MUTASI 3 ASN OLEH BUPATI DOMPU, ADA REKOMENDASI KASN, DIDUGA TERNYATA HOAX! DAN MINTA BUPATI MUNDUR JIKA TERBUKTI KELIRU MUTASI.

foto, Supardin Siddik, Sony Sukarno, Zurriadin, Dokter Husni Mubarak, Yan Mangandar di PTUN Mataram.

 

ChanelNtbNews, Mataram, NTB – Rabu tanggal 27 September 2023, berlangsung sidang gugatan Tata Usaha Negara(TUN), yang diajukan oleh 3 Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan Kuasa Hukum Supardin Siddik, SH.,MH, Yan Mangandar Putra, SH.,MH, Rio Rambaskara, SH.,MH dan M. Yusuf, SH, selaku pihak para Penggugat melawan Bupati Dompu sebagai Tergugat atas mutasi kepegawaian tanggal 25 Januari 2023 yang dinilai melawan hukum, yaitu : Dokter Husni Mubarak korban mutasi dari Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Manggelewa ke Puskesmas Soriutu dengan obyek gugatan Keputusan Bupati Dompu Nomor: 821.29/06/BKD, PSDM tentang Pengangkatan Jabatan Fungsional Melalui Perpindahan Dari Jabatan Lain Ke Dalam Jabatan Fungsional Dokter, tanggal 25 Januari 2023, atas nama dr. Husni Mubarak dengan NIP: 198504212014101001, register perkara Nomor 28/G/2023/PTUN.MTR;

 

Selain itu, Atas Nama Soni Sukarno, ST di mutasi dari Auditor Ahli Muda Kantor Inspektorat ke Kasi Bina Potensi Masyarakat Dinas POL PP obyek gugatan Keputusan Bupati Dompu Nomor : 821.22/07/BKD dan PSDM/2023 Tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Jabatan Administrator Dan Jabatan Pengawas, Tanggal 25 Januari 2023, Khusus Lampiran Nomor 93 atas Nama Soni Sukarno, ST dengan NIP: 198105222008031001, perkara Nomor 29/G/2023/PTUN.MTR;

 

Sedangkan Zurriadin, SE di mutasi dari Kepala Kelurahan Bali I ke Kassubag Program Pelaporan dan Keuangan Dinas POL PP, obyek gugatan Keputusan Bupati Dompu Nomor: 821.22/07/BKD dan PSDM/2023 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Jabatan Administrator dan Jabatan Pengawas, tanggal 25 Januari 2023, Khusus Lampiran Nomor 92 atas nama Zurriadin, SE dengan NIP: 197311292010011008, perkara Nomor 30/G/2023/PTUN.MTR.

 

Hal tersebut disampaikan oleh Kuasa Hukum Penggugat pada awak media usai sidang PTUN, melalui Wattsapp, Rabu, 27/09/23.

 

Dalam keterangannya Kuasa Hukum Penggugat, Supardin Siddik, SH,.MH menjelaskan bahwa Perkara yang diadili oleh Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Mataram yaitu Mohamad Fahruz Risqy, SH.,MH, Dr. Vinky Rizky Oktavia, SH.,MH dan Muhammad Adiguna Bimasakti, SH proses sidangnya telah masuk pada agenda pembuktian akhir.

 

Setelah para pihak telah menyatakan cukup mengajukan alat bukti baik surat, ahli dan saksi. Para Penggugat telah mengajukan 1 orang Ahli Prof. Dr. H. Gatot Dwi Hendro Wibowo, SH.,M.Hum Dosen Fakultas Hukum Universitas Mataram pengampu mata kuliah HTN/HAN dan alat bukti surat sejumlah 53 bukti,

 

Sedangkan Tergugat mengajukan 1 orang saksi yaitu Djuardana Kabid Mutasi BKD & PSDM Kabupaten Dompu yang juga merupakan anggota Tim Penilai Kinerja (TPK) dan bukti surat sebanyak 67 bukti.

 

Selain itu, atas perintah Majelis Hakim kepada Kuasa Tergugat hadir 1 saksi yang juga merupakan anggota TPK yaitu Haeruddin, SH Inspektur Inspektorat Kabupaten Dompu.

