DPMPD Gelar Pelatihan Peningkatan Kapasitas 33 Kepala Desa Se-Kabupaten Dompu Tahun 2024

Foto, PJS Bupati Dompu, Baiq Nelly Yuniarti, AP,.MSi saat menyampaikan sambutan pada Pelatihan Peningkatan Kapasitas 33 Kepala Desa Se-Kabupaten Dompu tahun 2024,

 

 

ChanelNtbNews, Dompu, NTB – Peningkatan Kapasitas Aparatur Desa Merupakan suatu upaya untuk meningkatkan kemampuan dan kompetensi aparatur Desa dalam melaksanakan Tugas-tugas Pemerintahan Desa.

 

Hal ini sangat penting dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik, pembangunan, dan pengelolaan sumber daya di tingkat desa.

 

Oleh karena itu, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Dompu menggelar kegiatan Pelatihan Peningkatan Kapasitas 33 Kepala Desa Se-Kabupaten Dompu tahun 2024,

 

Kegiatan pelatihan tersebut dilaksanakan mulai tanggal 15 sampai dengan 16 Oktober 2024 (2 hari) yang berlangsung di Gedung TP-PKK Kabupaten Dompu. Selasa, (15/19/24).

 

Turut hadir, PJS Bupati Dompu, Baiq Nelly Yuniarti, AP,.MSi, Setda Dompu, Kajari Dompu yang mewakili, Dandim yang mewakili, Kapolres yang mewakili, Kepala Dinas DPMPD Kab. Dompu dan Peserta Pelatihan

 

Acara pelatihan peningkatan kapasitas kepala Desa dibuka secara resmi oleh Pjs Bupati Dompu Baiq Nelly Yunuarti, AP., M.Si,

 

 

Dalam kesempatannya Pjs Bupati Dompu, Baiq Nelly Yuniarti, AP, MSi mengawali sambutannya memberikan arahan kepada Kepala Desa agar dapat menyelenggarakan Pemerintahan sesuai dengan tuntutan dan kebutuhan Daerah dalam memberikan kesejahteraan kepada masyarakat.

 

Dimana dalam penyelenggaraan Pemerintahan bukan hanya urusan administrasi saja melainkan meliputi segala aspek yang menyangkut penyelenggaraan Pemerintahan itu sendiri

 

“Baik sosial, politik, ekonomi dan budaya. Dan tidak kalah penting adalah disiplin, pengetahuan dan peningkatan kapasitas kepala desa.” pesan Baiq Nelly.

 

Diakhir sambutannya, Baiq Nelly juga berharap agar seluruh peserta dapat mengikuti seluruh kegiatan dengan sungguh-sungguh.

 

“Sehingga akan diperoleh pengetahuan dan kemampuan dalam menjalankan tugas serta kompersif, inovatif dan kreatif.” ujar Baiq Nelly.

 

Penulis IW




Respon Cepat Instruksi Pj. Gubernur, Dinas PUPR Provinsi NTB, Lakukan Pemangkasan Ranting Pohon Sepanjang Jalan Bypass.

Foto, Plh. Kepala Dinas PUPR Provinsi NTB Ir. Hj. Lies Nurkomalasari, M.T.  didampingi Kepala Balai Pemeliharaan Jalan Provinsi Wilayah Pulau Lombok, saat kegiatan pemangkasan ranting pohon sepanjang Jalan Bypass

 

 

ChanelNtbNews, Dompu, NTB – Dinas PUPR Provinsi NTB, kembali melaksanakan kegiatan pemangkasan ranting pohon yang mengganggu pengguna jalan di sepanjang jalan bypass tepatnya di Desa Labulia Kecematan Jonggat Kabupaten Lombok Tengah-NTB,

 

Dimana sebelumnya, kegiatan pemangkasan pohon tersebut dilakukan pada hari Selasa, 9 Januari tahun 2024, beberapa bulan yang lalu

 

Turun langsung pada lokasi pemangkasan, antara lain, Plh. Kepala Dinas PUPR Provinsi NTB Ir. Hj. Lies Nurkomalasari, M.T. yang didampingi Kepala Balai Pemeliharaan Jalan Provinsi Wilayah Pulau Lombok, Kusnadi beserta OPD lainnya turun ke lokasi.

