Presiden Jaringan aktivis NTB, Minta Kejari Dompu Usut Tuntas Dugaan Mark’up Pembangunan RTH Karijawa.

Foto, Hamdan, Presiden Jaringan Aktivis NTB, 

 

 

Dompu, NTB, ChanelNtbNews – Jaringan Aktivis NTB Menyoroti Terkait Pembangunan Ruang terbuka hijau (RTH) di Kelurahan Karijawa Diduga kuat tidak sesuai dengan postur berdasarkan APBD

 

Sebab awal mulanya Pembangunan RTH Karijawa ini merobohkan Bangunan Sekolah Dasar (SD) Negeri 2 Dompu.

 

Kepada media, Presiden Jaringan Aktivis NTB, Hamdan mengungkapkan pada proses Pembangunan Ruang terbuka hijau (RTH) di wilayah kelurahan karijawa dompu. Kami nilai bahwa pembangunan RTH tersebut tidak sesuai dengan postur berdasarkan APBD atau melenceng dari perencanaan awal

 

“Saya menduga bahwa ada aroma korupsi dalam pembangunan RTH itu, dan kami menilai ada indikasi mark’up anggaran.” ungkap Presiden Jaringan Aktivis NTB, saat memberikan keterangan di Desa Nowa Kecematan Woja, Kamis, 09/10/25 Sore

 

Lebih lanjut dijelaskan Hamdan, karena kalau di lihat dari postur pembangunan RTH itu tidak mencapai kisaran Rp. 500.000.000,00 (Lima Ratus Juta Rupiah)

 

Sementara pagu anggaran pembangunan RTH tersebut senilai Rp. 2.050.000.000 milyar rupiah. kemudian yang di kerjakan berdasarkan nilai kontrak yaitu sebesar Rp.2.030.775.160.00.

 

Hal ini timbul dugaan kami bahwa ada kejanggalan dalam anggaran pembangunan RTH,” ucap Hamdan sinis.

 

Sebab, menurut Hamdan Pembangunan RTH diduga kuat tidak sesuai RAB atau DAK fisik serta uraian pekerjaan pembangunan RTH KARIJAWA DOMPU tersebut.

 

Oleh karena itu, Kami meminta kepada pihak kejaksaan negeri Dompu untuk segera usut tuntas dan serius untuk turun audit Investigasi terkait adanya dugaan Mark’ up anggaran pada pembangunan RTH

 

Berdasarkan data yang kami pegang bahwa dugaan kerugian negara dalam pembangunan RTH tersebut mencapai sekitar Rp. 700 juta rupiah,” beber Hamdan penuh keyakinan 

 

Maka, Dalam hal ini, Presiden Jaringan Aktivis NTB mendesak pihak-pihak penegak hukum khususnya di wilayah Kabupaten Dompu untuk mengantesi serius terkait temuan ini.

 

Untuk itu, kami dari jaringan aktivis NTB, akan tetap kawal proses pembangunan RTH sekaligus melaporkan ke kejaksaan negeri Dompu terkait temuan kami saat ini, baik pada pelaksanaan pembangunan RTH dan juga pengguna anggaran yang bersumber dari Dinas Lingkungan Hidup (LH) Kabupaten Dompu.

 

Dan kami juga meminta dengan hormat kepada kepala dinas lingkungan hidup untuk lebih transparan dan terbuka dalam pelaksanaan pembangunan RTH tersebut. Sebab mengacu pada UU no 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.

 

Karena setiap warga negara atau masyarakat berhak memperoleh informasi publik termasuk dengan pelaksanaan pembangunan dan kebijakan pemerintah.” tegas Presiden Jaringan Aktivis NTB 

 

Penulis IW 




BPD Desa Jala, Desak Kejati NTB Untuk Segera Proses Hukum Kades Jala Atas Dugaan Korupsi Anggaran DD Tahun 2024 Dan 2025

Foto, Ketua BPD Desa Jala Hasanuddin H.I dan Surat Permohonan Audit Kepada pihak Inspektorat Dompu.

