Pantau Langsung Pembangunan SLB Yayasan Trisilaskil, Kabid PK-LK Dikbud NTB, Apreasiasi Progres Cepat Dan Sesuai SOP

Foto, Kabid PK-LK, Dikbud NTB, DR. Eva Sofiasari S.Pd,.M.Pd dan Ketua Dewan Pembina Yayasan Trisilaskil, Muhtar Abdullah beserta pengurus

 

 

 

Dompu, NTB, ChanelNtbNews – Proyek Pembangunan SLB Yayasan Trisilaskil Desa Matua Kecematan Woja Kabupaten Dompu Senilai Rp. 1.700.000.000,00 yang bersumber dari APBN tahun 2025

 

Dipantau langsung oleh Dinas Dikbud Provinsi NTB, melalui Kabid PK-LK, DR. Eva Sofiasari S.Pd,.M.Pd, untuk mengetahui perkembangan pembangunan SLB Yayasan Trisilaskil, Kamis, 17/09/25, Kemarin

 

Pada kesempatannya, Kabid PK-LK, Dikbud NTB, DR. Eva Sofiasari S.Pd,.M.Pd, menyampaikan bahwa sangat bangga dan Apresiasi atas pencapaian pembangunan SLB Yayasan Trisilaskil yang luar biasa ini, yang sudah mencapai 40%.

 

Cepat dan sesuai SOP Kemendikbud dirjen Pendidikan Khusus dan layanan khusus (PKLK),” puji Kabid PK-LK Dikbud NTB.

 

Oleh karena itu, Kata Eva Sofiasari, kami dari Dinas Dikbud Provinsi NTB, mendukung penuh program yayasan Trisilaskil untuk anak-anak yang berkebutuhan khusus yang ada di wilayah buncu selatan dan sekitarnya

 

Untuk itu, Kabid PK-LK ini menghimbau lewat program ini, diharapkan anak-anak yang berkebutuhan khusus dapat mencapai kemampuan untuk melakukan hal-hal yang bersifat ketrampilan,

 

Paling tidak untuk hajat hidupnya, dan lebih-lebih kalau bisa dipasarkan untuk orang lain,” ucap ibu Kabid penuh harap.

 

 

Sementara diwaktu yang sama, Ketua Dewan Pembina Yayasan Trisilaskil, Muhtar Abdullah menyampaikan ucapan terima kasih kepada Ibu Kabid PK-LK, Eva Sofiasari, yang sudah melakukan peninjauan pembangunan SLB Yayasan Trisilaskil ini.

 

Insyaallah, pujian ibu Kabid ini, akan memicu semangat kami untuk menyelesaikan pembangunan ini tepat waktu tentunya dengan berkualitas,” ungkap Muhtar Abdullah. 

 

Lanjut, Muhtar Abdullah mengungkapkan bahwa dalam waktu dua Minggu proyek pembangunan ini sudah mencapai 40 porsen,” dari 4 bulan sesuai waktu pelaksanaan pembangunan sekolah ini, kita mulai bulan Agustus dan berakhir Desember, ” jelasnya. 

 

Ketua Dewan Pembina Yayasan Trisilaskil menargetkan proyek pembangunan ini akan selesai pada awal Desember tahun 2025.” Dipastikan rampung semua akhir tahun ini,” tegasnya.

 

Plt. SLB Negeri 2 Dompu ini juga menjelaskan bahwa proyek pembangunan sekolah ini dikelola atau dikerjakan oleh Panitia Pelaksana Satuan Pendidikan (P2SP) yang dibentuk oleh pihak sekolah yang melibatkan komite dan masyarakat.

 

Insyaallah pekerjaan ini sesuai gambar dan SOP,” paparnya.

 

Diakhir Muhtar Abdullah menyampaikan bahwa setelah pembangunan SLB Yayasan Trisilaskil ini tuntas semua.

 

Maka, dari pihak Yayasan Trisilaskil berencana akan mengundang Bapak Bupati Dompu untuk peresmian pembangunan SLB Yayasan Trisilaskil ini

 

Suatu kehormatan bagi kami, apabila Bupati Dompu berkenan hadir, disamping mengharapkan aspal jalan yang menuju SLB Yayasan Trisilaskil, yang kondisinya hanya diratakan dengan tanah,” ujarnya penuh harap.

