Hari Ke-3, Anggota DPRD Dompu, H. Jaya, Bangga Dengan Antusiasme Warga Kota Baru Pada Kunjungan Resesnya.

Foto, Anggota DPRD Kabupaten Dompu, dari fraksi PKB Dapil 1 (Dompu), H. Mulyadi Jaya, SE,

 

 

 

Dompu, NTB, ChanelNtbNews – Di hari ketiga, Anggota DPRD Kabupaten Dompu, dari fraksi PKB Dapil 1 (Dompu), H. Mulyadi Jaya, SE, mengunjungi masyarakat di lingkungan kota Baru Kelurahan Bada Kecematan Dompu, Jum’at (28/08/25) kemarin.

 

Untuk melaksanakan kegiatan reses Tahap II Tahun 2025, dengan tujuan untuk menyerap aspirasi dari masyarakat.

 

Dimana aspirasi yang ditampung akan diperjuangkan dan direalisasikan melalui Program Periotas Anggota DPRD Kabupaten Dompu, sebagai bukti nyata perwakilan rakyat.

 

Setelah menerima keluhan2 dari masyarakat Bali Satu Dan Mbawi, 2 hari berturut-turut, di hari ketiga giliran saya mendengarkan harapan2 dari masyarakat kota baru,” terang Anggota DPRD Dompu, H. Mulyadi Jaya, SE.

 

Lanjut H. Jaya menyampaikan bahwa warga kota baru sangat antusiasme menerima kehadirannya dalam melaksanakan Kewajiban kami sebagai wakil rakyat yang dipilih oleh rakyat

 

Untuk menyerap sekaligus menampung aspirasi masyarakat kota baru melalui kegiatan reses,” kata Anggota DPRD yang selalu menyempatkan waktu untuk konstituen nya 

 

Kemudian Adapun usulan dan Harapan Masyarakat Kota Baru pada momen reses pada malam itu, sebagai berikut :

1.Perbaikan saluran drainase disepanjang jalan cakalang

2.Bantuan utk Masjid

3.Pengadaab mobil ambulance jenazah

 

Penulis IW




Usai Tampung Aspirasi Masyarakat Bali Satu, Anggota DPRD Dompu, H. Jaya, Lanjut Reses Tahap II Tahun 2025 Di Dusun Mpungga Desa Mbawi 

Foto, H. Mulyadi Jaya, SE, Anggota DPRD Dompu, dari fraksi PKB Dapil 1 (Dompu)

 

 

 

Dompu, NTB, ChanelNtbNews – Usai menyerap aspirasi masyarakat Kelurahan Bali Satu, Anggota DPRD Dompu, Dari fraksi PKB, H. Mulyadi Jaya, SE, melanjutkan kegiatan Reses Tahap II, Tahun 2025 di Dusun mpungga Desa Mbawi Kecematan Dompu. (27/08/25) kemarin

 

Kegiatan Reses ini merupakan momen krusial dalam siklus kerja anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), maupun Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)

 

Dimana para wakil rakyat secara langsung turun ke konstituen di daerah pemilihan masing‑masing untuk menggalang aspirasi, menampung keluhan, dan menjalin komunikasi dua arah antara representasi politik dan masyarakat.

 

Dalam penyampaiannya, Anggota DPRD Dompu, H. Mulyadi Jaya, SE, mengatakan kegiatan reses ini, kami para wakil rakyat meninggalkan ruang sidang formal untuk melaksanakan fungsi pengawasan atau dikenal dengan kunjungan kerja.

 

Jadi setiap anggota dewan ini, melaksanakan reses bukan sekadar agenda rutin kelembagaan, melainkan wujud nyata dari demokrasi partisipatif.” terangnya 

 

Di sisi lain juga, Kata H. Jaya, kegiatan reses ini menjadi faktor penting agar aspirasi masyarakat yang diserap oleh kita wakil rakyat dapat diwujudkan dalam kebijakan dan program nyata.

 

Adapun usulan atau permintaan dari masyarakat pada kegiatan reses di Dusun mpungga Desa Mbawi Kecematan Dompu antara lain :

1. Penguatan tebing

2. Hibah untuk Masjid

3. Bantuan Alsintan untuk Petani Hortikultura

4.Bantuan Dana utk pedagang UMKM

 

“Semoga reses ini, bisa dinikmati dan dimanfaatkan dengan baik kedepannya, apa yang sudah direalisasikan melalui program prioritas DPRD ini,” harap H. Jaya penuh motivasi.

 

Hal tersebut diamanatkan dalam undang-undang nomor 23 tahun 2014, tentang Pemerintahan Daerah, Bahwa setiap Anggota DPRD diharuskan menyerap aspirasi masyarakat melalui kegiatan reses.

