Hadiri Kegiatan Vaksinasi PMK Massal, Bupati, Satu Pesan Yang Disampaikan Ke Nasional, Kab. Dompu Bebas PMK 

Foto, Bupati Dompu Bambang Firdaus, SE, saat melakukan Vaksinasi PMK di Pengembalaan ternak doro ncanga Kecematan Pekat 

 

 

 

Dompu, NTB, ChanelNtbNews – Bupati Dompu Bambang Firdaus, SE bersama Dinas Pertenakan dan Kesehatan Hewan Provinsi NTB dan Dinas Pertenakan dan Kesehatan Hewan kabupaten Dompu Beserta Jajarannya, menggelar kegiatan Vaksinasi dan Pengobatan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) secara massal di lokasi pengembalaan ternak doro ncanga Kecematan Pekat, Selasa, 17/02/26

 

Kegiatan Vaksinasi PMK (Penyakit Mulut dan Kuku) massal merupakan program strategis nasional yang digencarkan Kementerian Pertanian, dilakukan dua kali setahun (Januari-Maret & Juli-September).

 

Foto, Bupati Dompu Bambang Firdaus, SE, saat melakukan Vaksinasi PMK massal di pengembalaan ternak doro ncanga Kecematan Pekat 

 

Dalam arahannya, Bupati Dompu, Bambang Firdaus, menyampaikan bahwa hari ini kita secara bersama-sama dengan kepala Dinas Pertenakan dan kesehatan hewan provinsi NTB dan Kepala Dinas Pertenakan dan Kesehatan Hewan Dompu beserta Seluruh Jajarannya

 

Serta Teman-teman OPD, Asisten dan seluruh Camat datang ke Dorocanga dalam rangka agenda memberikan vaksinasi PMK Secara menyuruh agar ternak kita di kabupaten Dompu ini terbebas dari pada PMK,

 

“Ini satu pesan Kabupaten Dompu, kita sampaikan ke nasional bahwa Kabupaten Dompu Bebas PMK, ini tujuan akhir kita,” kata Bupati Dompu awali arahannya

 

Sehingga pengiriman-pengiriman sapi keluar pulau dapat diterima dengan baik, agar nilai pasar itu tetap stabil

 

“Risau boleh, Pak kepala dinas Pertenakan dan Kesehatan Hewan Dompu, karena saya butuh elemen dan mesin birokrasi bekerja efektif dan bertarget, punya capaian2 serta tujuan.” tandasnya penuh canda.

 

Oleh karena itu, Bupati Dompu berharap bagaimana kita bekerja ini punya output-output yang jelas dan dibutuhkan untuk mencapai target itu,

 

“Bagaimana kolaborasi kita, bagaimana kekompakan kita, kemudian kita terus bergerak dan diakhir harus ada dampak! ” ujar Bupati penuh motivasi.




Diduga Selewengkan Bantuan kambing 16 Ekor, Ami Segera Laporkan Oknum Staf Camat Hu’u Ke Polres Dompu.

Gambar Ilustrasi Pejabat Selewengkan Bantuan Kambing 

 

 

 

Dompu, NTB, ChanelNtbNews – Menindaklanjuti terkait dugaan penyelewengan bantuan kambing 16 ekor pada kelompok tani ternak sama ngawa Dusun Maria, Kecematan Woja Kabupaten Dompu yang diduga dilakukan oleh pembagi bantuan tersebut yang merupakan oknum ASN, Staf di Camat Hu’u dan pengurus kelompok tani ternak tersebut.

 

Hal itu, bertentangan dengan larangan ASN yang berpotensi pada kerugian negara dan mengarah pada tindak pidana Korupsi.

 

Maka, Aliansi Masyarakat Independen (AMI) Kab Dompu segera melaporkan oknum ASN (Staf Camat Hu’u) yang berinisial RD dan pengurus kelompok sama ngawa ke Mapolres Dompu atas dugaan Penyelewengan bantuan kambing 16 ekor.

 

Hal tersebut Diungkapkan Koordinator AMI, Muhammad Arsid Adhim, atau yang biasa disapa Adhim pada awak media, di taman kota Dompu, Selasa, 17/02/26, sore.