 

Kepala Dinas PUPR Provinsi NTB Ir. Hj. Lies Nurkomalasari, M.T, menyampaikan bahwa hari ini kita melakukan kegiatan pemangkasan ranting pohon yang mengganggu pengguna jalan

 

Dengan menggunakan peralatan yang lebih lengkap diantaranya, 2 unit Dump Truck DLHK NTB, 1 Unit Dump Truck Balai Jalan Pulau Lombok, dan 1 unit kendaraan Skylift,

 

“Peralatan kerja yang lebih lengkap, serta kendaraan pendukung dari Balai Jalan Pulau Lombok, Dishub Provinsi NTB, dan Dinas Perkim Lombok Tengah.” Jelas Plh Kadis PUPR Provinsi NTB, dikutip dari Akun Facebook Dinas PUPR Provinsi NTB, Sabtu, 12/10/24.

 

 

Selain dukungan peralatan yang lebih lengkap, kata Kadis juga ada dukungan personil, diantaranya 10 orang pekerja dari Dinas PUPR Provinsi NTB/Balai Jalan Pulau Lombok, 6 orang pekerja dari Dinas LHK Provinsi NTB,

 

Dibantu 3 orang petugas pendukung dari Dishub NTB, 10 orang pekerja dari Dinas Perkim Lombok Tengah, Babinkamtibmas Labulia, Babinsa Labulia, Kepala Desa Labulia, dan bantuan warga setempat.

 

Oleh karena itu, dengan kesiapan yang lebih lengkap, hari ini Tim dari Dinas PUPR Provinsi NTB/Balai Jalan Pulau Lombok, Dinas LHK Provinsi NTB, Dinas Perkim Lombok Tengah, serta Dinas LHK Lombok Tengah dapat memangkas ranting pohon yang sebelumnya kemarin hanya dapat dipangkas dari bawah.

 

Lanjut dijelaskan Hj. Lies bahwa kegiatan pemangkasan ranting merupakan respon cepat dari instruksi Pj. Gubernur NTB dalam menyikapi keluhan masyakarat yang diterima melalui Surat Terbuka kepada OPD terkait di lingkup Pemda Lombok Tengah dan Provinsi NTB pada hari Minggu 7 Januari 2024 di beberapa Grup WhatsApp.

 

“Kondisi ranting pohon yang menjulur ke tengah jalan dan daunnya terlalu rindang dapat menghalangi sinar lampu jalan dan membahayakan keselamatan pengguna jalan terlebih saat ini musim hujan disertai angin kencang serta sambaran petir dan Kegiatan pemangkasan ranting pohon ini akan dilanjutkan pada esok sampai selesai,” terangnya.

 

Diakhir Hj. Lies menyampaikan dengan dilakukannya pemangkasan ranting pohon tersebut, diharapkan agar pohon yang berada di sepanjang jalan bypass di desa Labulia dapat tertata lebih rapi dan indah.

 

“Selain itu, pemangkasan juga dilakukan untuk mengendalikan pertumbuhan tanaman yang sudah tidak teratur dan mempertahankan bentuk/dimensi ukuran tanaman serta pepohonan agar tidak menganggu pengguna jalan.” ujar Perempuan asal Bima ini.

 

Penulis IW




DKP Dompu Perduli, Salurkan Paket Sembako Guna Ringankan Beban Korban Kebakaran Di Desa Bara.

Foto, Kepala Dinas Ketahanan Pangan (DKP) Kabupaten Dompu, Ilham, SP di dampingi Kabid Kerawanan Pangan dan Gizi Assyadat, SP, dan Kabid Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan Wahyuddin, Spi. MM, saat penyerahan bantuan sembako kepada korban kebakaran di Desa Bara Kecematan Woja 

 

 

 

ChanelNtbNews, Dompu, NTB – Dalam rangka meringankan beban masyarakat yang tertimpa musibah, Dinas Ketahanan Pangan (DKP) Kabupaten Dompu Perduli terhadap korban Kebakaran Atas Nama Ahmad Azis Warga Desa Bara Kecematan Woja Kabupaten Dompu,

 

Dengan menyalurkan bantuan berupa paket sembako dan sejumlah pakaian sealah kadarnya guna membantu korban kebakaran tersebut.

 

Bantuan Sembako tersebut diserahkan langsung oleh Kepala Dinas Ketahanan Pangan (DKP) Kabupaten Dompu, Ilham, SP didampingi oleh Kabid Kerawanan Pangan dan Gizi Assyadat, SP, dan Kabid Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan Wahyuddin, Spi. MM, di Desa Bara Kecematan Woja Kabupaten Dompu, Jum’at 11/09/24.

 

Kepala Dinas Dinas Ketahanan Pangan (DKP) Kabupaten Dompu, Ilham, SP mengatakan bahwa bantuan paket sembako tersebut, sehubungan dengan adanya permohonan dari Kades setempat yaitu Kades Bara.