 

Penulis IW 




Peringati Hari Jadi Polwan RI ke-77, Polwan Polres Dompu Gelar Kampanye “Rise and Speak” di SLB 1 Dompu

Foto, Kegiatan kampanye bertajuk “Rise and Speak” yang berlangsung di Sekolah Luar Biasa (SLB) 1 Dompu,

 

 

 

Dompu, NTB, ChanelNtbNews – Dalam rangka memperingati Hari Jadi Polisi Wanita (Polwan) Republik Indonesia ke-77, Polwan Polres Dompu menggelar kampanye bertajuk “Rise and Speak” yang berlangsung di Sekolah Luar Biasa (SLB) 1 Dompu, Kabupaten Dompu, Kamis (28/8/2025) pukul 10.00 WITA.

 

Kegiatan ini merupakan rangkaian dari acara peringatan Hari Jadi Polwan RI yang melibatkan seluruh personel Polwan Polres Dompu.

 

Kampanye Rise and Speak ini mengusung semangat inklusivitas, pemberdayaan, dan kepedulian terhadap kelompok masyarakat berkebutuhan khusus.

 

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh senior Polwan Polres Dompu, Aiptu Ismi Andri Nurwati, yang turut memberikan arahan dan semangat kepada para anggota serta menjalin interaksi hangat dengan para siswa dan guru di SLB 1 Dompu.

 

Pada momen tersebut, Para Polwan menyampaikan pesan edukatif dan motivasi kepada para siswa sebagai bentuk dukungan moral dan sosial. Kehadiran mereka juga menjadi simbol nyata bahwa Polwan tidak hanya berperan dalam bidang penegakan hukum, tetapi juga aktif dalam kegiatan kemanusiaan dan sosial kemasyarakatan.

 

Sementara Kapolres Dompu, AKBP Sodikin Fahrojin Nur, S.I.K, melalui Kasi Humas IPTU Nyoman Suardika, mengatakan bahwa kegiatan ini adalah salah satu bentuk pengabdian Polri kepada masyarakat.

 

Kehadiran Polwan di SLB ini menunjukkan bahwa Polri hadir untuk seluruh elemen masyarakat, termasuk mereka yang membutuhkan perhatian khusus dan khususnya kepada anak-anak yang berkebutuhan khusus. Ini adalah wujud nyata kepedulian dan pengabdian Polwan kepada masyarakat dan bangsa,” ujar IPTU Nyoman Suardika.

 

Kegiatan berjalan dengan tertib dan lancar, serta mendapat sambutan positif dari pihak sekolah.

 

 

Penulis IW




Laksanakan Reses Tahap II Tahun 2025 Di Kelurahan Bali Satu, Anggota DPRD, H. Jaya, Semua Aspirasi Warga Akan Dialokasikan Melalui APBD 2026

Foto, Mulyadi Jaya, SE, Anggota DPRD Dompu, dari fraksi PKB Dapil 1 

 

 

ChanelNtbNews, Dompu, NTB – Anggota DPRD Kabupaten Dompu, Dapil 1 (Dompu) dari fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), H. Mulyadi Jaya, SE, kembali melaksanakan Kegiatan Reses Tahap II Tahun 2025 yang bertempat di Kelurahan Bali Satu Kecematan Dompu, Selasa (26/08/25) kemarin.

 

Kegiatan Reses ini merupakan agenda rutin yang dilakukan oleh lembaga legislatif untuk menyerap aspirasi dan usulan dari konstituen.

 

Kepada media, Anggota DPRD Dompu, H. Mulyadi Jaya, SE, mengatakan untuk memenuhi amanat undang-undang nomor 23 tahun 2014, tentang Pemerintahan Daerah, Bahwa setiap Anggota DPRD diharuskan menyerap aspirasi masyarakat melalui kegiatan reses

 

Ini kegiatan kami sebagai anggota DPRD yang wajib lakukan tiap tahunnya,” jelas B. Jaya sapaan akrabnya.

 

Untuk itu, H. Jaya berharap semoga kedepannya masyarakat akan lebih sadar lagi, betapa pentingnya untuk menghadiri agenda reses yang diselenggarakan oleh anggota DPR disetiap dapilnya untuk bisa menyampaikan keluhan2nya

 

“Insya Allah semua permintaan masyarakat saya tampung dan akan saya perjuangkan dan alokasikan melalui APBD 2026,” tegas anggota DPRD yang dikenal gemar membantu masyarakat.

 

Adapun aspirasi dan usulan dari masyarakat, sebagai berikut:

1.Normalisasi saluran drainase

2.Peningkatan jalan lingkungan

3.Hibah utk bbrp masjid

4.Blntuan sarana dan prasarana olah raga.

