Sumbang PAD Tertinggi Melebihi Target Dan Jadi Andalan Daerah, Labkesda Dompu Optimalkan Pelayanan.

Foto, Kepala UPTD Labkesda Dompu, Rosdiana, Amd,Kes dan Sekretaris, Ns Regina Elsye.L.S.Kep.

 

 

 

Dompu, NTB, ChanelNtbNews – Sebagai bentuk upaya Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) Kabupaten Dompu dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD)

 

Melalui peningkatan kualitas dan efisiensi pelayanan, pengembangan jenis pemeriksaan baru, serta pengelolaan sumber daya dan aset secara optimal, serta fasilitas penunjang Labkesda, agar dapat meningkatkan PAD.

 

Kepada media Kepala UPTD Labkesda Dompu, Rosdiana, AMd.kes mengatakan bahwa dengan adanya Labkesda ini sangat membantu sekali masyarakat Dompu, khusus orang sehat, karena pelayanannya lebih cepat dan tidak mengantri lama.

 

Seperti di rumah sakit, itukan prosesnya panjang, karena campur dengan orang2 yang sakit,” kata Kepala UPTD Labkesda, saat di wawancarai oleh Media ChanelNtbNews di ruang kerjanya, Kamis, 11/09/25

 

Disatu sisi, Kepala Labkesda mengungkapkan bahwa Labkesda ini merupakan penyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD) terbesar

 

“Dan sudah melebihi target lebih dari 100%,” jelas Rosdiana

 

Atas pencapaian itu, Lanjut Rosdiana menjelaskan Labkesda sekarang ini menjadi andalan untuk penyumbang PAD di Kabupaten Dompu

 

Karena Puskesmas sudah masuk kategori BLUD semua, bukan lagi sumber PAD, di fokuskan Labkesda,” terang Istri dari Kontraktor Sukses 

 

Dtempat yang sama, Sekretaris Labkesda, Ns Regina Elsye.L.S.Kep. juga menyampaikan bahwa saat ini, kami sedang mempersiapkan Lab Air.

 

Insyaallah dalam waktu dekat akan datang alat-alat itu dari Laboratorium Kesehatan Lingkungan,” kata Ns.Regina

 

Ns.Regina juga menjelaskan bahwa alat-alat tersebut bersumber dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melalui Dana Hibah Infus tahun 2025.

 

Selanjutnya, Kata Sekretaris Labkesda Dompu untuk menunjang Laboratorium Kesehatan Lingkungan tersebut, maka kita memerlukan listrik yang tegangan lebih tinggi,” minimal 68000 watt, itu yang kita butuhkan,” pintanya.

 

Selain itu, untuk peningkatan pelayanan, Labkesda juga membutuhkan pegawai atau tenaga Laboratorium dan Radiologi.

 

Diakhir, Kedua Wanita Karier ini, berharap Kepada Pemerintah Daerah maupun Pusat untuk dapat mengabulkan fasilitas penunjang Labkesda Dompu.

 

Agar Labkesda ini, bisa lebih meningkatkan PAD dari sekarang ini,” harap kedua Wanita Karier penuh optimis.

 

Penulis IW 




Selamat Kepada PPPK Paruh Waktu, Gaji Standar Upah Minimum Yang Berlaku Tiap Daerah,

Gambar Ilustrasi PPPK Paruh waktu dan Penuh waktu 

 

Lalu Apa Perbedaannya Dengan PPPK Penuh Waktu??

 

Dompu, NTB, ChanelNtbNews – Dalam dua bulan terakhir pemerintah pusat melalui KemenPan-RB RI disibukan dengan penataan honorer paruh waktu. Dan saat ini honorer paruh waktu tengan disibukan dengan mengisi DRH untuk penerbitan NIK.

 

Sebelum kita bahas kenapa harus ada PPPK paruh waktu, mari kita bahas dulu apa sih perbedaan PPPK Penuh Waktu dan paruh waktu?

 

Dari berbagai sumber yang layak dipercaya, bahwa PPPK paruh waktu merupakan skema pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang hanya berkerja dalam durasi lebih singkat dibandingkan dengan PPPK penuh waktu. Tentu saja kebijakan ini diambil pemetintah untuk memberi ruang pada tenaga honorer yang belum berhasil lulus seleksi atau yang belum memperoleh formasi pada seleksi CPNS dan PPPK penuh waktu.

