Tanpa Papan Informasi, Proyek Saluran Irigasi Di Jalan Baru Karijawa Diduga Proyek “Siluman” Dan Asal Jadi

Foto, Fauzid alias Gepeng Pengendali, Anggota Gerakan Rakyat Anti Korupsi (Gerak) Kabupaten Dompu dan Foto pekerjaan proyek saluran irigasi di jalan Baru Karijawa Kecematan Dompu Kabupaten Dompu.

 

 

 

Dompu, NTB ChanelNtbNews.com, – Proyek merupakan kegiatan yang bersifat sementara (waktu terbatas), tidak berulang, tidak bersifat rutin, mempunyai waktu awal dan’ waktu akhir pelaksanaan pekerjaan dan memiliki sumber anggaran yang jelas kemudian disusun dalam bentuk Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan Rencana Anggaran Pelaksana (RAP)

 

Dengan peraturan dan syarat-syarat pelaksanaan pekerjaan bangunan atau proyek yang diuraikan sedemikian rupa dalam peraturan yang mengikat sehingga terperinci atau di sebut Bestek dan dilengkapi dengan papan informasi proyek.

 

Namun, Proyek Pembangunan Saluran Irigasi di jalan Baru Karijawa Kecematan Dompu Kabupaten Dompu diduga kuat proyek “Siluman” karena tanpa papan Informasi sebagai sumber informasi masyarakat

 

Sementara tujuan daripada papan informasi proyek adalah untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas proyek, memberikan informasi vital (seperti nama proyek, pelaksana, dana, dan jadwal) kepada publik dan pihak terkait agar terhindar dari kesalahpahaman

 

Serta menjamin hak warga negara untuk tahu, serta menjadi alat komunikasi visual yang memfasilitasi pengawasan dan koordinasi internal dan eksternal, sekaligus mencegah pekerjaan “siluman” atau ilegal, seperti diatur dalam Undang-undang nomor 14 Tahun 2008, Tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP)

 

Hal itu yang disampaikan oleh Anggota Gerakan Rakyat Anti Korupsi (Gerak) Kabupaten Dompu, Fauzid atau yang tenar di sapa Pengendali NTB di kediamannya, kelurahan kandai satu kec Dompu kab Dompu, Jum’at, 19/12/25.

 

Fauzid mengungkapkan bahwa proyek saluran irigasi tersebut diduga kuat sengaja tidak memasang papan informasi proyek, agar masyarakat tidak dapat mengetahui sumber proyek tersebut.

 

Jadi pihak kontraktor pelaksana terkesan mengabaikan perintah Undang2, karena tidak memasang papan informasi proyek dan harus dipasang pada awal pelaksanaan pekerjaan itu,” ungkapnya.

 

Oleh karena itu, Fauzid menduga kuat bahwa pihak pelaksana memang sengaja tidak memasang papan informasi proyek, karena terindikasi mensrea atau niat jahat terhadap anggaran negara.

 

Diakibatkan karena adanya dugaan pembiaraan dari pihak pengawas dinas terkait maupun konsultan pengawas.

 

Oleh karena itu, kuat dugaan terjadi konspirasi jahat antara pihak pelaksana dan oknum2 dinas terkait yang semata-mata hanya untuk meraih keuntungan besar terhadap keuangan negara.

 

Jangan seenaknya mereka mengerjakan proyek, karena uang yang dipakai untuk membangun proyek itu adalah uang dari rakyat, jadi kita rakyat berhak tahu asal usul proyek itu, ini kesannya ditutup-tutupi,” ucap Fauzid dengan nada tinggi.

 

Selain UU Keterbukaan informasi publik, kata Fauzid pelaksanaan proyek saluran irigasi ini juga bertentangan dengan Peraturan Presiden (Perpres) No 54 tahun 2010 dan Perpres No 70 tahun 2012, tentang kewajiban memasang papan nama pada pembangunan proyek yang dananya dibiayai oleh negara

 

Karena setiap warga negara Indonesia itu berhak mengetahui pelaksanaan keuangan negara melalui proyek pembangunan tersebut, sehingga pembangunan tersebut berjalan sesuai harapan.