 

Penulis IW 




Sikapi Tuntutan Massa Aksi Terkait Kasus Pembunuhan, Kapolres Dompu Tegaskan Proses Hukum Akan Dituntaskan Sesuai Prosedur.

Foto, Kapolres Dompu, AKBP Sodikin Fahrojin Nur, S.IK, saat menemui massa aksi

 

 

Dompu, NTB, ChanelNtbNews – Ratusan Massa yang tergabung dalam Aliansi Mencari Keadilan Kabupaten Dompu menggelar aksi unjuk rasa dan dialog di Mapolres Dompu. Kamis, 28/08/25

 

Aksi tersebut menuntut transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan kasus dugaan penganiayaan yang menyebabkan meninggalnya Arif Rahman pada tanggal 9 Agustus 2025 di Desa Sorisakolo, Kecamatan Dompu.

 

Massa aksi yang dikoordinatori oleh Sdr. Mayor M. Kasim dan Sdr. Heri Kiswanto memulai long march sejak pukul 08.00 Wita, membawa spanduk, selebaran, dan sound system, yang disertai orasi di sepanjang rute menuju Mapolres Dompu.

 

Dalam unjuk rasa tersebut, massa aksi menyeruakan beberapa tuntutan, diantaranya :

– Penerapan pasal pembunuhan berencana,

– Penolakan pemisahan berkas perkara dua tersangka (Ahmad dan Andi Irfan), dan

– Segera dilakukannya pemanggilan terhadap pemilik CCTV

– Serta rekonstruksi kejadian.

 

Aksi Unjuk Rasa Sempat Bersitegang antara massa aksi dengan pihak keamanan, beruntung dengan cepat, Kapolres Dompu, AKBP Sodikin Fahrojin Nur, S.IK, langsung menemui massa aksi, sehingga suasana dapat direndamkan.

 

Dalam menyikapi tuntutan massa aksi, Kapolres Dompu menegaskan bahwa proses hukum akan dilakukan secara tuntas dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

 

“Kami terbuka terhadap saran dan masukan dari pihak keluarga maupun massa aksi. Prinsipnya, kami akan memproses kasus ini hingga tuntas dan tetap berada pada koridor hukum. Kami juga meminta kepada pihak keluarga korban maupun masyarakat untuk memberikan informasi sekecil apapun yang berkaitan dengan perkara ini. Setiap informasi sangat berarti untuk mendukung proses penyidikan,” ungkap Kapolres.

 

Kapolres juga memastikan bahwa akan tetap melakukan Pemanggilan dan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang terkait dengan persoalan kasus ini.

 

Selain itu, Rekonstruksi kejadian akan dilaksanakan setelah penyidik berkoordinasi dengan pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU).” penyidik akan menangani perkara ini secara profesional dan tidak ada konspirasi seperti yang diduga massa.” tegas Kapolres 

 

Setelah mendengarkan penyampaian dari Kapolres Dompu, selanjutnya, Korlap aksi mengapreasi atas respons cepat dari Kapolres Dompu dengan menyatakan akan membantu penyidik dalam memenuhi unsur pasal 340 KUHP (Pembunuhan Berencana).

 

Aksi berakhir pukul 12.45 Wita dengan situasi aman dan kondusif.

 

 

Penulis IW




Tanggapi Dugaan Penganiayaan Ade Indramawan Oleh Pengawas RSUD Bima, Sekretaris Tegaskan Pelaku Sudah Di Berikan SP1 Dan Surat Pernyataan.

Foto, Korban Ade Indramawan, yang kondisinya kritis, saat dirujuk ke RSUD Bima, Menggunakan Ambulance RSUD Bima 

 

 

Dompu, NTB, Chanelntbnews – Menindaklanjuti kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh oknum pengawas RSUD Bima yang berinisial G terhadap korban Ade Indramawan yang merupakan bawahannya.

 

Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami hilang ingatan, leher kaku dan tidak sadarkan diri Kemudian dilarikan ke ICU RSUD Bima, seperti pada beberapa berita sebelumnya.

 

Tindakan terduga pelaku “G” terhadap bawahannya ini merupakan perbuatan yang tidak terpuji dan beradab yang tidak mencerminkan diri sebagai seorang ASN ataupun atasan,

 

Oleh sebab itu, perilaku yang tidak manusiawi ini, tidak pantas menjadi seorang ASN atau atasan yang menjadi pelayan masyarakat dan menaungi bawahnya, sebab akan berdampak buruk bagi Pemerintah maupun orang lain.

