Kunker Ke SMAN 1 Dompu, Wagub Tatap Muka Dengan Kepala SMA, SMK dan SLB Se Kabupaten Dompu.

Foto, Wagub NTB, Hj. Indah Dhamayanti Putri, S.E.,M.IP, pada Kunker Di SMAN 1 Dompu 

 

 

 

Dompu NTB, ChanelNtbNews – Wakil Gubernur NTB, Hj. Indah Dhamayanti Putri, S.E.,M.IP melakukan kunjungan kerja (Kunker) di Sekolah SMA Negeri 1 Dompu Rabu (24/09/2025) tatap muka dengan semua Kepala Sekolah SMA, SMK, dan SLB Se-Kabupaten Dompu,

 

Dalam Kunker tersebut Wagub didampingi oleh Plt. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTB, Kepala UPTD Dikpora Cabang Dompu dan Inspektur Inspektorat NTB serta dari unsur Pemda Dompu

 

Dalam sambutannya Wagub menyampaikan, kedatangan kami bersama rombongan memastikan kualitas tenaga pengajar di Kabupaten Dompu terus membaik,

 

“Karna tidak bisa kita pungkiri, guru merupakan sebagai ujung tombak peningkatan Sumber Daya Manusia.” Kata Umi Dinda biasa disapa.

 

Lanjut, Umi Dinda mengingatkan kepada semua guru dan tenaga pengajar, menghilangkan istilah sekolah favorit.

 

“Saya menegaskan kepada Bapak/ Ibu guru untuk meningkatkan kualitasnya SDM nya, agar siswa lulusan SMP mempunyai banyak pilihan dalam memilih sekolah yang mereka inginkan” tegasnya.

 

Wagub mengingatkan kepada Kepsek dan seluruh jajarannya yang ada di sekolah, untuk merapikan kepemilikan surat aset baik itu tanah, bangunan.” karna syarat utama pencairan dana DAK yaitu bukti kepemilikan syah secara hukum.” Pesannya.

 

Diakhir Wabup berharap kepada seluruh elemen di sekolah, dalam berinterkasi langsung dengan murid, agar bersifat humanis, murah senyum dan ramah

 

“Suasana sekolah yang kolaboratif dapat menyehatkan mental siswa”sarannya.

 

Sementara itu Plt. Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Dompu H. Khairul Insyan, SE. MM mengatakan Kolaborasi Provinsi bersama kabupaten/kota sangat penting untuk membangun dunia pendidikan yang lebih baik dan merata.

 

Sebab, kolaborasi yang baik dapat menyelaraskan program dan kebijakan pendidikan, mengoptimalkan penggunaan anggaran (DAK Fisik), meningkatkan koordinasi, mendorong inovasi kurikulum dan pembelajaran yang adaptif

 

Serta membantu pemerataan akses dan kualitas pendidikan untuk seluruh masyarakat.




Pihak RSUD Bima Terkesan Abaikan Permintaan Diagnosa Almarhum Ade Indramawan Dan Keluarga Almarhum Desak Bupati Bima Copot Direktur RSUD Bima 

Foto, Keluarga Almarhum, Rihul Rahman,ST dan Almarhum Ade Indramawan. 

 

 

 

Bima, NTB, ChanelNtbNews – Masih kelanjutan dari kasus dugaan penganiayaan yang menyebabkan kematian Almarhum Ade Indramawan yang merupakan Staf di RSUD Bima yang belum juga mendapat keadilan

 

Dalam penanganan kasus tersebut, pihak RSUD Bima tempat Almarhum bertugas, justru terkesan mengabaikan atau tidak proaktif dalam membantu pihak penyidik Pidum Polresta Bima yang menangani kasus kasus ini.

 

Sebab, pihak RSUD Bima terkesan mengabaikan surat yang dilayangkan oleh pihak penyidik Pidum Polresta Bima yang meminta hasil Diagnonosa Almarhum, untuk kepentingan penyidikan maupun penyelidikan.

