Laksanakan Reses Tahap II Tahun 2025 Di Kelurahan Bali Satu, Anggota DPRD, H. Jaya, Semua Aspirasi Warga Akan Dialokasikan Melalui APBD 2026

Foto, Mulyadi Jaya, SE, Anggota DPRD Dompu, dari fraksi PKB Dapil 1 

 

 

ChanelNtbNews, Dompu, NTB – Anggota DPRD Kabupaten Dompu, Dapil 1 (Dompu) dari fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), H. Mulyadi Jaya, SE, kembali melaksanakan Kegiatan Reses Tahap II Tahun 2025 yang bertempat di Kelurahan Bali Satu Kecematan Dompu, Selasa (26/08/25) kemarin.

 

Kegiatan Reses ini merupakan agenda rutin yang dilakukan oleh lembaga legislatif untuk menyerap aspirasi dan usulan dari konstituen.

 

Kepada media, Anggota DPRD Dompu, H. Mulyadi Jaya, SE, mengatakan untuk memenuhi amanat undang-undang nomor 23 tahun 2014, tentang Pemerintahan Daerah, Bahwa setiap Anggota DPRD diharuskan menyerap aspirasi masyarakat melalui kegiatan reses

 

Ini kegiatan kami sebagai anggota DPRD yang wajib lakukan tiap tahunnya,” jelas B. Jaya sapaan akrabnya.

 

Untuk itu, H. Jaya berharap semoga kedepannya masyarakat akan lebih sadar lagi, betapa pentingnya untuk menghadiri agenda reses yang diselenggarakan oleh anggota DPR disetiap dapilnya untuk bisa menyampaikan keluhan2nya

 

“Insya Allah semua permintaan masyarakat saya tampung dan akan saya perjuangkan dan alokasikan melalui APBD 2026,” tegas anggota DPRD yang dikenal gemar membantu masyarakat.

 

Adapun aspirasi dan usulan dari masyarakat, sebagai berikut:

1.Normalisasi saluran drainase

2.Peningkatan jalan lingkungan

3.Hibah utk bbrp masjid

4.Blntuan sarana dan prasarana olah raga.

 

Penulis IW 




Sikapi Tuntutan Massa Aksi Terkait Kasus Pembunuhan, Kapolres Dompu Tegaskan Proses Hukum Akan Dituntaskan Sesuai Prosedur.

Foto, Kapolres Dompu, AKBP Sodikin Fahrojin Nur, S.IK, saat menemui massa aksi

 

 

Dompu, NTB, ChanelNtbNews – Ratusan Massa yang tergabung dalam Aliansi Mencari Keadilan Kabupaten Dompu menggelar aksi unjuk rasa dan dialog di Mapolres Dompu. Kamis, 28/08/25

 

Aksi tersebut menuntut transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan kasus dugaan penganiayaan yang menyebabkan meninggalnya Arif Rahman pada tanggal 9 Agustus 2025 di Desa Sorisakolo, Kecamatan Dompu.

 

Massa aksi yang dikoordinatori oleh Sdr. Mayor M. Kasim dan Sdr. Heri Kiswanto memulai long march sejak pukul 08.00 Wita, membawa spanduk, selebaran, dan sound system, yang disertai orasi di sepanjang rute menuju Mapolres Dompu.

 

Dalam unjuk rasa tersebut, massa aksi menyeruakan beberapa tuntutan, diantaranya :

– Penerapan pasal pembunuhan berencana,

– Penolakan pemisahan berkas perkara dua tersangka (Ahmad dan Andi Irfan), dan

– Segera dilakukannya pemanggilan terhadap pemilik CCTV

– Serta rekonstruksi kejadian.

 

Aksi Unjuk Rasa Sempat Bersitegang antara massa aksi dengan pihak keamanan, beruntung dengan cepat, Kapolres Dompu, AKBP Sodikin Fahrojin Nur, S.IK, langsung menemui massa aksi, sehingga suasana dapat direndamkan.

 

Dalam menyikapi tuntutan massa aksi, Kapolres Dompu menegaskan bahwa proses hukum akan dilakukan secara tuntas dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

 

“Kami terbuka terhadap saran dan masukan dari pihak keluarga maupun massa aksi. Prinsipnya, kami akan memproses kasus ini hingga tuntas dan tetap berada pada koridor hukum. Kami juga meminta kepada pihak keluarga korban maupun masyarakat untuk memberikan informasi sekecil apapun yang berkaitan dengan perkara ini. Setiap informasi sangat berarti untuk mendukung proses penyidikan,” ungkap Kapolres.