 

Jadi setiap proyek pembangunan yang menggunakan anggaran negara, baik itu yang bersumber dari Pusat maupun daerah, maka, diwajib untuk memasang papan informasi proyek, sehingga masyarakat dapat mengawasi langsung proses pekerjaan tersebut.” terangnya.

 

Sehingga masyarakat juga bisa mengetahui asal usul proyek tersebut dan masyarakat dapat ikut serta dalam mengawal proses pembangunan itu agar masyarakat dapat merasakan asas manfaatnya dalam jangka waktu yang lama

 

Selain itu, Fauzid membeberkan bahwa pekerjaan proyek tersebut terkesan asal jadi, karena kualitas campuran diduga kuat tidak memenuhi standar bestek.

 

Disamping itu, proyek tersebut diduga kuat tidak mampu diselesaikan tepat waktu, karena mengingat waktu pelaksanaan pekerjaan ini tinggal menghitung hari.

 

Bayangkan saja, ini sudah tanggal 19 Desember, sementara batas waktu pelaksanaan paling telat tanggal 20 atau 21 Desember, tapi proyek ini baru sekitar 40-50 porsen, saya ragu dengan penyelesaian proyek ini,” cetusnya pesimis.

 

Untuk itu, Fauzid mengajak masyarakat untuk sama-sama mengawasi pekerjaan ini, karena rewan dengan manipulasi pencairan, karena akhir tahun

 

“Ini yang harus kita waspadai bersama terkait pencairan anggaran proyek, biasanya proyek belum selesai, tetapi diatur dulu pencairannya. ini banyak terjadi, oknum-oknum Dinas yang nakal berani mencairkan, padahal proyek belum rampun,” ajaknya dengan nada serius.

 

Fauzid mengatakan bahwa pelaksanaan pekerjaan proyek ini sangat berpotensi pada kerugian keuangan negara dan mengarah pada dugaan tindak pidana Korupsi yang bertentangan dengan Undang-undang Nomor Nomor 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi

 

Oleh sebab itu, Fauzid meminta kepada Dinas terkait untuk segera mengevaluasi pekerjaan tersebut, agar proyek tersebut berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

“Namun, apabila permintaan kami tidak diindahkan maka kami akan mempersoalkan proyek tersebut ke institusi hukum,” tegasnya dengan nada mengancam

 

Sementara sampai berita ini ditayangkan, kontraktor pelaksana dan Dinas terkait belum dapat dimintai keterangannya.

Penulis IW 




Kades Mbawi Dilaporkan Ke Kejari Dompu Atas Dugaan Korupsi Anggaran ADD Tahun 2018 Hingga 2023.

Foto, Pelapor, Damru alias Damar, saat menyerahkan laporan di kantor kejaksaan negeri Dompu.

 

 

 

 

Dompu. NTB, ChanelNtbNews – Kepala Desa Mbawi Kecematan Dompu Kabupaten Dompu”SKR” dilaporkan ke Kantor Kejaksaan Negeri Dompu atas dugaan Korupsi Anggaran Dana Desa (ADD) tahun 2018 hingga 2023. pada Senin (15/12/2025) sekitar pukul 12.00 wita.

 

Kepada media ChanelNtbNews, Pelapor Damru atau yang biasa disapa Damar menyampaikan bahwa laporan dugaan penyalahgunaan ADD yang mengarah pada Kades Mbawi terkait dugaan penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang dalam hal pengelolaan Dana Desa (DD) selama 5 tahun sejak periode pertama Kades menduduki jabatannya.

 

Hal itu mengakibatkan potensi pada kerugian keuangan negara ditaksir mencapai Rp.3,8 miliar.” beber Damru usai menyerahkan laporan di kejaksaan negeri Dompu.

 

Lebih lanjut Damru membeberkan bahwa dugaan penyimpangan tersebut tidak bersifat insidental, melainkan terjadi secara berulang dan sistematis dari tahun ke tahun, baik pada kegiatan pembangunan fisik maupun kegiatan non fisik.

