Kabar Baik! RSUD Dompu Tahun Depan, Mulai Membangun Gedung CT Scan.

Foto, Direktur RSUD Dompu, dr. Fitratul Ramadhan Dokter Spesialis Paru Bersama Perwakilan Dari Kemenkes 

 

 

 

ChanelNtbNews, Dompu, NTB – CT Scan (Computerized Tomography scan) merupakan jenis pemeriksaan bagian tubuh yang dilakukan dengan memindai bagian dalam tubuh manusia.

 

Penyedia layanan kesehatan, termasuk rumah sakit, menggunakan CT scan untuk melihat hal-hal yang tidak bisa dilihat dengan pemeriksaan X-ray.

 

Seperti halnya, Pemerintah Daerah melalui Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Dompu, tengah mempersiapkan Pembangunan Gedung CT Scan di awal Tahun 2025.

 

Dengan tujuan, agar dapat menghasilkan gambar yang detail dari banyak struktur di dalam tubuh, termasuk organ internal, pembuluh darah, dan tulang. Tingkat akurasi CT scan dalam mendeteksi penyakit juga cukup.

 

“InsyaAllah tahun depan RSUD Dompu akan mulai membangun gedung CT Scan,” ungkap Direktur RSUD Dompu, Dr Fitratul Ramadhan Dokter Spesialis Paru, di kutip di Akun Facebook Pribadinya dr. Fitratul Spesialis Paru, Kamis, 26/09/24.

 

Kemudian diakhir tahun atau diawal tahun nanti, Gedung CT Scan akan di lengkapi dengan peratatannya dan akan di droping oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

 

Pemda Dompu melalui RSUD Dompu, Kata dr. Fitratul akan memprioritaskan CT Scan, disebabkan salah satu alasan rujuk ke RSUP Pasien Stroke, kecelakaan, curiga tumor dan penyakit2 lain nya butuh pemeriksaan lebih lanjut berupa CT Scan.

 

Karena didukung dengan Dokter-dokter RSUD Dompu yang telah mengikuti sekolah Spesialis, sehingga dalam menunjang penelitiannya, tentunya mereka butuh CT Scan

 

“Dompu dapat berkah, klau untuk bangun gedung dan beli alat ini bisa mencapai 10 Miliar Rupiah. InsyaAllah bermanfaat,” ujar dr. muda Spesialis Paru ini.

 

Penulis IW




Bawaslu Dompu Imbau Ke Paslon BBF-DJ Dan AKJ-SYAH Untuk Segera Daftarkan Tim Kampanye.

Foto, Ketua Bawaslu Dompu, Swastari HAZ. SH

 

 

 

ChanelNtbNews, Dompu, NTB – Salah satu tahapan penyelenggaraan pemilihan umum (pemilu) adalah kampanye, karena kampanye merupakan bentuk komunikasi politik dua arah antara kontestan pemilu dengan pemilih.

 

Sehingga komunikasi politik perlu dilakukan agar terikat hubungan timbal balik kontestan dengan warga negara sebagai pemilih,

 

Akan tetapi Jadwal Tahapan Kampanye Pilkada 2024, yang sudah ditetapkan oleh KPU, mulai tanggal 25 September, kemarin.

 

Namun, Kedua Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Dompu, Bambang Firdaus, SE-Syirajuddin, SH dan H. Kader Jaelani dan H. Syahrul Parsan ST,.MT, belum juga mendaftarkan Tim Kampanyenya Ke KPU Dompu.

 

Maka, Bawaslu Kabupaten Dompu mengimbau kepada Pasangan Bambang Firdaus, SE-Syirajuddin, SH (BBF-DJ) dan H. Kader Jaelani dan H. Syahrul Parsan ST,.MT, (AKJ-SYAH), serta Parpol peserta Pemilu dan/atau gabungan Parpol peserta Pemilu agar membentuk dan mendaftarkan Tim Kampanye dimaksud.

 

Berdasarkan Imbauan bernomor: 165/PM.00.02/K.NB-02/09/2024, tanggal 23 September 2024 yang bersifat penting itu, ditandatangani Ketua Bawaslu Swastari Haz.

 

Surat imbauan tersebut ditembuskan ke Ketua Bawaslu Provinsi NTB dan Ketua KPU Kabupaten Dompu.

