Setda Dompu Sambut Baik Aspirasi LMND Dan KAMMI “Bangun Rumah Aman” Tempat Rehabilitasi Korban Penyalahgunaan Narkotika

Foto, Setda Dompu Gatot PP, saat menerima massa aksi didepan Kantor Pemda Dompu 

 

 

 

ChanelNtbNews Dompu NTB – Dalam rangka memerangi Peredaran Narkoba di Bumi Nggahi Rawi Pahu, Masa Aksi Liga Mahasiswa Nasional Untuk Demokrasi (LMND) dan Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) Dompu mendatangi Kantor Pemda Dompu

 

Guna menuntut Pemda Dompu, agar membangun rumah Aman untuk menangani persoalan narkoba di Kabupaten Dompu.

 

Kedatangan kedua elemen Organisasi Mahasiswa ini disambut dengan baik Sekda Gatot Gunawan Perantauan Putra, SKM., M.MKes, di depan kantor Pemda Dompu, Selasa, 14/01/25 sekira pukul 10.00 Wita.

 

Dalam orasinya, massa aksi masing-masing dari perwakilan LMND maupun KAMMI bergantian menyampaikan orasinya didepan pintu masuk sebelah timur yang kemudian berpindah menuju halaman depan Kantor Bupati (Pemda) Dompu

 

Lanjut, Perwakilan KAMMI dan LMND meminta kepada Pemda agar di Kabupaten Dompu dapat di bangun rumah aman sebagai tempat rehabilitasi bagi para korban penyalahgunaan narkotika.

 

“Kami berharap di daerah tercinta yang bermottokan Nggahi Rawi Pahu ini di bangun rumah aman bagi para korban penyalahgunaan narkoba dengan adanya rumah aman para korban dengan segera dapat direhabilitasi atau dipulihkan keadaannya”, ungkap perwakilan dari LMND dan KAMMI secara bergantian.

 

Selanjutnya Perwakilan LMND dan KAMMI, juga meminta kepada Sekda Dompu agar dapat memediasi untuk dilakukan pertemuan (audiensi) dengan Kapolres Dompu dan Badan Narkoba Nasional (BNN) Kabupaten Bima

 

Untuk mengetahui sejauh mana komitmen kedua lembaga tersebut dalam pemberantasan dan pencegahan penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Dompu.

 

Oleh karena itu, Dalam kesempatan ini kami meminta Sekda Dompu untuk bisa mengagendakan pertemuan (audiensi) dengan Bapak Kapolres Dompu dan juga dengan BNN Kabupaten Bima.

 

Karena Pertemuan itu sangat penting untuk mengetahui komitmen kedua lembaga tersebut terkait penanganan, pencegahan dan penanggulangan penyalahgunaan narkoba.

 

“Audiensi dengan Kapolres Dompu dan BNN Kabupaten Bima penting dilakukan guna memastikan komitmennya dalam pencegahan dan pemberantasan narkoba”, ujar mereka saat menyampaikan aspirasinya.

 

Menjawab tuntutan masa aksi sekda Dompu Sekda Gatot Gunawan PP, mengatakan akan berupaya melakukan koordinasi dan komunikasi terlebih dahulu dengan pihak Kapolres Dompu maupun BNN Kabupaten Bima.

 

“Mewakili Pemda Dompu, dengan segera kami akan berkomunikasi dan berkoordinasi dengan Kapolres Dompu dan BNN Kabupaten Bima untuk melakukan pertemuan terkait tuntutan yang disampaikan adik-adik mahasiswa”, kata Sekda Gatot Gunawan PP merespon tuntutan LMND dan KAMMI.

 

Lebih lanjut, Sekda Gatot Gunawan PP menuturkan mudah-mudahan dalam koordinasi dan kumunikasi nantinya Bapak Kapolres Dompu dan Pimpinan BNN Kabupaten Bima tidak ada halangan sehingga dalam waktu dekat bisa bertemu (beraudiensi) terkait tuntutan adik-adik mahasiswa.

 

Mudah-mudahan apa yang menjadi harapan adik-adik di waktu dekat seraya menunggu kepastian waktu dan kesempatan Bapak Kapolres dan Pimpinan BNN Kabupaten Bima untuk bisa melakukan audiensi.

 

“Mohon kesabaran dari adik-adik mahasiswa untuk menunggu hasil koordinasi dan komunikasi dari kami”, tandasnya memberikan kepastian kepada adik-adik mahasiswa.

