Dugaan Pencemaran Nama Baik, Polisi Tetapkan Tersangka Pemilik Akun Facebook “Muhammad Efendhi”

Gambar Ilustrasi

 

 

 

Dompu, NTB, ChanelNtbNews.com – Undang-undang ITE menjadi trending dan ramai diperbincangkan publik, menyusul dengan adanya kasus yang melibatkan seorang guru.

 

Pemilik akun Facebook bernama “Muhammad Efendhi” resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Satreskrim Polres Dompu, NTB, dalam perkara kasus dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik. Penetapan tersebut dilakukan berdasarkan laporan polisi yang diajukan sejak September 2025 lalu.

 

Penetapan ini, berdasarkan Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka yang diterbitkan Satreskrim Polres Dompu tertanggal 20 Mei 2026.

 

Disebutkan dalam surat tersebut, Pemilik akun Muhammad Efendhi yang diketahui berprofesi sebagai guru PPPK di salah satu sekolah di Kecamatan Woja diduga melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

 

Kasus ini berawal dari unggahan di media sosial Facebook pada April 2025 yang kemudian dilaporkan oleh Alwi Bofteim, seorang advokat muda asal Dompu. Unggahan tersebut diduga mengandung unsur pencemaran nama baik dan menyerang kehormatan pelapor melalui sistem elektronik.

 

Penyidik menilai perkara tersebut telah memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 45 Ayat (4) juncto Pasal 27A Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

 

Dalam dokumen kepolisian, penyidik menyebut tersangka diduga dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain melalui informasi elektronik yang disebarluaskan ke publik.

 

Kanit Tipidter Polres Dompu, Ipda. Irfan SH, yang dikonfirmasi wartawan pada Kamis (21/05/2026) siang, membenarkan adanya penetapan tersangka tersebut.

 

Iya, yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil penyidikan dan surat penetapan yang telah dikeluarkan,” ujarnya singkat.

 

Sementara itu, pelapor, Alwi SH, mengaku mengapresiasi langkah penyidik Polres Dompu yang dinilainya bekerja profesional dan objektif dalam menangani perkara tersebut.

 

Saya menghormati proses hukum yang berjalan dan mengapresiasi kinerja penyidik Polres Dompu yang menangani laporan ini secara profesional,” kata Alwi.

 

Ia juga menegaskan bahwa proses selanjutnya sepenuhnya diserahkan kepada aparat penegak hukum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

 

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pemilik akun Muhammad Efendhi terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Penulis IW 




Kanibal “Serbu” Bank BRI Dompu, Desak Penyelesaian Dugaan Pelelangan Sepihak.

Foto, Aksi Demonstrasi Kanibal Kabupaten Dompu di depan Kantor BRI Cabang Dompu 

 

 

 

Dompu, NTB, ChanelNtbNews.com – Sejumlah massa aksi yang tergabung dalam Koalisi Nasabah Melawan (Kanibal) Kabupaten Dompu “serbu” Bank BRI Cabang Dompu, Hari ini, Rabu, 20/05/26

 

Guna mendesak penyelesaian terkait dugaan pelelangan sepihak oleh pihak Bank BRI Cabang Dompu.

 

Padahal nasabah sudah memiliki etika baik untuk menyelesaikan kewajibannya, Namun, pihak Bank BRI Cabang Dompu menolak upaya penyelesaian secara kekeluargaan, yang justru menggiring nasabah ke proses lelang, sehingga merugikan nasabah,

 

Dalam orasinya, Massa aksi menduga kuat bahwa tindakan pelelangan sepihak telah memenuhi unsur (mens rea) atau niat jahat yang mengarah pada tindakan penipuan.

 

Aksi ini sebagai bentuk ultimatum kepada pihak BRI agar segera menyelesaikan persoalan secara adil.” tegasnya.

 

Oleh karena itu, massa aksi mendesak pihak bank untuk menghadirkan Direktur Cabang serta Andi selaku Karyawan Bank yang menjanjikan kemenangan kepada pemenang lelang.

 

Saudara Andi ini kami anggap sebagai parasit di tubuh BRI. Benalu seperti ini harus dibersihkan,” katanya lantang.

 

Untuk itu, Massa aksi mengingatkan bahwa BRI merupakan bank milik negara di bawah naungan BUMN, bukan bank swasta milik segelintir orang. Karena itu, masyarakat memiliki hak untuk mengawasi dan mengkritisi setiap bentuk penyimpangan yang terjadi di dalam institusi tersebut.

 

Kami tidak ingin menakuti nasabah lain, tetapi tindakan seperti ini berpotensi terjadi pada siapa saja. Maka kami meminta gerakan hari ini dikonkritkan. Panggil pihak-pihak yang bertanggung jawab,” ungkapnya dengan nada mengancam 

 

Namun, apabila tidak ada solusi yang ditawarkan pihak BRI, maka instabilitas di tingkat nasabah tidak bisa dihindari. Bahkan mereka mengancam akan memboikot aktivitas di sekitar jalan utama sebagai bentuk peringatan keras.

