Staf Ahli PPII, Syarifuddin, SIP, Seleksi Awal, Sebagai Syarat Pekerja Imigran BeKerja Ke Luar Negeri 

Foto, Staf ahli penanganan pekerja imigran Indonesia, Syarifuddin, SIP, 

 

 

 

Dompu, NTB, ChanelNtbNews – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Dompu mengadakan seleksi awal atau Interview, yang berlangsung di Aula Kantor Disnakertrans Dompu, Kamis, 05/02/26

 

Kegiatan ini, merupakan salah satu syarat untuk keberangkatan calon imigran yang akan berkerja keluar negeri

 

Usai kegiatan Kepala Dinas, Abdul Sahid, melalui staf ahli penanganan pekerja imigran Indonesia, Syarifuddin, SIP, mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan seleksi awal sebagai persyaratan untuk bekerja keluar negeri

 

Ini masih dalam tahap seleksi awal interview, kemudian berlanjut ke persyaratan dokumen,” jelas Syarifuddin 

 

Karena aturan sekarang, sebelum mereka mendapatkan ID, mereka harus mengikuti pelatihan bahasa dan keahlian,

 

Foto, Staf ahli penanganan pekerja imigran Indonesia, Syarifuddin, SIP, saat penyampaian mater di aula kantor Disnakertrans Dompu 

 

Setelah mengikuti pelatihan, lanjut Syarif mereka baru mendapatkan sertifikat kompetensi,” sertifikat kompetensi ini adalah sebagai salah satu persyaratan yang dilampirkan dalam sistem itu, selain dokumen lainnya, KTP, KK dan sebagainya,” jelas Syarif. 

 

Kemudian mereka akan direkomendasikan untuk pembuatan paspor, kemudian persiapan berangkat menuju PT atau perusahaan

 

Dan setelah dinyatakan lengkap, beru kita keluarkan ID Card dan ijinnya,” ujar pria spesiallis pekerja imigran ini 

 

Sementara untuk jumlah calon tenaga kerja, Syarif mengungkapkan bahwa secara keseluruhan di kabupaten Dompu, untuk bulan Januari 2026 mencapai angka 100 calon tenaga kerja

 

Kemarin, karena ada perubahan sistem, jadi antrian semua P3MI, sekarang sudah lebih 100 orang yang sudah mendaftar ke kami, bekerja di berbagai negara penempatan dari beberapa P3MI yang masuk di kabupaten Dompu,” tandasnya 

 

Syarif juga menjelaskan perusahaan yang memberangkatkan calon tenaga kerja yang mengikuti seleksi awal ini adalah PT. Andalan yang bertempat di Jakarta.

 

Dalam peraturan Gubernur tertuang bahwa satu kantor cabang yang berada di wilayah Nusa Tenggara Barat, berhak merekrut di seluruh wilayah Nusa Nenggara Barat.

 

Artinya, walaupun mereka punya cabang diluar Dompu, perusahaan tersebut masih bisa merekrut di wilayah kabupaten Dompu, selama ada cabang di NTB,” pungkas Spesialis Pekerja Imigran Indonesia 

 

Penulis IW 




Bantah Lakukan Penipuan, Terduga Ayu, Ini Murni Bisnis Untungkan Bersama.

Gambar, Ilustrasi penipuan 

 

 

 

Dompu, NTB, ChanelNtbNews – Menanggapi terkait dugaan penipuan sebesar Rp. 130 juta yang ditujukan pada terduga AM alias Ayu terhadap korban Rohana, seperti pada pemberitaan sebelumnya melalui media ChanelNtbNews, Selasa, 03/02/25. kemarin

 

Hal itu mendapat bantahan keras dari Terduga Pelaku AM alias Ayu, bahwa terkait dugaan penipuan tersebut semuanya tidak benar.

 

Menurutnya, persoalan ini bukan pinjaman melainkan kerjasama dalam memberikan pinjaman ke orang lain.