 

Penulis IW




RAPI 09 Dukung Kodim 1614/Dompu doalam Upaya Berantas Peredaran Narkoba Di Wilayah Dompu

Foto, Ketua RAPI 09 Dompu, Iwan Kurniawan, SE menyerahkan dukungan sikap dalam Upaya Berantas Peredaran Narkoba Di Wilayah Dompu kepada Kodim 1614/Dompu

 

 

 

ChanelNtbNews, Dompu, NTB – Dandim 1614/Dompu Letkol Kav Riyan Oktiya Virajati, S.T., M.M. terima kunjungan audiensi dari Organisasi Radio Antara Penduduk Indonesia (RAPI) Wilayah 09 Kabupaten Dompu, di Makodim Kelurahan Dorotangga Kecamatan Dompu Kabupatem Dompu, Senin (13/01/2025). Kemarin.

 

Audiensi RAPI ini bertujuan mencermati kehidupan Sosial masyarakat dengan maraknya kejadian tindakan kriminal, penggunaan Narkoba yang dilakukan anak dan remaja, serta peredaran yang marak di wilayah Kabupaten DompMirasu, dan juga RAPI mendukung pihak Kodim 1614/Dompu dalam upaya memberantas peredaran Narkoba.

 

Dalam Audiensi tersebut, Ketua RAPI Iwan Kurniawan SE.,M.Ap. menyatakan sikap untuk mendukung upaya jajaran TNI dalam rangka penyelidikan terhadap peredaran Narkotika dan minuman keras di Wilayah Kabupaten Dompu,

 

Selain itu, Ketua RAPI juga mendesak kepada Dandim 1614/ Dompu untuk menetapkan Kab. Dompu sebagai Status Darurat Narkoba, melalui perbup Kab. Dompu

 

Serta meminta kepada Dandim 1614/Dompu untuk mengusulkan kepada Bapak Bupati dan Wakil Bupati untuk segera membentuk Tim Terpadu yang kredibel untuk mengungkap bentuk perdagangan/Kartel pengedar Narkotika jenis Phisicotropika.

 

“Meminta kepada Bapak Dandim 1614/Dompu untuk membersihkan institusi TNI, POLRI serta ASN di lingkup Pemerintah Daerah bekerjasama dengan Badan Penanggulangan Narkotika Daerah (BNN Kabupaten),” tegasnya.

 

Maka, dalam upaya pencegahan dalam bentuk tes urine dan tes rambut secara reguler dan berkala disetiap lingkup Instansi Pemerintah, Ketua RAPI mengusulkan kepada Bapak Dandim 1614/Dompu

 

Untuk itu, kata Iwan dalam mendukung pemerintah dalam upaya pengadaan pelayanan/panti Rehabilitasi untuk masyarakat yang pemakai Narkotika jenis sabu-sabu maupun yang lainnya.

 

“RAPI sebagai organisasi yang eksis dan tetap konsisten untuk membangun komunikasi antar masyarakat di kabupaten Dompu, siap mendukung program Kodim 1614/Dompu dalam memberantas peredaran narkoba yang sangat meresahkan masyarakat di kabupaten Dompu” Tutup Dae Iwan sapaan akrabnya.

 

Dalam kesempatan yang sama, Dandim 1614/Dompu Letkol Kav Riyan Oktiya Virajati, S.T., M.M. menjelaskan bahwa apa yang kami lakukan selama ini, untuk memberantas, Narkoba, Miras, dan Knalpot Brong,

 

Karena Ini merupakan perintah dari pimpinan kami, serta permintaan dari Masyarakat, secara tupoksi ini bukan tugas kami, tetapi kami juga harus menjamin kondusifitas wilayah.

 

“Rapi sebagai salah satu organisasi sosial akan mendukung pemerintah daerah dan kodim 1614/Dompu dalam upaya penanganan pemberantasan peredaran Narkoba.” ujar Dandim diakhir penyampaiannya.

Penulis IW




Rapat Paripurna, Sekwan, Arif Hidayatullah, SE, Bacakan Pengumuman Paslon Bupati Dan Wakil Bupati Terpilih 2024 “BBF-DJ”

Foto, Sekwan Kabupaten Dompu, Arif Hidayatullah, SE, momen pembacaan Pengumuman Paslon Bupati Dan Wakil Bupati Terpilih 2024 “BBF-DJ”

 

 

 

ChanelNtbNews, Dompu, NTB – Dalam menindalanjuti hasil penetapan KPU Dompu terhadap Calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih Tahun 2024.