 

“Bawaslu Kabupaten Dompu mengimbau kepada pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Dompu 2024 untuk segera mendaftarkan Tim Kampanye dan Petugas Penghubung Pasangan Calon kepada KPU Kabupaten Dompu,” kata Ketua Bawaslu mengingatkan kedua Paslon, Via WhatsApp, Kamis, 26/09/24.

 

Lanjut, Dikatakan Swastari, terkait pelaksanaan tahapan kampanye Pilkada 2024, Bawaslu menguraikan ketentuan sebagaimana tertuang dalam PKPU 13 Tahun 2024 tentang Kampanye.

 

Dimana Pada Pasal 6 ayat (1) menjelaskan, Kampanye dilaksanakan oleh Partai Politik Peserta Pemilu dan/atau Pasangan Calon; Ayat (2), selain Partai Politik Peserta Pemilu dan/atau Pasangan Calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1),” Kampanye dapat dilaksanakan oleh Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu dan tim Kampanye;” jelasnya.

 

Ayat (3), Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diikuti oleh peserta Kampanye; Ayat (4), Peserta Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas anggota masyarakat;

 

Dan Ayat (5), Anggota masyarakat yang dilarang mengikuti kegiatan politik sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan dikecualikan menjadi peserta Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (3).

 

Sedangkan pada Pasal 7 ayat (1), Dalam melaksanakan Kampanye :

a. Pasangan Calon bersama dengan Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu; dan

b. Pasangan Calon perseorangan, membentuk tim Kampanye dan menunjuk petugas penghubung Pasangan Calon.

 

Kemudian pada Ayat (2), Pembentukan tim Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan ketentuan :

a. untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur membentuk tim Kampanye tingkat provinsi dan dapat membentuk tim Kampanye tingkat kabupaten/kota dan/atau tim Kampanye tingkat kecamatan atau nama lain; dan

b. untuk pemilihan bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota membentuk tim Kampanye tingkat kabupaten/kota dan dapat membentuk tim Kampanye tingkat kecamatan atau nama lain.

 

“Ayat (3), Tim Kampanye dan petugas penghubung Pasangan Calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didaftarkan oleh Pasangan Calon kepada: a. KPU Provinsi untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur; dan b. KPU Kabupaten/Kota untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota,” terang Swastari diakhir Imbauannya. *Adv.Bw*

 

Penulis IW

 




PJS Bupati Dompu Hadir Sebagai Narasumber Seminar Nasional Pepadu 2024

Foto, PJS, Bupati Dompu Hadir Sebagai Narasumber di Seminar Nasional Pepadu 2024

 

 

ChanelNtbNews Dompu NTB – Usai dilantik dan dikukuhkan oleh Penjabat Gubernur Provinsi Nusa Tenggara Barat pada Selasa tanggal 24 September 2024 di Gedung Graha Bhakti Praja. Mataram, beberapa waktu yang lalu.

 

PJS Bupati Dompu, Baiq Nelly Yuniarti, AP, MSi, langsung menjalankan tugasnya, dalam mengabdikan diri untuk masyarakat Bumi Nggahi Rawi Pahu.

 

PJS Bupati, Baiq Nelly mulai bekerja tampil menjadi Narasumber di acara Seminar Nasional Pengembangan Produk Unggulan Berbasis Potensi Lokal (PEPADU) dalam mewujudkan Blue Economy dan Gleen Economy berkelanjutan.

 

Acara Seminar yang diadakan Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi yang diselengarakan Universitas Mataram dan Lembaga Penelitian Pengabdian Kepada Masyarakat, berlangsung di Ball Room Lombok Raya Hotel Mataram, Kamis (26/9/2024).

 

Seminar Dalam rangka Dias Natalis Universitas Mataram ke-62 tersebut dibuka secara resmi oleh Wakil Rektor Unram Bidang Akademik Prof. Dr. Siti Yuliana, M.Si.

 

Prof. Dr. Siti Yuliana, MSi, menyampaikan selamat datang kepada semua hadirin serta menjelaskan berbagai prospek program unggulan NTB yang kompetitif dan kooperatif bidang perkebunan, kehutanan pertanian dan Pariwisata khususnya pengembangan kawasan MotorGP yang menjadi salah satu magnet untuk menumbuhkan kesejahteraan masyarakat menuju Blue Economy dan Green Economy.