 

Dimana sejumlah proyek fisik yang dianggarkan melalui Dana Desa diduga kuat mengalami kekurangan volume, penurunan kualitas, serta kerusakan pada tahun pelaksanaan yang sama,

 

Sehingga hasil pembangunan tidak dapat dimanfaatkan secara optimal oleh masyarakat.” ungkapnya.

 

Sedangkan kegiatan non fisik seperti pelatihan, pemberdayaan masyarakat, ketahanan pangan, serta program sosial desa lainnya diduga tidak dilaksanakan sesuai perencanaan,” bahkan sebagian tidak dapat dibuktikan realisasinya secara faktual maupun administratif,”ujar Damru.

 

Selain itu, Kata Damar adanya indikasi penggelembungan anggaran, kegiatan fiktif, serta dokumen pertanggung jawaban yang diduga tidak lengkap atau direkayasa, yang bertentangan dengan ketentuan pengelolaan keuangan desa sebagaimana diatur dalam peraturan Perundang-Undangan.

 

Bahkan selama periode pengelolaan Dana Desa tersebut, Lanjut Damru, justeru tidak ada peningkatan signifikan terhadap kesejahteraan masyarakat Desa Mbawi itu sendiri.

 

Justeru Infrastruktur desa dinilai stagnan dan sebagian mengalami kerusakan dini, sementara angka kemiskinan relatif tidak menunjukkan penurunan yang berarti.’ katanya serius.

 

Sehingga kondisi ini dinilai berbanding terbalik dengan tujuan utama kebijakan Dana Desa sebagai instrumen strategis negara untuk mendorong pembangunan, ekonomi dan kesejahteraan masyarakat Desa Mbawi.

 

Oleh sebab itu, Damru mendesak kepada pihak Kejaksaan Negeri Dompu, untuk segera menindaklanjuti laporan tersebut, dengan segera mengambil tindakan penyelidikan dan penyidikan secara profesional, transparan, memanggil serta memeriksa pihak-pihak terkait,

 

Dan yang lebih penting adalah mengamankan dokumen pengelolaan Dana Desa, melakukan audit investigatif serta penelusuran aliran dana, dan mengupayakan pemulihan kerugian keuangan negara apabila dugaan tersebut terbukti secara hukum.” ujar Damar penuh harap.

 

Sementara sampai berita ini ditayangkan, Kejari Dompu dan Kepala Desa Mbawi, Sukri H. Ibrahim, belum dapat dimintai keterangannya

 

Penulis IW 




Kejari Dompu Gelar Pemusnahan BB Yang Sudah Ditangani Perkaranya Tahun 2025

Foto, Wakil Bupati Dompu bersama Ketua DPRD Dompu, Kajari Dompu, Kepala PN Dompu, Komandan Kodim Dompu, Wakapolres Dompu dan Anggota Forkopimda lainnya, saat melakukan Pemusnahan Barang Bukti Kejahatan.

 

 

 

Dompu, NTB, ChanelNtbNews – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Dompu menggelar kegiatan Pemusnahan Barang Bukti (BB) Hasil Kejaksaan yang sudah tertangani perkarannya.

 

Kegiatan pemusanahan terhadap barang bukti tersebut dilaksanakan di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri Dompu, Kamis (18/12/2025)

 

Acara ini di dihadiri oleh Ketua Pengadilan Negeri, Kajari, Pejabat Yang Mewakili Dandim, Wakapolres, dan Pimpinan Pimpinan OPD terkait.

 

Dalam kesempatannya, Kepala Kejaksaan Negeri Dompu, Lusiana Bida, SH., MH mengatakan bahwa kegiatan pemusnahan yang dilakukan merupakan kegiatan yang ke-3 kalinya sepanjang tahun 2005.

 

“Kegiatan yang dilakukan merupakan kewajiban Jaksa sebagai eksekutor”, jelasnya.

 

Lebih lanjut, Lusiana menjelaskan alasan pemusnahan Barang Bukti 32 perkara yang ditangani di Tahun 2025 sudah sah dan wajib dimusnahkan untuk mengantisipasi perbuatan tercela, terutama aparat di Wilayah Kejaksaan.