 

DPRD Kabupaten Dompu menggelar Rapat Paripurna dengan Agenda Pengumuman Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Dompu Terpilih Kabupaten Dompu Tahun 2024, yang berlangsung di gedung DPRD Kabupaten Dompu

 

Rapat Paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Dompu, Ir. Muttakun dari Partai Nasdem di dampingi oleh Wakil Ketua Kurnia Ramadhan, SE

 

Hadir dalam rapat paripurna, diantaranya, Setda Dompu, Gatot Gunawan Perantauan Putra SKM. M.Kes. Ketua DPRD Dompu Ir. Muttaqun. Wakil Ketua DPRD Dompu Kurnia Ramadhan SE. Dandim 1614/Dompu Letkol Kav. Riyan Oktiya Virajati S.T., M.M. Kasi Intel Kejari Dompu Joni Eko Waluyo SH. Kasubag Dal Ops polres Dompu AKP Sudirman SH. Perwakilan pengadilan negeri Dompu dan seluruh Tamu undangan.

 

Dalam Rapat Paripurna DPRD, Sekretaris DPRD Kabupaten Dompu Arif Hidayatullah, SE, membacakan pengumuman pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih kabupaten Dompu 2024.

 

Berdasarkan Pasal 160 undang-undang nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 Tahun 2014 tentang pemilihan gubernur bupati dan walikota menjadi undang-undang.

 

Selanjutnya Peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib dewan perwakilan rakyat daerah provinsi kabupaten dan kota.

 

Kemudian Surat edaran menteri Dalam negeri republik Indonesia nomor 100.2.4.3/4378/SJ tanggal 6 September 2024 tentang penegasan dan penjelasan terkait pelaksanaan pemilihan kepala daerah serentak secara nasional tahun 2024.

 

Serta Keputusan komisi Pemilihan umum Kabupaten Dompu nomor 1 tahun 2025 tentang penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati terpilih Kabupaten Dompu tahun 2024.

 

DPRD Kabupaten Dompu mengumumkan pasangan calon bupati dan wakil bupati terpilih dalam pemilihan bupati dan wakil bupati Dompu tahun 2024 adalah Bupati Dompu Bambang firdaus SE dan Wakil bupati Dompu Sirajuddin SH (BBF-DJ)

 

Pantauan media, Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Dompu berjalan lancar dan aman sampai selesai.

 

Penulis IW




Diduga Bangun Usaha Di Lahan Pertanian Serta Tidak Kantongi Dokumen UKL-UPL, Dinas Terkait Segera Turun Cek Lokasi Dan Keluarkan Teguran Secara Tertulis.

Foto, Bangunan Usaha PT. Lamea Bersaudara di Kecematan Hu’u Kabupaten Dompu 

 

 

 

ChanelNtbNews, Dompu, NTB – Terkait PT. Lamea Bersaudara yang berlokasi di Kecematan Hu’u diduga kuat mendirikan Bangunan Usaha di lahan pertanian, Jum’at, 10/01/25

 

Dimana bangunan usaha tersebut berkaitan dengan pertambangan PT. STM, antara lain, Pembuatan Beton, Pengolahan Sampah Industri yang dipersoalkan oleh Pencinta Lingkungan Kabupaten Dompu, pada media ChanelNtbNews beberapa waktu yang lalu.

 

Karena bertentangan dengan UU Nomor 11 Tahun 2020, tentang penetapan lahan yang sudah menjadi lahan pertanian pangan berkelanjutan dilarang dilakukan alih fungsi lahan serta harus dilindungi.

 

Namun apabila, lahan tersebut dapat dialihfungsikan jika memuat kepentingan umum dan bagian dari Proyek Strategis Nasional, harus memenuhi syarat antara lain:

a. dilakukan kajian kelayakan strategis;

b. disusun rencana alih fungsi lahan;

c. dibebaskan kepemilikan haknya dari pemilik;

d. disediakan lahan pengganti terhadap Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang dialihfungsikan.

 

Oleh karena itu, Alih fungsi lahan untuk kepentingan umum jika dilakukan tidak sesuai aturan yang berlaku, akan mendapatkan sanksi pidana bagi orang yang berkaitan atau pejabat pemerintah yang telah memberikan izin untuk alih fungsi lahan.

