GTKN Gelar Aksi Damai Di Depan Kantor DPRD Dompu, Tuntut Pengajuan Formasi Pengalihan PPPK Paruh Waktu Ke PPPK Penuh Waktu.

Foto, Ratusan ASN PPPK Paruh Waktu yang tergabung dalam Forum Guru dan Tenaga Kependidikan Nasional (GTKN) Kabupatendi Depan Kantor DPRD Kabupaten Dompu.

 

 

Dompu, NTB, ChanelNtbNews.com – Ratusan ASN PPPK Paruh Waktu yang tergabung dalam Forum Guru dan Tenaga Kependidikan Nasional (GTKN) Kabupaten Dompu menggelar aksi Demonstrasi damai di Depan Kantor DPRD Kabupaten Dompu, Senin, 11/05/26.

 

Guna menuntut pengajuan formasi pengalihan PPPK Paruh Waktu ke PPPK Penuh Waktu dan Kejelasan Gaji ASN PPPK PW Tahun 2026-2021.

 

Ratusan ASN PPPK PW ini merupakan perwakilan dari masing-masing di delapan (8) Kecematan yang ada di Kabupaten Dompu.

 

Dalam orasinya, massa aksi meminta kepada Pemerintah Kabupaten Dompu untuk memperjuangkan peningkatan kesejahteraan ASN PPPK Paruh Waktu.

 

Selain itu, massa aksi memohon dukungan Pemerintah Daerah terhadap percepatan status dari PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK penuh waktu

 

Dengan membangun komunikasi, koordinasi, dan sinergitas antara tenaga pendidikan dengan Pemerintah Daerah.

 

Serta mendorong adanya kepastian hukum, status kepegawaian, dan keberlanjutan kerja ASN PPPK Paruh Waktu.” ungkapnya dengan nada serius.

 

Diakhir orasi, massa aksi juga menyampaikan kondisi riil tenaga pendidik di lapangan yang masih mengalami keterbatasan kesejahteraan dan kepastian penghasilan.

 

Tenaga pendidik masih mengalami keterbatasan kesejahteraan dan kepastian penghasilan,” ujar massa aksi penuh harap 

 

Aksi ini akan dilanjutkan dengan dialog bersama anggota DPRD Dompu dan OPD terkait.

Penulis : Gepeng 




Direktur CV. Darman Lestari Resmi Menjabat Ketua DPC Perindra Kabupaten Dompu, Periode 2026-2030.

Foto, Ketua DPC Partai Indonesia Raya (Parindra), Kabupaten Dompu, Darman.

 

 

Dompu, NTB, ChanelNtbNews.com – Direktur CV. Darma Lestari, Darman Resmi menjabat Ketua DPC Partai Indonesia Raya (Parindra) Kabupaten Dompu

 

Pria bernama lengkap Darman yang dikenal sosialita ini dipercaya untuk menahkodai Perindra Kabupaten Dompu dalam 5 tahun kedepan.

 

Berdasarkan Surat Keputusan Dewan Pimpinan Daerah Partai Indonesia Raya (Parindra) Nomor : 01/SK/DPD PERINDRA/III/2026, tertanggal 1 Maret tahun 2026, tentang Pengesahan Susunan Pengurus Dewan Pimpinan Cabang Partai Indonesia Raya Kabupaten Dompu Provinsi NTB, Periode 2026-2030.

 

Sebagai langkah awal, Ketua DPC Perindra Kabupaten Dompu akan melakukan penguatan partai dengan membentuk struktur partai hingga di tingkat anak ranting,

 

Mulai dari penguatan organisasi, konsolidasi internal, pengembangan sayap partai, dan sebagainya.

 

“Semuanya harus kita perkuat dan optimalkan, agar mesin partai bisa berjalan maksimal.” tegas Darman Ketua DPC Perindra Kabupaten Dompu, pada awak media, di kediamannya di Kecematan Manggelewa, Jum’at, 08/05/26 sore tadi 

 

Setelah itu, kata Darman baru kemudian kita akan memaksimalkan potensi kader untuk menghadapi pemilu mendatang.