 

“Ini bukan ancaman, tetapi peringatan keras dan ultimatum yang kami berikan kepada Direktur BRI. Sesungguhnya BRI hari ini sudah melanggar kode etik,” temanya.

 

Massa aksi juga menyampaikan Dugaan lain, adanya indikasi peminjaman nama terhadap pemenang lelang.

 

Kami menduga BRI sengaja memfasilitasi pihak tertentu untuk membeli kembali aset nasabah dengan harga tinggi.” bebernya.

 

Dugaan kami diperkuat karena Ibu Santi dan saudara Andi memiliki hubungan keluarga dengan pemenang lelang. Ini yang membuat kami semakin curiga ada permainan di balik proses lelang tersebut,” pungkasnya.

 

Hal tersebut menambah deretan masalah di kubu Bank BRI Cabang Dompu, karena beberapa bulan yang lalu, BRI Unit Kempo dilaporkan masyarakat pada Unit Tipikor Polres Dompu atas dugaan kasus korupsi yang merugikan nasabah atau petani di tiga desa

 

Sampai berita ini ditayangkan, pihak Bank BRI Cabang Dompu belum dapat dimintai keterangannya.

Penulis IW 

 




Dewan Juri Resmi Tetapkan Pemenang Lomba Perpustakaan Desa/ Kelurahan Terbaik Tingkat Kabupaten Dompu Tahun 2026. 

Momen Foto Bersama Kadis Perpustakaan dan Kearsipan Daerah Kab. Dompu, Muhammad Abduh, SE,.MSi, dan para pemenang Lomba Perpustakaan Desa/Kelurahan Terbaik Tingkat Kabupaten Dompu Tahun 2026. 

 

 

Dompu, NTB, ChanelNtbNews.com – Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah Kabupaten Dompu resmi menetapkan para pemenang Lomba Perpustakaan Desa/Kelurahan Terbaik Tingkat Kabupaten Dompu Tahun 2026.

 

Penetapan juara tersebut, berdasarkan hasil keputusan Dewan Juri dari Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Nusa Tenggara Barat setelah melalui proses penilaian administrasi, visitasi lapangan, inovasi layanan, serta keterlibatan masyarakat dalam pengembangan budaya literasi desa. Rabu, 20/05/26

 

Adapun hasil keputusan dewan Juri, dengan menetapkan :

@. Juara I diraih oleh Perpustakaan Desa Soriutu dengan uang pembinaan sebesar Rp 5.000.000.

@. Juara II diraih oleh Perpustakaan Kuncup Mekar Desa Mangge Nae dengan uang pembinaan sebesar Rp 4.500.000.

@. Juara III diraih oleh Perpustakaan Desa Ranggo dengan uang pembinaan sebesar Rp 4.000.000.

@. Juara Harapan I diraih oleh Perpustakaan Desa Temba Lae dengan uang pembinaan sebesar Rp 3.500.000.

@. Juara Harapan II diraih oleh Perpustakaan Desa Bakajaya dengan uang pembinaan sebesar Rp 3.000.000.

@. Juara Harapan III diraih oleh Perpustakaan Desa Sorisakolo dengan uang pembinaan sebesar Rp 2.500.000.

 

Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah Kabupaten Dompu, Muhammad Abduh, SE,.MSi menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada seluruh pemerintah desa, pengelola perpustakaan, pegiat literasi, dan masyarakat yang terus mendukung penguatan budaya baca di Kabupaten Dompu.

 

Lanjut Kadis menjelaskan, kegiatan lomba ini diharapkan menjadi motivasi bagi seluruh perpustakaan desa untuk terus meningkatkan kualitas layanan, inovasi program literasi, serta menjadikan perpustakaan sebagai pusat belajar dan pemberdayaan masyarakat.

 

Melalui kegiatan ini, Kata Kadis, Pemerintah Kabupaten Dompu berkomitmen mendorong terwujudnya perpustakaan desa yang inklusif, adaptif, dan berdaya guna dalam mendukung peningkatan kualitas sumber daya manusia menuju Dompu yang maju, cerdas, dan berbudaya literasi.

Penulis IW 




Di Pimpin Langsung Kanit Opsnal, Tim Satresnarkoba Berhasil Amankan Pria Inisial AR Berserta BB Sabu 6,53 gram,

Foto, Barang Bukti Sabu berat bruto 6,53 gram beserta BB Lainnya.

 

 

 

Dompu, NTB, ChanelNtbNews.com – Satresnarkoba Polres Dompu kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Dompu.