 

” Ahli dalam persidangan tegas menerangkan bahwa mutasi para Penggugat terkait prosedur dan subtansinya adalah melanggar hukum.” ungkap pengacaranya muda ini.

 

Sedangkan, hal yang cukup mengagetkan, dari setumpuk bukti surat yang diajukan oleh Tergugat dan berdasarkan keterangan kedua saksi dalam persidangan ternyata tidak ada satupun dokumen kajian,

 

Melainkan hanya sekedar catatan notulensi rapat TPK yang dapat ditunjukkan dalam persidangan, sehingga pembuktian yang dilakukan Tergugat tidak ada satupun yang mendukung dalil bantahannya.

 

” Kami Kuasa Hukum dan para Penggugat cukup kecewa dengan fakta ini, karena ternyata mutasi yang dilakukan oleh Bupati Dompu mengenyampingkan aturan hukum Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) dan peraturan pelaksananya baik terkait prosedur dan subtansi mutasi terutama mempertimbangkan kinerja dan pola karier ASN,” terangnya.

 

Sehingga dugaan kami sejak awal mutasi ini atas dasar “like or dislike”, terbukti! Terkait pernyataan Bupati Dompu dan TPK di beberapa media sekitar tanggal 31 Juli 2023 yang menyatakan bahwa terkait mutasi tanggal 25 Januari 2023 telah ada rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), ternyata BOHONG (HOAX).

 

” Faktanya baik dari keterangan saksi dan bukti surat, tidak ada rekomendasi KASN yang dimaksud.” papar pengencara yang lagi naik daun ini.

 

Disampaikan juga oleh Kuasa Penggugat, bahwa Sidang ditunda 2 minggu tanggal 11 Oktober 2023 dengan agenda Kesimpulan Para Pihak.

 

” Kuasa Hukum dan para Penggugat optimis putusan Yang Mulia Majelis Hakim akan sesuai harapan kami karena alat bukti yang menjadi fakta persidangan mendukung gugatan,” ujarnya penuh yakin.

 

Begitu pun keluarga dan banyak kerabat kami tidak henti-hentinya mendukung perjuangan kami ini dan berdo’a agar Yang Mulia Majelis Hakim diberikan kesehatan dan diteguhkan hatinya untuk menegakkan keadilan dan kebenaran.

 

foto Zuraiddin alias Ama Beko di Kantor PTUN Mataram 

 

Diwaktu yang sama Penggugat Atas Nama Zurriadin, SE alias Ama Beko menyampaikan bahwa dirinya menghadiri langsung sidang gugatan PTUN ini diampingi Kuasa Hukum

 

“Hari ini saya menghadiri sidang bersama kuasa hukum saya dan sangat kecewa, ternyata mutasi tanggal 25 Januari 2023 yang dilakukan oleh Bupati Dompu kepada ASN sebanyak 135 orang pejabat Eselon II, III dan IV termasuk saya sendiri adalah tidak memperhatikan masa kerja, pola karier dan prestasi,” ungkap Ama Beko dengan kesal.

 

Padahal, akibat mutasi tersebut sampai ada yang demosi. Keterangan saksi dan bukti surat, tidak ada satupun yang menjelaskan bahwa Bupati dan TPK telah bekerja dengan melakukan analisa atau kajian terhadap informasi dan dokumen tertentu

 

” Masing-masing ASN sebelum memutuskan rekomendasi. Untuk itu, besar harapan saya Bupati Dompu komitmen memenuhi janjinya untuk mundur jika terbukti keliru dalam memutasi kami sebagaimana pernyataannya di beberapa media tanggal 1 Agustus 2023” tegas Ama Beko dengan nada menantang.

 

Sementara sampai berita ini diturunkan, Bupati Dompu belum bisa dimintai keterangannya.