 

Ia juga menyebutkan bahwa sampai sejauh ini belum ada kasus perbuatan tercela terkait barang bukti di Dompu dan berharap tidak akan terjadi.

 

Dengan mengutip Pasal 30 Ayat 1 Huruf B Undang-Undang Kejaksaan sebagai dasar hukum pemusnahan.” terangnya.

 

Luciana juga mengakui bahwa kegiatan yang dilaksanakan ini mendapat dukungan dan kerja sama yang baik dengan Ketua Pengadilan Negeri dan penegak hukum lainnya.

 

Kemudian Adapun Barang bukti yang dimusnahkan antara lain :

– 2 perkara senjata tajam (pisau),

– 24 perkara narkotika sabu-sabu (berat bersih 73,21 gram),

– 2 perkara pencabulan (pakaian),

– 1 perkara perjudian (kartu remi),

– 1 perkara penggelapan (truk/resi), dan

– 1 perkara TPPO (paspor dan fotokopi tiket pesawat).

 

Di akhir Lusiana menegaskan bahwa komitmen Kejaksaan Negeri Dompu dalam penegakan hukum yang profesional dan transparan.

 

Kejaksaan Negeri Dompu terus dan akan tetap berkomitmen memberantas berbagai tindak kejahatan”, tegas perempuan pertama yang menjadi Kajari Dompu.

 

Usai pelaksanaan kegiatan pemusnahan barang bukti Wakil Bupati Dompu, Syirajuddin, SH menyampaikan apresiasi atas kegiatan pemusnahan barang bukti hasil kejahatan yang sudah tertangani oleh Kejaksaan sesuai ketentuan yang berlaku.

 

Saya mengapresiasi apa yang dilaksanakan hari ini dan berupaya mendorong APH untuk terus bekerja menangani perbuatan yang melawan hukum dan yang merusak keselamatan jiwa generasi muda”, ujarnya.

 

Sementara disela kegiatan pemusnahan Ketua DPRD, Ir. Muttakun mengatakan pemusnahan barang bukti seperti yang saat ini dilakukan menjadi bentuk perlawanan dan pemberantasan terhadap barang yang berdampak merugikan bagi keselamatan atau merusak jiwa generasi muda.

 

Mari Lawan, Lawan, Lawan Narkoba”, ajak Muttakun kepada seluruh masyarakat Dompu.

 

Kegiatan Berjalan aman, tertib dan lancar diakhiri dengan penandatanganan berita acara pemusnahan barang bukti.

 

Penulis IW 




Polres Dompu Berhasil Amankan IRT “M” Dengan BB Sabu Dan Ganja Di Bali Barat Dini Hari Tadi

Foto, Terduga pelaku IRT “M” beserta Barang Bukti sabu dan ganja.

 

 

 

Dompu, NTB, ChanelNtbNews – Sebagai bentuk komitmen Polres Dompu dalam memberantas peredaran narkotika di Bumi Nggahi Rawi Pahu.

 

Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Dompu kembali membuktikan dengan mengamankan satu orang perempuan yang merupakan terduga pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu dan ganja, pada hari Kamis (18/12/2025) sekitar pukul 01.00 Wita, dini hari di jalan raya Lingkungan Bali Barat, Kelurahan Bali I, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu.

 

Penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas transaksi narkotika di wilayah tersebut.

 

Dari tangan terduga pelaku berinisial M (27), seorang ibu rumah tangga, Petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti narkotika siap edar

 

Dimana dalam pengungkapan tersebut, petugas menyita empat klip berisi kristal bening diduga sabu, satu bungkus ganja, uang tunai sebesar Rp1.910.000, satu unit sepeda motor, telepon genggam, serta perlengkapan lain yang berkaitan dengan peredaran narkotika.

 

Adapun berat narkotika yang diamankan yakni sabu dengan berat netto 1,85 gram dan ganja dengan berat netto 0,27 gram.

 

Dalam keterangannya, Kasat Resnarkoba Polres Dompu IPTU Rahmadun Siswadi, S.H. menjelaskan bahwa pengungkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan dugaan transaksi narkoba di lingkungan Bali Barat.