 

Dengan menyampaikan permohonan bantuan paket sembako untuk korban musibah kebakaran,” Alhamdulillah kami Dinas Ketahanan Pangan langsung merespon cepat,”

 

Lanjut, Ilham menjelaskan paket sembako yang kami salurkan yaitu berupa beras 100 kg ditambah dengan baju yang masih layak pakai dan bantuan itu khusus untuk satu KK saja yakni suami/istri dan 2 orang anak,” kebetulan yang menimpa musibah kebakaran itu hanya satu rumah.” jelasnya.

 

Selain bantuan paket sembako dari Dinas Ketahanan Pangan, tetapi ada juga bantuan dari Dinas Sosial, Basarnas dan Pemerintah lainnya.” Bahkan ada juga bantuan pribadi dari masyarakat setempat” terangnya.

 

Diakhir, Ilham berharap dengan adanya bantuan ini, semoga dapat bermanfaat bagi korban bencana kebakaran tersebut.

 

“Kami juga mengimbau untuk selalu waspada terhadap kebakaran, agar bencana kebakaran rumah tidak terjadi lagi,” harap Kadis Dori biasa disapa.

 

Penulis IW




Respon Surat Pengaduan Nikah Siri, Sekretaris DPMPD, Hari Senin Akan Panggil Kades Soro Barat Untuk Dimintai Klarifikasi

Foto, Sekretaris DPMPD Dompu, H. Khairuddin, SH 

 

 

ChanelNtbNews, Dompu, NTB – Menanggapi surat masuk terkait Kepala Desa Soro Barat yang diduga menikah siri tanpa persetujuan Istri Pertama yang berdampak pada berkurangnya nafkah lahir dan batin bagi keluarga.

 

Selain itu, Sanksi Pidana, mengacu pada Pasal 284 ayat (1) KUHP tentang zina atau Pasal 411 ayat (1) UU 1/2023. ataupun menikah siri tanpa izin istri sah pertama.

 

Kemudian Pasal 280 KUHP mengatur bahwa siapa pun yang mengadakan perkawinan tanpa memberitahu pihak lain bahwa ada penghalang yang sah, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.

 

Serta Pasal 279 KUHP mengatur bahwa siapa pun yang mengadakan perkawinan padahal mengetahui bahwa perkawinan atau perkawinan-perkawinan yang telah ada menjadi penghalang yang sah, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.

 

Hal tersebut Direspon serius oleh Kepala DPMPD Dompu melalui Sekretaris, H. Khairuddin, SH, saat dikonfirmasi langsung oleh awak media di ruang kerjanya, Jum’at, 11/10/24. kemarin.

 

H. Khairuddin mengatakan bahwa terkait dengan surat pengaduan tersebut, kita akan melakukan pemanggilan terhadap Kades yang bersangkutan untuk dimintai klarifikasi dan memberikan pembinaan

 

“Karena sekarang ini, Pimpinan kami masih sakit, persoalan itupun kami harus laporkan dulu, secepatnya, mungkin hari Senin kita bisa melakukan pemanggilan,” ungkap H. Khairuddin.

 

Lanjut, H. Khairuddin menjelaskan bahwa kepala Desa sebagai suami dan kepala keluarga yang mengendalikan semua kebutuhan keluarga. didalam undang2 nomor 1 tahun 1974 itu adalah membentuk keluarga yang sejahtera dan lahir dan batin,

 

Maka diharapkan kepada Kepada para suami atau para Kepala Desa itu bisa membimbing istri-istrinya itu supaya dapat memenuhi nafkah lahir dan batin

 

“Antara lain, kebutuhan belanja istri, kebutuhan anak-anak sekolah sehingga tidak terbelengkai,”

 

Terkait masalah pernikahan H. Khairuddin menyebutkan bahwa dalam Hukum Islam itu tidak dilarang untuk menikah lebih dari satu kali, tetepikan ada alasan-alasan atau syarat yang harus terpenuhi,

 

“Harus ada Izin Istri yang sah dan izin pengadilan dan sebagainya, ini contoh yang tidak baik seorang pemimpin,” jelasnya.

 

Sementara sampai ketiga kalinya berita ditayangkan, kepala Desa Soro Barat belum dapat dimintai mintai keterangan.




Tim Resnarkoba Berhasil Bongkar Peredaran Narkoba Di 2 Titik Di Wilayah Pekat.

Foto, Terduga Pelaku Beserta Barang Bukti (BB) Sabu-sabu.

