Sambut Ramadhan, Distanbun Dompu Adakan Silaturahmi Internal Bersama Pensiunan Serta Keluarga Besar.

Foto, Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan Dompu, Syahrul Ramadhan SP, dalam acara silaturahmi menyambut Ramadhan.

 

 

ChanelNtbNews, Dompu, NTB – Dinas Pertanian Dan Perkebunan Kabupaten Dompu mengadakan acara silaturahmi Internal bersama Pensiunan beserta keluarga besar dalam rangka menyambut bulan suci ramadhan, Kamis, 27/02/25

 

Kepada Media Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Dompu, Syahrul Ramadhan, SP yang biasa disapa Ori Rao, menyampaikan dalam momen menyambut ramadhan ini, mari kita bersihkan dan sucikan diri kita dari segala macam penyakit hati, serta tingkatkan ukhuwah Islamiah, IKhlas dan senantiasa Ikhtiar pada Allah SWT.

 

Foto, Keluarga Besar Distanbun Dompu 

 

Maka, secara pribadi, keluarga dan Kedinasan, Saya menyampaikan permohonan maaf selama kita bersinergi dalam bingkai Sativa di Bumi Nggahi Rawi Pahu.

 

“Dan lebih khusus kepada seluruh karyawan dan karyawati, ASN dan Non ASN Lingkup Distanbun, Baik tingkat Kabupaten maupun Kecematan untuk tetap selalu menjaga kebersamaan kekompakan kerjasama dan meningkatkan etos kerja, peran pelayanan masyarakat yang harus diutamakan terutama petani-petani kita,” ucap Ori Rao penuh ketulusan.

 

Penulis IW




Kadinakeswan Dompu, Paparkan Sejarah Singkat Keberadaan Doro Ncanga Dan Usulkan Saran Redam Konflik

Foto, Kepala Dinas Pertenakan dan Keswan Dompu, Muhammad Abduh, SE,.MSi pada saat Rapat Dengar Pendapat di Ruang Rapat DPRD Dompu.

 

 

ChanelNtbNews, Dompu, NTB – Kepala Dinas Pertenakan dan Perkebunan Kabupaten Dompu Muhammad Abduh, SE,.MSi, Paparkan Sejarah Singkat Doro Ncanga pada Rapat Dengar Pendapat DRPD Kabupaten Dompu, terkait Areal Perlepasan Ternak Doro Ncanga.

 

Rapat tersebut dipimpin langsung Ketua DPRD Kabupaten Dompu, Ir, Muttakun, yang berlangsung di Ruang Rapat DPRD kabupaten Dompu, 26/02/25. Kemarin.

 

Acara dihadiri Kepala Dinas Pertenakan dan Keswan Dompu, Muhammad Abduh,.SE,.MSi, Kaban Bappenda, Farid Ansari,SE,.MSi, Asisten 2 Setda Dompu, Kepala BPN Dompu diwakili Kapolres Dompu diwakili, Kabag Hukum Setda Dompu, Camat Kempo, Kades Soritatanga, Kades Doropeti Serta Perwakilan Petani Ternak Doro Ncanga.

 

Mengawali RDP, Ketua DPRD Kabupaten Dompu, Ir Muttakun Mengetuk Palu tanda dimulainya RDP, sebelum memberikan kesempatan kepada forum diskusi untuk menyampaikan pendapat atau uneg-unegnya

 

Dikesempatannya, Kepala Dinas Pertenakan dan Keswan Dompu, Muhammad Abduh, SE,. MSi mengungkapkan bahwa untuk diketahui, kalau ditarik sejarah keberadaan Doro Ncanga, itu sudah ratusan tahun sebagai areal pengembalaan ternak,

 

“Sudah ratusan generasi yang sudah sukses, ada yang sudah sarjana, yang jadi dokter, tentara maupun polisi bahkan ada yang menpan RB Faisal Tamin.” ungkapnya.