 

Istilahnya pinjaman berjalan bukan penipuan, tapi ini murni bisnis, dia yang punya modal, saya yang menjalankan uang itu, untuk diberikan pinjaman kepada orang-orang dengan bunga 20%, setelah orang kembalikan, saya langsung stor ke dia setiap hari,” katanya dengan nada kesal 

 

Lanjut Ia mengungkapkan dari total 130 juta pinjaman itu sebagiannya sudah dikembalikan sekitar Rp. 973.000 juta.

 

Uang itu sebagian besar sudah dikembalikan, tinggal sedikit yang belum dikembalikan.” katanya.

 

Lanjut, dipertegas Ayu, bahwa persoalan ini tidak masuk kategori penipuan melainkan usaha bersama yang menguntungkan bersama.

 

Jadi, dimana letak penipuannya! Saya heran kok begini jadinya, kalau pun sebagian belum dikembalikan itu karena pinjaman orang itu macet, bukan disengaja,” ucapnya dengan nada Heran

 

Ayu juga berharap agar persoalan ini, dibicarakan dan diselesaikan dengan baik-baik, seperti awal kita membangun kerjasama, tanpa harus mencari pembenaran diri masing-masing,

 

Intinya yang namanya tanggung jawab, tentu akan diselesaikan, cuman memang saat ini kondisi tidak bersahabat, Insyaallah secepatnya akan diselesaikan urusan itu,” ujarnya 

 

Penulis IW 




Oknum Guru Inisial ST.RD Diduga Melakukan Penipuan Sebesar Rp. 8 juta 

Foto, Korban Rohana dan Surat Penyataan Bersama 

 

 

 

Dompu, NTB, ChanelNtbNews – Penipuan adalah tindakan curang atau tipu muslihat yang sengaja dilakukan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan merugikan atau memperdaya korban. membuat utang atau menghapus piutang

 

Berdasarkan Pasal 378 KUHP, penipuan melibatkan penggunaan nama palsu, martabat palsu, kebohongan, atau rangkaian perkataan bohong untuk menggerakkan orang lain menyerahkan barang atau uang,

 

Sama seperti halnya yang dilakukan oleh terduga pelaku berinisial ST.RD, beralamatkan di Lingkungan Salama Kelurahan Bada Kecematan Dompu, yang berprofesi sebagai Guru di SMA Negeri 2 Dompu.

 

Dimana terduga pelaku diduga kuat telah melakukan penipuan sebesar Rp. 8 juta, terhadap korban Rohana (42), pekerja swasta, warga Kelurahan Kandai Satu Kecematan Dompu,

 

Sehingga korban Rohana merasa dirugikan jutaan rupiah, akibat ulah terduga pelaku yang diduga dengan sengaja tidak mengembalikan uang pinjaman tersebut, karena punya niat untuk melakukan penipuan terhadap korban.

 

Dengan modus operandinya, berawal dari terduga pelaku ST.RD, meminjam uang kepada korban Rohana sebesar Rp. 8 juta dengan akan dikembalikan secepatnya.

 

Korban kemudian memberikan dan menyerahkan uang pinjaman tersebut secara bertahap, hingga totalnya sebesar Rp. 8 juta, kepada terduga pelaku ST.RD, sekitar bulan maret tahun 2025 dengan menandatangani kuitansi pinjaman.

 

Namun seiring berjalannya waktu, sesuai dengan perjanjian batas waktu pengembalian, akan tetapi terduga pelaku tidak punya itikad baik untuk mengembalikan pinjamannya tersebut dengan alasan berbelit-belit.