 

 

 

Dompu, NTB, ChanelNtbNews – Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Jala resmi melayangkan Surat Permohonan Audit dan Pemeriksaan Khusus Kepala Desa Jala Kecematan Hu’u Kebupaten Dompu Terkait Dugaan Penyalahgunaan Anggaran tahun 2024/2025.

 

Sesuai dengan Surat BPD Desa Jala, Nomor : 06/BPD/X/2025, perihal Mohon dilakukan Audit dan Pemeriksaan Khusus Kepala Desa Jala yang ditandatangani oleh Ketua BPD Desa Jala, Hasannudin. M.I dan Sekretaris BPD, Ismail Ibrahim, tertanggal 7 Oktober 2025.

 

Dalam keterangan, Ketua BPD Desa Jala, Hasanuddin. M.I, mendesak Inspektorat Dompu untuk segera memeriksa khusus Kepala Desa Jala, Karena diduga kuat telah melakukan pelanggaran dalam menjalani tugas dan wewenangnya sebagai Kepala Desa

 

Pada pokoknya melakukan dugaan Tindak Pidana Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) serta menyalah gunakan wewenang dan jabatannya yang ada pada dirinya,” beber Ketua BPD Desa Jala, saat memberikan keterangan pada awak media Via WhatsApp, Kamis, 09/10/25

 

Disatu sisi, Kata Ketua BPD, Kami juga telah melayangkan surat laporan kepada Kejati NTB di Mataram, atas dugaan tindak Pidana KKN, dan Manipulasi serta menggunakan surat-surat palsu dan atau dipalsukan penyalahgunaan wewenang penggelapan Anggaran ADD tahun 2024/2025 yang dilakukan oleh Kepala Desa Jala

 

Berserta bukti laporan terlampir bersama surat ini,” ungkapnya.

 

Karena mengacu pada Undang2 nomor 6 tahun 2014, tentang Desa, sebagimana dimaksud dalam pasal 26 ayat 4 dan pasal 28 yang mengatakan tentang kewajiban dan sanksi Kepala Desa

 

Bahwa pemeriksaan khusus, seperti dalam permohonan ini, sebagai berikut :

1. Pemeriksaan atas Pengelolaan Tanah milik Pemda Dompu (Aset Daerah) yang diduga disewakan kepada pihak warga negara asing (warga spanyol) bernama Carlos untuk pendidikan sepak bola anak sebesar lebih kurang Rp. 200.000, (Dua Ratus Juta Rupiah) pertahun

2. Pembangunan Sarana fisik yang diduga diatas tanah milik Daerah (Aset Daerah) menggunakannya Dana Desa tahun 2025, Sebesar Rp. 239.000.000, (Dua Ratus Tiga Puluh Sembilan Juta Rupiah). dan hal tersebut melanggar ketentuan dan penyalahgunaan wewenang yang bukan kewenangan kepala Desa

3. Pemeriksaan atas Pembangunan Sarana Fisik yang di duga di atas aset Daerah yang menggunakan anggaran Dana Desa (DD) sebesar Rp. 237.000.000 (Dua Ratus Tiga Puluh Tujuh Rupiah)

4. Diduga Penyimpangan terhadap Anggaran Silpa tahun 2023, sebesar Rp. 357.000.000 (Tiga Puluh Lima Tujuh Juta Rupiah)

5. Diduga Membangun pagar Rumah Pribadi Kepala Desa, Pagar rumah adik kandung kepala Desa, Ayah mertua atau orang kandung dari istri kepala Desa jala, Saudara Sepupu Kepala Desa Jala, Pagar Rumah seorang perangkat Desa (Kaur Umum Desa), berinisial Sandiwi Siti Atika dan pagar rumah dinas SDN 08 Hu’u, di dusun mada sahe Desa Jala, serta rumah salah satu anggota BPD yang berinisial M, yang berlokasi di Dusun Nanga Jambi Desa Jala yang kesemuanya menggunakan anggaran Dana Desa sebesar Rp. 157.000.000 (seratus lima puluh tujuh juta rupiah) tahun 2025.