 

Adhim mengungkapkan bahwa perbuatan oknum Staf Camat Hu’u ini sangat tidak manusiawi, karena diduga kuat telah menyelewengkan bantuan kambing untuk masyarakat miskin.

 

Seharusnya, oknum staf camat Hu’u ini memberikan contoh yang baik kepada masyarakat, bukan malah mengajarkan hal-hal yang negatif, apalagi merampok hak2 orang miskin yang sangat membutuhkannya.

 

Setelah saya mendengarkan informasi, maka menggugah hati saya untuk menyeret oknum staf camat Hu’u ke jeruji besi, karena itu sudah tidak boleh ditolerir lagi,” ungkap Adhim dengan nada tegas 

 

Selain itu, Kata Adhim, perbuatan oknum Staf Camat ini telah mencoreng nama Pemerintah Daerah Daerah Kabupaten Dompu,

 

Oleh karena itu, Admin meminta kepada Bupati Dompu agar menindak tegas oknum staf camat tersebut.

 

Oknum ASN itu harus menjadi teladan, justru berbuat diluar batas kewajaran seorang pejabat,” katanya dengan nada nyindir 

 

Untuk itu, Adhim menegaskan bahwa dalam waktu dekat ini, kami akan melaporkan oknum staf camat Hu’u tersebut ke aparat penegak hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

 

“Insyaallah, pasti saya laporkan oknum Sekcam itu,” tegasnya.

 

Maka, hal tersebut, bertentangan dengan larangan, Bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang terlibat dalam proyek pemerintah, baik proyek Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Larangan ini didasarkan pada beberapa peraturan perundang-undangan dan kode etik, dengan tujuan untuk mencegah konflik kepentingan, menjaga integritas, dan memastikan pelayanan publik yang profesional.

 

Dan Undang2 Nomor 31 Tahun 1999 (UU 31/1999) tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,

 

Serta Undang2 Nomor 20 Tahun 2021 untuk memperkuat pemberantasan korupsi dan memberikan landasan hukum bagi pembentukan KPK, serta aturan terkait lainnya seperti UU Nomor 30 Tahun 2002 (UU 30/2002) tentang KPK dan UU Nomor 19 Tahun 2019 (UU 19/2019) yang mengubah UU KPK.

 

Sementara sampai 2 kali pemberitaan di publish, Staf Camat Hu’u dan Pengurus Kelompok Tani Ternak sama ngawa belum dapat dimintai keterangannya.

 

Penulis IW 




Ayo..Kunjungi Caffe Oi Mangge, Tempat Berbuka Puasa Yang Sejuk, Suguhkan Masakan Khas Dompu.

Foto, Caffe Oi Mangge Dengan Ciri Khas Bongsai Asam Raksasa 

 

 

Dompu, NTB, ChanelNtbNews – Di tengah-tengah perkebunan yang luas dengan suasana yang sejuk alami, terdapat sebuah Caffe di jalan Lintas Doro Cumpa yang banyak dikunjungi warga Dompu termasuk para pejabat

 

Sebut saja, Caffe Oi Mangge yang terletak di Lingkungan Sambi Tangga Kelurahan Kandai Satu Kec Dompu, yang menjadi ikon kuliner khas Dompu, dengan menyajikan suasana makan yang asri, nyaman dan aman

 

Caffe Oi Mangge dibuka, mulai Jam 09 pagi sampai dengan jam 10 malam, dan khusus bulan Ramadhan dibuka mulai Jam 5 Sore sampai jam 10 malam juga.

 

Hal itu yang disampaikan oleh pengusaha muda, pemilik Caffe Oi Mangge, Aprianingsih, saat dikunjungi awak media di Caffenya di lingkungan sambi tangga kelurahan kandai satu kec Dompu kab Dompu,

 

Makanan khas kami “Oi Mangge”, Indentik dengan nama Caffe Oi Mangge dengan rasa pedas dan gurih,” jelas Aprianingsih 

 

Selain itu juga, tidak kalah populernya adalah ‘Saronco Peke’, dan menu lainnya seperti, ikan bakar, ayam bakar, tentunya lengkap dengan sayur2 alami yang dipetik langsung di sekitar Caffe Oi Mangge yang dijamin higienis

 

Sambalnya kami buat lebih pedas dan gurih untuk menyesuaikan selera para pengunjung ,” terangnya 

 

Bagi yang ingin membawa pulang Sayur-sayuran, boleh langsung petik disekitaran Caffe Oi Mangge dan Gratis

 

Sementara untuk harga sangat bersahabat dengan kantong anda, yaitu kisaran 100-120 ribu/per porsinya.