 

“Sebenarnya, masyarakat NTB tidak boleh ada yang miskin, dan kalau ada maka ada yang salah dalam pengelolaan berbagai potensi sumberdaya lokal kita,” katanya.

 

Oleh karena itu, dirinya mengajak kepada semua pihak khususnya Perguruan Tinggi untuk ikut terlibat menciptakan dan melahirkan inovasi terkait tata kelola SDA, sehingga persoalan angka kemiskinan dapat teratasi.

 

“Mari, kita bersama-sama berkontribusi untuk memajukan NTB menuju Blue Economy dan Green Economy,” ajaknya.

 

Sementara, Dikesempatan yang sama, PJS Bupati Dompu, Baiq Nelly Yuniarti sebagai Narasumber memaparkan berbagai peran Dinas Perdagangan Provinsi NTB, sebagai muara semua potensi yang dilaksanakan berbagai organisasi perangkat daerah mulai dari sektor Pertanian, Perkebunan, Perikanan, Kelautan, Pariwisata, Peternakan dan lainnya.

 

Dan semuanya pasti bermuara pada Dinas Perdagangan sebagai Marketing atas semua potensi yang ada sesuai dengan tugas dan fungsi, khususnya dalam memasarkan produk daerah baik secara regional, nasional maupun Internasional.

 

“Untuk mengoptimalkanya harus bekolaborasi dengan banyak pihak salah satunya bekerjasama dengan Universitas Mataram,” katanya.

 

Sesuai dengan Peraturan Gubernur NTB Nomor 43 Tahun 2020 tentang pemberdayaan Usaha Mikro Kecil, Menengah melalui Bela dan Beli Produk Lokal.

 

Bertujuan untuk menumbuhkan cinta produk lokal, menyerap produk usaha lokal, meningkatkan daya saing, menekan angka pengangguran, mempercepat penurunan angka kemiskinan, mendorong pertumbuhan ekonomi lokal dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

 

“Untuk mewujudkanya, kami telah merumuskan berbagai kebijakan strategis pengendalian dan pembinaan kegiatan mulai dari Perlindungan konsumen, Pengawasan Dan Tertib Niaga, Pengembangan Perdagangan Dalam Negeri, Pengembangan Perdagangan Luar Negeri dan lainya,” katanya.

 

Lanjut, Baiq Nelly menjelaskan berbagai produk potensi lokal di NTB, salah satunya di Kabupaten Dompu yang memiliki program unggulan Jarapasaka (Jagung, Porang, Padi, Sapi dan Ikan) yang nantinya akan didorong untuk dapat diolah sehingga memiliki nilai tambah secara ekonomi bagi masyarakat.

 

“PR (tugas,red) kita sekarang harus mampu menumbuhkan semangat masyarakat untuk berani memproduksi potensi lokal agar memiliki nilai tambah,” pungkasnya.

 

Ia menambahkan, tantangan terbesar lainya adalah harus dapat menumbuhkan semangat generasi milenial untuk ikut terlibat dan bergerak di semua sektor potensi unggulan lokal di NTB.

 

“Oleh sebab itu, koloborasi semua pihak khususnya melalui perguruan tinggi ini perlu untuk dilakukan guna membangun dan membentuk SDM yang potensial sehingga Pengembangan Produk Unggulan Berbasis Potensi Lokal dalam mewujudkan Blue Economy dan Gleen Economy berkelanjutan di NTB dapat terwujud dengan baik,” ajak Baiq Nelly akhiri paparannya.(Sumber Prokopim)p

 

Penulis : IW




Pasca Ditetapkan KPU Tahapan Kampanye, BawasluDompu Imbau Peserta Pilkada Dan Tim Kemenangan Agar Menjaga Terjadinya Pelanggaran.

Foto, Ilustrasi Larangan dalam Kampanye Pilkada 2024

 

 

ChanelNtbNews, Dompu, NTB – Pasca Komisi Pemilihan Umum (KPU) Dompu menetapkan, tahapan Kampanye untuk memperebutkan Simpati Hati Rakyat melalui Sosialisasi program unggulan masing-masing Pasangan Calon, telah di mulai.