 

Kita seleksi kader-kader disetiap dapil yang bakal calon anggota legislatif pada pemilu nanti,” jelas pengusaha kayu ini 

 

Kemudian di pemilu mendatang, Ketua DPC Perindra menargetkan Perindra wajib terisi semua di 5 dapil

 

Setiap dapil minimal ada 1 orang perwakilan Perindra, target kami tidak muluk-muluk yang penting terisi semuanya.” ujar Bos Darman akrab disapa.

Penulis IW 




Sosialisasi Pengembangan Usaha Pertambangan Berbasis Koperasi, Langkah Strategis Mendorong Transformasi Koperasi Menjadi Koperasi Tambang Modern.

Foto, Kegiatan Sosialisasi Pengembangan Usaha Pertambangan Berbasis Koperasi di Kota Mataram

 

 

Mataram, NTB, ChanelNtbNews.com – Dalam rangka meningkatkan tata kelola lembaga (good cooperative governance), teknis penambangan, permodalsan, dan kemitraan strategis.

 

Diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2025, yang memungkinkan badan usaha koperasi mengelola sektor tambang rakyat.

 

Maka, Kementerian Koperasi melalui Deputi Bidang Pengembangan Usaha Koperasi menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Pengembangan Usaha Pertambangan Berbasis Koperasi yang berlangsung di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), Kamis, 07/05/26, kemarin.

 

Kegiatan tersebut merupakan langkah strategis dalam mendorong transformasi koperasi menjadi koperasi tambang modern yang mampu mengelola usaha pertambangan secara legal, profesional, dan berkelanjutan.

 

Provinsi Nusa Tenggara Barat merupakan salah satu daerah dengan potensi sumber daya mineral dan batubara (minerba) yang sangat besar di Indonesia.

 

NTB dikenal memiliki cadangan emas dan tembaga, khususnya di wilayah Sumbawa Barat, serta potensi mineral lain seperti mangan, pasir besi, batuan, dan komoditas tambang rakyat yang tersebar di berbagai kabupaten seperti Lombok Barat, Sumbawa, Dompu, dan Bima.

 

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik, sektor pertambangan memberikan kontribusi sekitar 15 persen hingga lebih dari 20 persen terhadap PDRB NTB, bahkan dalam kondisi tertentu dapat mencapai sekitar 21 persen, menjadikannya sebagai salah satu sektor terbesar kedua setelah pertanian. Secara nominal, kontribusi sektor ini diperkirakan mencapai puluhan triliun rupiah per tahun, menunjukkan peran strategisnya dalam mendorong perekonomian daerah.,

 

Dalam sambutannya, Deputi Bidang Pengembangan Usaha Koperasi Panel Barus menegaskan bahwa penguatan peran koperasi dalam sektor pertambangan merupakan bagian dari agenda strategis pemerintah.

 

“Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) prioritas dapat diberikan kepada Koperasi, badan usaha kecil dan menengah, atau badan usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan,” ujarnya.

 

Lebih lanjut, Panel Barus menyampaikan bahwa dalam PP tersebut ditegaskan bahwa koperasi dapat mengelola WIUP mineral logam dan batubara dengan luasan hingga 2.500 hektar.

 

“Ketentuan ini menunjukkan bahwa koperasi tidak lagi diposisikan secara terbatas, melainkan sebagai pelaku usaha pertambangan yang memiliki kapasitas skala menengah,” tegasnya.

 

Sejalan dengan hal tersebut, Kementerian Koperasi telah menerbitkan Peraturan Menteri Koperasi Nomor 12 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara oleh Koperasi.

 

Regulasi ini mendorong koperasi agar bertransformasi menjadi pelaku usaha pertambangan yang profesional dan berorientasi bisnis, memperkuat kelembagaan dan tata kelola (good cooperative governance), meningkatkan kapasitas teknis, manajerial, dan permodalan, membangun kemitraan strategis dengan BUMN, swasta, dan investor, serta mengelola usaha pertambangan secara berkelanjutan dan berwawasan lingkungan.