 

Foto, tempat pertemuan ulang dan menu menu masakan khas Caffe Oi Mangge

 

Sembari menunggu pesanan, Caffe Oi Mangge, menyodorkan Soundsistem lengkap dengan Mic nya untuk berkaraoke ria bersama, teman-teman, keluarga dan orang terdekat anda

 

Sejak didirikan akhir tahun 2025 lalu, Caffe Oi Mangge sangat menarik perhatian dan dikunjung banyak orang, terutama masyarakat Dompu dan sekitarnya, yang menawarkan keunikan tersendiri dan menyajikan keindahan Bongsai Asam Raksasa alami atau istilah bahasa daerahnya Bongsai Mangge kemudian dijadikan nama Caffe dan menjadi ciri khas Caffe Oi Mangge,

 

Tidak hanya warga biasa, kata Aprianingsih, Caffe Oi Mangge ini juga kerap dikunjungi oleh para pejabat dan tokoh masyarakat

 

Kemarin ada tamu dari Dinas yang mengadakan kegiatan pisah sambut di Caffe Oi Mangge ini,” terangnya 

 

Disamping itu, Caffe Oi Mangge juga menerima layanan antar menu yang bisa di pesan dari jam 09 pagi sampai jam 10 malam dan untuk ongkir ditanggung pembeli

 

Dan lebih meriahnya lagi di setiap malam minggu, Anda wajib mengajak pasangan mu, menikmati kelezatan masakan khas Dompu sambil Live musik dengan menampilkan penyanyi2 top lokal hanya di Caffe Oi Mangge.

 

Tidak kalah spesialnya setiap malam, Caffe Oi Mangge menawarkan Coffee Malam dan tentunya sambil berkaroeke ria.

 

Bukan itu saja, Caffe Oi Mangge juga menyediakan tempat pertemuan, ulang tahun, pisah sambut, arisan dan pernikahan dengan kapasitas berisi 300 orang serta dilengkapi Soundsistem dan lainnya.

 

Khusus di bulan puasa, selain makanan khas Dompu, Caffe Oi Mangge menyediakan segala macam menu untuk berbuka puas anda dan sarana untuk sholat tarawih bersama.

 

Bagi anda yang lemas akibat puasa seharian, Caffe Oi Mangge Siap hantarkan langsung pesanan segala macam menu berbuka puasa kerumah anda (ongkir ditanggung pembeli),

 

Insyaallah kita upayakan secepatnya,” ucap pemilik Caffe Oi Mangge dengan rendah diri

 

Untuk itu, Aprianingsih mengajak seluruh masyarakat Dompu dan sekitarnya untuk segera mengunjungi Caffe Oi Mangge di Jalan Lintas Doro Cumpa, Kelurahan Kandai Satu Kec Dompu.

 

“Jangan lupa, ajak teman-teman, keluarga dan orang terdekatmu, nikmati selera khas Dompu dengan suasana sejuk alami ditengah-tengah perkebunan.” ujar Aprianingsih

 

Penulis IW 




Diduga Tidak Sesuai Perencanaan, AMI, Bakal Demo Dikes, Tuntut Pertanggung Jawaban Penggunaan DBHCHT Rp. 9.934 Miliar Untuk Faskel 2025

Foto, Korlap Aliansi Mahasiswa Independen (AMI), Muhammad Adhim Arsid dan rekan-rekannya.

