR/BPN.

 

Dengan ancaman hukumannya, di dalam Pasal 263 KUHP ; setiap orang yang dengan sengaja merampas atau memperoleh hak atas tanah atau bangunan atau ruang yang berada di dalamnya dengan cara melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, ataupun menggunakan kekuasaannya atau keadaan yang memudahkan dirinya, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

 

Dan Pasal 266 KUHP : setiap orang yang membuat atau menyuruh untuk dibuat suatu akta otentik atau palsu tentang perbuatan yang menurut hukum dilarang atau suatu perbuatan yang tidak benar, dengan maksud agar akta itu dipergunakan sebagai alat bukti, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun.

 

Serta Pasal 167 KUHP : tentang Pemalsuan dokumen, seperti surat hak-hak tanah yang dipalsukan, diancam dengan pidana penjara paling lama tiga tahun.

 

Selain itu, mafia tanah juga dapat dikenai hukuman berat lainnya, seperti: Penjara Maksimal 20 Tahun dan Penyerobot tanah yang terbukti bersalah dapat dikenai hukuman penjara maksimal 20 tahun.

 

Namun pada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Dompu, diduga kuat merupakan ladang mafia tanah salah satunya adalah jual beli sertifikat

 

Oleh karena itu, Lembaga Institute Insan Ulil Albab Kabupaten Dompu tengah merampungkan data untuk mengungkap dugaan mafia tanah di BPN Kabupaten Dompu.

 

Dalam penyampaiannya, Ketua Lembaga Institute Insan Ulil Albab Kabupaten Dompu Ajunnarfid, SE, yang biasa disapa Ajhun mengungkapkan bahwa ada beberapa hal yang menjadi persoalan di BPN ini, salah satu samplenya terutama terkait dugaan jual beli sertifikat di Desa Suka Damai Kecematan Manggelewa Kabupaten Dompu

 

Dimana tanah dengan luas sekitar 497 hektar tersebut merupakan tanah Transmigrasi yaitu sekitar tahun 1984 dan pada saat itu masyarakat yang mengajukan sertifikat.

 

“Kasus ini sudah lama, puluhan tahun, namun sampai hari ini pihak BPN belum juga menyelesaikan,” ungkap Ajhun di taman kota, Selasa, 04/02/25

 

Namun yang menjadi persoalan sampai hari ini, banyak masyarakat yang telah menjual tanah tersebut, tetapi tidak punya titik koordinatnya, melainkan menjual sertifikat saja,” Ini yang dimaksud jual beli sertifikat itu,” bebernya

 

Selain itu juga, kata Arjun terkait dengan tanah seluas 2.7 Hektar yang berlokasi di Desa Wawonduru Kecematan Woja yang masih dalam sengketa dengan pemilik atas nama Nurhayati,

 

Namun mirisnya oleh pihak BPN ini diduga telah berani melakukan pengukuran dan mengeluarkan sertifikat, seharusnya menunggu dulu keputusan ingkraknya,” Itu baru bisa di terbitkan sertifikatnya,” terangnya.

 

Bukan itu saja, tetapi ada beberapa sertifikat yang telah diajukan oleh masyarakat ke BPN Kabupaten Dompu, namun terkesan dipersulit sehingga proses penerbitan sertifikat itu lamban.” Ya..kalau tidak ada pelicin, itu sertifikat bisa bertahun-tahun baru jadi, ini budaya kotor yang harus dihanguskan di bumi nggahi rawi pahu ini

 

Sementara disatu sisi dalam penerbitan sertifikat yang tidak memenuhi syarat-syarat dalam aspek Penerbitan Sertifikat itu sangat cepat di proses oleh pihak BPN, termasuk menerbitkan sertifikat di dalam kawasan hutan.

 

“Seperti Gudang LA yang merupakan gudang hasil pertanian ini diduga telah menduduki kawasan hutan secara tidak sah atau mendirikan bangunan di kawasan Hutan Soromandi RTK. 55 Desa Bara, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu.” beber Ajhun

 

Sehingga Direktur LA, “TJ” (pemilik gudang) ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.(14 Maret 2024) lalu, oleh Tim Penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Jawa Bali Nusa Tenggara (Jabalnusra),

 

Karena telah berani menerbitkan sertifikat didalam kawasan hutan, sehingga kuat dugaan terjadi Konspirasi jahat antara direktur perusahaan tersebut dengan oknum BPN Dompu,” ini baru sample permulaan untuk mengkritik BPN,” bebernya

 

Untuk itu, Kami meminta dengan tegas kepada Menteri Pertahanan dan Ketua Komisi DPR RI, APH, agar segera menindaklanjuti dugaan mafia tanah khususnya di BPN Kabupaten Dompu.

 

“Mafia tanah ini sudah menjadi budaya dan insyaallah kami lagi mengumpulkan data dan secepatnya kita akan membawa persoalan ini re aparat penegak hukum, termasuk dugaan pungli oleh oknum BPN,” ancam Arjun serius.