 

Lanjut, dijelaskan Muhammad Abduh bahwa informasi kaitan dengan konflik areal pelepesan ternak doro ncanga pertama kali pada bulan september tahun 2021, dan kebetulan saat itu kami menerima surat dari sentral pertenakan rakyat (SPR).

 

“Adapun tuntutan surat dari SPR tanggal 24 September 2021, ada beberapa2 yaitu 1. Adanya pembangunan rumah permanen yang ada di kawasan Doro Ncanga, 2. Adanya terbit sertifikat di areal padang penggembalaan doroncana. 3. Adanya penggusuran tanah di lokasi Doro Mboha itu oleh sekelompok org yang tidak bertanggung jawab,” paparnya.

 

Kemudian tindaklanjut dari surat SPR, kami melakukan indentifikasi dilokasi doro Ncanga pada saat itu bersama seluruh anggota SPR yang hadir pada saat itu, antara lain, H. Mahmud, H A. Salam Gani, Syamsurizal,” kami melakukan identifikasi areal doroncanga tanggal 6 Oktober 2021, dan pada saat itu posisi saya sebagai sekretaris Dinas,” tandasnya.

 

Selanjutnya hasil indentifikasi bersama masyarakat Sentral Peternakan Rakyat (SPR) dan dari Dinas Peternakan Dompu dihadiri oleh seluruh kepala Bidang sehingga kami mendapat Data sementara tahun 2021 yaitu adanya terbitan orang 18 yang punya sertifikat,

 

“Itu sumber datanya dari pk pak kadus soritatanga Pak Tasrik, ini data yang sudah memiliki sertifikat dan data pemukiman, kebun yang sudah didiami ada 15 orang, ini berdasarkan hasil indentifikasi bersama SPR,” terangnya.

 

Diakhir, Abduh menuturkan pada kesempatan ini, kami mengusulkan, mungkin ini salah satunya yang bisa merada konflik yang ada di Doro Ncanga, antara lain,

 

1. Segera dilakukan sertifikasi diareal lahan pengembangan Doro Ncanga, apakah kita mengacu ke Perda dengan luas 3.634 Ha

2. Pemasangan pal batas di areal kawasan pelepadan ternak doroncanga dengan titik koordinatnya.

3. Melakukan pembuatan peta khusus wilayah areal Doro Ncanga dan

4. Pemasangan papan nama sepanjang areal perlepasan ternak

5. Segera dibuatkan perbub kawasan pelepasan terbak rakyat di Doro Ncanga.

 

“Ini beberapa usulan kami, untuk dapat ditindaklanjuti, Insyaallah saya dengan Kabag hukum akan berkoordinasi secara intens, sehingga nanti akan menerbitkan satu Perbub kawasan Doro Ncanga,” harap Kadis di akhir paparnya.

 

Diakhir RDP, Ketua DPRD Kabupaten Dompu, Ir Muttakun Memutuskan ;

1. Pemkab Menyusun Perbub Sebagai tindak lanjut dari Perda nomor 6 tahun 2024. untuk mengatur lebih lanjut batas dan pemanfaatan areal perlepasan ternak.

2. Pemkab mengeluarkan dan mengirim surat kepada; BPN Dompu untuk menghentikan sementara proses penerbitan sertifikat diatas areal pelepasan ternak seluas 3.634 Ha, serta tidak melakukan perbuatan hukum atas sertifikat yang diterbitkan sebelum terbit dan sebelum di undangankan perda tahun 2023

3. Pemkab mengeluarkan surat kepada Diktorat Pengendalian dan Pemanfaatan Ruang di kementerian ATR, perihal perlindungan terhadap areal perlepasan ternak

4. Pemkab menyusun rencana detail teta Ruang Doro Ncanga

5. Pemkab membuat peta spesial, untuk memastikan areal perlepasan ternak

6. Membentuk tim penanganan Hukum untuk penyelesaian Damai terkait persoalan ini, dan

7. DPRD Cq Bapeperda intens berkomunikasi dengan Bappeda dan Bagian Hukum untuk menyusun langkah strategis untuk menindaklanjuti hasil RDP.