 

Karena sampai saat pihak penyidik Pidum Polresta Bima belum mendapatkan jawaban dari pihak RSUD Bima, Hal itu yang diungkapkan yang disampaikan keluarga Almarhum Ade Indramawan pada awak media, via WhatsApp, Rabu, 24/09/25.

 

Pihak Keluarga Almarhum, Rihul Rahman menyayangkan pihak RSUD Bima yang terkesan mempersulit proses hukum kasus dugaan penganiayaan yang menyebabkan kematian Almarhum Ade Indramawan

 

“Padahal Almarhum Ade Indramawan ini merupakan bagian dari RSUD Bima, kenapa kesannya di persulit,” ungkapnya dengan nada curiga

 

Karena menurutnya pihak penyidik Pidum Polresta sudah satu minggu melayangkan surat kepada pihak RSUD Bima untuk dimintai hasil diagnosa almarhum.

 

Sebab, sudah satu Minggu berjalan surat yang dilayangkan pihak penyidik Pidum Polresta Bima belum juga direspon oleh pihak RSUD Bima,

 

“Ini yang dikhawatirkan kami pihak keluarga, belum ditangkapnya terduga pelaku, jangan terduga melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mempengaruhi saksi-saksi.” katanya penuh Prihatin

 

Sebab sampai saat ini, pihak Penyidik Pidum Polresta Bima belum juga menangkap terduga pelaku yang berkeliaran bebas diluar sana, apalagi terduga merupakan Pengawas RSUD Bima

 

“Jadi tidak tutup kemungkinan terduga pelaku mengintervensi atau mengintimidasi pihak RSUD Bima, sehingga pihak RSUD Bima mengabaikan permintaan penyidik Pidum Polresta Bima,” tegasnya dengan nada lantang.

 

Padahal alat bukti CCTV, jelas memperlihatkan terduga pelaku diduga kuat melakukan penganiayaan yang menyebabkan almarhum Ade Indramawan meninggal,

 

oleh karena itu,  Rihul Rahman menduga kuat bahwa terduga pelaku sengaja dibiarkan bebas, agar bisa merencanakan hal-hal yang bisa membatalkan proses hukum Almarhum Ade Indramawan

 

Ini sudah nampak indikasi intervensi atau Intimidasi oleh terduga pelaku terhadap pihak RSUD Bima, sehingga pihak RSUD Bima kesannya tidak mengindahkan surat dari penyidik,” bebernya.

 

Untuk itu, Rihul Rahman mengingatkan kepada pihak penyidik Pidum Polresta Bima, jangan sampai terduga pelaku melakukan sesuatu yang merugikan Almarhum, dalam hal proses hukum ini

 

Jadi kami pihak keluarga menduga kuat terduga pelaku sengaja dibiarkan bebas diluar, agar terduga pelaku dengan leluasa merencanakan hal-hal yang dapat membatalkan proses hukum,” ungkapnya serius.

 

Oleh karena itu, Mantan Ketua DPD KNPI kabupaten Dompu ini mendesak kepada pihak penyidik Pidum Polresta Bima untuk segera menangkap terduga pelaku pengawas RSUD Bima,

 

Segera tangkap dan tetapkan terduga pelaku sebagai tersangka,” tegasnya 

 

Untuk itu, Keluarga Almarhum mendesak Kepada pihak penyidik pidum Polresta Bima untuk segera menuntaskan kasus yang menimpa Almarhum Ade Indramawan

 

Kami dari pihak keluarga akan selalu mengawal proses hukum ini sampai tuntas dan melaporkan kepada Kapolda NTB,” tegas mantan aktivis Dompu ini. 