 

Maka, Bawaslu Kabupaten Dompu, mengingatkan bahwa tahapan itu, syarat dengan pelanggaran, karena berpotensi adanya Issue Hoax, Sara, kampanye hitam dan konflik antara pendukung, lebih berpeluang terjadi pada tahapan ini.

 

Hal itu disampaikan, Ketua Bawaslu Kabupaten Dompu, Swastari Haz menghimbau, seluruh peserta pilkada termasuk tim pemenangannya, untuk ikut menjaga agar pelanggaran tidak terjadi dalam tahapan ini.

 

“Untuk menjaga agar pemilu tetap berjalan sesuai dengan aturan, kami mengeluarkan 11 himbauan yang kami tujukan kepada kedua pasangan calon, partai pengusung dan tim kampanye pada kedua pasangan calon,” imbaunya. Rabu, (25/09/24). Kemarin.

 

Dalam sebelas himbauan tersebut, Dijelaskan Swastari, Pertama Bawaslu meminta kepada pasangan calon agar secara serius melakukan pencegahan secara bersama-sama terhadap pihak-pihak yang dilarang dalam politik praktis.

 

Lanjut, Swastari, pihak-pihak tersebut adalah pejabat BUMN dan BUMD, ASN, TNI, Polri dan Kepala Desa atau sebutan lain, serta Perangkat Desa atau SebutanLain/Perangkat Kelurahan.

 

Kedua, Dilarang melaksanakan aktifitas yang mengarah kepada kegiatan Kampanye, dimana Kampanye dilaksanakan 3 (tiga) hari setelah penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan sampai dimulainya MasaTenang.

 

Ketiga, pasngan calon, tim pemenangan, tim kampanye dan partai pengusung Dilarang Menghina seseorang, Agama, suku, ras, dan Golongan.

 

Ke empat, Dilarang melakukan kampanye berupa menghasut, memfitnah, mengadu domba Partai politik, perseorangan dan/atau kelompok masyarakat.

 

Ke lima, dilarang menggunakan kekerasan, ancaman,ancaman kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada perseorangan, kelompok masyarakat dan/atau partaipolitik.

 

“Ke enam, dilarang Mengganggu Keamanan, Ketentraman dan Ketertiban Umum.” Sambungnya.

 

Ke tujuh, adalqh dilarang merusakdan/atau menghilangkan Alat Peraga Kampanye.

 

Ke delapan, dilarang mengunakan Fasilitas, dan Anggaran Pemerintah dan Pemerintah Daerah yang terkait dengan jabatannya.

 

“Sembilan, dilarang Menggunakan Tempat lbadah danTempat Pendidikan.” katanya

 

Sepuluh, dilarang Melakukan kegiatan Kampanye diluar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.

 

“Terakhir, melakukan Kegiatan-Kegiatan lain yang dilarang sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.” harap Ketua Bawaslu. *Adv.Bw*

 

Penulis IW




Warga Dompu Sambut Baik, PJS Bupati Dompu, Baiq Nelly Yuniarti, AP, MSi,

Foto, PJ Gubernur NTB, Mayjen Purn. Hassanudin, Kukuhkan PJS Bupati Dompu, Baiq Nelly Yuniarti, AP, MSi, Dan Syamsuddin Warga Dompu.

 

 

ChanelNtbNews, Mataram, NTB – Dalam rangka mengisi kekosongan Jabatan Bupati Dompu, PJ Gubernur NTB Mengukuhkan Pejabat Sementara Bupati Dompu, Baiq Nelly Yuniarti, AP, MSi, berlangsung di Gedung Graha Bhakti Praja, Mataram, Selasa, 24/09/24, kemarin.

 

Pengukuhan tersebut menyusul cutinya Bupati dan Wakil Bupati Dompu yang kembali mencalonkan diri untuk maju pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak Tahun 2024.

 

Hal itu, Berdasarkan Surat Keputusan Kementerian Dalam Negeri (Mendagri) Nomor : 162.1.3-2819 Tahun 2024.

 

Penjabat Gubernur Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), Mayjen Purn. Hassanudin, Kukuhkan Penjabat Sementara (PJS) Bupati Dompu, Baiq Nelly Yuniarti, AP, MSi.