 

 

ChanelNtbNews, Dompu, NTB – Dalam rangka memberantas Peredaran Narkoba di Bumi Nggahi Rawi Pahu, Dalam waktu 2 hari 2 malam, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Dompu berhasil membongkar Kasus Narkoba di dua titik di Wilayah Kecamatan Pekat, Kabupaten Dompu.

 

Pada malam pertama, Selasa (8/10/2024) sekira Pukul 21.30 wita anggota opsnal meringkus 3 (tiga) terduga Tindak Pidana Narkotika Jenis Sabu, masing-masing dengan inisial ML (37), LL (34) warga Desa Kadindi Barat dan LA (35) warga asal Desa Kadindi di salah satu rumah di Dusun Kaliaga, Kadindi Barat, Kecamatan Pekat.

 

Sementara pada malam kedua, Rabu (9/10/2024) sekira pukul 00.30 Wita, Tim Opsnal berhasil menciduk KM (42) warga Desa Karombo, Pekat dan BH (23) asal Desa Matua, Woja di salah satu rumah di Desa Karombo, Kecamatan Pekat.

 

Dalam penyampaiannya, Kasatresnarkoba Polres Dompu, Iptu Muh. Sofyan Hidayat, S.Sos. ketika dimintai keterangannya mengungkapkan sejumlah barang bukti di kedua Tempat Kejadian Perkara (TKP)

 

Dimana pada saat pengungkapan di malam pertama, tim berhasil menemukan barang bukti sabu seberat 4.7 gram.

 

Selanjutnya pada malam kedua, tim berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 1.1 gram disertakan barang bukti lainnya,

 

“Sejumlah barang bukti lain, papar Kasat antara lain, peralatan isap sabu-sabu 1 (satu) buah hp itel A70 warna hijau 1 (satu) buah gunting gagang hitam di salah satu rumah di Dusun Kaliaga Desa Kadindi Barat, Kecamatan Pekat.”

 

Sementara di TKP II, lanjutnya, Tim berhasil mengamankan barang bukti lain berupa plastik klip transparan yang didalamnya berisi 3 gulung plastik yang berisi narkotika diduga sabu, Hp Nokia kecil Warna Hitam, Hp Poco Warna hitam serta HP OPPO warna hitam.

 

 

Mengenai Kronologis, kata kasat menjelaskan, bahwa pada awalnya Rabu (8/10/2024) hari dan malam pertama operasi, Tim Opsnal mendapatkan informasi terkait adanya aktifitas mencurigakan yang berhubungan dengan narkoba di Wilayah Desa Kadindi Barat, Kecamatan Pekat.

 

Selanjutnya setelah melakukan penyelidikan, pukul 21.30 wita, Kasat Resnarkoba langsung memimpin Tim melakukan pengungkapan. Saat tiba dirumah target, Tim langsung masuk melalui pintu belakang yang kebetulan terbuka dan mendapati tiga orang terduga yang sedang duduk di lantai kamar tamu dengan barang bukti terlihat berserakan di lantai.

 

“Ketiga terduga mengaku berinisial *MLD*, *LL.M* dan *LL.A* yang berasal dari dua desa berbeda,” sebut Kasat.

 

Saat itu, ada Tim Opsnal berupaya melakukan pengembangan di sejumlah titik namun, sekira Pukul 22.36 wita, Tim melakukan penggeledahan di rumah terduga *LL.M* yang beralamat di Dusun Kaliaga, Desa Kadindi Barat, “di titik lainnya, hasilnya nihil,” ujar Kasat.

 

Untuk diketahui, terduga *MLD* merupakan seorang pengedar yang diduga mendapatkan dengan cara memesan dari luar Kabupaten Dompu untuk dijual kembali ke Kec.Pekat Kab.Dompu, “lalu terduga *LL.A* dan *LL.M* merupakan pelanggan atau pembeli yang sudah biasa bersama dengan *MLD*,” beber Kasat.

 

Keesokan harinya, pada malam kedua, Rabu (9/10/2024) sekira pukul 00.30 wita anggota Sat Resnarkoba Polres Dompu kebetulan masih beroperasi di Wilkum Pekat, mendapat informasi bahwa di sebuah rumah di Desa Karombo Kecamatan Pekat, Kabupaten Dompu sering dijadikan tempat transaksi Narkotika.

 

Merespon info tersebut, Tim Sat Resnarkoba dibawah pimpinan langsung Kasat lanjut bergerak langsung ke rumah pertama milik target an.*BHR*, “saat itu dirumah yang ada hanya istrinya, kemudian menginformasikan kepada Tim bahwa suaminya yang bernama *BHR* sedang berada di rumah *KML* (terget dua) yang hanya berjarak dua rumah dari rumah pertama,” paparnya.