 

Meski demikian terduga pelaku mengakui memiliki pinjamannya dari korban Rohana, sebesar Rp 8 juta yang di tuangkan dalam surat pernyataan bersama atau kesiapan untuk mengembalikan uang pinjamannya tersebut, pada tanggal 18 Juni Tahun 2025, di Kantor Kelurahan Bada Kecematan Dompu dan ditandatangani oleh kedua belah pihak berserta saksi-saksi

 

Dengan batas akhir pengembalian pada tanggal 18 Juli tahun 2025, sesuai yang tertera dalam surat pernyataan, namun untuk yang kedua kalinya terduga pelaku tidak juga menepati kesepakatan tersebut untuk mengembalikan uang pinjamannya kepada pemilik uang/korban Rohana

 

Maka, kuat dugaan terduga pelaku dengan sengaja melakukan penipuan terhadap korban Rohana, dengan alasan berbelit-belit, sehingga korban merasa dirugikan sebesar Rp. 8 juta

 

Kepada Media, Korban Rohana membeberkan pinjaman terduga pelaku tersebut, bermula dari terduga pelaku meminjam uang sebesar Rp. 3 juta.

 

Selang beberapa waktu, terduga pelaku kembali meminjam uang, dengan alasan untuk dipinjamkan ke orang lain,

 

Selanjutnya, selang beberapa hari, dengan alasan yang sama, terduga pelaku kembali meminjam uang sehingga total pinjaman sebesar Rp. 8 juta.

 

Namun, setelah diselidiki Kata Korban, uang pinjaman tersebut bukan dipinjamkan ke orang lain, tetapi di pake sendiri oleh terduga pelaku,” karena alasannya pada saat meminjam uang itu dipinjamkan ke orang lain, artinya dia berbohong, ada niat menipu,” beber Korban 

 

Karena terduga pelaku sudah melanggar kesepakatan untuk mengembalikan pinjaman, maka korban dan terduga pelaku membuat surat pernyataan bersama kesiapan untuk mengembalikan uang pinjamannya tersebut di kantor Kelurahan Bada, ” sesuai yang tertera di dalam Surat Pernyataan itu,” terangnya 

 

Namun, mirisnya terduga pelaku tetap juga melanggar surat pernyataan bersama tersebut,” dan itu yang kedua kalinya dia melanggar kesepakatannya,” ungkap korban 

 

Oleh karena itu, Korban meminta dengan baik-baik kepada terduga pelaku agar segera mengembalikan uang pinjamannya tersebut sebesar Rp. 8 juta,

 

Namun, apabila terduga pelaku tidak punya itikad baik untuk mengembalikan uang pinjamannya itu, maka saya tidak segan-segan untuk melaporkan terduga pelaku ke Polisi,” tegasnya.

 

Sementara sampai berita ini ditayangkan, terduga pelaku belum dapat dimintai keterangannya

Penulis IW 




Respon Keluhan Warga, Kadis LH, Syaukani, Dinas LH Dan Tim Segera Tinjau Kandang Ayam Potong Di Sambi Tangga 

Foto, Kadis LH Kabupaten Dompu, Mih.Syaukani

 

 

 

Dompu, NTB, ChanelNtbNews – Menanggapi keluhkan warga pemukiman lingkungan sambi tangga kelurahan kandai satu kec Dompu, terkait keberadaan Kandang Ayam Potong yang sangat meresahkan warga setempat. seperti pada pemberitaan sebelumnya, melalui media ChanelNtbNews.com, Senin (02/02/26). beberapa hari yang lalu.

 

Karena keberadaan tersebut sldekat dengan pemukiman warga tersebut yang menyebabkan pencemaran bau (polusi udara), lalat, dan penyakit, serta dikualifikasi karena berpotensi melanggar hukum (Perbuatan Melawan Hukum/PMH) karena menimbulkan sejumlah kerugian baik material maupun non material

 

Serta mengganggu kesehatan dan kenyamanan lingkungan. Bahkan kerap kali memicu protes warga yang tinggal di sekitar lokasi bangunan tersebut

 

Hal tersebut direspon cepat oleh Kadis Lingkungan Hidup Kabupaten Dompu, Moh Syaukani, saat diwawancarai oleh awak media di ruang kerjanya, Rabu, 04/02/26. Sore

 

Kadis LH, Syaukani menegaskan bahwa informasi media terkait keluhan warga, itu merupakan informasi awal untuk ditindaklanjuti langsung di lapangan.