 

Disamping itu, perusahaan tersebut juga tidak mengantongi Dokumen UKL-UPL yang bertentangan dengan Undang-undang Nomor 32 tahun 2009, tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH)

 

Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 3 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha

 

Dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 4 Tahun 2021 tentang Daftar Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib Memiliki AMDAL, UKL/UPL, atau SPPL

 

Selanjutnya Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 5 dan 6 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penerbitan Persetujuan Teknis dan Surat Kelayakan Operasional dan Tata Cara dan Persyaratan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun

 

Serta Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penerapan Baku Mutu Emisi Kendaraan Bermotor UU Cipta Kerja.

 

Disatu sisi juga terjadi dugaan pembiaraan dari Dinas-dinas terkait yang tidak pernah melakukan pengecekkan terhadap perusahaan tersebut

 

Hal itu ditanggapi serius oleh, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) Kabupaten Dompu, Jufrin, ST,.MT, pada awak media, Senin (06/01/25) kemarin

 

Kadis menyampaikan terkait perusahaan itu, kita belum mendapatkan informasi dan kita juga perlu tahu apa yang menjadi kegiatan perusahaan tersebut!

 

“Namun, apabila perusahaan tersebut wajib membuat Dokumen dan harus membuat Dokumen itu dan nanti dokumen itu akan di bahas ke Provinsi maupun Pusat,” jelas Kadis

 

Untuk itu, kami tetap akan melakukan koordinasi,” misalnya ada laporan ini, saya akan melakukan koordinasi dengan pusat dan Provinsi selaku pemilik kewenangan untuk itu,” pintanya.

 

Kadis menuturkan bahwa pada prinsipnya, kita ini adalah Daerah lokus yang hanya menerima akibat dari kegiatan itu,

 

“Kalau kita ini pas ada kejadian, hanya melapor, tidak ada kewenangan mengambil sebuah tindakan, tidak bisa kita ini tidak diberikan poin misalnya dalam sebuah permainan bola, sehingga perlu ada reviuw kembali kebijakan-kebijakan yang berkaitan dengan itu.” pintanya.

 

Kemudian kalau sudah ada laporan seperti ini, lanjut Kadis menegaskan bahwa Kami akan segera turun mengecek lokasi kegiatan tersebut, tetapi kasih kami lokus kegiatannya.

 

“Kegiatannya apa! supaya dengan Pk Kabid bisa langsung kesana, seperti laporan kemarin jelas dia kasih fotonya, dimana luapan itu, saya tinggalkan perintahkan langsung kepada Pak Kabid,” terangnya.

 

Untuk melakukan peninjauan serta berkoordinasi dengan kepala wilayah setempat, Kapolsek setempat,” itu yang sudah kami lakukan nanti,” tegas Kadis.

 

Sementara ditempat terpisah, Kepala Dinas PUPR Dompu, Aris Ansary ST,.MT, melalui Kabid Tata Ruang, Safruddin ST, mengatakan bahwa terkait perusahaan tersebut di tata ruang seingat kami belum ada yang mengajukan informasi tata ruang terkait penunjukan kawasan.

 

“Jikapun ada proses perizinan mekanisme USS itu, dia bisa terbit secara Izin secara langsung,” jelas kabid.

 

Lanjut Kabid menjelaskan bahwa porsi kita di tata ruang ini terkait peruntukan untuk kawasan,” misalnya disitu ada kawasan pemukiman, pertanian, pengembangan industri kah, seperti itu,” terang Kabid

 

Akan tetapi, kalau seandainya sebelum UCK ada rekomendasi dari tata ruang itu, langsung disebutkan boleh atau tidaknya atau semacam rekomendasi

 

“Jadi perusahaan yang dimaksud itu, belum pernah mengajukan informasi tata ruang, itu sudah dan saya tanyakan juga ke jakung yang bisa mengakses ke aplikasi, tidak melihat perusahaan itu,” tandas Kabid.

 

Kabid menambahkan tetapi memang dulu, kalau tidak salah ada perusahaan yang mengajukan ke tata ruang terkait perusahaan pengolahan sampah industri,

 

“Tetapi lokasi yang mereka ajukan itu tidak memenuhi syarat, makanya kami menyarankan untuk mencari lokasi yang lain,” bebernya.