 

Penulis IW 




SRD, Kecam PT. REP Atas Dugaan Penggunaan BBM Bersubsidi Jenis Solar/Biosolar Untuk Kebutuhan Operasional Proyek 

foto, Ketua Solidaritas Rakyat Dompu (SRD), Julhaidir, SH dan Hasil Temuan BBM Bersubsidi Solar di Proyek Perluasan Jalan PT. REP di Tekasire 

 

 

Dompu, NTB, ChanelNtbNews – Dalam rangka mewujudkan rasa keadilan di masyarakat. Khususnya pada BBM Bersubsidi yang seharusnya dinikmati oleh kalangan menengah kebawah, namun saat ini justru yang terjadi sebaliknya, sebanyak 77% BBM Bersubsidi dinikmati oleh kalangan yang tidak berhak,

 

Karena itu Pemerintah berupaya melakukan pengaturan ulang BBM Bersubsidi agar lebih tepat sasaran.,berdasarkan UU No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Pemerintah berkewajiban menjamin ketersediaan dan kelancaran pendistribusian BBM bagi masyarakat.

 

Serta diamanatkan dalam UU No. 10 Tahun 2010 tentang APBN 2011, untuk melakukan pengaturan BBM bersubsidi secara bertahap agar alokasi dapat terlaksana dengan tepat volume dan tepat sasaran, karena itu Pemerintah tidak akan membatasi distribusi BBM Bersubsidi, tetapi akan mendistribusikannya tepat sasaran dan sesuai dengan alokasi yang sudah ditetapkan bersama antara Pemerintah dengan DPR RI, dikutip dari situs resmi kementerian energi dan sumber daya mineral,

 

Namun, dalam perindustrian BBM bersubsidi, khususnya solar diduga kuat telah didistribusikan kepada pihak perusahaan-perusahaan besar dengan harga yang fantastis Per/liternya oleh pihak SPBU di Kabupaten Dompu

 

Sehingga masyarakat menengah kebawah merasa dirugikan dengan pendistribusian BBM bersubsidi yang tidak tepat sasaran yang menguntungkan perusahaan2 besar

 

Hal tersebut diakibatkan karana adanya dugaan konspirasi jahat antara pihak perusahaan2 besar dengan pihak SPBU

 

Serta adanya dugaan pembiaraan dari Pihak Pengawas Pertamina dan aparat-aparat penegak hukum setempat. Hal itu diungkapkan oleh Aktivis yang tergabung dalam Solidaritas Rakyat Dompu (SRD), melalui Siaran Pers nya, Via WhatsApp, Senin, 22/09/25

 

Ketua Solidaritas Rakyat Dompu, Julhaidir, SH, mengungkapkan bahwa kami dari perwakilan Solidaritas Rakyat Dompu, menyatakan keprihatinan dan mengecam dugaan penggunaan BBM bersubsidi jenis solar (biosolar) oleh PT REP untuk kebutuhan operasional proyek,

 

Dimana perusahaan tersebut yang tidak memenuhi kriteria penerima subsidi.” ungkapnya,

 

Oleh karena itu, Kata Julhaidir, tindakan tersebut berpotensi merugikan keuangan negara, mengurangi ketersediaan BBM bagi kelompok sasaran (transportasi umum, nelayan, dan sektor produksi kecil) dan melanggar aturan pengelolaan BBM bersubsidi.

 

Maka, Kami menuntut penegakan hukum, audit penggunaan bahan bakar, dan langkah cepat dari aparat penegak dan regulator.

 

Subsidi untuk rakyat, bukan untuk keuntungan proyek swasta, Jika benar PT REP memakai solar subsidi untuk alat berat proyek, itu adalah pemborosan yang merugikan warga Dompu — kami menuntut transparansi dan pertanggungjawaban.” ungkapnya dengan nada tegas.

 

Lanjut, Julhaidir membeberkan fakta singkat yang kami temukan di lapangan, sebagai berikut :

* Ada riwayat dugaan pelanggaran dan protes terhadap aktivitas PT REP di Dompu pada beberapa momen sebelumnya, termasuk aksi warga yang menyorot dugaan pelanggaran izin dan penggunaan fasilitas perusahaan.

* Regulasi nasional mengatur siapa yang berhak menerima BBM bersubsidi dan mekanisme penyalurannya; penyalahgunaan penyaluran atau niaga BBM bersubsidi dapat dikenai sanksi pidana berat (ancaman pidana penjara hingga 6 tahun dan/atau denda hingga Rp60 miliar menurut ketentuan yang saat ini berlaku).