 

Bagi Dinas LH, informasi2 dari media maupun masyarakat terkait pencemaran lingkungan sangat kita harapkan dan secepat mungkin kita akan meninjau lokasi kandang tersebut,” kata Kadis LH Syaukani

 

Dalam peninjauan nanti, Kata Syaukani, tentunya akan ada Tim yang turun, Selain Dari Dinas LH, juga melibatkan Dikes, Pertenakan Serta Unsur Kecematan dan Kelurahan

 

Kadis juga mengungkapkan bahwa peninjauan ini tujuannya adalah berupaya mencarikan solusi yang terbaik untuk semuanya.

 

Intinya tim mengupayakan solusi yang tepat, tanpa ada pihak yang merugikan,”  ucapnya.

Penulis IW 




Berkunjung Ke Dirjen Pertenakan Dan Keswan, Bupati, Hasil Koordinasi Sepakat Membangun Dan Memajukan Dunia Pertenakan Berkualitas Di Dompu.

Foto, Bupati Dompu Bambang Firdaus, SE bersama Direktur Hilirisasi peternakan Dr. drh.Makmun, M.Sc dan Direktur Perbibitan dan Produksi Ternak (Bitpro) DR. Harry Suhada, S.Pt., M.Sc IPU. saat berkunjung ke Dirjen Pertenakan dan kesehatan hewan di jakarta.

 

 

 

Dompu, NTB, ChanelNtbNews – Bupati Dompu Bambang Firdaus, SE, berkunjung di Kementerian Pertanian RI menemui Direktur Hilirisasi peternakan Dr. drh.Makmun, M.Sc dan Direktur Perbibitan dan Produksi Ternak (Bitpro) DR. Harry Suhada, S.Pt., M.Sc IPU.

 

Untuk membahas akselerasi program prioritas sektor peternakan di Kabupaten Dompu tahun 2026.

 

Hari ini, Saya Bupati Dompu berkunjung dan bersilaturahmi di kantor dirjen Pertenakan dan kesehatan hewan,” kata Bambang Firdaus dalam sebuah video yang berdurasi 02.18 menit, Rabu, 04/02/26

 

Bupati Dompu Bambang Firdaus, SE, mengatakan bahwa hasil koordinasi, kedepan Pemerintah Daerah dengan Dirjen Pertenakan dan kesehatan Hewan sepakat untuk membangun dan memajukan Dunia Pertenakan di Dompu lebih berkualitas, baik dari segi pembibitan maupun Hilirisasi unggas dan ternak

 

Ini tentu kolaborasi antara daerah dan pusat yang luar biasa,” kata Bupati Dompu 

 

Oleh karena itu, Bupati Dompu optimis terhadap akselerasi program dan kolaborasi dengan Dirjen Pertenakan dan kesehatan Hewan

 

Ini akan membawa kemajuan, dampak besar bagi kesejahteraan petani dan peternak Indonesia khususnya di kabupaten Dompu,” ujar Bupati Dompu.

 

Sementara ditempat yang sama, Direktur Hilirisasi peternakan Dr. drh. Makmun, M.Sc menyampaikan,kami dari Kementerian Pertanian Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan sangat konsen dengan Dompu, apalagi Dompu punya kawasan pelepasan ternak yang sangat luas yakni Doro Ncanga.

 

Karena Populasi hewan ternak tiap tahun semakin tinggi, melihat kondisi ini kami Kementan akan mengupayakan UPT tersendiri khusus Kabupaten Dompu, kami akan berencana membentuk Balai Pembibitan Ternak Unggul dan Hijauan Pakan Ternak (BPTU-HPT) di tahun 2026.

 

“Hal ini kami upayakan agar koordinasi antara Pemerintah Kabupaten Dompu dan Kementrian Pertanian terkait Peternakan lebih dekat dan cepat” ungkapnya. 