6. Pembangunan Gang atau Rabasan Gang di Dusun samakai menggunakan anggaran sebesar Rp. 168.000.000 (seratus enam puluh delapan juta) tahun 2024

7. Anggaran RTLH (Rehab Rumah Tidak Layak Huni). Tahun 2024-2025 sebanyak 10 unit dengan menggunakan anggaran sebagai berikut :

a. Tahun 2024 sebesar Rp. 205.000.000 (dua ratus lima juta rupiah)

b. Tahun 2025 sebesar Rp. 140.000.000 (seratus empat puluh juta rupiah)

8. Dan Anggaran lain yang tidak dirinci, tetapi kami laporkan ke pihak kejaksaan tinggi NTB di Mataram, dan salinan laporan terlampir dalam surat ini.

9. Bukti Surat dan perangkat kesaksian dari pihak-pihak terlampir dalam satu berkas laporan.

 

Oleh karena itu, Hasanuddin meminta kepada pihak Inspektorat agar segera melakukan audit investigasi terhadap sejumlah dugaan yang kami paparkan

 

Kemudian kami juga meminta kepada pihak kejaksaan tinggi NTB untuk segera memeriksa dan memproses Kepala Desa Jala atas dugaan tersebut.

 

Karena berdampak pada kerugian negara yang mengarah pada Tindak Pidana Korupsi yang bertentangan dengan undang-undang nomor 31 tahun 1999, tentang Tindak Pidana Korupsi.

 

Jadi kami harap kepala Desa Jala segera di Proses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di negeri ini,” tegas Ketua BPD Desa Jala dengan nada lantang.

 

Sementara sampai berita ini ditayangkan, Kades Jala belum dapat dimintai keterangannya

 

Penulis Tim CNN 




Ke Empat Terlapor Bantah Keras Terkait Laporan Korban Zaidun Atas Dugaan Pengeroyokan

Foto, Ke Empat Terlapor Atau Terduga Pelaku bersama Kuasa Hukumnya Nurdin, SH, saat konferensi pers di Taman Kota Dompu.

 

 

 

Dompu, NTB, ChanelNtbNews – Terkait Peristiwa dugaan pengeroyokan di Desa Sori Tatanga, Kecamatan Pekat, Kabupaten Dompu pada Jumat (4/10/25) pekan lalu, yang dilaporkan oleh korban Zaidun (43), terhadap ke empat terduga pelaku, seperti pada pemberitaan sebelumnya melalui media ChanelNtbNews, …

 

Mendapat bantahan keras dari ke empat orang terlapor melalui kuasa hukumnya Nurdin, S.H alias Poris, pada konferensi pers di taman kota Dompu, Rabu (8/10) siang.

 

Ke empat orang terlapor tersebut yakni, mantan anggota TNI (FA), dua orang dari perangkat Desa Doropeti, (E) dan (R) ditambah satu orang warga sipil (J).

 

Dalam keterangannya, Kuasa Hukum Ke empat terlapor, Nurdin, S.H, mengatakan, bahwa dugaan tindak pidana penganiayaan yang dilaporkan tersebut tidak masuk dalam unsur pengeroyokan.

 

Karena berdasarkan keterangan klien kami, dapat kami simpulkan bahwa peristiwa dugaan penganiayaan tersebut tidak termasuk dalam Pasal sangkaan yaitu Pasal 170 ayat (1) KUHP,” seperti yang dilaporkan oleh korban,” jelas Poris

 

Lebih jauh, Poris menerangkan bahwa, mantan anggota TNI dan dua orang perangkat desa tersebut awalnya mereka tidak berada di Tempat Kejadian Perkara (TKP).