 

Kapolres juga memastikan bahwa akan tetap melakukan Pemanggilan dan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang terkait dengan persoalan kasus ini.

 

Selain itu, Rekonstruksi kejadian akan dilaksanakan setelah penyidik berkoordinasi dengan pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU).” penyidik akan menangani perkara ini secara profesional dan tidak ada konspirasi seperti yang diduga massa.” tegas Kapolres 

 

Setelah mendengarkan penyampaian dari Kapolres Dompu, selanjutnya, Korlap aksi mengapreasi atas respons cepat dari Kapolres Dompu dengan menyatakan akan membantu penyidik dalam memenuhi unsur pasal 340 KUHP (Pembunuhan Berencana).

 

Aksi berakhir pukul 12.45 Wita dengan situasi aman dan kondusif.

 

 

Penulis IW




Tanggapi Dugaan Penganiayaan Ade Indramawan Oleh Pengawas RSUD Bima, Sekretaris Tegaskan Pelaku Sudah Di Berikan SP1 Dan Surat Pernyataan.

Foto, Korban Ade Indramawan, yang kondisinya kritis, saat dirujuk ke RSUD Bima, Menggunakan Ambulance RSUD Bima 

 

 

Dompu, NTB, Chanelntbnews – Menindaklanjuti kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh oknum pengawas RSUD Bima yang berinisial G terhadap korban Ade Indramawan yang merupakan bawahannya.

 

Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami hilang ingatan, leher kaku dan tidak sadarkan diri Kemudian dilarikan ke ICU RSUD Bima, seperti pada beberapa berita sebelumnya.

 

Tindakan terduga pelaku “G” terhadap bawahannya ini merupakan perbuatan yang tidak terpuji dan beradab yang tidak mencerminkan diri sebagai seorang ASN ataupun atasan,

 

Oleh sebab itu, perilaku yang tidak manusiawi ini, tidak pantas menjadi seorang ASN atau atasan yang menjadi pelayan masyarakat dan menaungi bawahnya, sebab akan berdampak buruk bagi Pemerintah maupun orang lain.

 

Karena tidak memberikan contoh yang baik terhadap bawahan maupun orang lain serta mencoreng nama baik RSUD Bima maupun Pemerintah Daerah Kabupaten Bima,

 

Menanggapi hal tersebut, Direktur RSUD Bima melalui Sekretaris, mengatakan bahwa terkait kasus dugaan penganiayaan itu, pihak rumah sakit sudah melayangkan surat pemanggilan terhadap Oknum Pengawas RSUD Bima “G'”

 

Kami beserta direktur RSUD Bima sudah mengeluarkan surat teguran atau SP1, terhadap “G” tegas Sekretaris, pada saat dikonfirmasi awak media via WhatsApp, (27/08/25), kemarin.

 

Lanjut, Sekretaris menjelaskan bahwa terduga “G” juga telah membuat surat pernyataan, bahwa tidak akan mengulangi lagi perbuatan yang tidak terpuji itu.

 

Kalau terduga G, mengulangi lagi perbuatannya, maka akan mendapatkan sanksi sesuai dengan aturan ASN, karena dia sudah mengakui kesalahannya,” tegasnya.

 

Selain itu, Kata Sekretaris, pihak kepolisian juga sudah melakukan pemanggilan terhadap terduga G dan saksi-saksi untuk dimintai keterangannya.” kita sama-sama tunggu proses hukumnya.” katanya.

 

Namun, apabila terduga pelaku Oknum Pengawas RSUD Bima “G” divonis bersalah, maka yang akan memberikan sanksi adalah Bupati, melalui BKD.

 

Sanksinya sesuai dengan aturan ASN, karena terduga G ini adalah seorang ASN, maka BKD lah yang memberikan sanksi,” jelas Sekretaris.

 

Sedangkan Keluarga Korban Surio, tetap mendesak Bupati Bima, untuk segera mencopot jabatan Oknum Pengawas RSUD Bima dari jabatannya, sampai menunggu kekuatan hukum yang tetap

 

Foto, Terduga Pelaku G, Pengawas RSUD Bima.

 

Sementara sampai beberapa kali pemberitaan ini ditayangkan, Pengawas RSUD Bima yang berinisial G, belum dapat diklasifikasi, Jum’at, (23/08/25)

 

Berdasarkan pantauan langsung media, korban Ade Indramawan kondisinya semakin kritis dan dirujuk ke RSUD Provinsi NTB di Mataram menggunakan Ambulans RSUD Bima

 

Maka, Hal tersebut bertentangan dengan Pasal 351 KUHP, yang berbunyi:

(1) Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

(2) Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.