 

Setelah ditemukan dugaan pendistribusian BBM bersubsidi khususnya solar yang tidak tepat sasaran, Julhaidir juga menjelaskan, terkait telaah Akademis (Ringkas & Berbasis Aturan), sebagai berikut :

1. Landasan hukum pokok :

* Peraturan Presiden dan peraturan pelaksana mengatur jenis BBM yang mendapat subsidi, kriteria penerima, dan tata cara penyaluran (Perpres 191/2014 dan perubahan serta peraturan turunannya). Untuk aspek harga eceran dan mekanisme yang berkaitan dengan BBM,

Peraturan Menteri ESDM terbaru (termasuk Permen ESDM No.10 Tahun 2024 yang relevan pada perhitungan harga/ketentuan teknis) menjadi acuan teknis yang perlu dikaji. Pelanggaran ketentuan penyaluran/niaga BBM bersubsidi juga disebut dalam ketentuan pidana terkait Migas/Cipta Kerja. ([Peraturan BPK][4])

2. Potensi pasal yang dilanggar :

* Penyalahgunaan pengangkutan/niaga BBM bersubsidi (diajukan di regulasi terkait Migas dan pasal-pasal pidana yang memperbarui sanksi) — ancaman pidana dan denda berlaku bagi yang memanfaatkan subsidi di luar kriteria. [Ditjen Migas]

3. Bukti dan standar pembuktian :

* Mendesak APH Untuk menyelidiki dugaan pelanggaran dan menyita : dokumen pembelian/penyaluran BBM (nota pembelian dari SPBU, faktur, trayek pengiriman), catatan penggunaan (log alat berat), foto/rekaman lokasi pengisian, dan keterangan saksi atau audit dari BPH Migas/ESDM/Pertamina. Bukti administratif akan mendasari laporan resmi dan langkah penegakan.

 

Serta adapun Langkah Strategis yang Kami Lakukan, terkait pendistribusian BBM bersubsidi yang tidak tepat sasaran, antara lain :

1. Mengmpulkan bukti awal = foto, kwitansi/faktur pembelian BBM, rekaman pengisian jeriken/truk tangki, catatan waktu dan lokasi. (Bukti primer penting untuk laporan.)

2. Kami akan melapor resmi ke instansi terkait = ajukan pengaduan tertulis ke: Polres Dompu (laporan pidana), BPH Migas/ESDM (aduan penyaluran/niaga BBM), serta kantor Pertamina wilayah terkait dengan sertakan bukti awal.

3. Kami juga mendesak audit/inspeksi dari BPH Migas atau Dinas ESDM Provinsi/ Kabupaten untuk melakukan inspeksi lokasi proyek dan audit alur BBM.

4. Kami juga akan segera melakukan Koordinasi dengan lembaga pengawas & akademisi kami akan mengundang ahli hukum migas/universitas untuk membuat opini hukum tertulis yang memperkuat tuntutan (mengutip peraturan relevan: Perpres & Permen ESDM terbaru).

5. Kami juga akan melakukan Kampanye publik terstruktur, siaran pers (dokumen ini), keterangan pers, infografis bukti, dan petisi online untuk menarik perhatian media dan publik tanpa menghasut tindakan melanggar hukum. Jangan menyeru tindakan melawan hukum

6. Bila diperlukan Somasi dan tuntutan perdata jika perlu — jika bukti menunjukkan kerugian sosial/lingkungan, Kami pertimbangkan upaya perdata (somasi, tuntutan ganti rugi) melalui kuasa hukum.

7. Kami juga kedepan akan konsisten mengawal/memantau penanganan aparat — publikasi progres laporan agar aparat bertanggung jawab dan masyarakat dapat mengawasi hasil penyidikan/audit.

 

Untuk itu, Julhaidir meminta kepada Media Massa & Pemangku Kepentingan di kabupaten Dompu dan NTB untuk segera melakukan verifikasi independen terhadap klaim ini; 

Kemudian meminta klarifikasi resmi dari PT REP; dan konfirmasi dari Pertamina/BPH Migas/ESDM;

Serta memberitakan perkembangan penyelidikan sehingga publik mendapatkan informasi transparan.” Bukti awal kami siap dibagikan kepada wartawan yang melakukan verifikasi.” beber Julhaidir penuh harap.

 

Sementara, sampai berita ini ditayangkan, pihak perusahaan tersebut belum dapat dimintai keterangannya

 

Penulis Tim CNN 




Kasus Dugaan Penganiayaan Sebabkan Kematian Almarhum Ade.I, Ditangani Penyidik Polresta Bima, Terkesan Abaikan Alat Bukti CCTV, Jerat Terduga.

Foto, Keluarga Almarhum Ade Indramawan, Surio Sulistio dan Rihul Rahman Bersama Awak media di Ruang Pidum Polresta Bima 

 

 

Bima, NTB, ChanelNtbNews – Menindaklanjuti terkait tuntutan pihak keluarga Almarhum Ade Indramawan untuk segera menangkap dan menetapkan terduga pelaku oknum pengawas RSUD Bima inisial G sebagai tersangka, atas dugaan penganiayaan yang menyebabkan kematian Almarhum.