 

Benar, penangkapan tersebut sesuai dengan laporan yang kami terima dari masyarakat. Setelah dilakukan pemantauan, tim mendapati terduga keluar dari gang menggunakan sepeda motor. Saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan yang disaksikan warga, ditemukan sabu dan ganja yang diakui milik terduga,” jelas IPTU Rahmadun dalam keterangannya.

 

Oleh karena itu, Kasat Narkoba menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas setiap pelaku peredaran narkotika tanpa pandang bulu, serta mengembangkan kasus ini untuk menelusuri jaringan yang lebih luas.

 

Pengungkapan ini menjadi peringatan keras bahwa tidak ada ruang bagi peredaran narkoba di Kabupaten Dompu,” tegasnya.

 

Sementara itu, Kapolres Dompu AKBP Sodikin Fahrojin Nur, S.I.K., melalui Kasi Humas Polres Dompu IPTU I Nyoman Suardika, mengapresiasi kinerja cepat dan profesional jajaran Satresnarkoba Polres Dompu dalam mengungkap kasus tersebut.

 

Keberhasilan ini adalah hasil kerja keras anggota di lapangan serta dukungan dan peran aktif masyarakat. Polres Dompu berkomitmen penuh untuk memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya,” ungkap IPTU Nyoman.

 

Untuk itu, Polres Dompu mengimbau masyarakat Dompu agar tidak terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkotika, karena dampaknya sangat merusak masa depan, keluarga, dan lingkungan sosial.

 

Kami mengajak seluruh elemen masyarakat, termasuk tokoh agama dan tokoh masyarakat, untuk bersama-sama melakukan pencegahan sejak dini, memberikan edukasi moral dan keagamaan, serta tidak ragu menyampaikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya penyalahgunaan narkoba,” imbau IPTU Nyoman.

 

Polres Dompu menegaskan akan terus meningkatkan patroli, penyelidikan, serta penegakan hukum guna menciptakan Kabupaten Dompu yang bersih dari narkoba, aman, dan kondusif.

 

Penulis IW 




Dalam Jumpa Pers, Kuasa Hukum Korban Kekerasan Seksual, Minta Penyidik PPA Bertindak Profesional, Demi Hak Keadilan Kliennya

Foto, Kuasa Hukum Korban Kekerasan Seksual, Nursyamsiah, SH dan Kanit PPA Reskrim Polres Dompu, Ipda Ruslan.

 

 

 

Dompu, NTB, ChanelNtbNews – Kuasa hukum, korban kekerasan seksual yang berinisial R (22), warga Desa Riwo Kec. Woja Kab. Dompu menggelar jumpa pers pers di belakang ruangan reskrim Polres Dompu, Rabu, 17/12/25.

 

Dimana Terduga pelaku berinial S alias G, dan kejadiannya pada hari Jum’at, tanggal 12 bulan September tahun 2025 dengan TKP di kebun kelapa milik orang tua korban dan lokasinya tidak jauh dari rumah korban di Desa Riwo Kecematan Woja Kabupaten Dompu.

 

Dalam jumpa persnya, Kuasa Hukum, Nursyamsiah, SH, meminta kepada pihak penyidik unit PPA, Polres Dompu, untuk menindaklanjuti proses penanganan kasus tindak pidana kekerasan seksual tersebut

 

Karena mengingat laporan pengaduannya pada tanggal 13 September 2025, selanjutnya pada tanggal 29 September 2025 diterbitkan Surat Pemberitahuan dimulainya Penyidikan (SPDP).

 

Oleh karena itu, Kata Nursyamsiah Demi mendapatkan Kepastian Hukum, maka kami meminta pihak penyidik PPA untuk segera menetapkan terlapor sebagai tersangka.

 

Ia juga berharap kepada penyidik PPA, untuk bertindak profesional demi mendapatkan hak keadilan kliennya sesuai dengan undang2 Nomor 12 tahun 2022, tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS)

 

“Kami meminta APH, untuk mengambil tindakan dan mempertimbangkan langkah2 hukum yang menjamin keselamatan, rasa aman dan perlindungan serta pemulihan terhadap mental klien kami,” tegasnya.