 

Dalam kerangka kebijakan tersebut, koperasi diposisikan sebagai agregator masyarakat yang menghimpun dan mengorganisir penambang rakyat, badan usaha pertambangan yang memiliki legalitas dan kapasitas usaha, serta instrumen pemberdayaan ekonomi yang mendorong pemerataan manfaat sumber daya alam.

 

Kegiatan sosialisasi ini diikuti oleh 50 koperasi dari berbagai wilayah di NTB, yang mencerminkan besarnya potensi kelembagaan koperasi dalam mengelola usaha pertambangan berbasis koperasi serta narasumber dari Kemenkop,

 

Kementerian ESDM, Dinas Koperasi Provinsi NTB dan Dinas ESDM Provinsi NTB. Undangan dan peserta kegiatan terdiri atas unsur pemerintah pusat dan daerah, Dekopin Pusat dan Daerah NTB, Asosiasi Pertambangan Rakyat Indonesia (APRI), serta pengurus koperasi tambang dari berbagai kabupaten/kota di Provinsi Nusa Tenggara Barat.

 

Para peserta memperoleh materi terkait perspektif perkoperasian dalam usaha pertambangan, mekanisme perizinan dan teknis operasional, potensi pertambangan daerah, serta dukungan pemerintah daerah dalam mengoptimalkan pengelolaan usaha pertambangan berbasis koperasi di NTB.

 

“Kami berharap melalui kegiatan ini akan lahir koperasi-koperasi tambang yang mampu mengelola sumber daya mineral secara optimal, mengurangi praktik pertambangan ilegal, meningkatkan kesejahteraan anggota dan masyarakat, serta memberikan kontribusi nyata terhadap perekonomian daerah,” ungkap Panel Barus.

 

Oleh karena itu, Ke depan, sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan gerakan koperasi menjadi kunci utama dalam memastikan bahwa pengelolaan sumber daya alam dapat memberikan manfaat yang adil, inklusif, dan berkelanjutan.

 

Kementerian Koperasi terus berkomitmen untuk memperluas peran koperasi pada sektor-sektor strategis nasional, termasuk sektor pertambangan, melalui penguatan regulasi, peningkatan kapasitas kelembagaan, dan pengembangan model usaha berbasis koperasi yang berkelanjutan.

 

Dalam kesempatan ini juga, Kementerian Koperasi melalui Deputi Pengembangan Usaha Koperasi juga terus mendorong agar Provinsi NTB menjadi model nasional dalam tata kelola tambang rakyat berbasis koperasi, sehingga pengelolaan pertambangan bisa berjalan secara legal, berkeadilan dan berkelanjutan sesuai dengan praktik pertambangan yang baik (Good Mining Practice)

 

Usai Kegiatan, Kepala Dinas Koperasi UKM NTB, H. Wirawan, menegaskan bahwa Dinas Koperasi UKM NTB berkomitmen dalam mendorong percepatan koperasi sebagai pengelola tambang rakyat di daerah.

 

Menurut Wirawan, langkah tersebut sejalan dengan komitmen Pemerintah Provinsi NTB dalam mengakselerasi perwujudan koperasi sebagai pengelola tambang rakyat.

 

“Komitmen ini bukan sekadar komitmen tanpa aksi. Pemerintah Provinsi NTB sudah melakukan beberapa langkah konkret,” ujarnya.

 

Ia juga menjelaskan, saat ini telah terbit satu pilot project izin tambang rakyat yang diberikan kepada Koperasi Bukit Selong Lestari.

 

Selain itu, Pemprov NTB bersama DPRD tengah membahas rancangan Peraturan Daerah (Perda) yang secara khusus mengatur pertambangan rakyat.