 

Selain itu, Rihul Rahman juga mendesak Bupati Bima untuk segera memberikan sanksi tegas terduga pelaku,” kami minta terduga pelaku pengawas RSUD Bima segera Di pecat, karena bersikap Arogan terhadap Almarhum,” tegasnya 

 

Kemudian mencopot Direktur RSUD Bima, karena tidak proaktif dalam membantu pihak penyidik terkait permintaan Diagnosa Almarhum Ade Indramawan untuk kepentingan penyidikan dan penyelidikan

 

Sementara Direktur dan Sekretaris RSUD Bima yang dihubungi media via WhatsApp, tidak merespon.

 

Penulis Tim CNN 

 




HMI Badko Desak Kejati NTB, Konsisten Menindaklanjuti Dugaan Penyalahgunaan Dana Pokir DPRD-NTB 

Foto, Ketua Bidang Pembangunan Daerah dan Pedesaan HMI Badko Bali Nusra Ajunnarfid, SE

 

 

Dompu, NTB – ChanelNtbNews – HMI Badko melayangkan kritik keras terhadap langkah Kejati NTB yang di anggap berbelit-belit dalam mengungkap Skandal Dana Pokir Siluman yang terjadi di DPRD Provinsi NTB.

 

Kejahatan korupsi adalah kejahatan luar biasa yang bisa merong-rong kedaulatan bangsa, wajib hukumnya semua masyarakat melawan kejahatan korupsi demi menjaga keberlangsungan demokrasi yang baik dan bersih.

 

Karena ada belasan oknum DPRD NTB yang sudah mengembalikan uang hasil rampasan, seharusnya dalam hal tersebut kejati NTB mesti melakukan pengamanan sementara terhadap oknum-oknum anggota dewan tersebut demi mempermudah penyelidikan yang sedang di lakukan oleh Kejati NTB terhadap skandal pokir siluman yang sekarang sedang heboh di perbincangkan oleh masyarakat NTB umumnya.

 

Dalam press releasenya, Ketua Bidang Pembangunan Daerah dan Pedesaan HMI Badko Bali Nusra Ajunnarfid, SE. menilai, bahwa proses penyelidikan yang sedang di lakukan oleh Kejati NTB seolah berbelit-belit,

 

Masuk Angin, Sehingga Mandek Proses Hukumnya,” ungkap Arjunarfid dengan nada lantang.

 

Lanjut, Arjunarfid mengkritik Kejati NTB, mesti tegak lurus dan profesional dalam mengungkap skandal pokir tersebut Tampa adanya intervensi dari pihak lain yang bisa menggugurkan bukti-bukti yang ada.

 

Padahal, kejahatan korupsi dana pokir itu jelas nyata adanya, merusak kehidupan sosial serta mencederai nilai demokrasi bangsa.

 

Oleh karena itu, Arjunarfid Mendesak Kejati NTB di Mataram untuk konsisten menindaklanjuti dugaan penyalahgunaan dana pokir oleh DPRD Provinsi NTB

 

Termasuk salah satu anggota DPRD dapil 6 Marga Harun,” beber mantan Ketua HMI Cabang Dompu 

 

Penulis IW




Terkesan Berbelit-belit Kepsek Bantah Pihak Ketigakan Pembangunan SDN 07, Oknum Bendahara Diduga Rangkap Pemborong Dan Langgar Larangan ASN 

Foto, Kepsek SDN 07 Dompu Bersama Bendahara dan Papan Informasi proyek 

 

 

Dompu, NTB, ChanelNtbNews – Menanggapi terkait Proyek Pembangunan SDN 07 Dompu senilai Rp. 1.342.357.734, bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2025 diduga kuat dipihak ketigakan atau memberikan borongan pekerjaan kepada pihak lain diluar sekolah yang menyalahi petunjuk teknis.

 

Karena adanya dugaan pemufakatan jahat antara Kepsek dan oknum Bendahara yang terobsesi dengan keuntungan besar terhadap proyek pembangunan sekolah yang menggunakan anggaran negara tersebut

 

Dimana oknum bendahara ini diduga kuat berperan sebagai perpanjangan tangan kepsek untuk memasukkan pihak lain diluar sekolah yang akan memborong pekerjaan dengan harga miring agar mendapatkan keuntungan besar secara pribadi.