 

Penulis IW




Hadiri Panen Raya Jagung, Kadistanbun, Pastikan Capaian Peningkatan Produksi, Dukung Program Ketahanan Pangan

Foto, Kadis Distanbun Dompu, Syahrul Ramadhan, SP dan Kapolres Dompu AKBP Zulkarnain, SIK, pada kegiatan Panen Raya Jagung, di Dusun Makmur Damai, Desa Suka Damai, Kecamatan Manggelewa, 

 

 

 

ChanelNtbNews, Dompu, NTB – Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Dompu, Hadiri Kegiatan Panen Raya Jagung di Dusun Makmur Damai, Desa Suka Damai, Kecamatan Manggelewa, Rabu (25/2/2025),

 

Kegiatan panen raya ini merupakan bagian dari Program Ketahanan Pangan Nasional 2025, sehingga menjadi prioritas pemerintah dalam memperkuat sektor pertanian dan meningkatkan kesejahteraan petani yang serantak di laksanakan di seluruh Indonesia

 

Hadir dalam kegiatan ini, antara lain, Kapolres Dompu AKBP Zulkarnain, S.I.K. Waka Polres Dompu Kompol Heru Windiarto, S.H. Kadis Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Dompu Syahrul Ramadhan, S.P. Kadis Ketahanan Pangan, Ilham, SP, Anggota DPRD Kabupaten Dompu Imansyah, S.P. Kapolsek Manggelewa Ipda Yadhulul Muslihin, Camat Manggelewa Syahrul Arif, S.Pd., M.Pd, PT. Segar dan vendor lainya.

 

Serta Plt. Kepala BPP UPTD Pertanian Manggelewa Taufikurahman, S.P. Kepala Gudang CDC Bulog Manggelewa Ikhsan dan para Kepala Desa se-Kecamatan Manggelewa.

Foto, kegiatan Panen Raya Jagung dan Lokasi Kegiatan Tanaman Cabe 

 

Dalam arahannya, Kapolres Dompu, AKBP Zulkarnain, menegaskan bahwa Polri memiliki peran aktif dalam mendukung ketahanan pangan nasional, tidak hanya dalam aspek keamanan, tetapi juga dalam keberlanjutan produksi pertanian.

 

Karena Polri tidak hanya bertugas menjaga stabilitas keamanan, tetapi juga hadir untuk memastikan masyarakat, khususnya petani, agar dapat bekerja dengan aman dan hasil panennya terjamin.

 

“Ini adalah bentuk nyata komitmen kami dalam mendukung ketahanan pangan nasional,” tegasnya.

 

Kapolres juga menjelaskan, kabupaten Dompu sendiri dikenal sebagai salah satu daerah dengan produksi jagung terbesar di Indonesia, Program ini diharapkan mampu meningkatkan produktivitas lahan, mendongkrak kesejahteraan petani, serta memperkokoh Dompu sebagai lumbung jagung nasional,

 

Karena Kegiatan panen raya ini menjadi bukti nyata sinergi antara kepolisian, pemerintah daerah, dan masyarakat dalam mendukung ketahanan pangan.

 

“Dengan komitmen yang terus berlanjut, diharapkan Dompu semakin berkembang sebagai pusat produksi jagung utama di Indonesia.” ungkap AKBP dengan tegas.

 

Sementara Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Dompu, Syahrul Ramadhan, SP, mengatakan dalam rangka mendukung sekaligus mengsuksekan program swasebada pangan Nasional.

 

“Kami telah mendapat mandat dari kementrian pertanian untuk terus berkolaborasi dengan TNI dan POLRI,” sebutnya usai Kegiatan panen raya.

 

Dengan Skema Pengawalan dan Pendampingan, dimana TNI pada Komoditu Padi sedangkan Polri dengan Komoditi Jagung.

 

Lanjut dijelaskan Kadis, Hal ini dimaksudkan untuk memastikan capaian peningkatan produksi melalui giat bintesifikasi ekstensifikasi dan optimalisasi lahan-lahan marginal maupun peningkatan intensitas tanam.