 

Penulis : Tim CNNEWS




Perwakilan Perangkat Desa, Dualisme Perangkat Desa Jala, Dikhawatirkan Terjadi Konflik Sosial, Minta Bupati Segera Tindaklanjuti SK Pembatalan.

foto Bupati Dompu H. Kader Jaelani dan sebelas perangkat Desa Jala, didepan kantor Desa Jala, Kec. Huu Kab Dompu

 

ChanelNtbNews, Dompu, NTB – Terkait Persoalan Pemberhentian dan Pengakatan 11 Orang Perangkat Desa oleh oknum kepala Desa Jala di bulan mei 2023, yang sangat meresahkan, dimana telah mendapatkan pembatalan melalui surat Keputusan Bupati Dompu, Nomor 188/178/Hkm/2023, tertanggal, 23/06/2023, Keputusan Bupati Dompu tentang Pembatalan Surat Keputusan Kepala Desa Jala, Kec Hu’u. dan didukung surat Pemerintah Kecamatan Hu’u tentang Penolakan Pemberhentian Perangkat Desa Jala pada tanggal 29 Mei tahun 2023,

 

Namun, surat pembatalan/penolakan tersebut, belum juga indahkan oleh oknum kepala Desa Jala, justru malah mengangkat perangkat Desa yang baru, sehingga terjadi dualisme Perangkat Desa Jala yang mengakibatkan terganggunya fungsi pelayanan terhadap masyarakat dan dikhawatirkan terjadi konflik sosial, maka dengan hormat diminta kepada Bupati Dompu untuk segera mengambil tindakan tegas guna penyelesaian persoalan tersebut.

 

Hal itu diungkapkan perwakilan dari 11 orang perangkat Desa Jala pada awak media, saat dikonfirmasi di desa jala kec Hu’u kab Dompu, Selasa, 26/09/23.

 

Dalam keterangannya, perwakilan perangkat Desa/Kadus Syafruddin alias Novel mengungkapkan bahwa terkait dengan masalah pemberhentian dan pengakatan perangkat Desa diduga tidak sesuai dengan mekanisme dan aturan yang berlaku.

 

” Yaitu sejumlah 11 orang perangkat Desa yang diberhentikan oleh oknum Kepala Desa Jala, pada bulan mei yang lalu,” jelas Syafruddin.

 

Sementara surat bantahan dari Bupati Dompu dan Surat penolakan dari Camat Hu’u sudah di terima oleh oknum kepala Desa Jala, namun terkesan tidak diindahkan atau dijalankannya.

 

” Isi bantahan itu, disuruh mengangkat kembali perangkat Desa yang diberhentikan, tidak ada tindakan dari oknum kades, yang tetap mempertahankan kebijakan sendiri,” terangnya.

 

Jadi keinginan Kami, berhubung surat bantahan Bupati sudah keluar itu, tentunya juga ada, tindakan selanjutnya yang akan di ambil oleh Bupati, berhubung oknum kades tidak merespon” misalnya SP1, SP2,SP3 peringatan atau sanksi tegas untuk oknum kepala Desa Jala,” harapnya.

 

Diakhir, kami berharap Sekarang ini, bagaimana tanggapan atau tindak lanjut Pemerintah ke atas selanjutnya, agar permasalahan ini bisa terselesaikan, karena memang permasalahan ini belum terselesaikan,

 

Sebab dikantor itu ada dua versi perangkat Desa yang masuk yang bekerja sehari-hari, kubu pertama staf baru yang diangkat oleh oknum kepala Desa dan kubu kedua perangkat lama kita ini 11 orang.

 

” Dikhawatirkan akan terjadi hal-hal yang kita tidak inginkan bersama,” ujar novel.

 

Pada kesempatan yang sama perangkat Desa Jala/Kadus, mengatakan bahwa kita sebagai aparatur Desa saat ini lagi dalam keadaan suasana hangat di Desa Jala.

 

” Karena memang di Desa Jala ada 2 kubu perangkat Desa, yaitu perangkat baru dan perangkat lama,”

 

Lanjut, Jadi kita tidak ingin ada konflik antara yang satu sama lainnya terjadi di Desa Jala akibat adanya dua kubu perangkat Desa, karena belum ada titik terang atau kejelasan terkait masalah tersebut.