 

 

 

Dompu, NTB, ChanelNtbNews – Menindaklanjuti terkait penggunaan DBHCHT 9,934 Miliar, untuk peningkatan pelayanan kesehatan Dinas Kesehatan Kabupaten Dompu. Tahun 2025 yang diduga tidak tetap sasaran yang menyalahgunakan wewenang dan jabatan untuk memperkaya diri sendiri maupun orang-orang yang terlibat dalam pengelolaan anggaran tersebut

 

Aliansi Mahasiswa Independen (AMI), Akan menggelar Aksi unjuk rasa di depan kantor Dinas Kesehatan Dompu, pada hari, Rabu, 18/02/26.

 

Hal tersebut diperkuat dengan Surat Pemberitahuan Aksi yang ditujukan kepada Kapolres Dompu, Cq. Kasat Intelkam, tertanggal, 14 Februari 2026.

 

Usai menyampaikan surat pemberitahuan aksi, Korlap AMI, Muhammad Adhim Arsid mengatakan sebagai bentuk keseriusan kami anak bangsa, dalam upaya menyelamatkan keuangan negara dari oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab.

 

Maka, lewat aksi unjuk rasa besok, kami dari Aliansi Mahasiswa Independen, akan meminta pertanggung jawaban Kepala Dinas Kesehatan Dompu atas penggunaan DBHCHT sebesar Rp. 9.934 miliar tahun 2025.

 

Kira-kira apa saja jenis kegiatannya dan berapa besar anggarannya dimasing-masing kegiatan, jadi kita butuh transparansi dari Dinas Kesehatan Dompu selaku pengelola Anggarannya, jangan ada yang ditutup tutupi!”ungkap, Muhammad Adhim WhatsApp, Selasa, 17/02/26.

 

Karena kami menduga kuat bahwa pengelolaan anggaran DBHCHT tersebut tidak sesuai perencanaannya bahkan dikoeupsikan secara berjamaah.

 

Untuk itu, kami meminta kepada Kepala Dinas Kesehatan Dompu untuk tidak menutup-nutupi penggunaan DBHCHT itu

 

Itu pesan kami untuk Ibu Kadis, karena itu Amanat yang harus di kelola tepat sasaran,!” ujarnya serius.

 

Penulis IW 




Demplot Denfarm Diduga Dijadikan Bisnis Pribadi 4 Tahun Berturut-turut, ITK-NTB, Laporkan Kabid Tanaman Pangan Ke Kejari Dompu 

Foto, Koordinator ITK-NTB, Syarifuddin, SH dan Contoh Demplot DEMFARM

 

 

 

Dompu, NTB, ChanelNtbNews – Lembaga Sosial Masyarakat LSM (ITK-NTB) Kabupaten Dompu, melaporkan Kasus Dugaan penyimpangan dalam Pengelolaan Tanah Sawah Perairan Irigasi Balai Benih Unggul (BBU) Aset Pemda Dompu, pada lahan percontohan Demplot DEMFARM (Demonstration Farming) Ke Kejari Dompu.

 

Dimana dalam pengelolaan program tersebut terindikasi kuat dikelola secara pribadi oleh oknum Kepala Bidang Tanaman Pangan Dinas Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Dompu

 

Karena adanya dugaan Konspirasi jahat yang dilakukan oleh Oknum2 Dinas Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Dompu dalam upaya meraup keuntungan pribadi untuk memperkaya diri.

 

Selain Kabid Pertahanan Pangan, kasus tersebut juga menyeret Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Dompu beserta oknum2 lainya di Dinas Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Dompu,

 

Karena kasus tersebut berpotensi merugikan keuangan negara dan mengarah pada dugaan Tindak Pidana Korupsi.

 

Kepada media, Pelapor SYARIFUDDIN, SH, mengungkapkan bahwa berdasarkan pengaduan masyarakat dan hasil investigasi yang bersumber dari interen Distanbun yang terihimpun selama lebih kurang 1 tahun,

 

Kami menemukan ada indikasi konspirasi untuk memperkaya diri,” ungkap Syarifuddin yang tenar disapa Syarif Koni pada awak media, di kediamannya Kelurahan Simpasai Kec Woja, Senin, (16/02/26), tadi malam.