 

Sebab, dalam penangan kasus tersebut, pihak penyidik Pidum Polresta Bima terkesan memperlambat karena mengabaikan alat bukti CCTV untuk menjerat dan menetapkan terduga pelaku sebagai tersangka dengan alasan yang berbelit-belit

 

Menjawab tuntutan Pihak Keluarga Almarhum Ade Indramawan, Penyidik Pidum Polresta Bima, saat didatangi pihak keluarga dan awak media di ruang Pidum Polresta Bima, Kamis, (18/09/25), sore kemarin.

 

Penyidik menyampaikan bahwa dari hasil penyelidikan, kami sudah memeriksa saksi-saksi yang ada dalam CCTV, tetapi belum bisa menyimpulkan penyebab kematian almarhum.

 

Sehingga kami membutuhkan keterangan dari rumah sakit kota yang menjelaskan penyebab kematian almarhum, apa kira-kira hasil Diagnosa dari pihak Rumah sakit? RSUD kota mengatakan almarhum datang dengan keluhan demam, sakit kepala dan untuk mengetahui penyebab sakit kepala dan sebagainya itu, karena disana tidak jelas, tidak ada alat CT-scan,” terangnya 

 

Maka, Almarhum kemudian dirujuk ke RSUD Daerah dan kami bersurat ke RSUD Daerah untuk dimintai keterangan Dokter yang memberikan diagnosa itu,” sudah semingguan kita bersurat sampai saat ini belum ada balasan,” katnya tanpa mencari alternatif lain. 

 

Lebih lanjut, kata penyidik, kami juga membutuhkan keterangan dari RSUP sudah bersurat ke RSUP NTB, tetapi pihak RSUP belum memberikan jawaban, “karena dia ini statusnya meninggal di RSUP, dan kami sudah bersurat ke RSUP, kami memintai diagnosa, apasih penyebab hingga meninggalnya almarhum! dari diagnosa RSUD kota sampai saat ini belum bisa memberikan kesimpulan penyebab kematiannya,” pungkasnya dengan nada pasrah, 

 

Disamping itu, kami juga sudah memanggil terlapor oknum pengawas RSUD Bima berinisial G, dan dari keterangan pihak terlapor mengakui memang mendorong pada bagian lengannya, tetapi bukan dipukul,” itu menurut keterangan terlapor, kita menghargai keterangan terlapor,” katanya mengulang keterangan saksi.

 

Oleh karena itu, penyidik mengatakan bahwa sampai sekarang ini, kami belum menemukan penyebab kematian dari Almarhum Ade Indramawan!, karena didalam rekaman CCTV, memang terduga memukul ke arah Almarhum, tetapi tidak terlihat apakah dengan tangan terbuka atau tertutup! karena dihalang oleh tubuh terduga.

 

Ada pergerakan tangan tetapi kami belum bisa menyimpulkan apakah menggunakan tangan terbuka atau tertutup? jelasnya terkesan mengabaikan pergerakan kepala.

 

Selain itu, kami juga sudah memeriksa saksi-saksi yang ada di dalam CCTV itu, dimana satu orang mengatakan melihat terduga memukul dan dua orang saksi lainnya, tidak sempat melihat dipukul dibagian mananya!

 

Diakhir Penyidik, menyampaikan bahwa kendala yang hadapi sekarang ini, kami belum bisa menyimpulkan, karena dalam kasus Penganiayaan itu, pasal apa yang harus dikenakan, apakah pasal 351,352 dan yang bisa menjelaskan penganiayaan yang menyebabkan kematian, bukan mami dan saksi, tepati ahlinya nanti

 

Sementara, pihak keluarga korban, Surio Sulistio mengungkapkan bahwa dari Rekaman CCTV itu memperlihatkan adanya dugaan Penganiayaan yang dilakukan oleh terduga pelaku Oknum pengawas RSUD Bima, yang menyebabkan kematian Almarhum Ade Indramawan.

 

Terlihat Jelas Terduga Pelaku melayangkan pukulannya pada bagian kepala almarhum, ada pergerakan kepala almarhum kesamping, walaupun terhalang badan terduga pelaku,” ungkapnya 

 

Namun, kata Surio, Pihak Penyidik tidak menjadikan dasar Rekaman CCTV untuk menangkap terduga pelaku dengan alasan belum bisa menyimpulkan pasal yang tepat dikenakan terhadap terduga pelaku

 

Ini, alasan yang tidak masuk akal, CCTV ini alat bukti yang sah untuk, tetapi tidak dijadikan dasar, jangan2 pihak penyidik masuk angin, “

 

Selain itu, Surio mengungkapkan bahwa keterangan dari saksi-saksi yang disampaikan penyidik itu terkesan memberikan keterangan bohong atau di Intimidasi,” Logikanya, dengan jarak yang dekat tidak mungkin tidak melihat kejadian itu, kalau saksi itu berbohong, itu akan dijerat dengan pasal 242, memberikan keterangan palsu,” jelasnya dengan nada curiga.