 

Dengan optimalisasi sumber daya air dan tentunya memastikan ketersediaan pupuk subsidi dengan pendistribusi yang sesuai dengan sasaran perutukannya.

 

Disamping itu, kami menijau lokasi tanaman cabe di kantor makmur desa sukdamai sebgai bagian dari prigram pekerangan panagan bergizi dlmendukung makan gratis bergizi yang telah dicanangkan presiden kita.

 

Diakhir, Kadis mengingatkan dengan meliat intesitas hujan yang masih tinggi, maka perlu adanya upaya penanganan panen dan pasca panen yang sangat hati-hati demi menjaga kwalitas hasil yang sudah pasti akanakan berpengaruh tetapi harga.

 

Namun kami berharap pihak bayer agau vendor wajib membeli jagung Petani sesuai HPP 5500 /KG. tentunya dengan syarat Kwalitas yang telah di tentukan

 

“Untuk itu dengan kehadiran rekan-rekan TNI/ POLRI dan APH lainnya akan membantu mengamankan kebijakan pemerintah terutama dari Aspek harga dan kwalitasnya,” ujar Ori Rao sapaan kerennya.

Penulis IW




Dalam RDP, Terungkap Dugaan Mafia Tanah Di Areal Pelepasan Ternak Doro Ncanga, BPN, Benarkan Data Yang Diungkap Petani Ternak.

Foto, Kegiatan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Terkait Areal Perlepasan Ternak Doro Ncanga 

 

 

ChanelNtbNews, Dompu, NTB – Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP), yang digelar DPRD Kabupaten Dompu terkait Areal Pelepasan Ternak, Rabu, 26/02/25

 

Terungkap Dugaan Kasus Mafia Tanah dengan menerbitkan sejumlah sertifikat di Kawasan areal perlepasan ternak Doro Ncanga oleh pihak BPN Kabupaten Dompu,

 

Karena diduga kuat terjadi Konspirasi jahat, baik aparat Desa setempat, BPN Kabupaten Dompu serta Oknum2 Pemilik sertifikat, yang bertentangan dengan aturan yang berlaku.

 

Dalam RDP, Perwakilan Petani Ternak Doro Ncanga, H. Muhammad Alexander, membeberkan bahwa berdasarkan Perda Kabupaten Dompu nomor 6 tahun 2023 tentang kesehatan hewan,

 

Dimana batasan kawasan pelepasan ternak itu mulai dari bagian timurnya adalah sungai di jambatan Hodo I. sedangkan bagian utaranya adalah jalan raya Kempo – Pekat dan hutan produksi gunung Tambora. Kemudian pada bagian selatan teluk saleh (laut) dan bagian baratnya adalah sungai sori tula.

 

Lebih lanjut diungkapkan H. Alexander bahwa di dalam areal kawasan pelepasan ternak tersebut diduga terdapat lahan yang sudah bersertifikat hak milik.

 

“Dari tahun ke tahun, jumlah sertifikat itu terus bertambah. Diungkapkannya, berdasarkan data dalam situs resmi BPN Nasional bahwa kawasan pelepasan ternak mulai dari Hodo hingga ke Doroncanga sudah diterbitkan sertifikat kepemilikan.” ungkapnya.

 

Sementara dikawasan Hodo hingga Doroncanga, terdapat 16 persil sertifikat kepemilikan tanah yang sudah diterbitkan oleh BPN

 

Sedangkan di areal Doroncanga hingga ke sori tula terdapat 210 persil sertifikat hak milik yang sudah diterbitkan serta dikawasan Sarae Nduha terdapat 7 sertifikat kepemilikan tanah.

 

“Data ini merupakan data lama, apabila BPN mengupdate lagi data terbaru, mungkin akan lebih banyak lagi jumlah sertifikatnya,” jelasnya sambil sambil menunjukkan data dilayar monitor.