 

Karena tidak memberikan contoh yang baik terhadap bawahan maupun orang lain serta mencoreng nama baik RSUD Bima maupun Pemerintah Daerah Kabupaten Bima,

 

Menanggapi hal tersebut, Direktur RSUD Bima melalui Sekretaris, mengatakan bahwa terkait kasus dugaan penganiayaan itu, pihak rumah sakit sudah melayangkan surat pemanggilan terhadap Oknum Pengawas RSUD Bima “G'”

 

Kami beserta direktur RSUD Bima sudah mengeluarkan surat teguran atau SP1, terhadap “G” tegas Sekretaris, pada saat dikonfirmasi awak media via WhatsApp, (27/08/25), kemarin.

 

Lanjut, Sekretaris menjelaskan bahwa terduga “G” juga telah membuat surat pernyataan, bahwa tidak akan mengulangi lagi perbuatan yang tidak terpuji itu.

 

Kalau terduga G, mengulangi lagi perbuatannya, maka akan mendapatkan sanksi sesuai dengan aturan ASN, karena dia sudah mengakui kesalahannya,” tegasnya.

 

Selain itu, Kata Sekretaris, pihak kepolisian juga sudah melakukan pemanggilan terhadap terduga G dan saksi-saksi untuk dimintai keterangannya.” kita sama-sama tunggu proses hukumnya.” katanya.

 

Namun, apabila terduga pelaku Oknum Pengawas RSUD Bima “G” divonis bersalah, maka yang akan memberikan sanksi adalah Bupati, melalui BKD.

 

Sanksinya sesuai dengan aturan ASN, karena terduga G ini adalah seorang ASN, maka BKD lah yang memberikan sanksi,” jelas Sekretaris.

 

Sedangkan Keluarga Korban Surio, tetap mendesak Bupati Bima, untuk segera mencopot jabatan Oknum Pengawas RSUD Bima dari jabatannya, sampai menunggu kekuatan hukum yang tetap

 

Foto, Terduga Pelaku G, Pengawas RSUD Bima.

 

Sementara sampai beberapa kali pemberitaan ini ditayangkan, Pengawas RSUD Bima yang berinisial G, belum dapat diklasifikasi, Jum’at, (23/08/25)

 

Berdasarkan pantauan langsung media, korban Ade Indramawan kondisinya semakin kritis dan dirujuk ke RSUD Provinsi NTB di Mataram menggunakan Ambulans RSUD Bima

 

Maka, Hal tersebut bertentangan dengan Pasal 351 KUHP, yang berbunyi:

(1) Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

(2) Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.

(3) Jika mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

(4) Dengan penganiayaan disamakan sengaja merusak kesehatan.

(5) Percobaan untuk melakukan kejahatan ini tidak dipidana.

 

Sebagai informasi, pidana denda sebagaimana diatur di dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP saat ini telah disesuaikan dengan ketentuan Pasal 3 Perma 2/2012 yaitu denda dilipatgandakan 1.000 kali, sehingga bernilai Rp4,5 juta.

 

Selain itu, di dalam Pasal 466 UU 1/2023, yang berbunyi;

(1) Setiap Orang yang melakukan penganiayaan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori III.

(2) Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan luka berat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.

(3) Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.

(4) Termasuk dalam penganiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah perbuatan yang merusak kesehatan.

(5) Percobaan melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak dipidana.

 

Disamping mendapatkan hukuman disiplin bagi PNS yang melakukan tindak pidana dengan mendasarkan vonis/Keputusan hakim yang mempunyai kekuatan hukum tetap:

 

Pemberhentian Dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri Sebagai PNS (sesuai Undang-Undang ASN Pasal 87 ayat 2);

Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Sebagai PNS (sesuai Undang-Undang ASN Pasal 87 huruf b dan huruf d);

Hukuman disiplin sesuai PP Nomor 53 Tahun 2010 (Undang-Undang ASN sesuai Pasal 87 ayat 2), dengan ketentuan:

– Apabila vonis/keputusan hakim yang mempunyai kekuatan hukum tetap berupa pidana penjara yang kurang dari 2 (dua) tahun dan telah dijalani yang bersangkutan, maka Kepala Instansinya segera melaporkan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian untuk mengaktifkan kembali PNS yang diberhentikan sementara karena kasus tindak pidana.

 

Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010, Atasan langsungnya segera membuat surat panggilan dan Berita Acara Pemeriksaan terhadap Yang bersangkutan (PNS yang telah diaktifkan dari pemberhentian sementara karena kasus pidana) untuk selanjutnya di proses atau dijatuhi hukuman disiplin sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian sesuai dengan kesalahannya.

 

Apabila kewenangan menjatuhkan hukuman disiplin menjadi kewenangannya, maka Atasan langsung segera menjatuhkan hukuman disiplin. Namun apabila Atasan langsung tidak berwenang menjatuhkan hukuman disiplin, maka segera melaporkan ke Atasannya secara berjenjang untuk diproses penjatuhan hukuman disiplinnya.

 

Penulis IW