(3) Jika mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

(4) Dengan penganiayaan disamakan sengaja merusak kesehatan.

(5) Percobaan untuk melakukan kejahatan ini tidak dipidana.

 

Sebagai informasi, pidana denda sebagaimana diatur di dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP saat ini telah disesuaikan dengan ketentuan Pasal 3 Perma 2/2012 yaitu denda dilipatgandakan 1.000 kali, sehingga bernilai Rp4,5 juta.

 

Selain itu, di dalam Pasal 466 UU 1/2023, yang berbunyi;

(1) Setiap Orang yang melakukan penganiayaan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori III.

(2) Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan luka berat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.

(3) Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.

(4) Termasuk dalam penganiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah perbuatan yang merusak kesehatan.

(5) Percobaan melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak dipidana.

 

Disamping mendapatkan hukuman disiplin bagi PNS yang melakukan tindak pidana dengan mendasarkan vonis/Keputusan hakim yang mempunyai kekuatan hukum tetap:

 

Pemberhentian Dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri Sebagai PNS (sesuai Undang-Undang ASN Pasal 87 ayat 2);

Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Sebagai PNS (sesuai Undang-Undang ASN Pasal 87 huruf b dan huruf d);

Hukuman disiplin sesuai PP Nomor 53 Tahun 2010 (Undang-Undang ASN sesuai Pasal 87 ayat 2), dengan ketentuan:

– Apabila vonis/keputusan hakim yang mempunyai kekuatan hukum tetap berupa pidana penjara yang kurang dari 2 (dua) tahun dan telah dijalani yang bersangkutan, maka Kepala Instansinya segera melaporkan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian untuk mengaktifkan kembali PNS yang diberhentikan sementara karena kasus tindak pidana.

 

Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010, Atasan langsungnya segera membuat surat panggilan dan Berita Acara Pemeriksaan terhadap Yang bersangkutan (PNS yang telah diaktifkan dari pemberhentian sementara karena kasus pidana) untuk selanjutnya di proses atau dijatuhi hukuman disiplin sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian sesuai dengan kesalahannya.

 

Apabila kewenangan menjatuhkan hukuman disiplin menjadi kewenangannya, maka Atasan langsung segera menjatuhkan hukuman disiplin. Namun apabila Atasan langsung tidak berwenang menjatuhkan hukuman disiplin, maka segera melaporkan ke Atasannya secara berjenjang untuk diproses penjatuhan hukuman disiplinnya.

 

Penulis IW 




Dimomen Pelantikan Pengurus Cabang BKMT, Ketua GOW Dompu Berharap BKMT Menjadi Pelopor Bagi Terciptanya Keluarga Harmonis 

Foto, Ketua GOW Kabupaten Dompu, Titik Nurhaidah, S.Pd, pada momen pelantikan pengurus BKMT di Gedung Darma Wanita 

 

 

 

Dompu, NTB, ChanelNtbNews – Ketua Gabungan Organisasi Wanita (GOW) Kabupaten Dompu Nyonya Titik Nurhaidah, S.Pd, menghadiri Pelantikan Pengurus Cabang Badan Kontak Majelis Taklim (BKMT) Kabupaten Dompu Periode 2025-2030, bertempat di gedung Dharma Wanita Persatuan, Selasa (26/08/25).

 

Acara Pelantikan tersebut dihadiri oleh Plt. Asisten Pemerintahan dan Kesra H. Khairul Insyan, SE., MM, mewakili Bupati Dompu, Camat Dompu, Ketua BKMT Kabupaten Dompu Dra. Hj. Halimah beserta anggota serta tamu undangan lainnya.

 

Dalam penyampaiannya, Ketua Gabungan Organisasi Wanita (GOW) Kabupaten Dompu Nyonya Titik Nurhaidah, S.Pd, mengucapkan selamat kepada pengurus yang baru dilantik, semoga amanah yang dititipkan bisa dikerjakan dengan penuh tanggung jawab, serta membawa kebaikan bagi diri sendiri dan orang lain.

 

Semoga BKMT menjadi pelopor bagi terciptanya keluarga yang harmonis dan masyarakat yang dilandasi nilai-nilai keagamaan dan sebagai pendorong terwujudnya Kabupaten Dompu yang maju”, Harapnya.