 

Oleh karena itu, Saksi yang memberikan keterangan palsu akan dijerat dengan Pasal 242 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur mengenai tindak pidana sumpah palsu dan keterangan palsu, atau dengan Pasal 291 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (UU 1/2023) yang akan menggantikan Pasal 242 KUHP dan berlaku mulai tahun 2026. Saksi yang bersalah dapat dipidana penjara, terutama jika kesaksiannya merugikan pihak lain.

 

Maka, dalam waktu dekat ini, kami akan melakukan aksi Demonstrasi Damai di depan Polresta Bima

 

Untuk mendesak Kapolda NTB untuk mengevaluasi dan mengatensi kasus dugaan penganiayaan yang menyebabkan Almarhum Ade Indramawan meninggal yang dilakukan oleh terduga pelaku Oknum pengawas RSUD Bima

 

“Dan mendesak Kapolresta Bima untuk segera menangkap dan menetapkan terduga pelaku sebagai tersangka,” tegasnya dengan nada mengancam

 

Setelah pihak penyidik memperlihatkan alat bukti Rekaman CCTV, kepada pihak keluarga maupun awak media, di ruang Pidum Polresta Bima,

 

Didalam rekaman CCTV, dengan jelas memperlihatkan Dugaan Tindak Pidana Penganiayaan yang dilakukan oleh terduga pelaku oknum pengawas RSUD Bima terhadap Almarhum Ade Indramawan,

 

Sebab, CCTV Sebagai Alat Bukti Pidana atau alat bukti elektronik hadir sebagai perluasan dari alat bukti yang ditentukan oleh KUHAP. Sehingga, dapat dikaitkan dengan ilmu hukum dalam pengungkapan suatu peristiwa hukum yang telah terjadi khususnya pada hukum acara pidana mengenai pembuktian dengan elektronik.

 

Dimana CCTV seringkali menjadi petunjuk utama jika terjadi suatu kejadian, di mana tidak ada saksi pada saat peristiwa terjadi. Oleh karenanya, CCTV sering menjadi alat bukti elektronik dalam persidangan perkara pidana.

 

Pembuktian menjadi landasan bagi hakim dalam memutus sebuah perkara yang bertujuan untuk menemukan kebenaran peristiwa yang digunakan sebagai dasar putusan hakim yang mempunyai kekuatan hukum.

 

Oleh sebab itu, Alat bukti yang sah merupakan alat bukti yang sesuai perundang-undangan yang terkait pada peristiwa pidana. Alat bukti tersebut dapat digunakan untuk bahan pembuktian sehingga mampu menimbulkan keyakinan kepada hakim mengenai kebenaran adanya peristiwa pidana yang telah dilakukan terdakwa.

 

Alat bukti elektronik hadir sebagai perluasan dari alat bukti yang ditentukan oleh KUHAP. Sehingga, dapat dikaitkan dengan ilmu hukum dalam pengungkapan suatu peristiwa hukum yang telah terjadi khususnya pada hukum acara pidana mengenai pembuktian dengan elektronik.

 

CCTV termasuk sebagai pengertian informasi elektronik yang tertuang didalam UU No.19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik pada Pasal 1 angka 1 dan angka 4 yang sebagai alat bukti sah sesuai hukum acara yang berlaku.

 

Pada hukum acara pidana bisa digunakan sebagai alat bukti pada proses penyidikan, penuntutan serta persidangan sesuai ketentuan dalam Pasal 5 ayat (1) dan (2) serta Pasal 44 UU ITE. CCTV dapat dipergunakan sebagai alat bukti selama CCTV mempunyai keterkaitan antara keterangan saksi, surat, dan keterangan terdakwa.

 

Menurut UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik rekaman CCTV sebagai alat bukti menjadi pedoman seiring perkembangan zaman pada kejahatan di Indonesia. Menurut UU ITE, suatu informasi elektronik atau dokumen elektronik dinyatakan sah menjadi alat bukti, jika menggunakan sistem elektronik yang sesuai dengan ketentuan di dalam UU ITE, yaitu sistem elektronik yang andal, aman, dan memenuhi persyaratan.

 

UU ITE telah mengatur adanya syarat formil dan syarat materil agar informasi dan dokumen elektronik dapat dijadikan alat bukti hukum yang sah. Hal ini diatur dalam Pasal 5 ayat (4) UU ITE. Pasal tersebut berbunyi, syarat formil informasi atau dokumen elektronik.