 

Sementara sampai berita ini ditayangkan, Kepala BPN Dompu belum dapat dimintai keterangannya.

 

Penulis IW




Kejari Dompu Terkesan Kibuli Wartawan Yang Hendak Konfirmasi Pemberitaan

Foto, Kantor Kejari Dompu

 

 

 

ChanelNtbNews, Dompu, NTB – Dalam upaya mempererat hubungan kemitraan antara Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Dompu bersama wartawan

 

Dalam bersinergi pada penegakkan hukum yang sesuai dengan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, khususnya di bumi nggahi rawi pahu yang tercinta ini

 

Namun sangat disesalkan, pihak kejaksaan terkesan mengibuli wartawan, yang hendak mengkonfirmasi terkait kelanjutan proses penanganan kasus tindak pidana penganiayaan yang dialami bocah laki-laki berusia 11 tahun inisial MA.

 

Hal itu, yang dialami salah seorang wartawan sekaligus pimpinan umum media online zonaksus.com, Nurdin, S.H atau fameliar disapa akrab Poris pada Selasa (4/2/2025) pagi.

 

Pria jebolan Fakultas Hukum di Universitas Muhammadiyah Bima itu merasa tertipu dengan pelayanan Kejari Dompu yang memberitahukan bahwa Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) sedang bertugas di luar.

 

Padahal, sebelumnya saat koordinasi dengan salah seorang pelayan di depan, khusus yang menerima tamu yakni Putri Anugrah mengatakan bahwah Kasih Pidum ada di ruangan.

 

Namun setelah memberikan identitas serta tujuan kehadirannya, Putri Anugrah kembali keluar dan memberitahukan wartawan bahwa Kasi Pidun sedang berada di luar.

 

“Kasi Pidum sedang ada tugas di luar,” ujar Putri Anugerah memberitahukan Poris yang hendak konfirmasi setelah keluar dari ruangan Kasi Pidum.

 

Menurut pria yang sudah bertahun-tahun menyandang profesi jurnalis (wartawan) itu, mengatakan bahwa Kasi Pidum diduga tidak ingin menemui wartawan padahal isu yang digagasnya itu merupakan isu yang sudah dinanti-nanti oleh publik.

 

Selain itu juga, Kasi Pidum ini terkesan sudah membatasi ruang gerak wartawan atau menghalang-halangi pekerjaan wartawan dengan ketidak koorperatifnya dalam memberikan keterangan pers.

 

“Penanganan kasus itu, saya beritakan sudah beberapa kali, dan publik ingin mengetahui proses penanganan lanjutannya,” tandasnya.

 

“Ketika sudah ditahap satu oleh penyidik Polres Dompu, justru Kejari Dompu lagi diduga tidak ingin menemui wartawan untuk memberikan keterangan pers, ada apa ini,” tanya Poris lagi dengan heran.

 

Disatu sisi, Pernyataan Jaksa Agung ST Burhanuddin bahwa Peran Pers menurut nya Penting dalam Membangun Citra Penegakan Hukum.

 

Penegakan hukum dan pers seperti dua sisi yang tidak bisa dipisahkan. Sebagai penegak hukum, kerap sekali laporan dan pengaduan justru didapatkan dari masyarakat melalui media maupun pemberitaan. Media juga berperan mengawasi setiap sudut dan sisi penegakan hukum agar dapat berjalan on the track (taat asas).

 

“Kinerja tanpa publikasi tiada artinya sebab masyarakat perlu mengetahui apa yang sudah saudara-saudara kerjakan”, ujar Jaksa Agung dikutip dari laman Situs Kejaksaan Negeri Pekanbaru rilis 12 Febuari 2023.

 

Atas hal tersebut, untuk meningkatkan publikasi kinerja di setiap daerah, Jaksa Agung menerbitkan Instruksi Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021 tentang Publikasi Kinerja dan Pemberitaan Positif Mengenai Kejaksaan di Media Massa dan Media Sosial sebagai upaya Kejaksaan untuk membangun citra positif di masyarakat, sebab hal itu bukan saja menjadi tugas tetapi merupakan tanggung jawab setiap insan Adhyaksa.

 

Jaksa Agung juga menjelaskan bahwasannya di era transformasi digital teknologi seperti saat ini, sudah bagaikan aquarium yang tak dapat ditutupi lagi, tidak ada sekat, dan tanpa batasan. “Bahkan rekam jejak kita tidak bisa ditutupi di era media yang sangat cepat dan serba modern ini, ” kata Jaksa Agung.

 

Hingga berita ini diturunkan, Kasi Pidum Kejari Dompu yang dikabarkan pejabat baru menggantikan Islamiyyah itu belum juga bisa ditemui guna dimintai keterangan.