 

Perlu diklarifikasi, bahwa bendahara ini pada pemberitaan sebelumnya disebutkan sebagai operator sekolah, Sabtu, (20/09/25), kemarin.

 

Hal tersebut, serentak dibantah oleh Kepsek dan Bendahara sekolah, saat dikonfirmasi awak media di SDN 07 Dompu, Senin, 22/09/25, kemarin

 

Kepala Sekolah SDN 07 Dompu, melalui Bendahara Alan Wahyuddin menyangkal bahwa tidak ada pekerjaan proyek pembangunan SDN 07 Dompu yang dipihak ketigakan atau memberikan borongan kepada pihak diluar sekolah

 

Tetapi memang ada pihak luar, namun itu digaji untuk mengerjakan proyek pembangunan sekolah ini,

 

“Intinya kita tidak pakai orang kedua, ketiga, itu tidak ada,” kata kepsek dan bendahara serentak yang terkesan menyangkal

 

Lanjut Kepsek dan Bendahara menjelaskan memang pembangunan ini sistem borongan seperti itu, tetapi atas persetujuan panitia2, bahkan yang mencari orang luar untuk borongan

 

“Itu adalah panitia itu sendiri, pekerja ini semua dari pihak disini semua dan memang pekerjaan diborong,” bebernya.

 

Maka, apa yang disampaikan Kepala sekolah dan Bendahara ini, terkesan berbelit-belit atau menyangkal, bahwa pihak yang mencari orang luar untuk borongan adalah panitia, namun semua itu terkesan pembenaran diri.

 

Karena berdasarkan hasil penelusuran media bahwa orang yang berperan mencari pihak luar untuk borongan pekerjaan diduga kuat adalah oknum bendahara dengan kompensasi mendapat jatah borongan rehab satu ruang kelas dan lebih-lebih memberikan borongan kepada iparnya sendiri yang bertolak belakang dengan tugas utamanya sebagai bendahara.

 

Hal itu mengacu pada mengacu larangan ASN, Bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang terlibat dalam proyek pemerintah, baik proyek Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Larangan ini didasarkan pada beberapa peraturan perundang-undangan dan kode etik, dengan tujuan untuk mencegah konflik kepentingan, menjaga integritas, dan memastikan pelayanan publik yang profesional.

 

Adapun Beberapa dasar hukum yang melarang keterlibatan ASN dalam proyek antara lain :

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS): Pasal 4 ayat (2) menyatakan bahwa PNS dilarang menjadi perantara untuk mendapatkan keuntungan pribadi atau orang lain dengan menggunakan kewenangan pihak lain. Terlibat dalam proyek pemerintah dapat dianggap sebagai penyalahgunaan wewenang untuk keuntungan pribadi atau kelompok.

 

Kemudian Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara: Kode etik dan kode perilaku yang diatur dalam undang-undang ini mewajibkan ASN untuk menjaga agar tidak terjadi konflik kepentingan dalam melaksanakan tugasnya.

 

Selanjutnya Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik: Pasal 17 huruf a melarang pelaksana pelayanan publik merangkap sebagai komisaris atau pengurus organisasi usaha yang dapat menimbulkan benturan kepentingan.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPAN-RB): Aturan ini mengatur larangan rangkap jabatan yang dapat mengganggu objektivitas dan netralitas ASN.

 

Adapun Sanksi bagi ASN yang melanggar ; bahwa ASN yang terbukti terlibat dalam proyek dapat dikenakan sanksi disiplin sesuai dengan peraturan yang berlaku, seperti :

@. Sanksi ringan hingga berat.

@. Pemberhentian atau pemecatan.

@. Proses hukum pidana jika terbukti melakukan tindak pidana korupsi.

 

Serta berpotensi pada kerugian keuangan negara yang mengarah pada dugaan tindak Pidana Korupsi yang bertentangan dengan Undang-undang Nomor 31 tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

 

Sementara sampai berita ini ditayangkan, Ketua Panitia belum dapat dimintai keterangannya.