 

“Salah satu terduga sempat bersembunyi di bagian kolong rumah. Tim pun langsung mengamankan keduanya yang benar berinisial *BHR* dan *KML*,” imbuhnya.

 

Namun, usai kepergok di rumah *KML*, terduga *BHR* saat itu juga keduanya secara jujur mengaku menyimpan barang bukti narkotika sebanyak 3 (tiga) poket di dekat rumahnya sendiri, narkotika tersebut diberikan atau dititip oleh *KML* kepadanya untuk dijual.

 

Di TKP Kedua ini juga Tim sempat melakukan pengembangan namun, hanya menemukan barang bukti di salah satu rumah di Desa Karombo di rumah salah seorang terduga.

 

Kasat menambahkan, bahwa terduga *BHR* merupakan seorang kurir yang dipekerjakan oleh *KML* oleh menjual narkotika di Wilayah Desa Karombo, “Narkotika yang dijual diperkirakan berasal dari Dompu, Sumbawa dan juga dari Lombok,” pungkas Kasat.

 

Dari dua kali pengungkapan, Tim yang diback anggota Polsek Pekat yang selanjutnya digelandang ke Mapolres Dompu untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut

 

Penulis IW




KPUD Dompu Gelar Rakor Penetapan Jadwal Pelaksanaan Kampanye Rapat Umum Dan Debat Pasangan Cabup Dan Cawabup Dompu.

Foto, KPUD Dompu, Arif Rahman, SH didampingi Kadiv. Sosdiklih Dan SDM Yusuf dalam rakor Penetapan Jadwal Kampanye dan Debat Calon Bupati dan Wakil Bupati Dompu 

 

ChanelNtbNews, Dompu, NTB – Dalam rangka mengsuksekan Pilkada serentak tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Dompu menggelar Rapat Koordinasi tentang Agenda Penetapan Jadwal Pelaksanaan Kampanye Rapat Umum dan Debat Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Dompu pada Pilkada serentak tahun 2024.

 

Rapat koordinasi tersebut dibuka secara langsung oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Dompu, Arif Rahman, SH, yang berlangsung di Aula Kantor KPUD Dompu, Rabu, (9/10/2024).

 

Hadir dalam Rakor tersebut, diantaranya Masing-masing Tim Penghubung/LO Pasangan Calon Bupati Dan Wakil Bupati Dompu Nomor Urut 1, dan Nomor Urut 2, Ketua dan Sekretaris Parpol Pengusul, Pasangan Calon Bupati Dan Wakil Bupati Dompu Nomor Urut 1 dan Nomor Urut 2,

 

Turut hadir juga Anggota Bawaslu Kabupaten Dompu Wahyuddin, Paur Subagdalops Bagops Kapolres Dompu AKP. Sudirman, Pasiinteldim 1614/Dompu Kapten Inf. Adisan dan Kepala Kesbangpoldagri Kabupaten Dompu Ardiansyah.

 

Pada Kesempatannya, Ketua KPU Kabupaten Dompu Arif Rahman SH, didampingi Kadiv. Sosdiklih Dan SDM Yusuf; dalam sambutannya menyampaikan bahwa gelaran Rakor ini bertujuan untuk mendengarkan bersama penyampaian usulan dan saran dari seluruh peserta Rakor

 

Terkait Penetapan Jadwal Kampanye Rapat Umum dan Debat Pasangan Calon Bupati Dan Wakil Bulati Dompu pada Pilkada Serentak Tahun 2024.

 

Hal tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 4 Ayat (5) dan Ayat (6) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2024 Tentang Kampanye Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati Serta Walikota Dan Wakil Walikota.

 

“Dijelaskan melalui Pasal ini KPU Kabupate/Kota menetapkan jadwal kampanye Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota dengan memperhatikan usul saran Pasangan Calon”. Jelas Arif

 

Beberapa saat kemudian setelah melewati sesi usul saran yang dipimpin oleh Kadiv. Sosialisasi Pendidikan Pemilih Parmas Dan SDM Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Dompu

 

Keputusan Rakor disepakati bersama, bahwa Jadwal Pelaksanan Debat Pertama Kedua Pasangan Calon Bupati Dan Wakil Bupati Dompu dilaksanakan pada 11 November 2024, yang bertempat di Gedung Paruga Samakai Dompu

 

Sedangkan Debat ke dua akan diselenggarakan pada tanggal 21 November tahun 2024 yang dilaksanakan pada tempat yang sama.

 

Penulis IW