Oknum Guru Inisial ST.RD Diduga Melakukan Penipuan Sebesar Rp. 8 juta 

Foto, Korban Rohana dan Surat Penyataan Bersama 

 

 

 

Dompu, NTB, ChanelNtbNews – Penipuan adalah tindakan curang atau tipu muslihat yang sengaja dilakukan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan merugikan atau memperdaya korban. membuat utang atau menghapus piutang

 

Berdasarkan Pasal 378 KUHP, penipuan melibatkan penggunaan nama palsu, martabat palsu, kebohongan, atau rangkaian perkataan bohong untuk menggerakkan orang lain menyerahkan barang atau uang,

 

Sama seperti halnya yang dilakukan oleh terduga pelaku berinisial ST.RD, beralamatkan di Lingkungan Salama Kelurahan Bada Kecematan Dompu, yang berprofesi sebagai Guru di SMA Negeri 2 Dompu.

 

Dimana terduga pelaku diduga kuat telah melakukan penipuan sebesar Rp. 8 juta, terhadap korban Rohana (42), pekerja swasta, warga Kelurahan Kandai Satu Kecematan Dompu,

 

Sehingga korban Rohana merasa dirugikan jutaan rupiah, akibat ulah terduga pelaku yang diduga dengan sengaja tidak mengembalikan uang pinjaman tersebut, karena punya niat untuk melakukan penipuan terhadap korban.

 

Dengan modus operandinya, berawal dari terduga pelaku ST.RD, meminjam uang kepada korban Rohana sebesar Rp. 8 juta dengan akan dikembalikan secepatnya.

 

Korban kemudian memberikan dan menyerahkan uang pinjaman tersebut secara bertahap, hingga totalnya sebesar Rp. 8 juta, kepada terduga pelaku ST.RD, sekitar bulan maret tahun 2025 dengan menandatangani kuitansi pinjaman.

 

Namun seiring berjalannya waktu, sesuai dengan perjanjian batas waktu pengembalian, akan tetapi terduga pelaku tidak punya itikad baik untuk mengembalikan pinjamannya tersebut dengan alasan berbelit-belit.

 

Meski demikian terduga pelaku mengakui memiliki pinjamannya dari korban Rohana, sebesar Rp 8 juta yang di tuangkan dalam surat pernyataan bersama atau kesiapan untuk mengembalikan uang pinjamannya tersebut, pada tanggal 18 Juni Tahun 2025, di Kantor Kelurahan Bada Kecematan Dompu dan ditandatangani oleh kedua belah pihak berserta saksi-saksi

 

Dengan batas akhir pengembalian pada tanggal 18 Juli tahun 2025, sesuai yang tertera dalam surat pernyataan, namun untuk yang kedua kalinya terduga pelaku tidak juga menepati kesepakatan tersebut untuk mengembalikan uang pinjamannya kepada pemilik uang/korban Rohana

 

Maka, kuat dugaan terduga pelaku dengan sengaja melakukan penipuan terhadap korban Rohana, dengan alasan berbelit-belit, sehingga korban merasa dirugikan sebesar Rp. 8 juta

 

Kepada Media, Korban Rohana membeberkan pinjaman terduga pelaku tersebut, bermula dari terduga pelaku meminjam uang sebesar Rp. 3 juta.

 

Selang beberapa waktu, terduga pelaku kembali meminjam uang, dengan alasan untuk dipinjamkan ke orang lain,

 

Selanjutnya, selang beberapa hari, dengan alasan yang sama, terduga pelaku kembali meminjam uang sehingga total pinjaman sebesar Rp. 8 juta.

 

Namun, setelah diselidiki Kata Korban, uang pinjaman tersebut bukan dipinjamkan ke orang lain, tetapi di pake sendiri oleh terduga pelaku,” karena alasannya pada saat meminjam uang itu dipinjamkan ke orang lain, artinya dia berbohong, ada niat menipu,” beber Korban 

 

Karena terduga pelaku sudah melanggar kesepakatan untuk mengembalikan pinjaman, maka korban dan terduga pelaku membuat surat pernyataan bersama kesiapan untuk mengembalikan uang pinjamannya tersebut di kantor Kelurahan Bada, ” sesuai yang tertera di dalam Surat Pernyataan itu,” terangnya 

 

Namun, mirisnya terduga pelaku tetap juga melanggar surat pernyataan bersama tersebut,” dan itu yang kedua kalinya dia melanggar kesepakatannya,” ungkap korban 

 

Oleh karena itu, Korban meminta dengan baik-baik kepada terduga pelaku agar segera mengembalikan uang pinjamannya tersebut sebesar Rp. 8 juta,

 

Namun, apabila terduga pelaku tidak punya itikad baik untuk mengembalikan uang pinjamannya itu, maka saya tidak segan-segan untuk melaporkan terduga pelaku ke Polisi,” tegasnya.

 

Sementara sampai berita ini ditayangkan, terduga pelaku belum dapat dimintai keterangannya

Penulis IW 

image_pdfimage_print