 

” Jadi kami meminta kepada pemerintah daerah supaya ada tindaklanjut, karena memang kemarin ada surat penolakan dari Bupati dan Camat kepada oknum Kades Jala,” ungkapnya dengan tegas.

 

Atas surat pemberhentian perangkat Desa Jala,” sebab kejadian yang sangat meresahkan ini sudah lama dari bulan 5, sampai sekarang belum ada kepastian,” ujarnya.

 

Diwaktu yang sama perangkat desa/Kaur Pelayanan Desa Jala, Misdah menyampaikan sangat mengharapkan ketetapan terkait kejelasan nasib kita ini.

 

” Kejelasan status kita sah atau tidaknya kita ini sebagai perangkat Desa Jala, adanya 2 perangkat, khususnya saya sebagai Kaur Pelayanan ini sangat meresahkan dan terganggu,” harap misdah kepada Bupati, sambil menggendong anak kecil.

 

” Kami berharap agar secepatnya ada kejelasan atau tindakan selanjutnya oleh pemerintah keatas, sesuai dengan SK Bupati Dompu” ujarnya diakhir penyampaian singkatnya.

 

Sementara sampai berita ini diturunkan Pemerintah Daerah, Bupati Dompu dan Kepala Desa Jala belum dapat dimintai keterangannya.

 

 

Penulis : Tim CNNEWS




Kepsek SMKN 1 Kilo, Program TEFA (teaching factory) Hasilkan Banyak Produk Dan Telah Mengajukan SMK PK 2024, Dalam Rangka Wujudkan NTB Gemilang.

 

 

Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) adalah bentuk satuan pendidikan yang orientasinya memberi bekal siswa untuk memasuki lapangan kerja tingkat menengah dan melanjutkan pendidikan ke jenjang yang sesuai dengan khususnya kejuruan yang memberikan suatu bentuk pengembangan bakat, pendidikan dasar keterampilan dan kebiasaankebiasaan yang mengarah pada dunia kerja yang dipandang sebagai latihan keterampilan. 

 

ChanelNtbNews, Dompu, NTB – Dalam rangka mewujudkan NTB Gemilang, SMK Negeri 1 Kilo Kabupaten Dompu Provinsi NTB, terus melakukan berbagai inovasi/karya dalam upaya meningkatkan kemampuan para siswa dalam mempersiapkan diri untuk memasuki persaingan di dunia kerja maupun untuk kemajuan dunia pendidikan itu sendiri.

 

Melalui Proses Pembelajaran Teaching Factory (TEFA), yang merupakan sebuah konsep pembelajaran yang berorientasi pada produksi dan bisnis untuk menjawab tantangan perkembangan industri saat ini dan nanti, disamping itu SMKN 1 Kilo telah mengajukan SMK Pusat Keunggulan (PK) tahun 2024.

 

Hal itu disampaikan oleh Kepala Sekolah (Kepsek) SMKN 1 Kilo Kab Dompu, Drs. Landa, pada awak media, di ruang kepala sekolah, Rabu, 20/09/23.

 

Kepala Sekolah SMKN 1 Kilo, Drs. Landa, menjelaskan bahwa proses pembelajaran Teaching Factory (TEFA), adalah model pembelajaran yang membawa suasana industri ke sekolah sehingga sekolah bisa menghasilkan produk berkualitas industri.

 

” Peserta didik dapat belajar dan menguasai keahlian dan keterampilan sesuai dengan kompetensinya masing-masing yang dilaksanakan berdasarkan prosedur dan standard kerja industri sesungguhnya.” kata Kepsek Landa.

 

Sehingga produk-produk yang dibuat oleh peserta didik sebagai proses belajar pun dapat dipasarkan ke masyarakat sehingga hasilnya dapat digunakan untuk memenuhi biaya operasional sekolah untuk praktik pembelajaran.

 

” Kini, SMKN 1 kilo telah menghasilkan produk dari kegiatan TEFA (teaching factory) berupa abon tuna, stik tuna, dan dll,” jelas Kepsek dikenal dengan disiplin waktu.