Perda tersebut nantinya akan mengatur dua aspek utama, yakni prosedur perizinan dan tata kelola pertambangan rakyat.

 

Dari sisi perizinan, regulasi akan melibatkan peran DPMPTSP NTB, Dinas ESDM NTB, serta Dinas Lingkungan Hidup NTB.

 

Sementara itu, aspek tata kelola difokuskan pada pengelolaan tambang rakyat yang ramah secara sosial maupun lingkungan.

 

“Harapan Pak Gubernur, praktik pertambangan rakyat di NTB tidak hanya mendatangkan kesejahteraan bagi generasi sekarang, tetapi juga dapat dinikmati anak cucu di masa mendatang. Bahkan bisa menjadi role model bagi pengembangan pertambangan di provinsi lain,” katanya.

 

Wirawan juga menyampaikan apresiasi kepada Kementerian Koperasi RI yang telah menginisiasi dan melaksanakan kegiatan sosialisasi tersebut di NTB.

 

Ditambahkan wirawan, setelah Perda disahkan, Dinas Koperasi akan fokus melakukan pendampingan terhadap koperasi-koperasi pengelola tambang rakyat.

 

“Dinas Koperasi akan mengawal penerapan prinsip-prinsip koperasi, mulai dari tata kelola keuangan, tata kelola usaha, hingga kontribusinya terhadap pengembangan sosial masyarakat dan pelestarian lingkungan,” Tutupnya. (Sumber Akun Facebook Diskopukm Provntb)

Penulis IW 




Bantah Pemalsuan Izin Galian C, Direktur CV. Bina Usaha Satu, Tegaskan Sudah Kantongi Izin Resmi Dari Pemerintah Yang Sah 

Gambar Ilustrasi Galian C

 

 

 

Dompu, NTB, ChanelNtbNews.con- Merespon tuntutan dari LSM Bintang merah, terkait pemalsuan dokumen Izin wilayah garapan CV. Bina Usaha Satu yang berdampak pada proses hukum. Seperti pada pemberitaan sebelumnya melalui media ChanelNtbNews.com, Kamis, (07/05/26). Siang tadi

 

Hal tersebut mendapat bantahan serius dari Direktur CV. Bina Usaha Satu, bahwa perusahaan CV. Bina Usaha Satu sudah mengantongi ijin resmi dari pemerintah yang sah.

 

Yang jelas sudah terpenuhi persyaratan dan sudah melalui tahapan proses sehingga keluarlah ijin CV, bina usaha satu, Intinnya kami tidak paham asli atau tidaknya,” tegas Direktur CV Bina Usaha Satu pada awak media via washapp, Kamis, 07/05/26. Malam ini.

 

Adapun klaim mereka terkait dokumen palsu atau kesalahan titik koordinat, Direktur menegaskan bahwa itu bukan kewenangan kami yang menjawab, tetapi pihak mengeluarkan izin yang berlogo Burung Garuda.

 

Silakan tuntut negara yang membuat ijin itu, itu saja, tidak segampang yang mereka buat2, regulasi sudah lolos sesuai persyaratan undang2, serta sudah melalui proses yang sangat lama kaitan ijin kami,” katanya dengan nada kesal 

 

Ditambahkan Direktur, bahwa kegiatan kami mulai tahun 2024 telah membayar pajak ke pemerintah daerah Dompu puluhan juta per/ tahun, artinya legalitasnya perusahaan itu sudah jelas.,

 

Saya mau nanya, apakah galian ilegal bisa di bayarkan pajaknya? tentu jawabannya tidak bisakan, artinya benar galian kita legalitasnya jelas dengan membayar pajaknya,” tandasnya.

 

Diakhir, Direktur menyarankan kalaupun mereka memiliki kapasitas, silakan turun ke lapangan untuk melihat langsung galian c ilegal yang berkeliaran di Dompu saat ini,

 

“Intinya jangan ganggu kami, karena ini mata pencaharian orang-orang Dompu, berapa ratus pengangguran yang mencari makan di galian c kami sa,at ini,”  harapnya nada mengancam.