 

Karena dugaan penganiayaan itu hanya dilakukan oleh salah satu kliennya yakni JA dengan cara menampar ke arah pipi korban setelah menangkis pukulan keras dari korban.

 

Saat korban Zaidun dan pelaku (J) saling cekcok dan sambil menahan parang yang ingin dikelurakan oleh korban, kemudian datanglah (FA) yang melerai keduanya serta menyuruh pulang si korban,” terang Poris. 

 

Sedangkan terduga R tidak ada sama sekali di TKP. Sementara terduga E yang memang lebih duluan ada di TKP, tetapi tidak pernah menyentuh kedunya Korban Zaidun dan terduga (J), karena takut, mengingat mesin sensor yang dipegang oleh operator suruhan korban Zaidun masih dalam keadaan hidup,” tambah Poris lagi.

 

Foto, Ke empat terlapor di Polres Dompu 

 

Kemudian, jika memang tidak terbukti atas tuduhan yang mengarah ke Pasal 170 ayat (1) seperti yang dilaporkan tersebut, adakah upaya hukum yang diambil oleh para terlapor mengingat nama baiknya sudah tercoreng?

 

Kalau ditanya upaya apa yang akan ditempuh oleh klien kami, itu urusan belakangan, nanti lah,” jawab Poris singkat sembari tersenyum tipis. 

 

Pria yang sudah bertahun-tahun menggeluti profesi wartawan ini menegaskan, berhubung persoalan itu sedang dalam tahap penyelidikan, maka ia dan para kliennya akan fokus pada proses hukum yang sedang berjalan.

 

Persoalan ini sedang dalam tahap proses penyelidikan, untuk itu, kami serahkan sepenuhnya ke teman-teman penyidik, kita percaya, bahwa proses yang dilakukan oleh teman-teman penyidik akan berjalan profesional,” kata Poris penuh semangat. 

 

Penulis IW 




Direktur Insab, Minta BKD Dan Inspektorat Tindak Lanjuti Secara Obyektif Laporan Tenaga Non-Asn “Siluman” Lolos Seleksi P3K Paruh Waktu 

Foto Direktur Institute Insan Ulil Albab (INSAB) Ajunnarfid, SE,

 

 

 

Dompu, NTB, ChanelNtbNews – PPPK paruh waktu adalah aparatur sipil negara (ASN) yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dalam durasi terbatas dan tidak penuh waktu.

 

Pegawai ini tetap mendapat Nomor Induk PPPK (NIP) dan gaji sesuai ketersediaan anggaran instansi, dengan status yang sah sebagai ASN.

 

Meski bekerja paruh waktu, pegawai ini dapat diangkat menjadi PPPK penuh waktu di masa mendatang apabila memenuhi ketentuan dan kinerja yang dipersyaratkan.

 

Maka, Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) resmi mengatur skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu sebagai solusi penataan tenaga non-ASN.

 

Skema ini ditetapkan melalui Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025 dan menjadi kabar baik bagi jutaan honorer yang belum mendapatkan formasi sebagai ASN penuh waktu.

 

Program PPPK paruh waktu ini mulai diterapkan pada tahun 2025 dengan sejumlah syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi.

 

Skema ini juga bertujuan untuk mencegah pemutusan hubungan kerja massal imbas penghapusan tenaga honorer pada 28 November 2023 sebagaimana diamanatkan UU ASN No. 20 Tahun 2023.Dan ika ingin mengikuti seleksi PPPK Paruh Waktu, maka wajib melengkapi persyaratannya,

 

Adapun syarat-syarat utama untuk bisa mengikuti skema PPPK paruh waktu tahun 2025:

@. Terdaftar di database non-ASN BKN,

Pelamar wajib tercatat sebagai tenaga non-ASN yang sah.