 

Lanjut, Syarif menjelaskan sekilas tentang DENFARM istilah dalah metode penyuluhan pertanian ini berupa pertanian percontohan yang mempraktekan teknologi atau Inovasi pertanian baru (seperti variatas unggul, pemupukan berimbang, teknik budidaya efsien) secara nyata dilahan pertanian kelompok tani agar bisa dilihat, dicoba dan jadikan contoh langsung oleh petani lain untuk meningkatkan produksi dan produktifitas.

 

Dengan tujuan, Desiminasi Tehnologi, yaitu memperkenalkan tehnologi pertanian baru (misalnya sistim tanam legowo, pompanisasi varitas unggul) kepada petani secara konkret. Sebagai berikut :

– Peningkatan Ketrampilan ; Meningkatkan pengetahuan dan keterampilan petani dalam menerapkan teknik budidaya yang lebih efisien.

– Peningkatan Produksi ; mendorong peningkatan hasil panen dan pendapatan petani melalui penerapan teknologi yang tepat guna dan

– Pengembangan Perbenihan ; menghasilkan benih berkualitas dan menumbuhkan kelompok tani sebagai penangkar benih berkelanjutan.

 

Perbedaan dengan metode lain :

Demonstration Plot : Luas lahan lebih kecil (sekitar 0,1 Ha).

Demonstration Area : Luas lahan lebih besar (25-100 Ha).

Demonstration Unit : Melibatkan Gabungan Kelompok Tani dalam satu

hamparan wilayah kerja penyuluhan PPL/WKPP.

 

Secara singkat, DENFARM Adalah “Laboratorium Hidup” dilahan petani untuk mempercepat adopsi inovasi pertanian.

 

Maka, dari hasil temuan LSM (ITK-NTB) Kabupaten Dompu, bahwa oknum Kepala Bidang Tanaman Pangan Dinas Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Dompu diduga kuat telah menjalani bisnis acara pribadi dalam mengelola program Denfarm yang menggunakan keuangan negara

 

Dengan memanfaatkan wewenang dan jabatannya, dalam mengelolaan Aset Pemerintah Daerah selama 4 (empat) tahun berturut-turut.

 

Dia menjalankan bisnis dengan cara yang tidak wajar dengan mengambil keuntungan/kesempatan karena posisi sebagai pejabat untuk memperkaya diri sendiri maupun kelompok,” bebernya serius.

 

Dijelaskan Syarif, adapun Luas keseluruhan Tanah Sawah Irigasi Aset Pemda Dompu sesuai Daftar Inventaris Tanah Aset Pemda Dompu :

Jenis barang/obyek : Tanah sawah Balai Benih Unggul (BBU).

Nomor register obyek : 222

Luas obyek tanah : ( ±42.765 Μ² )

Lokasi Alamat obyek : Kelurahan Monta Baru Kec.Woja

Sertifikat tanggal : 08 Pebruari 19197

Nomor sertifikat : 98

Penggunaan oleh : Balai Benih Unggul

Istansi : DISTANBUN Kabupaten Dompu

Pengelola : NURHIDAYAH, SP

Jabatan : Kepala Bidang Tanaman Pangan

 

Dimana Luas Tanah ±42.765 Ha, sebahagian sudah di gunakan untuk Pembangunan Gudang, Rumah Dinas dan Kantor UPTD Pertanian dan Perkebunan Kecamatan Woja, sehingga tersisa (±36.000 M²) ±3,6 Ha yang digunakan tanaman padi Demplot untuk dijadikan penangkar Benih Unggul percontohan di berikan kepada Kelompok Tani 8 Kecamatan Se-Kabupaten Dompu.

 

Dengan program tersebut Negara tidak mengeluarkan anggaran untuk pengadaan Benih Padi untuk Kelompok Tani,  karena oknum Kabid Tanaman Pangan diduga kuat mengelola secara pribadi dan menjual secara pribadi pula hasil panen dari sawah Balai Benih Unggul (BBU) Aset Pemda Dompu. Sarana dan prsarana, seperti biaya tanam, alat bajak, pupuk, obat-obatan (Saprodi) dan lain-lain, semuanya bersumber dari APBD.