 

Oleh karena itu, para petani ternak meminta kepada Pemda Dompu dan DPRD Kabupaten Dompu agar bersurat sekaligus mengadu kepada Direktorat Penertiban Pemanfaatan Ruang dan Penguasaan Tanah pada Kementerian Agraria agar sertifikat-sertifikat tersebut ditertibkan atau dibatalkan

 

“Jadi kita akan mengadu agar sertifikat bodong ini ditertibkan. mohon segera untuk disurati, jika ada oknum BPN yang nakal, ikut terlibat dalam penerbitan sertifikat yang jelas-jelas ada Perda nya untuk ditindak sesuai aturan,” tegasnya.

 

Sementara menjawab keluhan perwakilan petani ternak Doro Ncanga, Kepala BPN Kabupaten Dompu melalui Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa, Rio Praditia. dalam RDP itu, membenarkan data sertifikat yang diungkap petani tersebut, karena Data itu diupdate agar dapat dikontrol oleh masyarakat

 

Kemudian terkait batasan kawasan areal pelepasan ternak, kata Rio BPN Dompu telah melakukan analisa terhadap terbitnya sertifikat tersebut.

 

Terdapat sertifikat hak pakai, sertifikat hak guna usaha, dan sertifikat hak milik. dimana sertifikat-sertifikat itu terbit sejak tahun 1985, dan tahun 1994 sampai dengan tahun 2019.

 

“Harus kami sampaikan bahwa sertifikat- sertifikat itu memang terbit sebelum Perda tahun 2023 ini,” ungkapnya.

 

Selanjutnya terkait dengan proses pembatalan sertifikat yang telah diterbitkan oleh BPN, itu harus dilalui dengan 2 mekanisme.

 

“Harus ada putusan Pengadilan dan terbukti cacat administrasi sebagaimana diatur dalam ketentuan yang berlaku dan kedua mekanisme itu ada tatacaranya. Itu diatur dalam Peraturan Pemerintah,” terangnya.

 

Penulis IW




RDP Terkait Areal Perlepasan Ternak Doro Ncanga, Hasilkan Beberapa Poin Penting,!!

Foto Ketua DPRD Kabupaten Dompu, Ir Muttakun didampingi Anggota DPRD, Ahmad Rifaid dalam rapat dengar pendapat (RDP)

 

 

ChanelNtbNews, Dompu, NTB – DPRD Kabupaten Dompu Gelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) Bersama Perwakilan Petani Ternak Doro Ncanga membahas terkait dengan Kawasan Areal Perlepasan Ternak Di Doro Ncanga Kecematan Pekat

 

RDP tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Dompu, Ir. Muttakun di Dampingi Anggota, H. Andi Bakhtiar dari Fraksi Nasdem, H. Jaya dari fraksi Nasdem, Ahmad Rifad dari Fraksi PKS dan Kurais dari fraksi PAN, yang berlangsung di Ruang Rapat DPRD kabupaten Dompu, Rabu, 26/02/25.

 

Hadir dalam RDP antara lain, Kepala Dinas Pertenakan dan Keswan Dompu, Muhammad Abduh,.SE,.MSi, Kaban Bappenda, Farid Ansari,SE,.MSi, Asisten 2 Setda Dompu, Kepala BPN Dompu diwakili Kapolres Dompu diwakili, Kabag Hukum Setda Dompu, Camat Kempo, Kades Soritatanga, Kades Doropeti Serta Perwakilan Petani Ternak Doro Ncanga.

 

Dalam mengawali RDP, Ketua DPRD Kabupaten Dompu, Ir Muttakun Mengetuk Palu tanda dimulainya RDP,

 

Pada kesempatan itu, Ketua DPRD, memberikan kesempatan kepada Juru Bicara Perwakilan Petani Ternak Doro Ncanga untuk menyampaikan pendapat atau uneg-unegnya

 

Di Kesempatan Pertama, Perwakilan Petani Ternak Doro Ncanga, H. Muhammad Alexander, membeberkan berdasarkan Perda Kabupaten Dompu nomor 6 tahun 2023 tentang kesehatan hewan,

 

Dimana batasan kawasan pelepasan ternak itu mulai dari bagian timurnya adalah sungai di jambatan Hodo I. sedangkan bagian utaranya adalah jalan raya Kempo – Pekat dan hutan produksi gunung Tambora. Kemudian pada bagian selatan teluk saleh (laut) dan bagian baratnya adalah sungai sori tula.