 

Dalam operasi itu, Tim Satresnarkoba berhasil mengamankan seorang pria berinisial AR (29), warga Desa Sorinomo, Kecamatan Pekat, bersama barang bukti narkotika jenis sabu seberat bruto 6,53 gram, Selasa (19/5/2026) dini hari.

 

Penangkapan ini dilakukan sekitar pukul 03.00 WITA di sebuah rumah yang berada di Desa Sorinomo, Kecamatan Pekat, Kabupaten Dompu.

 

Operasi tersebut dipimpin langsung oleh Katim Opsnal Satresnarkoba Polres Dompu BRIPKA Iwan Setiawan, berdasarkan perintah Kasat Resnarkoba Polres Dompu IPTU Rahmadun Siswadi, S.H., setelah menerima informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut,

 

Kemudian Kanit Opsnal dan Tim melakukan penggerebekan yang disaksikan oleh masyarakat setempat.

 

Dari hasil penggerebekan dan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti, di antaranya 10 plastik klip transparan berisi diduga sabu yang disimpan di dalam kotak rokok Surya 12 dan dimasukkan ke dalam tas warna hitam.

 

Selain itu, polisi juga mengamankan satu bundel plastik klip kosong, satu unit handphone, uang tunai Rp52 ribu, satu gunting, serta dua korek api gas yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

 

Dalam keterangannya, Kasat Resnarkoba Polres Dompu IPTU Rahmadun Siswadi, S.H., membenarkan adanya penangkapan tersebut.

 

Ia juga menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen Satresnarkoba Polres Dompu dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Dompu.

 

Benar, kami telah mengamankan seorang terduga pelaku beserta barang bukti narkotika jenis sabu. Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang kemudian kami tindak lanjuti melalui penyelidikan intensif oleh Tim Opsnal Satresnarkoba,” ujar IPTU Rahmadun.

 

Ia juga menjelaskan bahwa pihaknya masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap asal-usul barang haram tersebut serta kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Pekat dan sekitarnya.

 

Kami akan terus melakukan pengembangan dan pendalaman terhadap kasus ini. Tidak menutup kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain yang saat ini masih dalam proses penyelidikan,” tambahnya.

 

Sementara itu, Kapolres Dompu AKBP Sodikin Fahrojin Nur, S.I.K., melalui Kasi Humas Polres Dompu IPTU I Nyoman Suardika turut memberikan tanggapan atas keberhasilan pengungkapan kasus tersebut. Ia mengapresiasi kerja cepat Satresnarkoba Polres Dompu dalam memberantas peredaran narkotika yang dinilai sangat meresahkan masyarakat.

 

Kami mengapresiasi kinerja Satresnarkoba Polres Dompu yang terus aktif melakukan penindakan terhadap pelaku penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Ini merupakan bentuk keseriusan Polres Dompu dalam menjaga generasi muda dari bahaya narkoba,” ungkap IPTU Nyoman.

 

Pihaknya juga mengimbau masyarakat agar tidak takut melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika di lingkungan masing-masing.

 

Kami mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Dompu untuk bersama-sama memerangi narkoba. Apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika, segera laporkan kepada pihak kepolisian. Kerja sama masyarakat sangat penting demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” tutupnya.

 

Saat ini terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Dompu guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, terduga dijerat Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika beserta pasal terkait lainnya sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku.(Sumber Humas Polres Dompu)

Penulis IW 




Abaikan Panggilan Pertama! Penyidik Polsek Dompu, Kembali Layangkan Surat Panggilan Kedua Terhadap Terduga ‘OM’

Gambar papan nama Polsek Dompu 

 

 

 

Dompu, NTB, ChanelNtbNews.com – Menindaklanjuti kasus dugaan penganiayaan yang menimpa korban Adam Aryana warga Desa Katua Kec. Dompu yang diduga dilakukan oleh seorang oknum ASN Polpp Dompu inisial OM, seperti pada beberapa pemberitaan sebelumnya.

 

Dimana kasus tersebut telah dilaporkan oleh korban, Adam Aryana, pada hari Rabu, (13/05/26), beberapa waktu yang lalu.

 

Namu, sampai hari ini, terduga pelaku belum juga diamankan oleh pihak penyidik Polsek Dompu untuk di proses lebih lanjut.

 

Menanggapi hal tersebut, Kapolsek Dompu, IPDA Sarbani melalui kanit Reskrim Polsek Dompu Taufikurrahman, SH, mengatakan bahwa kasus ini merupakan delik aduan dan sedang kami tangani.

 

Dan kasus ini masih dalam tahap pemanggilan kepada terduga OM untuk dimintai keterangan (klarifikasi).

 

Jadi ada tahapan yang harus dilalui, kemarin kita sudah melayangkan surat Pemanggilan pertama, namun diabaikan.” jelas Kanit Reskrim Polsek Dompu. saat dikonfirmasi awak media di ruang kerjanya, Senin, 18/05/26. 