 

Adapun dasar hukum PPPK paruh waktu ini diangkat berdasarkan Keputusan Mentri PANRB Nomor 16 Tahun 2025 yang ditandatangan pada Januari 2025.(Kompas.Com)

 

Lalu pertanyaanya apakah gaji PPPK penuh waktu dan PPPK paruh waktu sama? Dalam diktum ke-19 Keputusan Mentri PANRB Nomor 16 Tahun 2025 disebutkan bahwa gaji PPPK paruh waktu paling sedikit adalah sebesar penghasilan yang diterima saat masih menjadi pegawai honorer. Selain mengacu pada gaji terakhir saat menjadi pegawai non-ASN, gaji PPPK paruh waktu tahun 2025 juga bisa menggunakan standar upah minimum yang berlaku di masing-masing daerah.

 

Nah, sementara PPPK penuh waktu dan lulus seleksi serta memperoleh formasi penempatan. Gaji mereka sesuai dengan Peraturan Pemerintah yang berlaku dan setara dengan ASN lainya. Besaran gaji dan tunjangan PPPK penuh waktu tahun 2024 telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024, yang merupakan perubahan dari Perpres Nomor 98 Tahun 2020.

 

Selain telah diatur jumlah gajinya PPPK penuh waktu juga telah diatur untuk kenaikan gaji berkala sebagaimana disebutkan dalam Perpres Nomor 98 Tahun 2020, bahwa PPPK penuh waktu diberikan kenaikan gaji berkala. Kenaikan berkala ini adalah kenaikan gaji yang diberikan kepada pegawai yang telah mencapai masa kerja golongan yang ditentukan untuk kenaikan gaji berkala yaitu 2 tahun sekali sesuai dengan ketentuan peraturan dan perundangan yang berlaku.

 

Tentu ditengah rasa senang dan bahagia karena bisa diangkat menjadi PPPK paruh waktu, mereka masih bertanya-tanya perihal perbedaan antara PPPK paruh waktu dan penuh waktu. Dan pertanyaan yang sama juga terjadi pada saat perekrutan atau test PPPK Tahun 2021 lalu, apa sih perbedaan PPPK dan PNS.

 

Memang keduanya yakni antara PPPK paruh waktu dan penuh waktu adalah sama-sama berstatus ASN, tapi ternyata ada perbedaan yang mendasar. Yakni terkait jam kerja, masa kerja, hingga besaran gaji yang diterima. PPPK paruh waktu misalnya ternyata memiliki jam kerja yang lebih flekdibel, disuaikan dengan kebutuhan istansi dan juga ketersediaan anggaran dan karakteristik pekerjaan.

 

Kita berharap kedepan pemerintah pusat menjadikan PPPK paruh waktu ini sama dengan PPPK penuh waktu. Sehingga kesejahteraan pegawai ASN PPPK paruh waktu bisa setara dengan PPPK penuh waktu.

 

Artinya mereka juga diberikan tunjangan, kenaikan gaji berkala dan tunjangan lainya sesiai dengan peraturan dan perundangan yang berlaku.

 

Ternyata keberadaan PPPK paruh waktu ini sebagai jawaban pemetintah untuk menuntaskan pegawai honorer sampai dengan tahun 2025.

 

Nah, ini acuan PPPK paruh waktu, yakni Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN menjadi payung hukum utama keberadaan PPPK Paruh Waktu. UU ini menegaskan bahwa status tenaga honorer sebagai non-ASN harus diakhiri dan diganti dengan skema yang lebih formal paling lambat Desember 2024. Skema PPPK Paruh Waktu dirancang untuk memenuhi amanat tersebut sambil memperhitungkan keterbatasan anggaran pemerintah. Semoga bermanfaat.

 

Penulis IW




Baru Terungkap!, Oknum Bendahara PKM Soriutu Diduga Kuat Manipulasi Pencairan Insentif Covid 19 Tahun 2021-2022 

Gambar Ilustrasi Manipulasi Pencairan Insentif Tim Covid 19

 

 

 

 

Dompu, NTB, ChanelNtbNews – Insentif Tenaga Kesehatan merupakan bentuk Apresiasi Pemerintah Kepada para Tenaga Kesehatan (Nakes) yang telah berjuang di garda terdepan dalam menangani kasus Covid-19.

 

Pemberian Insentif bukan hanya tanggung jawab pemerintah pusat, namun juga sebagai tanggung jawab daerah yang mana pembayarannya diperuntukkan bagi Rumah Sakit Pemda, Puskesmas, dan Labkesda

 

Pada saat itu, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) terus berupaya melakukan berbagai perbaikan dalam mekanisme penyaluran insentif, dengan cara membayarkan langsung ke rekening nakes atau Tim Covid

 

Guna mengurangi penyimpangan seperti meminimalisir adanya potongan atau pungutan liar maupun keterlambatan, agar nakes atau Tim Covid mendapatkan haknya secara utuh dan sesegera mungkin.