 

Lebih lanjut diungkapkan H. Alexander bahwa di dalam areal kawasan pelepasan ternak tersebut diduga terdapat lahan yang sudah bersertifikat hak milik.

 

“Dari tahun ke tahun, jumlah sertifikat itu terus bertambah. Diungkapkannya, berdasarkan data dalam situs resmi BPN Nasional bahwa kawasan pelepasan ternak mulai dari Hodo hingga ke Doroncanga sudah diterbitkan sertifikat kepemilikan.” ungkapnya.

 

Sementara dikawasan Hodo hingga Doroncanga, terdapat 16 persil sertifikat kepemilikan tanah yang sudah diterbitkan oleh BPN sedangkan di areal Doroncanga hingga ke sori tula terdapat 210 persil sertifikat hak milik yang sudah diterbitkan serta dikawasan Sarae Nduha terdapat 7 sertifikat kepemilikan tanah.

 

“Data ini merupakan data lama, apabila BPN mengupdate lagi data terbaru, mungkin akan lebih banyak lagi jumlah sertifikatnya,” jelasnya sambil sambil menunjukkan data dilayar monitor.

 

Oleh karena itu, para petani ternak meminta kepada Pemda Dompu dan DPRD Kabupaten Dompu agar bersurat sekaligus mengadu kepada Direktorat Penertiban Pemanfaatan Ruang dan Penguasaan Tanah pada Kementerian Agraria agar sertifikat-sertifikat tersebut ditertibkan atau dibatalkan

 

“Jadi kita akan mengadu agar sertifikat bodong ini ditertibkan. mohon segera untuk disurati, jika ada oknum BPN yang nakal, ikut terlibat dalam penerbitan sertifikat yang jelas-jelas ada Perda nya untuk ditindak sesuai aturan,” tegasnya.

 

Selanjutnya Ketua DPRD memberikan kesempatan kepada Dinas terkait untuk menyampaikan pendapat,

 

 

Dikesempatannya, Kepala Dinas Pertenakan dan Keswan Dompu, Muhammad Abduh, SE,. MSi mengungkapkan bahwa untuk diketahui, kalau ditarik sejarah keberadaan Doro Ncanga, itu sudah ratusan tahun sebagai areal pengembalaan ternak,

 

“Sudah ratusan generasi yang sudah sukses, ada yang sudah sarjana, yang jadi dokter, tentara maupun polisi bahkan ada yang menpan RB Faisal Tamin.” ungkapnya.

 

Lanjut, dijelaskan Muhammad Abduh bahwa informasi kaitan dengan konflik areal pelepesan ternak doro ncanga pertama kali pada bulan september tahun 2021, dan kebetulan saat itu kami menerima surat dari sentral pertenakan rakyat (SPR).

 

“Adapun tuntutan surat dari SPR tanggal 24 September 2021, ada beberapa2 yaitu 1. Adanya pembangunan rumah permanen yang ada di kawasan Doro Ncanga, 2. Adanya terbit sertifikat di areal padang penggembalaan doroncana. 3. Adanya penggusuran tanah di lokasi Doro Mboha itu oleh sekelompok org yang tidak bertanggung jawab,” paparnya.

 

Kemudian tindaklanjut dari surat SPR, kami melakukan indentifikasi dilokasi doro Ncanga pada saat itu bersama seluruh anggota SPR yang hadir pada saat itu, antara lain, H. Mahmud, H A. Salam Gani, Syamsurizal,” kami melakukan identifikasi areal doroncanga tanggal 6 Oktober 2021, dan pada saat itu posisi saya sebagai sekretaris Dinas,” tandasnya.