 

Kemudian terkait proses hukum, Kata Direktur, bahwa pihak APH sudah turun lapangan melalui Kanit tipiter polres Dompu,” itu dulu, adapun di luar dari titik koordinat galian itu hanya akses jalan saja,” bebernya.

Penulis IW 




Diduga “Kongkalingkong” Pemalsuan Izin, LSM Bintang Merah Desak Pihak Terkait Segera Bekukan Izin CV. Bina Usaha Satu Serta Tuntaskan Proses Penyidikan Dan Penyelidikan.

Foto, Anggota LSM Bintang Merah, saat Audensi di kantor Dinas LH Kabupaten Dompu,

 

 

 

Dompu, NTB, ChanelNtbNews.com – Sejumlah pemuda yang tergabung dalam LSM Bintang Merah mendatangi Kantor Dinas Lingkungan Hidup (LH) Kabupaten Dompu. Kamis, 07/05/26

 

Guna mendesak Dinas LH, untuk segera menertibkan administrasi perusahaan galian C, Bina Usaha Satu karena diduga kuat telah memalsukan Dokumen Izin wilayah garapan Galian C.

 

Perwakilan LSM Bintang Merah, Deden mengatakan bahwa kehadiran kami di Dinas LH ini, untuk menanyakan kejelasan terkait dengan perusahaan galian C milik CV. Bina Usaha Satu yang diduga memalsukan Dokumen nya.

 

“Kenapa kemudian diduga dipalsukan dokumennya! Karena Izin yang terbit itu, adalah Izin berdasarkan koordinat yaitu Desa matua.” Kata Deden

 

Sementara produk hukum yang kami pahami berdasarkan sertifikat orang-orang disekitar itu adalah sertifikat Desa Nowa, Dimana titik kegiatan itu ada di Desa Nowa sehingga kami menduga ada pemalsuan dokumen dan mengarah pada dugaan perampokan yang dilakukan oleh Direktur CV. Bina Usaha Satu ini, dengan luasan izinnya 1 hektar,

 

“Tetapi fakta di lapangan menurut analisa kami itu sudah melebihi daripada kuota berdasarkan izin yang terbit,” ungkap Deden penuh keyakinan.

 

Deden menduga bahwa perusahaan tersebut sudah melakukan operasi sejak tahun 2020, ” dimana indikatornya, pada saat kegiatan BWS saluran irigasi sekunder yang ada di jalan baru, mereka droping bahan materialnya,” cetusnya.

 

Lalu kemudian tahun 2022, berdasarkan pengakuan Kabid LH ini, membenarkan bahwa mereka melakukan aktivitas seperti itu, bahkan sudah dilaporkan ke pihak Polres Dompu,” itu sudah di akui,” tandasnya.

 

Namun yang menjadi pertanyaan kita, bagaimana regulasi didalamnya! seharusnya mereka eksplorasi ini setelah terbitnya izin,” dan terbit izinnya ini tahun 2024, izin ini masih simpang-siur, karena pengakuan Kepala Desa Nowa bahwa wilayah itu adalah wilayah Desa Nowa berdasarkan sertifikat tanah2 orang setempat,” bebernya.

 

Deden juga menilai bahwa selama ini pengawasan dari Dinas LH ini lalai, karena pada saat pembahasan UPL/UKL di Provinsi, kenapa tidak disampaikan hal-hal yang ditemukan, bahwa mereka ini sudah beroperasi dari tahun 2020.

 

“Kami menganggap bahwa Dinas LH hari ini sebagai panglima tertinggi untuk menjaga lingkungan hidup kabupaten Dompu, namun sangat disayangkan Dinas LH tidak menjalankan tugas dan fungsinya.” pungkas Deden

 

Dimana alasan2 yang dikeluarkan oleh berbagai stakeholder2, terkait persoalan itu, kami menduga kuat bahwa terjadi kongkalingkong yang dilakukan oleh teman-teman Dinas LH dengan pihak perusahaan, sebab mereka ini tidak pernah terlihat progresnya.