 

Adapun besaran Insentif Covid, sesuai petunjuk teknis, sebagai berikut :

# Dokter Spesialis (PPDS), Rp. 12,5 juta/bulan

# Dokter dan Dokter Gigi, Rp. 10 juta/bulan

# Perawat dan Bidan, Rp. 7,5 juta/bulan

# Nakes dan lainnya Rp. 5 juta/bulan

 

Namun pada pencairan Insentif Tim Covid 19 PKM Soriutu Kecematan Manggelewa Kabupaten Dompu tahun 2021 dan 2022, diduga kuat bermasalah yang kini baru terungkap.

 

Karena pada proses pencairan Insentif Covid 19, dimana oknum bendahara saat itu yang sekarang sudah menjadi pimpinan PKM Soriutu diduga kuat telah memanipulasi data pencairan Insentif Tim Covid, akibat adanya pembiaraan dari pimpinan PKM Soriutu pada saat itu.

 

Syarat agar bisa cairkan insentif tim covid di Bank, harus ada surat kuasa dari masing2 Tim Covid, lalu oleh oknum bendahara pada saat itu, duduga memalsukan tanda tangan tim covid,” ungkap salah seorang Tenaga Medis PKM Soriutu yang tidak mau disebutkan namanya pada pemberitaan, Rabu, 10/09/25.

 

Menurutnya, bahwa proses pencairan insentif tersebut terkesan tidak transparan dan diduga kuat terjadi penyelewengan oleh oknum bendahara PKM Soriutu pada saat itu

 

Karena berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) nomor HK.01.07/MENKES/4239/2021 tentang Pemberian Insentif dan Santunan Kematian bagi Tenaga Kesehatan yang Menangani COVID-19.

 

Dimana Proses Pencairan itu, langsung dicairkan ke masing-masing pemilik rekening atau Tim Covid PKM Soriutu,” jadi tidak boleh dilakukan oleh oknum bendahara itu sendiri, kecuali dipalsukan tanda tangan surat kuasa pencairan dan apa yang dilakukan oleh oknum bendahara itu bertentangan dengan aturan,” tegasnya 

 

Namun yang terjadi, pencairan insentif Tim Covid itu diterima melalui oknum bendahara dan tidak melalui rekening masing-masing,” untuk dokter dan perawat itu sekitar Rp. 5 juta lebih kurang,” ungkapnya.

 

Selanjutnya, ia juga membeberkan yang mirisnya lagi oknum Clinik servis di jadikan anggota Tim Covid sementara dalam aturan tidak diperbolehkan, hanya dokter dan perawat

 

Jadi kuat dugaan bahwa oknum Clinik servis merupakan Tim Covid fiktif dan juga menerima insentif sebesar Rp. 1 juta,” bebernya.

 

Diakhir, Ia mengungkapkan bahwa sampai hari ini buku rekening masing-masing Tim Covid diduga belum dikembalikan oleh oknum bendahara pada saat itu

 

Kita hanya di suruh buat rekening saja, setelah itu, buku rekening itu diminta dan dipegang oleh oknum bendahara kala itu, sampai sekarang ini belum dikembalikan,” ungkapnya.

 

Maka, Bertentangan dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

 

Berdasarkan Informasi dan penelusuran awak media, bahwa persoalan ini, pernah dilaporkan kepada aparat penegak hukum, namun sampai sekarang belum ada tindak lanjut.

 

Pada prinsipnya kasus yang berkaitan dengan keuangan negara apalagi merugikan keuangan negara itu tidak pernah pudar tanpa batas waktu, meskipun dengan waktu yang cukup lama, karena selama bukti dan saksi masih tersimpan rapi,

 

Sementara sampai berita ini ditayangkan, Pimpinan PKM Soriutu belum dapat dimintai keterangannya.

 

Penulis Tim CNN 




Dimomen Pelantikan Pengurus LKKS Periode 2025-2030, Bupati Dompu Harapkan LKKS Mampu Hadirkan Model Layanan Sosial Inovatif Dan Tepat Sasaran 

Foto, Bupati Dompu Bambang Firdaus, SE, di momen pelantikan Pengurus LKKS 

 

 

 

Dompu, NTB, ChanelNtbNews – Jika Anda ingin bahagia selama satu jam, maka silahkan tidur siang, bahagia dalam satu hari, maka pergilah piknik, bahagia selama seminggu, maka pergilah berlibur dan jika ingin bahagia hidup selamanya maka bantulah banyak orang.