 

Selanjutnya hasil indentifikasi bersama masyarakat Sentral Peternakan Rakyat (SPR) dan dari Dinas Peternakan Dompu dihadiri oleh seluruh kepala Bidang sehingga kami mendapat Data sementara tahun 2021 yaitu adanya terbitan orang 18 yang punya sertifikat,

 

“Itu sumber datanya dari pk pak kadus soritatanga Pak Tasrik, ini data yang sudah memiliki sertifikat dan data pemukiman, kebun yang sudah didiami ada 15 orang, ini berdasarkan hasil indentifikasi bersama SPR,” terangnya.

 

Diakhir, Abduh menuturkan pada kesempatan ini, kami mengusulkan, mungkin ini salah satunya yang bisa merada konflik yang ada di Doro Ncanga, antara lain,

1. Segera dilakukan sertifikasi diareal lahan pengembangan Doro Ncanga, apakah kita mengacu ke Perda dengan luas 3.634 Ha

2. Pemasangan pal batas di areal kawasan pelepadan ternak doroncanga dengan titik koordinatnya.

3. Melakukan pembuatan peta khusus wilayah areal Doro Ncanga dan

4. Pemasangan papan nama sepanjang areal perlepasan ternak

5. Segera dibuatkan perbub kawasan pelepasan terbak rakyat di Doro Ncanga.

 

“Ini beberapa usulan kami, untuk dapat ditindaklanjuti, Insyaallah saya dengan Kabag hukum akan berkoordinasi secara intens, sehingga nanti akan menerbitkan satu Perbub kawasan Doro Ncanga,” harap Kadis di akhir paparnya.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Sementara, Kepala BPN Kabupaten Dompu melalui Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa, Rio Praditia. dalam RDP itu, membenarkan data sertifikat yang diungkap petani tersebut,

 

“Data itu diupdate agar dapat dikontrol oleh masyarakat.” jelasnya.

 

Kemudian terkait batasan kawasan areal pelepasan ternak, kata Rio BPN Dompu telah melakukan analisa terhadap terbitnya sertifikat tersebut.

 

Sebagai berikut, ada sertifikat hak pakai, sertifikat hak guna usaha, dan sertifikat hak milik. Dimana sertifikat-sertifikat itu terbit sejak tahun 1985, dan tahun 1994 sampai dengan tahun 2019.

 

“Harus kami sampaikan bahwa sertifikat- sertifikat itu memang terbit sebelum Perda tahun 2023 ini,” ungkapnya.

 

Selanjutnya terkait dengan proses pembatalan sertifikat yang telah diterbitkan oleh BPN, maka, harus dilalui dengan 2 mekanisme.

 

“Harus ada putusan Pengadilan dan terbukti cacat administrasi sebagaimana diatur dalam ketentuan yang berlaku dan kedua mekanisme itu ada tatacaranya. Itu diatur dalam Peraturan Pemerintah,” terangnya.

 

Diakhir RDP, Ketua DPRD Kabupaten Dompu, Ir Muttakun Memutuskan ;

1. Pemkab Menyusun Perbub Sebagai tindak lanjut dari Perda nomor 6 tahun 2024. untuk mengatur lebih lanjut batas dan pemanfaatan areal perlepasan ternak.

2. Pemkab mengeluarkan dan mengirim surat kepada; BPN Dompu untuk menghentikan sementara proses penerbitan sertifikat diatas areal pelepasan ternak seluas 3.634 Ha, serta tidak melakukan perbuatan hukum atas sertifikat yang diterbitkan sebelum terbit dan sebelum di undangankan perda tahun 2023

3. Pemkab mengeluarkan surat kepada Diktorat Pengendalian dan Pemanfaatan Ruang di kementerian ATR, perihal perlindungan terhadap areal perlepasan ternak

4. Pemkab menyusun rencana detail teta Ruang Doro Ncanga

5. Pemkab membuat peta spesial, untuk memastikan areal perlepasan ternak

6. Membentuk tim penanganan Hukum untuk penyelesaian Damai terkait persoalan ini, dan

7. DPRD Cq Bapeperda intens berkomunikasi dengan Bappeda dan Bagian Hukum untuk menyusun langkah strategis untuk menindaklanjuti hasil RDP.