 

Sedangkan syarat materil dijelaskan dalam Pasal 6, Pasal, 15, dan Pasal 16 UU ITE yang menjelaskan, informasi dan dokumen elektronik harus dapat dijamin keotentikannya, keutuhannya, dan ketersediaannya. Hal ini untuk menjadi terpenuhinya persyaratan materil yang dimaksud, dalam banyak hal dibutuhkan digital forensiknya.

 

Pengaturan CCTV sebagai alat bukti elektronik dalam tindak pidana tidak ada pada ketentuan KUHAP, namun pengaturannya terdapat dalam beberapa ketentuan perundang-undangan yang bersifat khusus, sebagaimana asas Lex Specialis Derogat Legi Generali dan pengaturan hukum yang dikeluarkan oleh Mahkamah Konstitusi.

 

Maka dari keterangan pihak penyidik Pidum Polresta Bima, terkesan mengabaikan bahwa ada pergerakan kepala almarhum yang miring kesamping, itu menandakan bahwa almarhum bukan didorong pada bagian lengannya seperti yang diterangkan oleh penyidik. tetapi almarhum diduga kuat dipukul di bagian kepalanya.

 

Sehingga semakin kuat dugaan, bahwa apa yang dirasakan atau dialami Alhamarhum Ade Indramawan paska kejadian itu, seperti, mual-mual, muntah, sakit kepala dan lupa ingatan hal tersebut diakibatkan karena dipukul oleh terduga pelaku pada bagian kepalanya.

 

Penulis Tim CNN




Terobsesi Untung Besar, Kepsek Dan Operator Diduga Bermufakat Jahat, Proyek Swakelola SDN 07 Dompu Di Pihak Ketigakan, Menyalahi Petunjuk teknis 

Foto, Papan Informasi Proyek Pembangunan SDN 07 Dompu 

 

 

Dompu, NTB, ChanelNtbNews – Pekerjaan proyek revitalisasi Sekolah Dasar Negeri (SDN) 07 Dompu senilai Rp. 1.342.357.734, bersumber dari APBN Tahun anggaran 2025 diduga Menyalahi Petunjuk Teknis yang berpotensi merugikan keuangan negara.

 

Dimana Kepsek dan Operator Diduga kuat Bermufakat Jahat dengan dipihak Ketigakan Proyek Pembangunan SDN 07 Dompu, karena terobsesi dengan keuntungan besar masing-masing pribadi.

 

Dengan modus, Kepsek yang diduga kuat memperalat operator sekolah untuk mencari pihak ketiga yang akan memborong pekerjaan pembangunan SDN 07 Dompu dengan harga miring.

 

Selain itu, Operator Sekolah juga diduga kuat telah mendapat jatah borongan satu ruang kelas yang tidak sesuai dengan tugasnya sebagai operator

 

Hal itu diungkap oleh salah seorang narasumber terpercaya yang tidak mau disebutkan namanya dalam pemberitaan, Sabtu, (20/09/25), kemarin.

 

Ia mengungkapkan bahwa pembangunan sekolah SDN 07 Dompu diduga kuat memberikan borongan terhadap orang yang berada di luar lingkungan sekolah atau Penyesup

 

“Harusnya proyek ini memperiotaskan masyarakat disekitar sekolah, bukan orang diluar dari lingkungan sekolah,” ungkapnya

 

Lanjut Ia membeberkan, pihak sekolah juga memberikan borongan pekerjaan atap kepada pengesup itu setengah dari total anggarannya.

 

“Misalnya ruang perpustakaan besar anggaran nya 50, juta, lalu diberikan borongan ke Penyesup 25 juta, bayangkan untungnya perkelas dari angggaran, apalagi 2/3 ruang kelas,” ungkapnya

 

Sementara pihak ketiga atau Pemborong Atap, yang berhasil diwawancarai awak media, mengakui bahwa dirinya mendapat borongan pekerjaan atap dari SDN 7 Dompu melalui operator sekolah.

 

“Kita dikasih borongan atap 26 juta,” ungkapnya singkat

 

Maka, Hal tersebut, akan berpotensi pada berdampak pada kerugian negara yang mengarah pada dugaan tindak Pidana Korupsi yang bertentangan dengan Undang-undang Nomor 31 tahun 1999, tentang Tindak Pidana Korupsi

 

Serta menyalahi petunjuk teknis Petunjuk Teknis Program Revitalisasi Pembangunan Sekolah SD/SMP/SMA adalah peraturan (seperti Perdirjen PAUD Dasmen Nomor M2400 C HK 03.01 2025 yang dikeluarkan untuk tahun 2025) yang mengatur pelaksanaan program untuk meningkatkan sarana dan prasarana pendidikan dengan bantuan pemerintah.