 

Diakhir, Kuasa Hukum mengingatkan kepada pihak penyidik PPA Polres Dompu, bahwa proses hukum ini harus dijalankan secara profesional, transparan, akuntabel dan berkeadilan dengan menempatkan korban sebagai subyek yang harus dilindungi, ” bukan semata-mata sebagai alat bukti,” katanya.

 

Sementara menyikapi hal tersebut, Kanit PPA Reskrim Polres Dompu, Ipda Ruslan, mengatakan bahwa berkas perkara tersebut sudah dilakukan proses hukum sesuai ketentuan berlaku.

 

Karena laporan pengaduan korban diterima pada tanggal, pada tanggal 12 September tahun 2025, kemudian ditindaklanjuti dengan tahapan penyelidikan dengan memeriksa para saksi.

 

Selanjutnya pada tanggal 13 September 2025, mengirim berkas perkara tahap satu ke kejaksaan negeri Dompu, karena terduga pelaku sudah di tetapkan sebagai tersangka, sesuai pasal 6 huruf a Undang2 Nomor 12, tahun 2022, dengan ancaman paling lama 4 tahun penjara,

 

“Jadi, kami sudah melaksanakan tahapan itu, dan berkoordinasi dengan jaksa,” jelasnya.

 

Kemudian pada tanggal 16, Kata Ipda Ruslan, ada isyarat P-19 dari JPU, untuk pemeriksaan tambahan dari saksi maupun korban.

 

Ditambahkan, Kanit PPA, bahwa terduga pelaku diancam di bawah 5 tahun, maka terduga pelaku tidak ditahan dan berkas perkara akan segera dilimpahkan.

 

“Kita selesaikan dulu yang dua itu, Insyaallah dalam waktu dekat berkasnya akan dikembalikan ke jaksa,” tegasnya.

 

Penulis IW 




Dompu Raih Predikat Kabupaten Sangat Inovatif, Wabup Apreasiasi Seluruh OPD Dan Dorong Terus Berkreasi Dan Berinovasi

Foto, Wakil Bupati, Syirajudin, SH di dampingi PLT. Kepala Bappeda dan Litbang Kabupaten Dompu, Muhammad Adha, S.Sos.,M.Si, saat menerima penghargaan di jakarta.

 

 

Dompu, NTB, ChanelNtbNews – Pemerintah Daerah Kabupaten Dompu menyampaikan ucapan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Pemerintah Pusat khususnya Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri) yang telah menganugerahkan Kabupaten Dompu sebagai Kabupaten Sangat Inovatif.

 

Penghargaan tersebut secara langsung diterima oleh Wakil Bupati Dompu, Syirajuddin, SH, pada ajang Innovative Government Award (IGA) 2025.

 

Terima kasih yang sebesar-besarnya saya sampaikan kepada Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia atas anugerah Kabupaten Sangat Inovatif kepada Kabupaten Dompu”, ucap Wabup Syirajuddin seusai menerima penghargaan dimaksud, di Jakarta Rabu (10/12/25), kemarin.

 

Menurut Wabup yang akrab disapa Dae Juddin mengatakan bahwa penghargaan dari Kementerian Dalam Negeri tersebut merupakan wujud apresiasi pemerintah pusat terhadap ekosistem inovasi yang tumbuh dan kembang di daerah termasuk juga di Kabupaten Dompu.

 

Selain mengapresiasi masing-masing OPD yang ada di Lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Dompu karena telah mampu menghadirkan berbagai karya inovasi yang diakui dan diterima oleh Pemerintah Pusat juga mendorong masing-masing OPD untuk terus berkreasi dan berinovasi.

 

Dengan terus berinovasi melalui karya-karya yang hebat Kabupaten Dompu akan mendapat tempat yang baik di mata pemerintah pusat. Berinovasi melalui karya yang hebat berikutnya menunjukan Kabupaten Dompu tidak hanya merasa puas dengan apa yang sudah dicapainya”, ujarnya penuh semangat. 

 

Penulis IW