 

Disamping itu, Smkn 1 kilo telah menjalin kerja sama dengan beberapa dunia Usaha dan Dunia Industri (DU-DI) baik yang ada di NTB maupun di luar NTB

 

” Dalam menyempurnakan dan menyelaraskan kurikulum dengan industry agar lulusan SMK kompetensinya sesuai kebutuhan industry (link & match),” terang Kepsek Karismatik ini.

 

Ditambahkan Kepsek Landa, bahwa saat ini, SMKN 1 Kilo telah mengajukan sebagai SMK Pusat Keunggulan (PK) di tahun 2024, dalam rangka pengembangan SMK dengan kompetensi keahlian tertentu dalam peningkatan kualitas dan kinerja,

 

” Diperkuat melalui kemitraan dan penyelarasan dengan dunia usaha, dunia industri, dunia kerja, yang akhirnya menjadi SMK rujukan yang dapat berfungsi sebagai sekolah penggerak dan pusat peningkatan kualitas dan kinerja SMK lainnya,” paparnya.

 

Selain itu, ada program pendampingan yang dirancang untuk membantu SMK PK dalam pencapaian output, pelaksana pendampingan dilakukan oleh perguruan tinggi yang telah memenuhi kriteria.

 

” Semoga Inovasi/karya SMKN 1 Kilo ini, membawa dampak positif bagi kemajuan dunia pendidikan dalam mewujudkan NTB yang Gemilang.” ujar Kepsek yang hitam manis diakhir penyampaiannya.

 

 

Penulis : IW

 




5 Tahun Zul-Rohmi Menahkodai NTB, SMKN 1 Kilo Terus Berinovasi Dalam Mewujudkan NTB Gemilang.

foto Gubernur NTB, Zulkieflimansyah, S.E., M.Sc dan Wakil Gubernur NTB Hj. Sitti Rohmi Djalilah,.M.Pd bersama Kadikbud NTB, Dr. H. Aidy Furqan, S.Pd., M.Pd. dan Kepsek SMKN 1 Kilo Dompu, Drs. Landa

 

ChanelNtbNews, Dompu, NTB – Dalam 5 tahun kepemimpinannya Zul-Rohmi Sejak resmi dilantik sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur NTB pada tanggal 19 September 2018, langsung menjalankan tugasnya sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur NTB dalam mewujudkan Program dan Visi-misinya menjadikan NTB yang Gemilang.

 

Dalam perjalanan Kepemimpinannya, walaupun mereka dihadapkan dengan berbagai tantangan yang begitu berat, diantaranya,

 

Pada tahun ahun 2018, pulau Lombok diguncang gempa yang hebat yang mengakibatkan pemukiman penduduk lumpuh total, baik itu fasilitas, sarana dan prasarana sehingga menyebabkan terganggunya roda ekonomi di provinsi Nusa Tenggara Barat.

 

Tidak berhenti disitu saja, disusul dengan bencana nasional berupa COVID-19 selama tahun 2019-2020 yang berakibat pada terhambatnya aktivitas masyarakat yang juga menyebabkan turunnya pendapatan penduduk yang berakibat pada mandeknya laju pertumbuhan ekonomi Masyarakat.

 

Meskipun dilanda berbagai bencana dan hambatan, Zul-Rohmi terus bangkit, untuk berbenah dan mengeluarkan kebijakan yang dapat meningkatkan kehidupan Masyarakat NTB, sehingga berbuah manis dengan sejumlah prestasi Gemilang diantaranya,

 

foto penerimaan penghargaan, Deklarasi 3 pilar STBM, AdhyKarya dan Anugerah Merdeka Belajar.

 

Pemerintah Provinsi NTB mendapat kado terindah dihari jadinya yang ke-64, yaitu Mendapatkan Perhargaan Rekor Muri sebagai Provinsi Pertama di Indonesia yang berhasil Deklarasi 3 Pilar Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM). Penghargaan ini diberikan MURI pada saat pembukaan Pembukaan Expo Kinerja Pembangunan yang dilaksanakan di Halaman Kantor Bappeda Provinsi NTB, Sabtu (17/12/23).