Program ini menggunakan skema swakelola, melibatkan partisipasi masyarakat, bertujuan untuk memperbaiki kerusakan bangunan serta membangun prasarana baru agar kualitas pendidikan merata. Petunjuk teknis ini mencakup kriteria penerima bantuan, mekanisme penyaluran dana, proses pelaksanaan di sekolah, serta pelaporan untuk memastikan akuntabilitas penggunaan dana.

Tujuan Program sebagai berikut :

– Meningkatkan kualitas dan pemerataan sarana dan prasarana pendidikan di seluruh Indonesia.

– Memenuhi hak setiap anak atas pendidikan yang berkualitas melalui fasilitas yang layak.

– Memperkuat pembangunan sumber daya manusia dan karakter generasi muda.

Sasaran Program

– Satuan pendidikan (SD, SMP, dan SMA) yang mengalami kerusakan prasarana/ruang/bangunan.

– Satuan pendidikan yang memiliki status tanah yang jelas.

– Satuan pendidikan yang terdaftar dan memenuhi persyaratan lainnya seperti memiliki NPSN dan mengisi Dapodik.

Mekanisme Pelaksanaan ;

# Swakelola : Program dikelola secara mandiri oleh sekolah dengan melibatkan masyarakat.

# Bantuan Pemerintah : Dana bantuan disalurkan langsung kepada sekolah dalam beberapa tahap.

# Pelaksanaan : Meliputi perizinan pekerjaan, kesesuaian dengan standar teknis, pengawasan kualitas bahan dan tenaga kerja, serta pencatatan aset hasil pembangunan.

# Pelaporan : Sekolah wajib membuat laporan pelaksanaan program untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran.

Aspek Penting dalam Petunjuk Teknis ;

# Kriteria Penerima Bantuan : Penetapan sekolah penerima didasarkan pada kondisi bangunan yang rusak dan pemenuhan persyaratan lainnya.

# Pengelolaan Dana : Mengatur penyaluran dana dan memastikan penggunaannya efektif, efisien, dan akuntabel.

# Peran Masyarakat : Melibatkan partisipasi masyarakat dalam pengelolaan program untuk meningkatkan rasa memiliki dan tanggung jawab terhadap pendidikan.

# Pengawasan : Melibatkan pengawasan dari berbagai pihak, termasuk aparat penegak hukum, untuk memastikan program berjalan jujur dan profesional.

 

Selain itu, Oknum Operator Sekolah diduga melanggar Aparatur Sipil Negara (ASN), bahwa ASN dilarang terlibat dalam proyek pemerintah, baik proyek Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Larangan ini didasarkan pada beberapa peraturan perundang-undangan dan kode etik, dengan tujuan untuk mencegah konflik kepentingan, menjaga integritas, dan memastikan pelayanan publik yang profesional.

Adapun Beberapa dasar hukum yang melarang keterlibatan ASN dalam proyek antara lain :

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS): Pasal 4 ayat (2) menyatakan bahwa PNS dilarang menjadi perantara untuk mendapatkan keuntungan pribadi atau orang lain dengan menggunakan kewenangan pihak lain. Terlibat dalam proyek pemerintah dapat dianggap sebagai penyalahgunaan wewenang untuk keuntungan pribadi atau kelompok.

Kemudian Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara: Kode etik dan kode perilaku yang diatur dalam undang-undang ini mewajibkan ASN untuk menjaga agar tidak terjadi konflik kepentingan dalam melaksanakan tugasnya.

Selanjutnya Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik: Pasal 17 huruf a melarang pelaksana pelayanan publik merangkap sebagai komisaris atau pengurus organisasi usaha yang dapat menimbulkan benturan kepentingan.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPAN-RB): Aturan ini mengatur larangan rangkap jabatan yang dapat mengganggu objektivitas dan netralitas ASN.

Adapun Sanksi bagi ASN yang melanggar ; bahwa ASN yang terbukti terlibat dalam proyek dapat dikenakan sanksi disiplin sesuai dengan peraturan yang berlaku, seperti :

@. Sanksi ringan hingga berat.

@. Pemberhentian atau pemecatan.

@. Proses hukum pidana jika terbukti melakukan tindak pidana korupsi.

 

Penulis Tim CNN




Pasca Terpilih Ketua PASI Dompu, Bunda Dewi, Siap Hantarkan Medali Emas Di Polprov NTB 2026

Foto, Ketua Persatuan Atletik Seluruh Indonesia (PASI) Kabupaten Dompu. Hj. Dewi Aryaningsih, SS., M.Pd bersama Firmansyah Humas Pemda 

 

 

Dompu, NTB, ChanelNtbNews – Disela pelaksanaan kegiatan Gotong Royong Program Jum’at Bersih Semesta Lingkup Sekretariat Daerah Kabupaten Dompu, Jumat (19/09/25), media ChanelNtbNews, menyempatkan waktu untuk berbincang-bincang dengan Ketua Persatuan Atletik Seluruh Indonesia (PASI) Kabupaten Dompu.