 

Penulis Tim CNN




Pembangunan SLB Trisilaskil Mencapai 40% Sesuai Bestek, Kepsek Bangga Perkembangan Fisik Di Capai Oleh P2SP.

Foto, Kabid PK-LK, Dikbud NTB, DR. Eva Sofiasari S.Pd,.M.Pd Kepala Sekolah SLB Yayasan Trisilaskil, Aryani. SPd. Ketua Dewan Pembina Yayasan Trisilaskil, Muhtar Abdullah serta pengurus yayasan 

 

 

 

Dompu, NTB, ChanelNtbNews – Proyek Revitalisasi Pembangunan SLB Trisilaskil Desa Matua Kecematan Woja, senilai Rp. 1.700.000.000,00, yang bersumber dari APBN tahun 2025 dengan kondisi fisik berkualitas yang sudah mencapai sekitar 40 porsen.

 

Dimana Proyek Pembangunan Sekolah ini sudah sesuai standar Gambar dan mengacu pada petunjuk teknis serta ditargetkan selesai pada bulan Desember tahun 2025 ini.

 

Dalam pelaksanaannya proyek tersebut menggunakan skema swakelola, di mana dana yang disalurkan langsung ke rekening sekolah kemudian dikelola oleh Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) dengan partisipasi masyarakat,

 

Hal itu disampaikan oleh Kepala Sekolah SLB Yayasan Trisilaskil, Aryani. SPd, pada media ChanelNtbNews di lokasi proyek tersebut, di Desa Matua Kecematan Woja, Selasa, 23/09/25,

 

Kepada media Kepsek Aryani. SPd menyampaikan bahwa tujuan utama program revitalisasi ini, yakni untuk peningkatan mutu pendidikan,

 

Dan memastikan tersedianya sarana dan prasarana yang berkualitas, aman, serta nyaman bagi peserta didik khususnya Sekolah bsgi anak-anak yang berkebutuhan khusus.

 

Untuk menumbuhkan rasa kepemilikan masyarakat terhadap sekolah dan menggerakkan perekonomian lokal melalui mekanisme swakelola,” terang Kepsek Aryani

 

Selanjutnya, menanggapi isu yang beredar di medsos, terkait tidak dibentuknya Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP), baru-baru ini, Kepsek menegaskan bahwa sebelum pelaksanaan proyek pembangunan SLB Yayasan Trisilaskil ini,

 

Pihak Sekolah telah membentuk panitia pembangunan satuan pendidikan (P2SP), yang akan mengelola atau mengerjakan pembangunan tersebut.

 

 

Dengan melibatkan masyarakat yang ada di sekitar sekolah yang memiliki kemampuan atau keahlian di bidang itu yang bisa berkerjasama dengan pihak sekolah dan panitia pembangunan satuan pendidikan.

 

Tidak mungkin memberikan pekerjaan ini kepada pihak luar, karena kita mengacu pada petunjuk teknis, tentunya perioritas masyarakat disekitar,” ungkapnya

 

Sedangkan untuk perkembangan fisik, Kata Istri Ketua Dewan Pembina Yayasan Trisilaskil ini, bahwa pembangunan sekolah ini, akan diperioritaskan kualitas karena mengacu pada pada RAB maupun gambar,

 

Jadi rasa memiliki terhadap sekolah ini, sudah tertanam sejak dibentuknya Yayasan Trisilaskil ini, apalagi kemarin kita dipantau langsung orang Dikbud NTB, Kabid PK-LK, DR. Eva Sofiasari S.Pd,.M.Pd, yang meminta pembangunan yang berkualitas dan rampung tepat waktu,” ucapnya dengan penuh semangat 

 

Ditambahkan Ibu Aryani, bahwa pihak sekolah berencana, kalaupun ada kelebihan dari anggaran proyek ini, maka kami akan melakukan pengembangan sekolah

 

Kita akan memperbaiki sekolah, sehingga nanti asas manfaat bisa dirasakan oleh masyarakat dalam waktu yang cukup lama” pungkasnya.