 

Ketika tiba saatnya panen, oknum kabid Tanaman Pangan di duga kuat menjual semua hasil panen tersebut, dan uang hasil penjualan dipakai memperkaya diri bersama pimpinanya pada DISTANBUN Dompu. Penghasilan dan pendapatan kotornya lebih kurang 150 juta pertahun, dan sudah berjalan 4 (empat) tahun,” bebernya penuh keyakinan.

 

Syarif juga menerangkan adapun rincian pendapatan oknum Kabid Tanaman Pangan di setiap musim panen, sebagai berikut :

Dengan Luas Lahan yang di Kelola 3,6 Ha /musim rata-rata menghasilkan padi 14.450 ton : Hasil panen padi 14.450 ton x 6000 = Rp. 86.700.000,-

Rp.86.700.000 di x 3 musim = Rp.260.100.000,- Rp. 260.100.000 di kurangi setoran PAD Rp.65.000.000. = Rp.195.100.000,- Rp.195.100.000 di kurangi biaya perawatan /tahun = Rp.35.000.000,-

Laba bersih setiap tahun = Rp. 160.100.000,- Lain-lain tidak terduga = Rp.10.100.000,- Keuntungan bersih setiap tahun = Rp.150.000.000,-

 

Ini adalah kejahatan luar biasa yang terukur dan sistematis yang berdampak pada meruginya para kelompok tani dan negara, jadi wajib oknum Kabid dan Oknum Kadis mempertanggung jawabkan di mata hukum,” tegasnya.

 

Untuk itu, dalam mewakili masyarakat Kabupaten Dompu Kecamatan Woja, Lembaga LSM (ITK-NTB) Kabupaten Dompu

 

Maka, kami meminta dengan tegas kepada Kepala Kejaksaann Negeri Dompu melalui penyidik untuk segera memanggil Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Dompu bersama Kabid Tanaman Pangan untuk dimintai keterangannya sekaligus mempertanggung jawabkan perbuatanya

 

Karena telah memperkaya diri bersama oknum-oknum pengambil kebijakan dengan mengelola Aset Pemda Dompu yang beralamat di Kelurahan Monta Baru Kecamatan Woja, berlokasi dibelakang Gudang Dinas Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Dompu.

 

Namun Apabila pihak-pihak tersebut menganggap perbuatanya tidak melanggar atau bersalah, akan tetapi sudah diawali dengan (niat jahat) “mens rea” telah dengan sengaja selama lebih kurang 4 tahun.” ungkap, Bung Syarif Koni dengan lantang 

 

Oleh Sebab itu, Elemen Utama adalah Niat Jahat : Secara harfiah berarti “pikiran bersalah” atau guility mind merujuk pada kondisi mental yang salah yang menjadi syarat pidana. Pengetahuan, kecerobohan, atau unsur mental lain yang ditentukan oleh Undang-Undang untuk suatu kejahatan tertentu.

 

Actus Reus : Suatu kejahatan memerlukan dua unsur “actus reus” (yaitu perbuatan fisik yang melanggar hukum) dan “mens rea” (yaitu kondisi mental atau niat jahat di balik perbuatan itu).

 

Sesuai KUHP Nasional baru Undang-Undang Nomor 01 tahun 2023 yang disesuaikan/diubah oleh Undang-Undang No.01 tahun 2026:

 

Prinsip umum (pasal 36 ayat (1) & penjelasan yang menegaskan Tiada Pidana Tanpa Kesalahan, dan memwajibkan pembuktian sikap batin kesengajaan kealpaan untuk setiap tindak pidana.

 

Pasal 37 (lexs mitior) mengatur penerapan hukum yang lebih menguntungkan pelaku jika ada perubahan hukum menjaga asas (non-retroaktif) sambil melindungi hak pelaku.

 

Bentuk Niat : Meliputi perbuatan fisik atau tindakan berbagai keadaan mental seperti kesengajaan (dolus).

 

Syarat Pembuktian : Jaksa penuntut harus membuktikan kedua unsur melampaui kewajaran “beyound reasonable doubt” agar terdakwa dinyatakan bersalah, dan Kami Pelapor membuat laporan ini berdasarkan pengaduan dari para pihak masyarakat selaku korban yang dirugikan.