 

Sepenggal pantun diatas diucapkan Bupati Dompu Bambang Firdaus SE. saat melantik Pengurus Lembaga Koordinasi kesejahteraan Sosial (LKKS) Kabupaten Dompu Periode 2025-2030 di Aula Pendopo, Senin (09/08/25).

 

Dalam Sambutannya, Bupati menuturkan, bahwa salah satu cara kita sukses di era sekarang adalah memiliki kemampuan melayani masyarakat dengan baik.

 

Di negara-negara maju, saat ini terjadi arus balik. Kebahagiaan bukan saja ditentukan karena uang yang banyak. tetapi mulai lahir kesadaran bahwa orang yang bahagia adalah mereka yang mampu melayani orang dengan baik,” jelasnya.

 

Lanjut, Bupati Dompu mengatakan bahwa LKKS dibentuk dengan tujuan untuk mengayomi masyarakat dengan baik.” sehingga pengurus bertugas dengan sebaik-baiknya sesuai tanggung jawab yang diberikan”Pintanya.

 

Untuk itu, LKKS diharapkan mampu menghadirkan model layanan sosial yang inovatif dan tepat sasaran, sehingga dapat membantu Pemerintah Daerah dalam menangani kesenjangan sosial yang ada di tengah masyarakat.

 

LKKS menjadi mitra bagi Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial, turut serta membantu dalam percepatan terwujudnya visi Dompu Maju, Sejahtera, Religius, Berkeadilan dan Berbudaya yang menjadi visi seluruh elemen masyarakat yang di Kabupaten Dompu”ujarnya

 

Sebelumnya, Ketua Harian LKKS Provinsi NTB dalam sambutannya mengatakan, LKKS ke depan diharapkan sebagai lembaga yang koordinator, mengacu kepada kerangka kerja. Nanti akan ada penguatan kapasitas bagi para pengurus LKKS Kabupaten/kota sehingga memahami tugas pokok, fungsi dan pola kerja agar sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.

 

Ke depan, LKKS tidak boleh menjadi beban dan harus tampil menjadi lembaga yang membangun konsolidasi, koordinasi komunikasi dan kolaborasi agar berjalan bersama sesuai dengan implementasi sesuai visi dan misi Bupati”. Pungkasnya.

 

Pelantikan 30 pengurus LKKS Kabupaten Dompu yang dinahkodai Ny.Onti Farianti Bambang Firdaus berlangsung dengan hikmad, tertib dan lancar dan acara ini turut dihadiri oleh jajaran Forkopimda, Sekretaris Daerah, serta Asisten Pemerintahan dan Kesra.

 

Hadir juga para ketua dari Gabungan Organisasi Wanita, Ketua Baznas, Camat serta Kabag Lingkup Setda Dompu.

 

Penulis IW 




DPPKB Gelar Rakor Dan Rembuk Stunting TPPS Tahun 2025, Dalam Mewujudkan Keluarga Berkualitas Bebas Stunting Menuju Dompu Maju.

Foto, Sekda Dompu, Gatot Gunawan PP Dan Plt. Kepala DPPKB Kabupaten Dompu Zulkarnain, S.Sos.M.PH, di acara rakor dan rembuk stunting Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) tahun 2025 di gedung PKK,

 

 

 

Dompu, NTB, ChanelNtbNews – Pemerintah Kabupaten Dompu terus berupaya menurunkan angka stunting tiap tahunnya, agar komitmen itu diwujudkan,

 

Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPKB) menggelar rakor dan rembuk stunting Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) tahun 2025 di gedung PKK, Rabu (10/09/25).

 

Mewakili Wakil Bupati Dompu, Sekda Gatot Gunawan PP. SKM.MM.Kes.dalam sambutannya mengatakan stunting masih menjadi tantangan besar bagi bangsa Indonesia, termasuk Kabupaten Dompu.

 

Penyebab stunting bukan hanya soal keterlambatan pertumbuhan fisik bagi anak akan tetapi termasuk perkembangan otak, kecerdasan dan produktifitas dan ini kelihatan jelas pada 1000 hari pertama.

 

Sekda menuturkan, Tiga pilar utama pencegahan stunting di tingkat keluarga dan masyarakat adalah Nutrisi, Stimulasi, dan Pola Asuh,.