 

Selain itu, Provinsi NTB berhasil menorehkan prestasi gemilang, penghargaan AdhyKarya Pembangunan dari kementerian pertanian RI, yang diserahkan langsung oleh wakil Presiden RI, K.H Ma’ruf Amin kepada wakil gubernur mewakili gubernur NTB dijakarta.14/08/23.

 

Selanjutnya pada Dunia Pendidikan, Provinsi NTB dinilai sukses dalam program Transformasi Pendidikan Vokasi. Karena itu Pemprov NTB berhasil meraih penghargaan “Anugerah Merdeka Belajar” sebagai Pemerintah Daerah Trasformatif Tingkat Provinsi di tingkat Nasional.

 

Penghargaan tersebut diterima langsung oleh Wakil Gubernur NTB Dr. Hj. Sitti Rohmi Djalilah yang diserahkan langsung oleh Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi Nadiem Makarim, di Gedung Trimurti Prambanan, Yogyakarta, Senin (29/05/2023).

 

Kemudian Khusus pada Pendidikan SMK, Zul-Rohmi telah sukses mengembangkan sister school, re-engineering SMK, sehingga menjadi motivasi dan Inovasi tersendiri, untuk SMKN 1 Kilo Kab Dompu.

 

Sehingga SMKN 1 Kilo, telah sukses menghasilkan Inovasi-inovasi yang Gemilang.

 

Diantaranya, SMKN 1 Kilo telah menghasilkan produk dari kegiatan TEFA (teaching factory) berupa abon tuna, stik tuna, dan dll.

 

Selain itu juga SMKN 1 kilo telah menjalin kerja sama dengan beberapa Dunia Usaha dan Dunia Industri (DUDI) baik yang ada di NTB maupun di luar NTB.

 

Disamping itu juga, SMKN 1 Kilo Kab Dompu, saat ini telah mengajukan sebagai SMK Pusat Keunggulan (PK) Di tahun 2024.

 

Maka, melalui Inovasi-inovasi terbaik SMKN 1 Kilo Kab Dompu, Provinsi NTB, turut berkontribusi dalam Mewujudkan Visi-Misi NTB Gemilang.

 

Pewarta : IW




Tidak Terima Putusan KPU, Muttakun Maju “Melakukan Pertarungan” Di Sidang Ajudikasi.

foto Bacaleg TMS Ir. Muttakun dari Partai Nasdem, Dapil 1

 

ChanelNtbNews, Dompu, NTB – Pasca KPU Kab. Dompu, mencoret 7 Bakal Calon Legeslatif (Bacaleg) dari Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPRD Dompu, yang dianggap tidak memenuhi syarat (TMS)

 

Salah satunya Bacaleg dari Partai Nasdem, Dapil 1, sebelumnya telah mengajukan gugatan sengketa, karena dicoretnya dari Bacaleg dari DCS Anggota DPRD Dompu, kemudian akan melakukan Sidang Ajudikasi.

 

Hal tersebut diungkapkan oleh salah satu Bacaleg yang dicoret KPU, Ir. Muttakun dari partai Nasdem Dapil 1, pada sejumlah awak media usai sidang mediasi di Bawaslu Dompu, senin, 18/09/23.

 

” Berdasarkan surat permohonan yang kami ajukan atas nama partai politik, disamping partai politik, saya juga sebagai pemohon mengajukan permohonan penyelesaian sengketa proses pemilu ini.” Kata muttakun.

 

Muttakun menjelaskan bahwa tadi pada tahap mediasi di lakukan oleh Bawaslu, kami Principal sebagai pemohon sekaligus saya juga sebagai pemohon menggunakan forum mediasi.

 

Kemudian meminta kepada pimpinan mediasi kiranya, kalau KPU sebagai termohon ini, mengabulkan harapan kami untuk mengembalikan saya,” sebelumnya dianggap tidak memenuhi syarat (TMS) dan Kemudian untuk kembali menjadi memenuhi syarat,” harap muttakun.

 

Lanjut muttakun, Jadi teman-teman media harus juga mendapatkan pemahaman yang sama,”kalau saya pemohon ini, lagi mempersoalkan, saya selaku mantan narapidana,” pintanya.