 

Penulis Tim CNNEWS




Hilang Terseret Arus Laut Selama 12 Jam, Akhirnya Dua Nelayan Pekat Selamat, Kapolsek Pekat, Imbau Nelayan Waspada Saat Melaut

Foto, Dua nelayan asal Dusun Nangakara, Alimudin (35) dan Mahirudin (54),

 

 

 

ChanelNtbNews, Dompu, NTB – Setelah lebih dari 12 jam dinyatakan hilang akibat terseret arus saat memancing, dua nelayan asal Dusun Nangakara, Alimudin (35) dan Mahirudin (54), akhirnya ditemukan dalam keadaan selamat.

 

Kabar ini disambut dengan isak tangis haru oleh keluarga dan warga setempat yang sejak awal cemas menunggu kepastian nasib mereka.

 

Keduanya sempat terombang-ambing di lautan ganas sebelum akhirnya berhasil mencapai pesisir Pantai Moti Toi, Kecamatan Kempo, pada Jumat (31/1) sekitar pukul 22.00 WITA.

 

Dalam kondisi lemah dan hampir putus asa, mereka terus berusaha berjalan ke jalan raya dan menumpang sebuah truk untuk kembali pulang.

 

Foto, Kapolsek Pekat, IPTU Rahmadun Siswadi, S.H, saat dirumah Nelayan yang hilang diseret arus laut.

 

Dalam keterangannya, Kapolsek Pekat, IPTU Rahmadun Siswadi, S.H., yang sejak awal memimpin pencarian bersama tim gabungan dari Polsek Pekat, Sat Polair Polres Dompu, dan KPLP Calabai, mengungkapkan tak bisa menyembunyikan rasa harunya saat menerima kabar kepulangan mereka.

 

“Ini adalah keajaiban. melihat cuaca yang sangat buruk saat itu, kami semua sempat pesimis. Tapi Tuhan masih memberikan mereka kesempatan untuk kembali. Kami sangat bersyukur,” ujarnya lega.

 

Sesampainya di rumah mereka di Dusun Nangakara sekitar pukul 00.00 WITA, kata Kapolsek suasana haru pun pecah. Keluarga yang sudah tak kuasa menahan emosi langsung memeluk keduanya, menangis bahagia karena sang suami, ayah, dan saudara yang sempat dikira tak akan kembali, kini berdiri di hadapan mereka dalam keadaan selamat.

 

Kapolsek juga kembali mengingatkan bahwa pentingnya kewaspadaan saat melaut. “Kami imbau kepada seluruh nelayan agar selalu memperhatikan kondisi cuaca sebelum turun ke laut. jika situasi tidak memungkinkan, lebih baik menunda. Jangan sampai tragedi seperti ini terulang kembali,” pesannya

 

Malam yang mencekam akhirnya berubah menjadi malam penuh syukur. Meskipun sempat dihantui ketakutan akan kehilangan orang-orang tercinta, kebersamaan akhirnya kembali utuh.

 

Demikian rilis ini kami sampaikan agar dapat diketahui dan diterbitkan oleh rekan-rekan media. AKP Zuharis, SH, Kasi Humas Polres Dompu

Penulis IW




Tolak PPP3K Paruh Waktu, KemenPAN-RB, Honorer Rugi Sendiri

Foto, Deputi SDM Aparatur KemenPAN-RB Aba Subagja, 

 

 

 

ChanelNtbNews, Dompu, NTB – Hampir di setiap daerah di seluruh Indonesia meneriakkan menolak pengakatan menjadi PPPK paruh waktu,

 

Namun kabar yang mengejutkan datang dari KemenPAN-RB, bahwa penolakan menjadi P3K paruh waktu, bisa merugikan diri sendiri, dilansir dari JPNN.COM, di Jakarta, Kamis, 30/01/25.

 

Dalam hal ini, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) melalui Deputi SDM Aparatur KemenPAN-RB Aba Subagja, meminta honorer jangan menolak PPPK paruh waktu.

 

Oleh sebab itu, Jika penolakan terhadap PPPK paruh waktu terus disuarakan, maka yang merugi honorer sendiri.

 

“Sayang sekali masih ada honorer yang menolak PPPK paruh waktu, padahal sistem tersebut untuk menolong mereka dari ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK),” kata Deputi SDM Aparatur KemenPAN-RB Aba Subagja,

 

Untuk itu, Aba Subagja menegaskan, PPPK paruh waktu merupakan solusi jangka pendek untuk menyelamatkan honorer. Sebab, sesuai amanat UU 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) hanya ada PNS dan PPPK.

 

Nah, lanjutnya, PPPK paruh waktu ini sifatnya hanya sementara. para honorer yang sudah mengikuti seleksi PPPK 2024 tahap 1 dan 2, tetapi tidak tersedia formasinya, maka dialihkan menjadi PPPK paruh waktu.

 

“Honorer yang diangkat menjadi PPPK paruh waktu jangan kecewa karena ketika anggaran sudah tersedia, pemda setempat bisa mengusulkan kepada MenPAN-RB untuk diangkat PPPK tanpa seleksi lagi,” ungkapnya.

Penulis IW