@. Pernah mengikuti seleksi PPPK atau CPNS, Minimal pernah ikut seleksi PPPK tahap I/tahap II atau CPNS 2024, tetapi tidak lulus.

@. Tidak memperoleh formasi jabatan sesuai kebutuhan instansi.

@. Memiliki ijazah yang sesuai dengan jabatan yang dilamar.

@. Minimal memiliki pengalaman kerja dua tahun di instansi pemerintah saat mendaftar seleksi ASN 2024.

 

Namun, dalam proses perekrutan PPPK paruh waktu di Kabupaten Dompu tahun 2025, diduga kuat ditemukan Tenaga non-ASN “siluman” yang lolos seleksi PPPK paruh waktu sejumlah 5.541 orang

 

Dimana temuan tersebut telah di laporkan para Tenaga Honorer asli yang mengabdi di beberapa OPD di lingkup Pemda Kabupaten Dompu.

 

Kemudian laporan tersebut ditindaklanjuti oleh DPRD, BKD dan Inspektorat Kabupaten Dompu dengan membentuk Tim pencari fakta yang terdiri dari unsur Inspektorat, BKD-PSDM, Dikpora Kabupaten Dompu.

 

Hal itu yang menggugah hati Direktur Institute Insan Ulil Albab (INSAB) Ajunnarfid, SE, selaku mantan Ketua Umum HMI Cabang Dompu Raya, Kabupaten Dompu untuk mengawal Proses yang dilakukan Tim dalam mengungkap dugaan Tenaga non-ASN “siluman” yang lolos seleksi PPPK paruh waktu.

 

Agar tidak terjadi “kongkalingkong” antara Tim yang dibentuk dengan para Tenaga non-ASN “siluman” yang lolos seleksi PPPK paruh waktu yang dapat menimbulkan persoalan baru lagi

 

Kepda media Direktur Institute Insan Ulil Albab (INSAB) Ajunnarfid, SE, mengungkapkan bahwa Persoalan PPPK di Kabupaten Dompu ini merupakan kejahatan serius yang harus dikawal dan dituntaskan

 

Tetapi ada juga persoalan terkait proses dan kelengkapan administrasi yang diperlukan untuk pengangkatan PPPK.” ungkapnya.

 

Maka, dengan demikian, kata Arjun laporan tersebut diharapkan kepada pihak DPRD, Inspektorat dan BKD agar menindaklanjuti secara obyektif.

 

Jangan sampai ada permainan, dengan memaksa untuk tetap meloloskan tenaga non-ASN “siluman” yang lolos seleksi PPPK paruh waktu,” ancamnya.

 

Untuk itu, Direktur Insab, Ajunnarfid meminta kepada Pihak Inspektorat dan BKD agar melaksanakan verifikasi kembali Non ASN atau honorer yang di duga sengaja dimanipulasi datanya oleh oknum2 tertentu saat verifikasi sebelumnya, agar lolos seleksi PPPK paruh waktu,

 

Tindakan ini bukan hanya merugikan negara namun merugikan pihak honorer yang benar2 mengabdi selama ini, bahkan ada yang puluhan tahun mengabdi,” bebernya 

 

Oleh karena itu, Ajunnarfid mengingatkan kepada pihak2 yang tergabung dalam Tim, jangan sampai terjadi pembiaraan terhadap pelanggaran ini oleh Pihak Inspektorat dan BKD Dalam mengungkap dugaan tenaga non-ASN “siluman” yang lolos seleksi PPPK paruh waktu,

 

“Selain mencederai OPD, juga merugikan masyarakat dan Daerah.” tandasnya 

 

Maka, Sebagai Lembaga sosial, kami mendorong pihak OPD terkait agar bersikap objektif, transparan dan akuntabel, Namun, jika sikap tersebut tidak di tindaklanjuti, maka kami akan menempuh langkah lainnya.