 

Laporan tersebut, juga ditembuskan dan disampaikan, Yth :

– Mentan RI di-Jakarta;

– Kepala Kejaksaan Tinggi NTB di-Mataram;

– Kepala DISTANBUN Prov.NTB di-Mataram;

– Inspektur Inspektorat Dompu di-Dompu;

– Kepala BPKAD Dompu di-Dompu;

– Kepala Bapenda Dompu-di Dompu;

– Kepala DISTANBUN Dompu di-Monta Baru; Terlapor di-Tempat;

 

Sementara sampai berita ini ditayangkan, Kadis Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Dompu dan Kabid Tanaman Pangan belum dapat dimintai keterangannya

Penulis IW 




Oknum Staf Camat Hu’u Dan Pengurus Kelompok Ternak Sama Ngawa Diduga Kuat Selewengkan Bantuan Kambing 16 Ekor 

Gambar Ilustrasi Bantuan Kambing fiktif 

 

 

 

Dompu, NTB, ChanelNtbNews – Pemerintah Provinsi NTB melalui Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (Disnakkeswan) menyalurkan bantuan ternak kambing secara langsung kepada kelompok tani/peternak sebagai upaya pengentasan kemiskinan ekstrem. Program ini mencakup hibah ternak, pemberdayaan kelompok, dan pendampingan,

 

Dengan target penerima bantuan adalah kelompok peternak, kelompok tani, atau masyarakat yang masuk dalam kategori miskin ekstrem.

 

Seperti halnya Kelompok tani ternak sama ngawa dusun maria desa wawonduru Kecematan Dompu Kab. Dompu yang mendapatkan bantuan kambing sebanyak 32 ekor.

 

Namun, yang diterima oleh kelompok tani ternak sama ngawa hanya sejumlah 16 ekor dari 32 ekor yang di peruntukan.

 

“Jadi sisanya 16 ekor itu, dikemanakan! Itu yang menjadi pertanyaan kita,” ungkap seorang warga yang tidak mau disebutkan namanya dalam pemberitaan, Senin, 16/02/26.

 

Oleh karena itu, Ia menduga bahwa bantuan kambing yang kurang tersebut diselewengkan oleh seorang penyuplai yang merupakan oknum ASN Staf di kantor Camat Hu’u bersama pengurus kelompok ternak tersebut.

 

Selain itu, Kata dia, bantuan kambing yang dibagikan kepada kelompok tani ternak sama ngawa, terkesan menguntungkan pengurus kelompok. Sebab ketua, sekretaris dan bendahara,  masing-masing mendapatkan 3 ekor,

 

Sedangkan untuk anggota kelompok tani ternak yang berjumlah 8 orang hanya mendapatkan masing-masing 1 ekor kambing.

 

“Tapi, 1 orang anggota mengundurkan diri, jadi sisa anggota kelompok 7 orang dari 8 anggota kelompok tani ternak tersebut,” ungkapnya.

 

Ia juga membeberkan bahwa penyuplai atau pembagi bantuan kambing tersebut merupakan oknum ASN Staf di kantor Camat Hu’u berinial RD

 

Sementara mengacu pada larangan ASN, Bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang terlibat dalam proyek pemerintah, baik proyek Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

 

Larangan ini didasarkan pada beberapa peraturan perundang-undangan dan kode etik, dengan tujuan untuk mencegah konflik kepentingan, menjaga integritas, dan memastikan pelayanan publik yang profesional.

 

Serta berpotensi besar merugikan keuangan negara yang mengarah pada dugaan tindak pidana Korupsi yang bertentangan dengan Undang2 Nomor 31 Tahun 1999 (UU 31/1999) tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,

 

Dan Undang2 Nomor 20 Tahun 2021 untuk memperkuat pemberantasan korupsi dan memberikan landasan hukum bagi pembentukan KPK, serta aturan terkait lainnya seperti UU Nomor 30 Tahun 2002 (UU 30/2002) tentang KPK dan UU Nomor 19 Tahun 2019 (UU 19/2019) yang mengubah UU KPK.

 

Sementara sampai berita ini ditayangkan, Oknum ASN dan Pengurus Kelompok Tani Ternak sama ngawa

Penulis IW