 

Meski demikian, kalau memang betul apa yang menjadi dugaan terkait perusahaan tersebut, Kabid Menegaskan bahwa kami akan melakukan teguran secara tertulis, tetapi kami akan mengecek terlebih dahulu lokasi, apakah masuk lokasi LAHAN SAWAH DILINDUNGI atau KAWASAN PERTANIAN BERKELANJUTAN!

 

“Itu yang menjadi dasar kami untuk teguran secara tertulis, kami akan bersurat sesegera mungkin,” tegas Dae Udin sapaan akrabnya.

 

Maka, semakin kuat dugaan bahwa perusahaan tersebut tidak mengantongi Dokumen UKL-UPL dan membangun di lahan pertanian karena Dinas terkait tidak mengetahui keberadaan perusahaan itu,

 

 

Penulis IW




Diduga Tidak Kantongi Izin Lingkungan, Presidium Komik Dompu, Resmi Laporkan Tong-tong Pengelola Emas Di Kec. Pajo Ke Polres Dompu.

Foto, Presidium Komik Kabupaten Dompu, Alamsyah SE dan Muktamar SH beserta Laporan pengaduan 

 

 

ChanelNtbNews, Dompu, NTB – Sebagai Bukti keseriusan dan keperduliannya terhadap lingkungan, Presidium Komik Kabupaten Dompu Resmi Laporkan Kasus Ilegal Mining atau Pertambangan Liar.

Beserta Tong-tong Pengelolaan Emas Di 4 (empat) Titik Di Kecematan Pajo Yang Diduga Kuat Tidak Memiliki Izin Amdal Lingkungan dalam Penggunaan Zat Kimia. di Unit Tipiter Reskrim Polres Dompu.

Dibuktikan dengan surat Laporan pengaduan yang ditujukan Kepada Kapolres Dompu Cq. Unit Tipiter Reskrim Polres Dompu atas nama Alamsyah, SE, tertanggal 07 Januari 2025

Karena Illegal Mining merupakan kejahatan pertambangan yang dilakukan tanpa izin dari instansi Pemerintah atau Penambangan Tanpa Izin (PETI),

Maka, Pemerintah Daerah Kabupaten Dompu telah mengeluarkan surat himbauan untuk penertiban kegiatan Ilegal Mining atau pertambangan liar yang berdampak pada kerusakan lingkungan.

Bertentangan dengan pasal 27 disebutkan bahwa setiap orang berkewajiban memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup serta mengendalikan pencemaran atau kerusakan lingkungan hidup.

Serta pasal 29 disebutkan bahwa setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran atau perusakan lingkungan yang mengandung limbah B3

Bagi perseorangan atau kelompok masyarakat yang melanggar ketentuan tersebut maka dapat dikenakan sanksi berupa teguran, peringatan, penghentian kegiatan usaha.

Hal itu dibuktikan dengan surat Laporan yang ditujukan Kepada Kapolres Dompu Cq. Unit Tipiter Reskrim Polres Dompu atas nama Alamsyah, SE

Hal itu disampaikan oleh Presidium Komik Kabupaten Dompu, Alamsyah, SE dan Muktamar, SH, usa menyerahkan laporan di Unit tipiter Polres Dompu, Selasa, 07/01/25

Dalam penyampaiannya, Presidium Komik, mengatakan bahwa kami dari kommik telah menyampaikan secara Resmi laporan terkait dengan adanya aktivitas ilegal maining yang beroperasi diwilayah kecamatan pajo.

Karena diduga kuat bahwa mereka yang memiliki Alat tersebut tidak memiliki ijin penggunaan bahan bahan kimia untuk mengolah bahan mentah menjadi barang jadi.

Untuk itu, Presidium Komik meminta dengan tegas kepada APH khususnya Polres Dompu agar segera mengambil sikap tegas untuk melakukan penyitaan dan penangkapan atas kepemilikan Tong-tong sebagai alat pengolahan emas.

“Kami Presidium Komik Kabupaten Dompu akan selalu mengawal proses laporan dugaan Ilegal Mining ini sampai tuntas,” tegas Presidium Komik dengan kompak.

Ditempat terpisah, menanggapi hal tersebut Kadis LH Dompu, Jufrin, ST,.MT, menegaskan pada prinsipnya sebagai warga negara yang taat aturan, apapun yang menjadi proses hukum terkait dengan persoalan itu kita harus mentaatinya.

“Kalau kita diminta sebagai saksi, Kabid PPLH atau saya siap saja untuk itu,” ungkapnya serius.