 

“Lebih khususnya, Arjunnarfid meminta kepada Bupati Dompu agar ikut serta dan bersikap terhadap dugaan penyelewengan verfikasi Non ASN atau Honorer PPPK,” ujar Arjun penuh harap.

 

Penulis Tim CNN




Proyek Peningkatan Irigasi Ketua Kompleks Di Kelurahan Kandai Satu Terkesan Asal Jadi Dan Diduga Menyimpang Dari Bestek 

Foto, Papan Informasi dan Kondisi Fisik Saluran irigasi di Kelurahan Kandai Satu Kecematan Dompu Kabupaten Dompu yang terkesan asal jadi.

 

 

 

ChanelNtbNews.com, Dompu, NTB – Proyek merupakan kegiatan yang bersifat sementara (waktu terbatas), tidak berulang, tidak bersifat rutin, mempunyai waktu awal dan’ waktu akhir pelaksanaan pekerjaan dan memiliki sumber ainggaran yang jelas kemudian disusun dalam bentuk Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan Rencana Anggaran Pelaksana (RAP)

 

Dengan peraturan dan syarat-syarat pelaksanaan pekerjaan bangunan atau proyek yang diuraikan suedemikian rupa dalam peraturan yang mengikat sehingga terperinci atau di sebut Bestek dan dilengkapi dengan papan informasi proyek

 

Namun, Proyek Peningkatan Irigasi (D.I) Ketua Kompleks yang berlokasi di Kelurahan Kandai Satu Kecematan Dompu Kabupaten Dompu senilai Rp. 195.000.000 yang bersumber dari APBN tahun anggaran 2025, terkesan asal jadi.

 

Proyek BWS NT 1 NTB ini yang di Swakelolakan oleh kelompok tani P3A LA SISO diduga kuat menyimpang dari Bestek maupun Gambar pada pekerjaan tersebut, karena adanya dugaan pembiaraan dari Pihak BWS NT 1 NTB dan Konsultan Pengawas atau Pendamping Program.

 

Hal itu diungkapkan oleh petani penerima manfaat pada saat awak media melakukan pantauan langsung di lokasi proyek tersebut, Rabu, 08/10/25

 

Ia mengungkapkan bahwa pekerjaan saluran irigasi ini terkesan amburadul karena model pekerjaan tidak teratur.

 

Di bilang cor, tapi tidak ada bentuk pengecoran dan bilang pasangan batu tapi tidak nampak seperti pasangan, ini aneh model pekerjaannya,” ungkapnya dengan nada heran.

 

Menurutnya bahwa kualitas campuran pekerjaan saluran irigasi ini diduga kuat tidak memenuhi standar.

 

Bisa di lihat pekerjaan ini retak-retak, apalagi lantai irigasinya kelihatannya kurang semen,” bebernya

 

Maka, hal tersebut berdampak pada kerugian negara yang mengarah pada dugaan tindak pidana korupsi yang bertentangan dengan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi

 

Sementara sampai berita ini ditayangkan, ketua kelompok tani dan Dinas terkait serta konsultan pengawas belum ada dimintai klarifikasi.

 

Penulis Tim CNN




Diduga Kuat Kades Jala Alih Fungsikan Tanah Milik Pemda Dompu, Tanpa Ijin Bupati Dompu 

Foto, Warga Desa Jala, Sahbudin dan lokasi tanah milik Pemda Dompu di Desa Jala Kecematan Hu’u 

 

 

 

Dompu, NTB, ChanelNtbNews – Kades Jala Kecematan Hu’u diduga kuat mengalihkan fungsikan Tanah milik Pemda Kabupaten Dompu atau Tanah Aset Daerah, tanpa persetujuan Bupati Dompu.

 

Sehingga menimbulkan polemik diantara masyarakat dengan Pemerintah Desa Jala yang sama-sama mengklaim fungsi tanah milik Pemda Dompu tersebut.

 

Hal itu disampaikan oleh Warga Desa Jala, Sahabuddin pada awak media melalui press release Via WhatsApp, Selasa, 07/10/25.