 

“Misalnya, tahun 2022, sudah bersurat ke DLHK, tapi apa buktinya!, ini birokrasi tentu ada yang namanya surat masuk, keluar, ini hanya alasan lisan saja,” cetusnya dengan nada kesal

 

Maka, dalam hal ini, Kami mendesak Dinas LH ini, walaupun tidak ada kewenangan untuk mencabut izin minimal melakukan pengawasan,” segera bersurat ke DLHK NTB, agar CV. Bina Usaha Satu dibekukan Izinnya,” tegasnya.

 

Kami juga menekankan pada DLH Dompu segera berkoordinasi dengan Dinas dlhk PROV atau penerbit ijin galian c untuk hadir di Kab Dompu, untuk meninjau kembali lokasi tersebut.

 

“Namun apabila dalam hal ini belum di penuhi maka, kami akan terus melakukan aksi demonstrisi berjilid2, khususnya galian C, CV bina usaha satu khususnya,” ucapnya dengan nada mengancam.

 

Kemudian kami juga menekan pada APH, untuk segera melakukan penyelidikan dan penyidikan terkait laporan teman-teman aktivis lingkungan, mulai dari tahun 2024 sampai sekarang,

 

“Sejauh mana penanganannya! jadi kami hadir ini, untuk mendukung laporan teman-teman itu, untuk memudahkan proses penyelidikan dan penyidikan pihak APH dalam hal membuka tabir ini yang dianggap fitnahan,” ucap Deden penuh emosional.

 

Deden juga menjelaskan untuk laporan tahun 2024, berdasarkan keterangan dari teman-teman penyidik sudah di lakukan Restorasi Justice (RJ),

 

“Menurut keterangan pada saat audiensi tadi bersama Kasat Reskrim, alasannya karena sekarang masih ada laporan dari Zulhaidir Cs,” terang Deden mengulang penyampain pihak APH.

 

Namun laporan tersebut menjadi atensi khusus bagi teman-teman Polres Dompu, melalui Kasat Reskrim, Unit Tipiter bahwa akan menyelesaikan persoalan ini secara maraton,

 

“Dan meminta dukungan dari kami semua, kami siap 100%, memberikan dukungan untuk melancarkan proses penyelidikan dan penyidikan, seperti Vidio, keterangan petani dan sertifikat lahan, luas lahan dan keterangan stakeholder terkait dan lainnya,” pungkasnya.

 

Sementara menanggapi hal tersebut, Kadis LH Dompu, Moh. Syaukani, S.Sos. membantah terkait dugaan kongkalingkong dengan pihak perusahaan.

 

Namun, Kadis membenarkan bahwa hasil tinjauan lapangan kami, memang ada aktivitas, sisa galian yang ada di luar lokasi itu.

 

Akan tetapi pada saat kami turun kemarin perusahaan tidak melakukan aktivitas disitu, dan nformasi2 ini, kami sudah bersurat ke Dinas ESDM Prov, Dinas LHK Prov dan Inspektur Tambang.”  itu terkait dengan aktivitas pertambangan,” jelas Kadis.

 

Kemudian adanya kontradiktif lokasi izin yang dimiliki oleh perusahaan tersebut dengan titik koordinat, jadi yang tertera dalam izin adalah Desa Matua

 

Sedangkan Izin koordinat itu ada di wilayah administrasi yang semua sertifikat di wilayah itu adalah ada pada wilayah administrasi Desa Nowa.” Itu berdasarkan sertifikat dilokasi tersebut,” ungkapnya.

Penulis IW 

 

 

Penulis IW 




Sikap Gentleman “Buka-bukaan” Persoalan Internal, Direktur PDAM Laporkan Sejumlah Karyawan Ke Kejari Dompu.