Penulis IW




Petani Ternak, Tolak Wacana Pemda Terbitkan Perda Baru Diduga Mengurangi Areal Perlepasan Ternak Doro Ncanga”

Foto, Petani Ternak Doro Ncanga, Buyung 

 

 

ChanelNtbNews, Dompu, NTB – Padang Savana Doro Ncanga Tambora merupakan kawasan wisata yang paling indah dengan padang rumputnya yang hampir sama dengan padang savana di Negara Afrika selatan

 

Terletak di Pulau Sumbawa, tepatnya di Kecematan Pekat Kabupaten Dompu.yang ditumbuhi berbagai tanaman rumput ilalang dan pohon belukar mempunyai keunikan dan keindahan tersediri bagi daerah Kabupaten Dompu

 

Disamping itu, Padang Savana memiliki keunggulan terdiri, dengan 3 kombinasi alamnya yang dihimpit oleh Gunung, Padang Savana dan Laut yang jarang ditemukan di daerah lain bahkan Dunia manapun

 

Disisi satu sisi juga dijadikan Areal Perlepasan Ternak, seperti; kerbau, sapi, karena sangat menjanjikan untuk meningkatkan pendapatan ekonomi para Petani Ternak.

 

Namun, kini petani ternak Doro Ncanga mulai terusik dan terancam dengan adanya wacana Pemerintah Daerah Kabupaten Dompu menerbitkan Perda Baru di areal perlepasan ternak Doro Ncanga dikhawatirkan akan merugikan peternak.

 

Hal itu, diungkapkan oleh Petani Ternak Doro Ncanga, Buyung pada awak media di kediamannya di Kelurahan Potu Kecematan Dompu Kabupaten Dompu, Sabtu, (22/02/25) kemarin.

 

Kepada Media, Buyung mengungkapkan terkait Areal Perlepasan Ternak, bahwa di tahun 1992 Pemda Dompu menerbitkan Perda tentang perlepasan ternak Doro Ncanga dengan luas kawasan sekitar 3000 ha lebih

 

Kemudian pada masa Kepemimpinan H. Bambang, Pemda menerbitkan Perda yang baru didalamnya termuat luas areal pelepasan ternak yaitu sekitar 1900 Ha, sehingga areal perlepasan ternak itu berkurang dari perda sebelumnya,

 

“Akhirnya masyarakat berbondong-bondong melakukan pembagian tanah, terutama salah seorang warga asal kempo berinial ASM, bahkan diduga kuat telah terbit sekitar 100 sertifikat,” bebernya.

 

Namun yang menjadi persoalan bahwa areal pelepasan ternak tersebut merupakan kawasan hutan sehingga bertentangan dengan Undang-undang Kehutanan.” jadi kuat dugaan terjadi Konspirasi jahat oleh oknum-oknum terkait,” tegasnya

 

Kemudian di tahun 2023, lanjut Buyung menjelaskan bahwa muncul lagi Perda yang baru dengan luas areal perlepasan ternak kembali bertambah menjadi 3400 Ha, setelah berkurang di Perda era HBy

 

“Dimanfaatkanlah oleh ASM cs, dengan kembali melakukan pengukuran tanah, dengan meminta kepada Pemda untuk mengeluarkan SPPT dan BPN, terbitkan sertifikat tanah tersebut,” bebernya.

 

Oleh karena itu, Buyung menegaskan bahwa petani ternak Doro Ncanga sudah mengajukan surat ke DPRD untuk melakukan RDPU terkait penolakan wacana Pemda menerbitkan Perda baru di areal perlepasan ternak Doro Ncanga

 

“Karena diduga kuat akan mengurangi luas areal perlepasan ternak untuk kepentingan salah satu perusahaan,” beber buyung

 

Sementara sampai berita ini ditayangkan pihak Pemda belum dapat dimintai keterangannya

 

Penulis Tim CNNEWS