Penulis IW 




Cegah Penyebaran PMK, Disnakkeswan Dompu Lakukan Vaksinasi Dan Pengobatan PMK Secara Massal, 3 Hari Di Pengembalaan Ternak Doroncanga

Foto, Kegiatan Vaksinasi dan Pengobatan PMK di Pengembalaan Ternak Doroncanga Kecematan Pekat Kabupaten Dompu 

 

 

Dompu, NTB, ChanelNtbNews – Menindaklanjuti rapat intern, membahas persiapan kegiatan Vaksinasi dan Pengobatan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK), tahun 2026 di Kabupaten Dompu.

 

Pemerintah Daerah melalui Dinas Pertenakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Dompu melakukan kegiatan Vaksinasi dan Pengobatan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) secara massal

 

Kegiatan tersebut, rencananya akan dilaksanakan, mulai hari Rabu, tanggal 4 Februari sampai dengan Jum’at, 6 Februari tahun 2026, (3 hari) bertempat di lokasi Pengembalaan Ternak Doroncanga Kecematan Pekat.

 

Dihimbau kepada seluruh UPTD Pertenakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Dompu agar dapat segera melakukan kegiatan Vaksinasi dan Pengobatan PMK secara massal,” kata Kepala Dinas Pertenakan dan Kesehatan Hewan Dompu, Ilham, SP, melalui Kabid Kesehatan Hewan Disnakkeswan Dompu, Drh. Mujahidin, melalui press releasenya, Via WhatsApp, Rabu, 04/02/26.

 

Lanjut, Kabid Keswan menerangkan bahwa pelaksanaan vaksinasi PMK (Penyakit Mulut dan Kuku) secara serentak di Indonesia khususnya di daerah sentra peternakan

 

Melibatkan pemberian vaksin dalam skala besar pada hewan ternak, koordinasi pemerintah pusat dan Daerah untuk menekan penyebaran penyakit ini. ” jelasnya.

 

Mujahidin juga menjelaskan vaksinasi PMK serentak dilaksanakan di Indonesia, yang bertujuan untuk melaksanakan kegiatan imunisasi hewan ternak (sapi, kambing, domba, dan hewan berkuku belah lainnya)

 

Dilakukan bersama-sama dalam periode tertentu di banyak wilayah agar terbentuk kekebalan kelompok (herd immunity) dan meminimalkan penyebaran virus PMK.”  pungkasnya 

 

Sedangkan di kabupaten Dompu, Kata Kabid, Pemerintah menetapkan Gerakan Vaksinasi PMK Serentak yang dimulai 4 Februari 2026.

 

Hari ini mulai pelaksanaan Vaksin PMK secara massal di Lokasi Pengembalaan ternak rakyat di Doroncanga,” terang Dokter Bana biasa tenar disapa.

 

Sebagai respons terhadap lonjakan kasus PMK, perlu dilaksanakan kegiatan2 mengantisipasi penyebaran PMK, diantaranya :

1) Distribusi vaksin:

Sebanyak 9.000 dosis vaksin PMK disalurkan ke seluruh kecamatan untuk tahap pertama(bantuan APBN/Pusat)

2) Pelaksanaan penyuntikan;

Melibatkan Dokter hewan dan petugas kesehatan hewan diturunkan ke lapangan. Penyuntikan vaksin dilakukan langsung pada ternak milik masyarakat di berbagai lofkasi.

3) Koordinasi dan dukungan:

Kegiatan ini dilakukan bekerja sama dengan Kementerian Pertanian RI dan dinas peternakan provinsi/kabupaten. Target pelaksanaan vaksinasi adalah menjangkau sejumlah besar populasi ternak hingga periode September 2026.

 

Pelaksanaan vaksinasi serentak ini melibatkan berbagai pihak termasuk:

✔️ Dinas Peternakan Kabupaten

✔️ Dokter hewan & petugas kesehatan hewan lapangan

✔️ Peternak dan warga pemilik ternak

✔️ Kadang juga melibatkan aparat lintas sektor untuk pendampingan, monitoring, dan edukasi.

Penulis IW