Foto, Direktur PDAM Dompu, H. Didy Wahyudi, SE, saat menyerahkan laporan ke kantor kejaksaan negeri Dompu 

 

 

 

Dompu, NTB, ChanelNtbNews.com – Direktur PDAM Dompu, H. Didy Wahyudi, SE, menunjukkan sikap Gentleman terhadap persoalan Internal PDAM Dompu.

 

Dengan melaporkan langsung sejumlah karyawan PDAM Dompu, baik yang masih aktif maupun non aktif ke Kejari Dompu, terkait sejumlah persoalan yang terjadi ditubuh PDAM Dompu diantaranya, pemasangan Sambungan Rumah (SR) termasuk dugaan penjualan sejumlah aset baik bergerak maupun non bergerak.

 

Laporan tersebut diserahkan langsung secara terbuka oleh Direktur PDAM Dompu kepada Perwakilan Kejaksaan Negeri Dompu, dihadapan sejumlah awak media di ruang tamu Kantor Kejari Dompu, Rabu, 06/05/26

 

Langkah tersebut sebagai bentuk keseriusan dalam upaya menciptakan tata kelola PDAM Dompu yang tertib dan bersih dari tindakan korupsi.

 

Hal ini baru pertama kali terjadi dalam sejarah di Bumi Nggahi Rawi Pahu, seorang pemimpin yang berani buka-bukaan terhadap persoalan internal,

 

Laporan ini sengaja Saya ajukan di Kejaksaan Negeri Dompu pada Rabu (06/05/26) ini untuk menciptakan tubuh PDAM yang bersih,”ujar HDW saat dikonfirmasi sejumlah Wartawan di Kantor Kejaksaan Negeri Dompu usai mengajukan laporannya.

 

Foto, Direktur PDAM Dompu, H. Didy Wahyudi, SE, bersama Perwakilan Kejari Dompu diruang tamu Kantor Kejari Dompu.

 

Lanjut, Direktur PDAM Dompu mengungkapkan bahwa laporan ini sebagai bentuk menindaklanjuti laporan LSM Icaci, pada saat aksi demonstrasinya beberapa hari kemarin,” Maka PDAM wajib menciptakan suasana yang bersih demi kenyamanan dalam bekerja.” katanya dengan nada tegas 

 

Disatu sisi, laporan ini juga dilakukan sebagai bentuk keseriusannya terkait beberapa indikasi yang terjadi di PDAM Dompu diantaranya, indikasi penjualan aset dan indikasi Laporan Harian Kas (LHK) yang dimulai sejak tahun 2014 hingga 2025 kemarin,

 

Sehingga Direktur dengan tegas meminta kepada pihak APH Kejaksaan Negeri Dompu untuk melakukan pemeriksaan secara merata karyawan yang ada ditubuh PDAM untuk melakukan kegiatan bersih-bersih.

 

Demikian juga terkait sejumlah oknum karyawan PDAM yang diduga melakukan pemasangan gelap terhadap sambungan rumah (SR) pelanggan yang dimana kegiatan gelap itu dimulai dari tahun 2014 hingga tahun 2024 sehingga melahirkan kerugian material ditubuh PDAM yang sudah diindikasikan internal berkisar senilai Rp.1 Milliar lebih.

 

Hasil audit internal kami itu, baru dilakukan pada tahun 2018 sampai 2025, belum lagi dari tahun 2014 sampai 2019 nya. Ini belum kita hitung dan indikasinya mungkin angka kerugian PDAM Dompu ini bisa lebih diatas angka Rp.1 M lebih pula,”ungkap HDW.

 

Oleh karena itu, Direktur PDAM Dompu dengan tegas meminta kepada APH agar mengaudit khusus secara detail semua karyawan kami yang diindikasikan seperti yang telah disuarakan oleh Icaci itu.

 

Jadi saya sebagai Plt. Direktur tidak ingin berspekulasi atau dianggap sebagai orang yang menghalangi, maka kami merespon baik keinginan Icaci untuk kita buka bukaan di APH ini,” ujarnya penuh optimis. 

Penulis IW