 

Diakhir, kepsek SLB Yayasan Trisilaskil ini menargetkan proyek pembangunan ini, dipastikan selesai di awal bulan Desember ini.

 

Insyaallah proyek pembangunan ini akan rampung akhir tahun 2025.” ungkap Kepsek penuh optimis.

 

Penulis IW 




Diduga Milik Petani Asal Monta Baru, Petugas Satresnarkoba Polres Dompu, Berhasil Bongkar Penyimpanan Sabu Di Giling Jagung. 

Foto, Petani S (45), terduga bandar narkoba asal Kelurahan Monta Baru berserta Barang Bukti yang disita.

 

 

 

Dompu, NTB, ChanelNtbNews – Senin siang, 22 September 2025, menjadi hari yang naas bagi warga Lingkungan II, Kelurahan Monta Baru, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu.

 

Di sebuah rumah sederhana, Petugas Satresnarkoba Polres Dompu berhasil membongkar penyimpanan sabu-sabu yang disembunyikan di mesin giling jagung.

 

Dimana terduga pelaku, tak berkutik saat ditangkap petugas. diketahui terduga merupakan seorang petani berinisial S (45),

 

Sekitar pukul 14.00 Wita, Tim Opsnal Satresnarkoba yang dipimpin Bripka Abdul Hamid, S.H. mendatangi rumah S. Awalnya, ia tampak sibuk memperbaiki mesin giling jagung. Namun, suasana berubah tegang ketika aparat mendekat. Terduga mencoba melarikan diri ke belakang rumah, tetapi berhasil dikepung dan diamankan.

 

Proses penangkapan berlangsung sesuai prosedur. Sebelum penggeledahan Surat tugas dibacakan, dua warga setempat—Muhamad Nur, S.P. (58) dan Irfan Fakhrunas (37)—dilibatkan sebagai saksi, dan penggeledahan dilakukan dengan transparan.

 

Dari hasil penggeledahan, dari saku celana, tim menemukan ponsel, uang tunai Rp1,277 juta, serta paket sabu. Penggeledahan kemudian berlanjut ke mesin giling jagung. Di sanalah baru terbongkar puluhan paket sabu yang disembunyikan dalam kotak rokok, plastik hitam, dan lipatan tisu.

 

Foto, Barang Bukti 

 

Adapun Barang bukti yang diamankan antara lain :

* Puluhan plastik klip berisi sabu dengan berat bruto 9,85 gram (netto 1,82 gram).

 

* Dua sekop kecil dari sedotan.

 

* Dua gulung plastik klip bekas pakai.

 

* Handphone dan uang tunai Rp1,277 juta.

 

Dengan Modus operandi S diduga sebagai pengedar sabu-sabu di wilayah Woja.

 

Dalam keterangannya, melalui Kasi Humas Polres Dompu IPTU Nyoman Suardika, Kasat Resnarkoba IPTU Rahmadun Siswadi, S.H. menegaskan bahwa tidak ada tempat bagi pengedar narkoba di Dompu.

 

“Penangkapan ini adalah bukti keseriusan Polres Dompu dalam memutus mata rantai peredaran narkotika. Kami bertindak tegas, dengan tetap menjunjung tinggi prosedur hukum yang berlaku.” tegas Kasat Narkoba Iptu Rahmadun

 

Kini S ditahan di Polres Dompu untuk penyelidikan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat.

 

Kasus ini menjadi cermin bahwa narkoba bisa menyusup hingga ke pelosok desa. Dari rumah petani hingga kota besar, ancaman itu nyata. Polres Dompu mengimbau masyarakat untuk berani melapor bila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan.

 

Karena pada akhirnya, perang melawan narkoba bukan hanya tugas aparat, melainkan juga tanggung jawab bersama demi menyelamatkan masa depan generasi bangsa.

 

Penulis IW