 

Karena Berdasarkan Keputusan MA, kemudian Putusan Pengadilan Tinggi yang baru saya ketahui belakangan ini, karena memang ada Laporan masyarakat,” kalau saya memang benar-benar mantan narapidana,” paparnya.

 

Tetapi kenapa saya mempersoalkan/gugat dalam penyelesaian sengketa proses pemilu ini, sebab didalam berita acara penetapan saya dijadikan TMS, karena tidak melengkapi putusan itu,

 

” Makanya saya tidak menerima ketika argumentasi dari teman-teman KPU mengatakan mereka sudah melalui prosedur, kita akan uji di ajudikasinya,” ucapnya dengan nada menantang.

 

Muttakun menyampaikan bahwa untuk sidang ajudikasinya akan digelar dalam waktu dekat, bahkan besok kita sudah mendapatkan undangan,” kemungkinan hari Jumat kita sudah mulai sidang disini kantor Bawaslu.” terangnya.

 

” Jadi teman-teman yang dinyatakan TMS, hanya saya yang akan maju “melakukan pertarungan” disidang Ajudikasi,” ungkapnya dengan serius.

 

Diakhir Anggota DPRD kab Dompu ini, menegaskan Sebagai orang yang selalu menggaungkan, bagaimana mewujudkan pemilu yang luber jurdil dan bermartabat.

 

” Saya harus mendorong ini, dilakukan dengan cara, saya melakukan itu adalah mengujinya disidang Ajudikasi.” Ungkap Ketua Komisi 1 DPRD Dompu.

 

Penulis : IW




Slamet, Kayu Timbunan Digudang Hanya Ratusan Batang Dan Kayu Dimuat, Merupakan Temuan KPH, Sebatas Terima Jasa Pengakutan.

Foto Slamet ASN sekaligus Pengusaha 

 

ChanelNtbNews, Dompu, NTB – Terkait informasi yang beredar dimasyarakat maupun melalui informasi media yang menuding adanya timbunan kayu yang ada digudang terdapat Ratusan kubik dan kemudian kayu yang diangkut menggunakan truk yang disinyalir milik oknum ASN berinisial S.

 

Dengan serius Oknum ASN berinisial S diketahui bernama Slamet mengklarifikasi informasi tersebut, bahwa kayu yang berada di gudangnya hanya sekitar ratusan batang yang berlegalitas dan bersumber dari kebun Masyarakat kemudian kayu yang diangkut menggunakan truk tersebut merupakan kayu BB temuan KPH Tofo Pajo Soromandi dan hanya sebatas Menerima jasa angkut.

 

Dalam Klarifikasinya Slamet menegaskan bahwa kayu yang diangkut menggunakan mobil truk tersebut, itu merupakan barang temuan KPH Tofo Pajo Soromandi, yaitu pada tanggal 15 Maret 2023,

 

” Kita hanya dimintai bantuan, sebatas terima jasa atau menyewa mobil dengan ongkos truk 700 ribu/truk oleh pihak KPH untuk mengangkut kayu tersebut dari Ranggo ke Kantor KPH Tofo Pajo Soromandi, Silahkan konfirmasi ke KPH tersebut” terangnya merasa kecewa dengan informasi yang tidak benar.

 

Slamet juga menjelaskan bahwa terkait kayu timbunan sebanyak ratusan kubik, yang ada di gudangnya, itu tidak benar adanya, kalaupun ada itu hanya berkisaran ratusan batang

 

“Logikanya kalau Ratusan kubik, mana muat gudang kecil itu, dan itupun legalitas ijin usaha, asal usul kayunya jelas keabsahannya dan sudah diperiksa sama pihak terkait, disini pihak terkait itu BPKH Topaso,” jelasnya, saat memberikan keterangan dikediaman jalan baru, Senin, 18/09/23.

 

Diakhir Slamet berharap kepada semua pihak untuk selalu membuka komunikasi dan konfirmasi Kebenaran itu, sebelum informasi-informasi itu dipublikasikan

 

” Karena informasi tersebut merugikan kita semua dengan informasi yang belum tentu jelas kebenarannya.” Harapnya.

 

Pewarta : IW