 

Selanjutnya, Taufikurrahman, menegaskan bahwa pihaknya akan kembali melayangkan surat pemanggilan kedua kepada terduga,

 

Namun, apabila terduga tidak mengindahkan pemanggilan kedua, kasus ini kita naikkan ketingkat penyidikan

 

Kita akan panggil secara resmi nanti, baru kita tangkap dia,” tegas Kanit Reskrim 

 

Sementara ditempat terpisah, Korban Adam Aryana, berharap agar pihak kepolisian dalam hal ini penyidik Polsek Dompu agar secepatnya mengamankan terduga.

 

Segera diamankan, agar terduga dapat mempertanggung jawabkan perbuatannya di mata hukum,” tegas korban 

Penulis IW 




Seorang Oknum Supir Bus Malam Dilaporkan Ke Polsek Dompu Atas Dugaan Pelecehan Terhadap Gadis Remaja 16 Tahun Asal Jakarta.

Foto, Korban MY, saat mengajukan dugaan pelecehan seksual di Polsek Dompu.

 

 

 

Dompu, NTB, ChanelNtbNews.com – Begitu malang nasib yang dialami seorang gadis remaja inisial MY berusia 16 tahun, asal Jakarta, menjadi korban pelecehan yang diduga dilakukan oleh oknum supir bus malam jurasan Jakarta-Bima.

 

Karena mendapatkan perlakuan yang tidak senonoh oknum Bus inisial AD, akhirnya Korban yang ditemani oleh orang dekatnya Gufran, lantas melaporkan kejadian tersebut Ke Polsek Dompu, Senin, 18/05/26

 

Kejadian bermula saat korban dalam perjalanan ke luar Daerah dari Jakarta menuju kabupaten Dompu,

 

Setibanya di pelabuhan surabaya, (dini hari), ditengah penyebarangan, terduga mulai melancarkan aksi bejatnya, merayu dengan menawarkan tumpangan gratis terhadap korban, tiba-tiba terduga langsung memegang paksa tangan korban.

 

Karena merasa takut, akhirnya korban mengadukan kepada orang dekatnya yang ada di Dompu melalui telepon genggamnya.

 

Dalam keterangannya, Teman dekat korban, Gufron menceritakan awalnya dirinya kaget, saat dihubungi korban yang mengadukan prilaku senonoh oknum supir bus malam terhadap korban.

 

“Mendengar itu, saya dan keluarga langsung bergegas menghadang Bus malam tersebut di depan kantor PDAM dan menyandra bersama terduga,” ungkap Gufran saat menemani korban di depan kantor Polsek Dompu.

 

Selanjutnya, Kata Gufron, oknum supir bus malam tersebut kita laporkan ke Polsek Dompu, atas dugaan pelecehan terhadap korban.

 

Sementara itu, Kapolsek Dompu, Ipda Sarbani mengatakan kasus ini sedang di tangani oleh penyidik untuk diambil keterangan korban.

 

Untuk sementara korban diduga dilecehkan, tapi tunggu hasil dari penyidik,” ungkap Kapolsek Dompu, yang baru menjabat beberapa hari ini.

 

Kapolsek juga menambahkan, kalau kasus ini tidak ada titik temu, nanti kasusnya akan dilimpahkan Ke unit PPA Polres Dompu.

 

Usai korban melaporkan dugaan tindak pidana Pelecehan sexual, kemudian bus malam yang sempat disandera akhirnya di lepas kembali

 

Terduga pelaku diancam dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). dan UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

 

Adapun jenis-jenis dan bentuk pelecehan seksual secara umum.:

1. Pelecehan Fisik, Tindakan berupa kontak fisik yang tidak diinginkan atau memaksa.Menyentuh, memeluk, mencium, atau membelai tanpa izin.Mencekal, menghalangi jalan, atau menyudutkan seseorang.Menepuk, mencolek, atau mengusap bagian tubuh tertentu.

2. Pelecehan Verbal, Bentuk pelecehan melalui ucapan yang bersifat seksual dan membuat korban tidak nyaman.Catcalling (bersiul, menggoda dengan kata-kata vulgar di jalan).Memberikan komentar atau lelucon (candaan) berbau seksis dan pornografi.Rayuan yang terus-menerus meskipun sudah ditolak.Komentar yang merendahkan atau menilai fisik (tubuh) seseorang.

3. Pelecehan Non-Verbal/Isyarat Tindakan atau gestur tubuh yang mengarah pada seksualitas tanpa adanya kontak fisik atau ucapan.Memberikan tatapan mesum atau mengerlingkan mata.Gerakan tubuh atau isyarat tangan yang bermakna seksual.Memperlihatkan alat kelamin dengan sengaja.

Penulis IW