 

Bersamaan dengan Pengukuhan PJS, Wali Kota Mataram, Bupati Lombok Tengah, Bupati Sumbawa dan Bupati KSB.

 

 

Pengukuhan tersebut dihadiri Bupati dan Wakil Bupati Dompu, Pimpinan Forkopimda NTB, Ketua KPU, Bawaslu NTB, Kepala OPD, para Asisten serta pejabat lingkup Provinsi NTB, Sekda Dompu dan sejumlah Pejabat Lingkup Pemerintah Kota dan Kabupaten.

 

Diketahui Pejabat Sementara Bupati Dompu, Baiq Nelly Yuniarti, AP, MSi, juga menjabat sebagai Kepala Dinas Perdagangan Provinsi NTB.

 

Salah satu warga Kabupaten Dompu, Syamsuddin, menyambut baik atas dikukuhkannya, PJS Bupati Dompu, Baiq Nelly Yuniarti, AP, MSi untuk mengisi Jabatan Bupati Dompu, mengingat Bupati Dompu H Kader Jaelani (AKJ) dalam masa cuti untuk mengikuti Pilkada Dompu

 

Maka, kami berharap kepada PJS Bupati Dompu ini, mampu menjalankan tugas Bupati dengan maksimal, tanpa ada intervensi politik dari pihak manapun.

 

“Selamat bertugas Ibu PJS Bupati Dompu, semoga disisa Waktu, bisa membawa Daerah Bumi Nggahi Rawi Pahu ke arah yang lebih baik lagi.” sambutnya.

 

Penulis Tim CNNEWS




Bawaslu Dompu Minta KPU Segera Tetapkan Jadwal Kampanye

Foto, Swastari HAZ, Ketua Bawaslu Kabupaten Dompu.

 

 

ChanelNtbNews, Dompu, NTB – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat, meminta kepada KPU Kabupaten Dompu, untuk segera menetapkan jawdwal kampanye.

 

Karena tahapan kampanye memiliki urgensi yang cukup penting untuk dapat memberikan ruang yang partisipatif bagi warga terkhusus bagi pemilih.

 

Disisi satu sisi, kampanye juga akan mengurangi munculnya berita Hoak, Kampanye hitam, SARA dan lainnya, maka perlu dilakukan kampanye.

 

Hal itu disampaikan oleh, Ketua Bawaslu Kab Dompu, Swastari, HAZ, pada awak media, Rabu, 25/09/24.

 

Ketua Bawaslu Dompu, Swastari HAZ,

mengatakan bahwa Berdasarkan PKPU Nomor 13 tahun 2024, tentang penetapan jadwal kampanye, tujuannya untuk mencegah terjadinya pelanggaran pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati.

 

“Jadwal itu mengatur kapan kampanye dialogis, rapat terbuka dan pertemuan tatap muka oleh pasangan calon,” terang Swastari.

 

Lanjut, Ketua Bawaslu, menjelaskan selain jenis kampanye, dalam jadwal itu juga memuat lokasi dan paslon siapa dilokasi mana? termasuk mekanisme kampanye. Penetapan jadwal kampanye itu,

 

Karena menurut PKPU 13 tahun 2024, KPU harus memperhatikan usulan dari pasangan calon.” kampanye itu sendiri dilaksakan 3 hari setelah penetapan pasangan calon hingga dimulainya masa tenang,” jelas Swastari.

 

Sebab merujuk pada ketentuan tersebut, maka, kampanye di laksanakan pada tanggal 25 September hingga 23 Oktober 2024. Sementara masa tenang mulai tanggal 24 hingga hari pemungutan suara.

 

Swastari mengingatkan, selain Jadwal Kampanye, Bawaslu Dompu juga meminta kedua pasangan calon untuk mentaati jadwal kampanye yang ditetapkan oleh KPU.

 

“Seluruh kegiatan kampanye, baik dialogis, tatap muka hingga rapat terbuka, wajib mengantongi SPTP dari Kepolisian.” Kata Swastari mengingatkan Calon Bupati dan Wakil Bupati Dompu. *Adv.Bw*

 

Penulis Tim CNNEWS