 

Selain itu, strategi nasional percepatan pencegahan stunting di Indonesia memiliki lima pilar yang lebih luas, termasuk komitmen kepemimpinan, kampanye nasional, konvergensi program, gizi dan ketahanan pangan, serta pemantauan dan evaluasi.

 

Lebih lanjut, Sekda mengungkapkan target Nasional untuk penurunan stunting tahun 2024 sebesar 14%,” Alhamdulillah Kabupaten Dompu dari Dinas Kesehatan, berdasarkan aplikasi e-PPGBM selama satu tahun penuh yakni di tahun yang sama, angka stunting ini mampu diturunkan hingga 10,27 persen.” ungkapnya penuh semangat 

 

Hal ini tentunya bisa tercapai berkat kerja keras lintas OPD sehingga penurunan stunting ini bisa tercapai, kolaboratif antar lintas sektoral itu kunci suksesnya”.

 

Sementara di kesempatan yang sama Plt. Kepala DPPKB Kabupaten Dompu Zulkarnain, S.Sos.M.PH dalam laporannya mengatakan tema yang diangkat pada rembuk stunting tahun 2025 ini “Mewujudkan Keluarga Berkualitas Bebas Stunting Menuju Dompu Maju”.

 

Hal ini bermakna semua keluarga harus berperan aktif dalam mengatasi permasalahan stunting ini, tidak bisa hanya mengandalkan pemerintah, tanpa kesadaran keluarga semuanya akan sia sia

 

Penanganan stunting bukan saja dilakukan satu perangkat daerah akan tetapi harus dikerjakan lintas OPD, masyarakat, LSM, mahasiswa dan berbagai stake holder lainnya”ungkapnya .

 

Pembukaan acara rakor berlangsung lancar dan diakhir acara dilakukan penandatanganan komitmen bersama antar seluruh pemangku kepentingan dalam rangka konvergensi percepatan penurunan dan pencegahan stunting di Kabupaten Dompu dan pemberian makanan tambahan pada keluarga beresiko stunting.

 

Penulis IW 




Diapresiasi Pemprov NTB, Atas Penghargaan Paritrana Award Tahun 2025, Bupati Dompu Berkomitmen Tinggi Pada Jamsostek 

Foto Bupati Dompu Bambang Firdaus SE, saat menerima penghargaan Paritrana Award Tahun 2025 di ballroom hotel Lombok Raya, Mataram

 

 

 

Dompu NTB, ChanelNtbNews – Pemerintah Daerah Kabupaten Dompu diapresiasi Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat karena berkomitmen yang tinggi dalam pelayanan jaminan sosial ketenagakerjaan (Jamsostek) terutama bagi pekerja rentan

 

Apresiasi tersebut disampaikan Wakil Gubernur Nusa Tenggara Barat, Hj. Indah Damayanti Putri, SE., M.IP dalam Acara Peritrana Award di Ballroom Hotel Lombok Raya Mataram, Rabu (10/09/25).

 

Apresiasi yang diberikan dalam bentuk Piagam Penghargaan dan secara langsung diterima Bupati Dompu, Bambang Firdaus, SE.

 

Usai menerima piagam penghargaan tersebut, Bupati Dompu, Bambang Firdaus, SE menyampaikan ucapan terima kasih, atas

Penghargaan yang diberikan dan akan menjadi motivasi bagi Pemda Kabupaten Dompu untuk terus hadir memberikan pelayanan yang baik dan memadai kepada masyarakat.

 

Dan Apresiasi yang disampaikan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat menjadi Pengakuan yang tulus dan ikhlas atas buah karya Pemda Kabupaten Dompu yang senantiasa hadir dalam melayani masyarakatnya.

 

“Atas penghargaan yang dianugerahkan saya mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat dan BPJS Ketenagakerjaan serta semua pihak yang telah ikut andil”, ucapnya.

 

Di akhir penyampaian Bupati yang akrab disapa Papi Bambang ini menyatakan komitmenya dalam melayani jaminan sosial ketenagakerjaan (Jamsostek) Kabupaten Dompu,” dan akan terus Berkomitmen untuk mengembangkan inovasi meningkatkan kesejahteraan sosial masyarakat untuk terwujudnya Dompu Maju, Sejahtera, Religius, Berkeadilan dan Berbudaya sebagaimana yang menjadi Visi Daerah”, terangnya.

 

Acara Paritrana Award Tahun 2025 yang digelar Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat berlangsung aman, tertib dan lancar.

 

Penulis IW