 

Sebelumnya Ketua BKMT Kabupaten Dompu Dra. Hj. Halimah dalam pidatonya mengatakan Tujuan utama mendirikan majelis taklim adalah untuk meningkatkan keimanan, ketakwaan, dan akhlak mulia bagi para jamaahnya, serta mewujudkan rahmat bagi alam semesta.

 

Ketua BKMT juga berkomitmen untuk menjadikan BKMT sebagai wadah peningkatan keimanan dan peran aktif perempuan dalam dakwah Islam dan pembangunan Daerah.

 

BKMT bukan hanya tempat berkumpul untuk pengajian, tetapi juga ruang kolaborasi dalam pemberdayaan umat, terutama kaum ibu dan remaja putri. Kami siap bersinergi dengan pemerintah dan masyarakat,” pungkasnya

 

Kegiatan pelantikan berlangsung tertib dan lancar ikut hadir pada kegiatan ini, Camat Dompu H. Muhammad Iksan, S.ST. MM, Ketua MUI Drs. H.Moh. Nasuhi, M.Si, Ketua Baznas Dahlan Har, Ketua Iiswara Yunitha Chairani, SP, Plt. Kabag Kesra H. A.Rifaid, S.Sos. dan perwakilan organisasi wanita lainnya Se-Kabupaten Dompu.

 

Penulis IW 




Hadiri Pelantikan Pengurus Cabang BKMT, Plt. Asisten Pemkes, Apreasiasi Semangat Ibu-ibu Berkumpul Dalam Wadah Majelis Taklim.

Foto, Plt. Asisten Pemerintahan dan Kesra H. Khairul Insyan, SE.MM, pada momen pelantikan pengurus BKMTdi gedung Darma Wanita.

 

 

 

Dompu, NTB, ChanelNtbNews – Mewakili Bupati Dompu, Plt. Asisten Pemerintahan dan Kesra H. Khairul Insyan, SE.MM menghadiri pelantikan Pengurus Cabang Badan Kontak Majelis Taklim (BKMT) Kabupaten Dompu Periode 2025-2030, yang berlangsung di gedung Dharma Wanita Persatuan, Selasa (26/08/25).

 

Dalam sambutannya, Plt. Asisten Pemerintahan dan Kesra H. Khairul Insyan, SE.MM, mengapresiasi semangat ibu-ibu yang berkumpul dalam wadah majelis taklim, dengan semangat kebersamaan menyelenggarakan kegiatan ini.

 

Meskipun dengan usia yang tidak muda lagi, akan tetapi semangat bekerja dan berorganisasi patut di hargai dan menjadi contoh para generasi muda sekarang” katanya.

 

Lebih lanjut, H. Khairul Insyan menjelaskan bahwa majelis taklim selain sebagai ajang silaturrahim, juga untuk memperdalam ilmu keagamaan dan yang dipelajari akan memebentuk keluarga yang sakinah.

 

Ilmu agama yang tertanam dalam sebuah keluarga, menjadikan rumah tangga menjadi harmonis dan terjaga dari prilaku yang menyimpang dari norma-norma agama.” terangnya.

 

H. Khairul Insyan juga menyoroti terkait maraknya tindakan kriminalitas yang dilakukan anak-anak dibawah umur, karena menurutnya, terjadinya hal tersebut dikarenakan kurangnya pengawasan serta bimbingan dari orang tua.

 

Dimana Kedua orang tua punya peran penting dalam mendidik anak, terutama Ibu sebagai madrasah pertama bagi anak di rumah.

 

Alhamdulillah, seiring banyaknya wadah majelis taklim, ibu-ibu bisa mendengar tausiyah yang disampaikan para penceramah, ini akan menjadi bekal agama dalam mendidik putra/putri kesayangan menjadi anak yang shaleh dan shalihah” terangnya.

 

Sementara itu kesempatan yang sama Ketua Gabungan Organisasi Wanita (GOW) Kabupaten Dompu Nyonya Titik Nurhaidah, S.Pd dalam sambutannnya mengucapkan selamat kepada pengurus yang baru dilantik, semoga amanah yang dititipkan bisa dikerjakan dengan penuh tanggung jawab, serta membawa kebaikan bagi diri sendiri dan orang lain.

 

Semoga BKMT menjadi pelopor bagi terciptanya keluarga yang harmonis dan masyarakat yang dilandasi nilai-nilai keagamaan dan sebagai pendorong terwujudnya Kabupaten Dompu yang maju”pintanya

 

Sebelumnya, Ketua BKMT Kabupaten Dompu Dra. Hj. Halimah dalam pidatonya mengatakan Tujuan utama mendirikan majelis taklim adalah untuk meningkatkan keimanan, ketakwaan, dan akhlak mulia bagi para jamaahnya, serta mewujudkan rahmat bagi alam semesta.