 

Pasca terpilih sebagai Ketua PASI Kabupaten Dompu, Ibu Cantik dengan nama lengkap Hj. Dewi Aryaningsih, SS., M.Pd, ini memiliki motivasi yang tinggi untuk menghantarkan Cabang Olahraga yang dinakhodainya mendulang mendali emas di Pekan Olahraga Provinsi (Polprov) NTB Tahun 2026 nantinya.

 

Wanita yang akrab disapa Bunda Dewi ini, selain amanat yang harus diemban dengan penuh tanggungjawab juga menjadi kehormatan untuk dapat ikut menghantarkan atlet yang tergabung dalam PASI Kabupaten Dompu untuk mencetak prestasi”, ujarnya.

 

Terkait dengan harapan tersebut saya siap untuk fokus bersama pengurus PASI lainnya dalam membina dan membimbing para atlet sehingga dapat mengharumkan nama daerah dengan mendulang medali emas di Polprov NTB nanti”, ucapnya.

 

Karena dengan Jabatan Ketua PASI Kabupaten Dompu yang diembannya Bunda Dewi yang juga seorang Pejabat Fungsional di lingkup Sekretariat Daerah Kabupaten Dompu tersebut memaparkan program kerjanya.

 

Disamping itu, Bunda Dewi juga merupakan sosok penting di salah satu Perguruan Tinggi Swasta terkemuka di Kabupaten Dompu yaitu STIE dan STKIP YAPIS memaparkan beberapa Program Kerja PASI Kabupaten kedepannya. yang menjadi fokus utamanya diantaranya:

 

1. Pembinaan Atlet Jangka Panjang yaitu dengan membangun program pembinaan atlet sejak usia dini untuk memastikan kesuksesan dimasa depan.

 

2. Peningkatan Prestasi dengan mengangkat prestasi olahraga ke tingkat yang lebih tinggi, baik di tingkat daerah maupun nasional.

 

3. Memastikan dukungan dana dan fasilitas yang memadai untuk mendukung kegiatan olahraga dan pembinaan atlet.

 

Ketiga point yang disebutkan menjadi titik fokus dalam membina dan membimbing atlet PASI sehingga nantinya mampu berbuat untuk mendulang medali emas dan mengharumkan nama Kabupaten Dompu di ajang yang lebih tinggi”, tuturnya.

 

Diakhir, Bunda Dewi menjelaskan dalam meningkatkan prestasi olahraga di Kabupaten Dompu Perguruan Tinggi yang dipimpinya kerap memberikan beasiswa bagi masyarakat yang memiliki prestasi dalam bidang olahraga.

 

Sebagai bentuk support dalam peningkatan prestasi olahraga bagi mahasiswa yang memiliki prestasi di bidang olahraga STIE dan STKIP YAPIS Kabupaten Dompu kerap memberikan beasiswa”, tutupnya

 

Penulis IW




Didampingi Ketua Dan Wakil DPRD, Bupati Dompu Sambut Serta Ucapkan Selamat Datang Kepala Kejaksaan Tinggi NTB, 

Foto, Bupati Dompu Bambang Firdaus, SE, Didampingi Ketua Dan Wakil Ketua DPRD Dompu, Ir. Muttakun dan Ismul Ramadhan, S.PdI, di momen penyambutan Kepala Kejaksaan Tinggi NTB, Wahyudi, SH.,MH di Kantor Kejaksaan Negeri Dompu.

 

 

 

Dompu, NTB, ChanelNtbNews – Bupati Dompu, Bambang Firdaus, SE didampingi Ketua dan Wakil Ketua DPRD, Ir. Muttakun dan Ismul Ramadhan, S.PdI, Rabu (17/09/25) menyambut kehadiran Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat, Wahyudi, SH.,MH di Kantor Kejaksaan Negeri Dompu.

 

Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat, besama rombongan melakukan kunjungan kerja (Kunker) kejajaran Kejaksaan Negeri Kabupaten Dompu.

 

Di momen penyambutan tersebut Bupati Dompu, Bambang Firdaus menyampaikan ucapan selamat datang kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat.

 

Selamat datang di Kabupaten Dompu (Bumi Nggahi Rawi Pahu) ucap Bupati Bambang Firdaus kepada tamunya Kepala Kejaksaan Tinggi NTB seraya menyalami dengan penuh kehangatan dan kekeluargaan.” ucap Bupati Dompu penuh penghargaan 

 

Acara penyambutan Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat berlangsung hangat penuh keakraban. Dalam penyambutan ini ikut hadir Kapolres Dompu, AKBP Sodikun Fahrojin Nur.

 

Penulis IW