Oleh karena itu, menurut Kadis, persoalan ini, kita harus berkoordinasi kembali dengan semua Stackholder yang ada, Dinas Provinsi Pertambangan maupun Dinas LH.

“Intinya kita siap mendukung untuk menepiskan Ilegal Mining di Dompu,” tegasnya.

Untuk itu, Selaku Kepala Dinas Lingkungan Hidup berharap bagiamana Ilegal Mining ini ditertibkan, dimana Pemerintah Kabupaten mendorong Pemerintah Provinsi maupun Pusat agar bisa menerbitkan Izin penambangan rakyat

“Melalui koperasi supaya semua itu legal kelihatannya,” harap Bang Jufrin sapaan akrabnya di akhir tanggapannya.

Sementara sampai berita ini di publish pihak Unit Reskrim Polres Dompu belum dapat dimintai keterangannya.

 

Penulis IW




Berikan Rasa Nyaman Dan Aman Bagi Masyarakat, Kapolsek, Ipda Ade Helmi SH, Pimpin Patroli Cipkon Di Wilayah Hukum Polsek Kota Dompu

Foto, Kapolsek, Ipda Ade Helmi SH, beserta anggota saat melaksanakan Patroli Cipkon Di Wilayah Hukum Polsek Kota Dompu

 

 

 

ChanelNtbNews, Dompu, NTB – Dalam rangka Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD), untuk memberikan rasa nyaman dan aman bagi Masyarakat, Polsek Kota melaksanakan Kegiatan Patroli Cipta Kondisi (Cipkon) di Wilayah Hukum Polsek Kota Dompu, Kamis, 09/01/25, sekitar pukul 23.00 Wita. (malam Jum’at).

 

Patroli tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Kota Dompu, IPDA ADE HELMI, SH dengan melibatkan AIPTU BAMBANG, AIPDA INDRA JAYA S.Sos, BRIPDA WIRANATAS HADI PRATAMA, BRIPDA KHAIRUNNASHAR

 

Adapun TEMPAT / RUTE GIAT PATROLI CIPKON, dengan menyelusuri, Kelurahan Dorotangga, Karijawa, Bada dan Kelurahan Bali satu.

 

Dengan Sasarannya adalah untuk menekan atau mengantisipasi terjadinya Pelanggaran di Wilayah Hukum Polsek Kota Dompu, antara lain, Anak-anak remaja usia sekolah yang berkumpul di tempat-tempat keramaian, Penyalahgunaan Narkoba, Minuman Keras dan tindak kriminal lainnya.

 

Serta meminimalisir terjadinya gangguan Kamtibmas seperti 3C (curat, curas dan curanmor) serta Pencurian dalam Rumah.

 

Dalam penyampaiannya, Kapolsek Kota Dompu, Ipda Ade Helmi, SH, mengatakan kegiatan Patroli Cipkon dilakukan dengan mendatangi tempat-tempat yang menjadi lokasi tongkrongan anak-anak remaja di pinggir jalan.

 

Sekaligus menghimbau kepada masyarakat guna meminimalisir timbulnya tindak pidana serta gangguan kamtibmas di wilayah hukum Polsek Dompu.

 

“Memberikan himbauan terhadap anak-anak remaja agar tidak meminum-minuman yang beralkohol maupun obat-obatan terlarang dan juga tidak melakukan perbuatan yang melanggar hukum yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain.” jelas Kapolsek.

 

Selanjutnya, kata Kapolsek bahwa kami juga melaksanakan Patroli di Seputaran Kota Dompu untuk mencegah terjadinya tindakan kekerasan

 

“Kasus Pemanahan, Balap Liar maupun, perkelahian antar pelajar/geng yang sangat meresahkan masyarakat.” terang Ipda Helmi.

 

Sementara Hasil yang dicapai dalam Patroli Cipkon, yaitu :

1. Telah dilakukan Patroli di sekitar obyek Fital dan keramaian malam tempat tongkrongan anak muda di wilayah Hukum Polsek Dompu.

2. Meminimalisir Terjadinya Gangguan Kamtibmas di wilayah hukum Polsek.

3. Selama Pelaksanaan Giat Patroli (KRYD) tidak di jumpai adanya tindak pidana/pelanggaran *( NIHIL )* dan 33L.

4. Situasi dan kondisi secara umum di Wilayah Hukum Polsek Dompu untuk sementara dalam keadaan aman dan kondusif.

 

Penulis IW