 

Ketua BKMT, berkomitmen untuk menjadikan BKMT sebagai wadah peningkatan keimananan dan peran aktif perempuan dalam dakwah Islam dan pembangunan Daerah.

 

BKMT bukan hanya tempat berkumpul untuk pengajian, tetapi juga ruang kolaborasi dalam pemberdayaan umat, terutama kaum ibu dan remaja putri. Kami siap bersinergi dengan pemerintah dan masyarakat,” pungkasnya

 

Kegiatan pelantikan berlangsung tertib dan lancar ikut hadir pada kegiatan ini, Camat Dompu, Ketua MUI dan Baznas, Ketua Iswara, Plt, Kabag Kesra dan perwakilan organisasi wanita lainnya Se-Kabupaten Dompu.

 

Penulis IW 




Di Pimpin Kanit Tipiter, Polres Dompu Lakukan Peninjauan Langsung Harga Beras Di Pasar Bawah Dan Sejumlah Ritel Modern.

Foto, Kanit Tipiter Ipda Moh. Irfan, S.H, saat melakukan peninjauan langsung harga beras di Pasar Bawah Dompu dan sejumlah ritel modern

 

 

 

Dompu, NTB, ChanelNtbNews – Kepolisian Resor Dompu, Polda NTB, melalui Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim, melakukan peninjauan langsung harga beras di Pasar Bawah Dompu dan sejumlah ritel modern, Senin (25/8/2025) pagi.

 

Kegiatan ini dipimpin oleh Kanit Tipidter, Ipda Moh. Irfan, S.H., dengan menyasar pedagang beras di pasar tradisional serta pusat perbelanjaan modern seperti Holly Mart dan Bolli Mart.

 

Dalam keterangannya Kapolres Dompu, AKBP Sodikin Fahrojin Nur, S.I.K., menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan langkah antisipatif dalam menjaga stabilitas pangan daerah.

 

Kami turun langsung untuk memastikan ketersediaan stok beras dan menekan potensi kecurangan seperti penimbunan atau permainan harga yang dapat merugikan masyarakat. Stabilitas harga pangan merupakan bagian dari upaya menjaga situasi kamtibmas agar tetap kondusif,” ujarnya.

 

Lebih lanjut, Kapolres menekankan pentingnya sinergi lintas sektor dalam menjaga ketersediaan pangan.

 

Kami akan terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah, Dinas Perdagangan, maupun Bulog agar kebutuhan pokok masyarakat Dompu tetap terpenuhi dengan harga yang terjangkau. Ini bagian dari komitmen kami untuk melindungi kepentingan masyarakat,” pungkasnya.

 

Berdasarkan hasil pengecekan di lapangan, harga beras di Pasar Bawah Dompu masih terpantau stabil. Untuk beras premium, harga berkisar Rp12.000–Rp13.000 per kilogram, sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) pemerintah sebesar Rp12.500. Sementara di ritel modern, harga beras premium berada pada kisaran Rp14.000–Rp15.000 per kilogram, mendekati HET Rp14.500.

 

Kasat Reskrim Polres Dompu, AKP Masdidin, S.H., melalui Kasi Humas Polres Dompu, IPTU Nyoman Suardika, menegaskan pihaknya akan menindak tegas setiap praktik curang yang berpotensi mengganggu pasar.

 

Polres Dompu tidak akan memberi ruang bagi pelaku penimbunan, penjualan beras di atas HET, maupun praktik pengoplosan. Tindakan seperti ini jelas merugikan masyarakat dan dapat menimbulkan keresahan sosial,” tegasnya.

 

IPTU Nyoman menambahkan bahwa Polres Dompu akan meningkatkan intensitas pengawasan bersama instansi terkait.

 

Kami tidak hanya fokus di pasar tradisional, tetapi juga di ritel modern. Kami ingin memastikan distribusi berjalan lancar, harga tetap terkendali, dan tidak ada pihak yang mencari keuntungan secara tidak wajar,” imbuhnya.

 

Peninjauan ini sejalan dengan kebijakan pemerintah pusat yang tengah fokus mengendalikan harga pangan di berbagai daerah, khususnya menjelang akhir tahun saat kebutuhan masyarakat meningkat.

 

Dengan adanya langkah preventif dari aparat kepolisian, diharapkan masyarakat Dompu merasa lebih tenang terhadap ketersediaan dan stabilitas harga beras.

 

Penulis IW