 

Sahbudin mengungkapkan Hal Ikhwal Kaitan dengan Tanah Milik PEMDA (tanah Aset Daerah) yang berlokasi di Desa Jala, Kecematan Hu’u.

 

Menurutnya Tanah tersebut diperoleh dari Hasil Tukar-menukar Pemerintah Daerah dengan Tanah Pribadi Jamaludin Lasi, warga Desa Rasabou, Sesuai Surat Keputusan Bupati Dompu Nomor : 900/179/BPKAD/2020 tentang Tukar Menukar Barang Milik Daerah (Tanah Pemerintah Kabupaten Dompu) dengan Tanah Milik Jamaludin Lasi Warga Desa Rasabou,

 

Disebutkan juga dalam Pasal 4,Surat Perjanjian antara Pemerintah Kabupaten Dompu dengan JAMALUDIN LASI nomor:900/351/BPKAD/2020,” ungkapnya.

 

Dalam Pasal 4 berbunyi : Aset Tanah tukar menukar dari Pihak Pertama sebagaimana Pasal 1, dimaksudkan sebagai Peruntukan Pembangunan Perumahan Nelayan Desa Jala Kecamatan Hu’u, Kabupaten Dompu.

 

Selanjutnya Pada tanggal 19 Juni tahun 2025, di Ruangan Rapat Bupati Dompu dilakukan Rapat Khusus Pembahasan Hal Tanah ASET Daerah yang berlokasi di Desa Jala

 

Dihadiri oleh : Bupati Dompu, Sekda Dompu, Kabag Hukum, Plt. Kepala Inspektorat Kabupaten Dompu, Kepala DPMPD, Kepala BPN, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Staf Ahli Bupati, Kabid DPMPD, Camat Hu’u, Asisten 1,

 

Dan Perwakilan Masyarakat Desa Jala Saudara Sahbudin, AB, dan Abdul Rasyid beserta tamu undangan lainnya.

 

Sahbudin juga membeberkan menanggapi hal tersebut Bupati sudah dengan tegas menyatakan bahwa tanah tersebut diperuntukan Pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih Desa Jala,

 

Dan Sudah melarang Kades untuk tidak melakukan aktifitas atau jegiatan Pembangunan di atas Tanah Milik Pemda tersebut dan Surat Larangan terhadap Kades nya sudah diberikan sesuai dengan keterangan dan Pernyata’an Kabag hukum sekda Dompu di ruangan kerjanya pada hari Senin tanggal 6 Oktober sekitar 9,30 pagi,!” beber Sahbudin mengulang penyampaian Bupati Dompu. 

 

Foto, Ketua BPD Desa Jala, Hasanuddin, MJ, dan Lokasi Tanah Milik Pemda Dompu di Desa Jala Kecematan Hu’u 

 

Oleh karena itu, kami masyarakat Desa Jala serta Ketua BPD, Hasanuddin, MJ, dan Sekretaris BPD, Ismail Capung Menuntut Bupati Dompu agar Kades Jala yang diduga kuat dengan Sengaja dan tanpa Hak melakukan tindakan yang merugikan keuangan negara

 

Karena diduga kuat mengalihkan fungsi tanah tersebut tanpa ada persetujuan dari pemerintah Daerah kabupaten Dompu

 

Karena diduga sudah melampaui kewenangan Bupati agar diberi Sanksi tegas dengan Pemberhentian dari Jabatannya selaku Kepala Desa

 

Serta di Proses Hukum sesuai aturan yang berlaku agar tidak terjadi Carut Marutnya Pelaksana’an, Penyelenggara’an Pemerintahan dan Pengguna’an Anggaran Negara yang tidak Pada Peruntukan nya.” tegas Sahbudin.

 

Sementara sampai berita ini dipublish, Kepala Desa Jala belum dapat dikonfirmasi oleh awak media.

 

Penulis IW